Labuhan Deli, mediatribunsumut.com
Diduga dikorupsi dana desa ( DD ) Ta 2019 dan DD Ta 2021, kepala desa ( Kades ) Telaga Tujuh Kec Labuhan Deli resmi diadukan ke Direskrimsus Polda Sumatera Utara.
Indikasi korupsi yang diadukan yakni penggunaan DD Ta 2019 dan pengelolaan DD Ta 2021 yang dikucurkan ke BUMDes Tujera.
Dugaan korupsi makin terkuak lantaran Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengelolaan DD Ta 2021 yang diperuntukkan ke BUMDes belum jelas dibuat Ketua BUMDes Tujera Misno.
Bahkan sebelumnya dikabarkan atas nama masyarakat Telaga Tujuh dpernah menyirati BPD persoalan pengelolaan dana BUMDes dari tahun 2016 hingga tahun 2021, namun yang bersangkutan tak menggubrisnya.
Diketahui pembuataan Pos Siskamling melalui ADD tahun 2019 tidak ada RPJMDes dan biaya pembangunan terlalu besar sehingga Kades Telaga Tujuh Sunarto diduga dengan sengaja mengambil keuntungan diri sendiri sehingga merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembelian Tenis Meja buat Desa Telaga Tujuh diduga digelembungka sehingga merugikan negara.
Dugaan permainan DD dikuatkan penganggakatan Sugianto menjadi Ketua BUMDes, yang bersangkutan diangkat oleh Kepala desa tanpa melalui musyawarah sekaligus mengabaikan peran BPD, bukankah ini mencurigakan.
Jadi pengaduan masyarakat (Dumas) ke PoldaSu terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2019 dan persoalan permainan dana BUMDes tahun 2021 merupakan tindakan yang tepat.
Sebagaimana surat PoldaSu tanggal 11 Oktober 2022 yang ditujukan kepada AH di desa Telaga Tujuh tentang surat pemberitahuan perkembangan Dumas ( SP2D ).
Hanya saja, belakangan tindaklanjut Dumas tersebut diarahkan PoldaSu ke Polres Deli Serdang, sementara diketahui pengaduan warga tersebut di wilayah hukumnya di Polres Pelabuhan Belawan.
Ini memicu tanda tanya, pengaduan masyarakat Desa Telaga Tujuh berkaitan dugaan korupsi Dana Desa dan BUMDes kok ke Polres Deli Serdang?. Sementara kami ketahui wilayah hukum Desa Telaga Tujuh adalah Polres Pelabuhan Belawan,” beber Ahmad kepada wartawan, Kamis (22/12).
Penelusuran awak media, banyak persoalan pembangunan pada penggunaan DD 2019 dinilai tak transparan. Warga menduga kalau Kades Sunarto terindikasi menyelewengkan Dana Desa dari berbagai pembangunan di desa seperti Pos Siskamling.
Diketahui pembuataan Pos Siskamling melalui ADD tahun 2019 tidak ada RPJMDes dan biaya pembangunan terlalu besar sehingga Kades Telaga Tujuh Sunarto diduga dengan sengaja mengambil keuntungan diri sendiri sehingga merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembelian terhadap tenis meja buat Desa Telaga Tujuh diduga ada penggelembungan harga sehingga merugikan negara.
Awak media ini pun konfirmasi kepada Kades Telaga Tujuh Sunarto via whatsApp terkait pengaduan warganya ke Polda Sumatera Utara atas dugaan korupsi ADD dan BUMDes, namun hingga berita ini ditayangkan kades malah bungkam. ( Faisal ).