Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang amankan ASH dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka ( Tsk ) ditangkap pada ( 11/08 ) di Pasar VII Gang Bambu, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).
Demikian dikatakan Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal kepada awak media ini ( 14/08 ).
Enam peraonil masing masing Aiptu M Sihombing, Aipda Ifnu Afmaja, Aipda Syahdan, Brigpol Rahmat Rianto, Briptu Yudi suki, Briptu Ari Handesri diterjunkan untuk mengamankan tersangka, ujar Kapolsek.
Penangkapan ASH sebagaimana surat nomor : LP/103/2023/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta DS/Polda Sumut tgl 29 Juli 2023
2. SP.Kap/42/VIII/2023/Reskrim, Agustus 2023, terangnya.
Pelaku ASH ( 27 ) tahun alias P alias K dijerat dengan pasal 363 dan sesuai
SP.Kap/42/VIII/2023/Reskrim dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan, ungkap Kapolsek.
( Marpaung ).