Madina, mediatribunsumut.com
Kasus pengeroyokan kepada Neta Sopia di rumahnya di desa Tabuyung Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan pengaduan ada di Polsek, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, jadi tidak benar issu ada arahan pihak Polsek MBG akan didamaikan di desa.
Demikian dikatakan Kapolsek Muara Batang Gadis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada ( 08/05 )
Desas desus diarahkan akan didamaikan di desa dengan tegas dibantah Kapolsek Muara Batang Gadis, jadi kasus ini diproses secara hukum, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan.
Perkembangannya proses penyelidikan, permintaan keterangan saksi saksi, dan mengumpulkan bukti bukti, ujarnya.
Sekali lagi tidak ada yang perlu diresahkan terkait kabar itu, kasus diproses sebagaimana aturan yang berlaku di negara ini, tutupnya.
Sementara santer beredar kabar berupaya mendamaikan di desa Tabuyung, karena issunya salah satu pelaku kerabat pihak Polsek Tabuyung, namun hal itu telah dibantah Kapolsek Muara Batang Gadis.
( Tim ).