Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Breaking NewsDeli Serdang

Iskandar Korban Penganiayaan Sangat Kecewa Pada Penegak Hukum Polresta Deli Serdang

588
×

Iskandar Korban Penganiayaan Sangat Kecewa Pada Penegak Hukum Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang , mediatribunsumut. com

Iskandar korban penganiayaan lebih kurang Tujuh bulan lalu ( 7 ) sangat kecewa keoada penegak hukum Polresta Deli Serdang.

Pasalnya laporan kasus penganiayaan yang terjadi kepada saya warga Desa Binjai Bakung kecamatan Pantai Labu hingga kini proses hukumnya belum jelas.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Para pelaku masih bebas menghirub udara segar lantaran belum jelas proses penegakan hukumnya hingga ( 31/ 12 / 2023 )

Korban penganiayaan Iskandar mengatakan kepada media ini sungguh sangat kecewa terhadap penegakan hukum yang dialaminya di Polresta Deli Serdang.

Kasus sudah dinyatakan Atensih tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, bayangkan laporan sudah hampir 7 bulan hingga kini tidak ada kejelasan.

Hanya saja ada surat Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ( SP2HPL ), itu saja dari penyidik juper Indra Silaban.

Saat itu awak media konfirmasi pada Kasat Reskrim Kompol Wilham Arif SH SIK MH melalui whatsApp malah dibrokir oleh kasat nomor whatsApp awak media.

“Bagaimana nasib saya ini minta perlindungan hukum kemana lagi saya bang kalau tidak ke Polisi, pada hal sampai sekarang, saya selalu was was takut sewaktu waktu pihak pelaku melakukan penganiayaan kepada saya, ujarnya saat berada di kantor Desa Binjai Bakung kepada sejumlah media, kala itu.

Masih kata Iskandar, jupernya pun sekarang sudah tidak bisa saya telphon karena nomor HP saya sudah di blokir.

“Beberapa bulan lalu saya sudah di undang pihak juper dan saya bersama istri datang dan menemui juper dengan alasan mau dilakukan mediasi, namun sampai detik ini tidak ada kabar, ” terangnya penuh kecewa.

Di tempat terpisah, Ketua Organisasi Kaderisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( OKK DPD PWRI Sumut) S. Marpaung S.H saat di konfirmasi media ini mengatakan, seharusnya pihak kepolisian lebih humanis lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan hukum.

“Kalaulah memang benar laporan penganiayaan itu tidak bisa dilanjutkan secara hukum atau masih dalam proses penyelidikan setidaknya berikanlah penjelasan kepada pelapor, agar tidak terjadi miss komunikasi dengan masyarakat awam.” ungkapnya.

Yang pastinya laporan penganiyaan ini masa Kasat Reskrim Kompol Kadek sampai penganti Antar waktu Kasat yang baru Kompol Wilhan Arif menjabat lebih kurang 2 bulan kasus penganiyaan ini belum jelas juga hasilnya.

Saya Sugianto Marpaung bersama Dani Sekjen COJ meminta kepada Kapolresta Deli Serdang , AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo meng- evaluasi Bagian Reskrim, ada apa ?,,,,

Ditambahkan Sugianto lagi, sesuai cerita korban ( ISkandar ) bahwa no HPnya sudah diblokir juper sehingga korban tidak bisa komunikasi dan menanyakan perkembangan,itu sudah tidak bener lagilah.

“diharapkan kepada pihak Kapolresta Deli Serdang untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan, apa bila terbukti maka para pelaku segera tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI ini, tanpa terkecuali, tutup Ketua OKK PWRI.

Sampai berita ini di terbitkan, juper Indra Silaban Polresta Deli Serdang sudah di hubungi Redaksi media ini via whatsApp belum mengangkat maupun membalas.

(  Rahmadani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *