Medan, mediatribunsumut.com
Kasus penganiayaan terhadap Edi Saputra ( 39 ) hingga kini tak kunjung diproses, makanya kinerja Polsek Percut Sei Tuan dipertanyakan.
Terkait kasus pemukulan terhadap Edi Saputra (39) warga jalan Benteng Hilir Dusun XIV Gg Seroja 21 No 89 C Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan menyisakan misteri.
Pasalnya sampai berita ini ditayangkan belum ada laporan kemajuan proses hukum, saya selaku pelapor atau korban telah melaporkannya dengan LP No STPL/1951/X/2022/SPKT Percut, tertanggal 19/10/2022 dan ditandatangani Aiptu Fadriansyah KA SPKT, A.n kepala kepolisian sektor Polsek Percut Sei Tuan, tutur Edi.
Dalam STTLP tersebut diterangkan bahwa Edi Saputra selaku korban telah mengalami suatu peristiwa kasus kekerasan yang telah dialaminya ketika itu, bertempat jalan perhubungan Laut Dendang Percut Sei Tuan.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media ini. Edi Saputra selaku korban mengaku bahwa pelaku kekerasan sebanyak lima orang, sebutnya.
Taat itu lanjut Edi, kurang lebih 5 orang pelaku tersebut mendatangi saya di tempat kejadian perkara (TKP) lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama, pelaku secara membabi buta menganiaya saya hingga babak belur, betapa tidak, saya hanya seorang diri menghadapi ke 5 orang kurang lebih pelaku, ucapnya Edi Saputra selaku korban.
Setelah kejadian, saya langsung membuat pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan, tepatnya pada Rabu 19/10/2022 pukul 16.00 wib, namun hingga saat ini sudah terhitung 1 bulan lebih lamanya, LP tak kunjung di proses, ada apa dengan kinerja Polsek Percut Sei Tuan, tutur Edi tanda tanya.
Perbuatan keji ke 5 orang pelaku itu sesungguhnya mutlak bersalah yang dilengkapi dengan 2 alat bukti mencukupi unsur yakni rekaman CCTV Beserta visum surat keterangn dokter (Opname) dan keterangan korban yakni tempat dimana koban dianiaya oleh ke 5 orang pelaku tersebut, namun dalam hal ini petugas Polsek Percut Sei Tuan bukannya langsung menanggapi dan menindaklanjutinya, malah terkesan seperti menidurkan kasus ini.
Perbuatan keji ke 5 orang pelaku tersebut sejatinya dapat dijerat dalam pasal UU No. 1 Tahun 1946 pasal 170 Subs pasal 351 ayat 1 KUHP, tidak menutup kemungkinan untuk ke 5 orang pelaku tersebut yang di ketahui berinisial Aw dan teman-temannya dapat di ancam dengan kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara.
Pelapor Edi Saputra mengharapkan agar Kapolsek Percut Sei Tuan kompol M, Agustiawan dan Polrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,SIK,MSI Serta kanit Reskrim Iptu J Simamora segera turun tangan untuk betul-betul memproses penyelesaian kasus tersebut.
Sejak tanggal 19/10/202w hingga sampai saat ini, saya sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh (juper/penyidik) yakni Aipda Saragi, namun hingga saat ini sudah 1 bulan lebih lamanya LP Saya ini tidak ada kejelasan,”papar Edi Saputra saat ditanyai wartawan senin 14/11/2022, di rumah korban. ( Red ).