Medan, mediatribunsumut.com
Disinyalir Rp 1,6 M lebih dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Reguler di 12 SMA/SMK di Kab Madina – Tapsel dikorupsi.
Trik yang digunakan pihak sekolah untuk mengkorup dana BOS Reguler dengan cara menggelembungkan jumlah peserta didik.
Demikian ditegaskan Ketua Investigator Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi indonesia ( DPP P3KI ) Arnes Arisoca kepada awak media ini ( 12/08 ) di Medan.
Berdasarkan hasil investigasi ke 12 sekolah di Kab Mandailing Natal ( Madina ) dan Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) terungkap jumlah peserta didik digelembungkan, tegas Arnes.
Jumlah siswa yang ada di sekolah dengan data yang tertera sebagai dasar pembayaran dana BOS Reguler tidak sama, ungkap Arnes.
Ini bicara masih di 12 sekolah, indikasi kerugian negara sudah Rp 1,6 M lebih, lantas bagaimana jika seluruh sekolah di Kab Madina dan Tapsel, diduga kuat angka korupsi semakin tinggi, ujar Arnes.
Hal ini telah disurati UPTD Cabang Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, Tapsel dan Madina, sayang hingga saat ini ( 12/08 ) belum ada tanggapan, tegas Arnes.
Untuk itu diminta kepada Kadis Pendidikan Sumut tidak keberatan memberikan penjelasan, tutup Arnes. ( Tim )
[lazy-load-videos-and-sticky-control id=”sKB27CQKKq0″]