P. Sidimpuan, mediatribunsumut.com
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kata P. Sidimpuan melalui Divisi SDM dan Parmas dan Divisi Perencanaan dan Data melakanakan sosialisasi daftar pemilih tambahan ( DPTb ) kepada pengurus dan anggota Persit Kartika Candra Kirana ( PKCK ) Cab XLVII di Aula Mayor Inf OS Rajagukguk pada ( 13/01 ).
Kegiatan sosialisasi daftar pemilih tambahan ( DPTb ) dan pelayanan pindah memilih pada pemilu tahun 2024 tingkat Kota Padangsidimpuan resmi dibuka Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap.
KPU Kota Padangsidimpuan mempunyai tanggung jawab agar ibu ibu dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 14 Pebruari 2024 bagi pemilih yang belum memiliki KTP Padangsidimpuan melalui DPTb, ujar Parlagutan.
Ibu pengurus dan anggota berdomisili di kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dengan demikian berada daerah pemilihan ( dapil 3 ), terangnya.
Untuk dapil 3 ini ada Sembilan ( 9 ) kursi, jadi kepada ibu pengurus dan anggota yang hendak mengurus pindah pemilih sangat mudah, ungkap Parlagutan Harahap.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Padangsidimpuan Usman Riharnol Siskandra Siregar memaparkan dan tanya jawab peserta untuk mengurus administrasi pindah memilih.
Batas mengurus administrasi hingga tanggal ( 15/01 ) sampai pukul 23.59 Wib, persyaratannya dengan melampirkan surat dari Ketua Persit Kartika Candra Kirana, foto copy e KTP dan foto copy KK dibawa ke KPU Padangsidimpuan dengan membawa KTP, papar Usman.
Jadi kalau DPT berbeda provinsi maka pemilih dapat satu surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, intinya tergantung kepada DPT awalnya,,terang Usman.
Sebelumnya Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cab XLVII Nadya Putri Rangkuti dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, terima kasih telah berkenan melaksanakan sosialisasi DPTb dan Pelayanan Pindah Memilih pada pemilu tahun 2024 tingkat Kota Padangsidimpuan. ( SL )