Deli Serdang, mediatribunsumut.com
Empat pelaku rudapaksa hingga kini masih bebas menghirup udara udara segar, pada hal telah dilaporkan sudah satu bulan lebih.
Ibu korban ED telah melaporkan tindak pidana yang dialami anaknya yang masih berusia 13 tahun ke Polresta Deli Serdang pada ( 12 / 02. ) lalu namun sampai sekarang para pelaku bebas berkeliaran di kampungnya di Kec Pegajahan Kab Sergai.
Artinya sudah satu bulan lebih hingga saat ini belum ada terlihat tindakan tegas dari Polresta Deli Serdang.
Terkait hal tersebut awak media ini telah konfirmasi pada ( 13/03 ) via WhatsApp pada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo,S.I.K melalui Kanit PPA Polresta Deli Serdang IPTU Yully Soeripno, namun sama sekali belum ada tanggapan, bahkan ditelp melalui WhatsApp tidak diangkat.
Untuk itu diminta kepada Kapolresta Deli Serdang berkenan memberikan penjelasan terkait laporan kemajuannya.
Sementara orangtua korban mengeluh sikap pelaku belakang ini, karena kemungkinan menurut pelaku mereka tidak akan tersentuh hukum sehingga bila berpapasan di desa atau di kampungnya seperti mengolok olok orangtua korban, ungkapnya.
Melalui media ini orangtua korban bermohon kepada Kapolresta Deli Serdang menangkap para pelaku dan menghukumnya seberat beratnya, pintanya.
( K K ).