P. Sidempuan, mediatribunsumut.com
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) selaku penegak Perda akan mengawal penertiban pedagang kaki lima ( PKL ) tanpa batas waktu.
Sampai benar benar semua pihak jalan Thamrin ini diperuntukkan ini steril dan bersih dari PKL dan semua pihak menyadari bahwa trotoar dan badan jalan sudah jelas peruntukannya yang tertuang di dalam peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Demikian ditegaskan Kasat Pol PP P. Sidempuan Zulkifli Lubis kepada awak media ini ( 02/12 ) saat dikonfirmasi di lokasi penertiban PKL di jalan Thamrin.
Penertiban ini sesuai dengan Perda No 41 tahun 2003 dan Perda No 08 tahun 2005, jadi diharapkan semua pihak tunduk pada aturan, ujar Zulkifli Lubis.
Menanggapi unjukrasa menolak penggusuran, Kasat Pol PP mengatakan mereka sebenarnya karena belum paham aturan,kalau para PKL paham tentu akan mengambil tepat atau lapak yang telah disiapkan pemko di pasar Cok Kodok, Pajak Batu, Sangkumpal Bonang dan pasar Mahera, jelas beliau.
Kalau PKL mengatakan mereka telah memdapat izin dari ruko, sebab menyangkut izin mendirikan bangunan ( IMB ), lalu izin usahanya, jadi semuanya sudah ada aturannya, sebut Zulkifli Lubis.
Untuk memberikan penjelasan secara datail perizinan adalah Dinas Perijinan dan bila perlu pedagang masih ada keraguan warga, maka Dinas Perizinan yang dapat menjelaskan, sebutnya.
Soal pemilik kios yang masih menggunakan trotoar, tentu akan dibongkar dan mereka siap membongkar semdoro.
Kita masih memberikan tenggang waktu kepada pemilik kios agar membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan, tutup Kasat Pol PP P. Sidempuan. ( SL ).