Medan, mediatribunsunut.com
Pengacara M Aris Damanik,SH menilai penegakan hukum di Polres Pelabuhan Belawan terkesan tebang pilih.
Pasalnya laporan kasus pengrusakan yang dilaporkan Rouly Siringo ringo pada September 2023 selaku klainnya belum ada kemajuan perkembangan, tegas Aris Damanik kepada mediatribunsumut.com pada ( 05/04 ).
Lebih kurang Tujuh bulan kasus ini telah dilaporkan, sampai detik ini Polres Pelabuhan Belawan melalui juper tidak mampu menghadirkan terlapor, sebut Aris.
Ini terungkap berdasarkan penjelasan juru periksa ( juper ) Sony saat didatangi di ruang kerjanya pada ( 04/04 ) kemarin, ujarnya.
Begini kata juper, telah disurati tiga kali namun terduga pelaku tak pernah datang dan usai lebaran Idul Fitri 1445 H atau lebaran tahun 2024 akan dipanggil, ungkap Aris menceritakan.
Dengan demikian kata Aris, hukum dipermainkan, karena kepada terduga pelaku telah ditetapkan pasal 406, lantas apa dasarnya hukumnya juper menyurati terlapor, tegasnya.
Jika pihak Polres Pelabuhan Belawan menempatkan hukum dalam memproses kasus hukum, maka Polres Pelabuhan Belawan melayangkan surat panggilan bukan menyurati, memalukan sebut Aris.
Jadi dalam penegakan hukum Polres Pelabuhan Belawan sudah sepatutnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, jika praktik ini yang terjadi di Polres Pelabuhan Belawan alamatnya menuai krisis kepercayaan dari masyarakat, tuturnya.
Tudingan demi tudingan akan mengalir sejalan dengan kekecewaan masyarakat pencari keadilan.
Saya selaku pengacara pelapor, sebagaimana janji juper akan dipanggil setelah lebaran tidak sekedar janji, bila tidak maka kasus ini akan ditindaklanjuti ke Polda Sumut, tutup Aris. ( A Marpaung )