Medan, mediatribunsumut.com
Laporan No : STTLP/575/IX/2023/SPKT Pol BLWN/POLDA Sumut, kasus pengrusakan di Polres Pelabuhan Belawan mengendap, korban kecewa kinerja juper.
Pada saat membuat laporan pada ( 11/09/2023 ) lalu sudah tertulis pasal pidana pengrusakan.
Belakangan penyidik saat ditanya kemajuan proses hukum malah plin plan, tentu patut dicurigai ada sesuatu hal yang terjadi diluar ketentuan yang berlaku.
Demikian dikatakan M Aris Damanik SH pengacara korban Rouly Br Siringo Ringo kepada awak Mediatribunsumut.com pada ( 04/04 ).
Telah dilaporkan lebih kurang Tujuh bulan, namun laporan perkembangan kemajuan kepada korban hingga kini nihil, terangnya.
Kecurigaan adanya permainan terendus berdasarkan penjelasan juru periksa ( juper ) pada ( 03/04 ) , katanya kepada yang dilaporkan telah diundang sebanyak untuk datang melalui surat, namun tidak datang, beber pengacara Aris, menirukan ucapan penyidik.
Pertanyaannya bagaimana mungkin kasus pidana, Polres Pelabuhan Belawan untuk menghadirkan yang dilaporkan menyampaikan surat undangan, apa apaan itu, ungkap Aris.
Kalau sipatnya menyurati boleh datang dan boleh tidak, namanya saja undangan, tegas Aris.
Sedianya juper atau penyidik untuk menghadirkan terlapor membuat surat panggilan, bukan menyurati jadi patut diduga terjadi permainan, katanya.
Memang kalau integritas atau moral juper sudah diperdaya, seperti inilah hasilnya, hukum dapat dijadikan sarana kepentingan pribadi, tandasnya.
Bila benar terjadi, bukankah itu sangat memalukan, penegak hukum mempertontonkan haus rupiah, sementara yang bersangkutan digaji negara yang didalamnya ada tetes keringat masyarakat
Terkait hal itu, diminta kepada Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan, tutupnya
Terkait hal tersebut Mediatribunsumut.com telah konfirmasi juper Sony melalui WhatsApp pada ( 04/04 ) dan telah ditelp melalui WhatsApp namun tidak ada respon hingga berita ini diterbitkan.
( A Marpaung ).