Penulis: Redaksi – MTS

  • Lima Tersangka Terancam 15 tahun Penjara, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang

    Lima Tersangka Terancam 15 tahun Penjara, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang

    Lubuk Pakam | mediatrubunsumut.com

    Pasca tewasnya seorang pemuda Arifin (26) usai bentrokan dua kelompok pemuda, Senin 13 – 02 – 2023, yang terjadi di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Hal tersebut di ungkapkan, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK., MH pada konferensi pers, Rabu (15/02/2023) di Aula terbuka Mapolresta Deli Serdang.

    “Tewasnya pada tawuran Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka di mana satu pelaku utama dan 4 (empat) lagi pelaku pembantu sehingga menyebabkan korban meninggal,” ujarnya.

    Pelaku utama ADM (16) dan pelalu tambahan DAW (18), FMA (16), MM (16 ) serta OF (16).

    Selanjutnya, motif dan kronologis kejadian yang menyebabkan bentrokan sehingga menewaskan seorang pemuda.

    “Motif dari bentrokan 2 (dua) kelompok pemuda akibat dari saling ejek di media sosial WhatsApp dan Instagram. Mereka saling tantang dan buat kesepakatan bertemu di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X-A Tanjungmorawa,” ucapnya.

    Selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan ke Jalan Sei Belumai tempat kelompok remaja korban menunggu dan terjadi saling lempar.Kemudian kelompok remaja pelaku bergerak menuju ke Gang Langgar dan di kejar oleh korban Arifin hingga di depan warung kopi Nokman.

    Kemudian di lokasi tersebut korban Arifin berhadapan dengan pelaku ADM. Korban Arifin mengacungkan balok kayu ke arah pelaku.Karena terdesak pelaku ADM melemparkan pisau ke arah korban Arifin dari jarak 2 meter yang langsung mengenai dada.

    Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK. MH menyebut, akibat luka di dada,korban Arifin meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik.

    “Korban Arifin meninggal dunia dalam perjalan ke klinik,” ujarnya.

    Akibat perbuatan para tersangka, di kenakan Pasal 338 Sub Pasal 170 jo 55, 56 Sub Pasal 351 ayat 3 Sub 385 ayat 3 KUHPidana.

    “Para tersangka di kenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

    Sementara itu ada 11 remaja yang di tangkap dari kelompok yang bentrok namun tidak didapati kesalahan Kesebelas remaja tersebut kemudian dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dibina sehingga tidak kembali melakukan hal yang sama.

    (Red)

  • Danyon 100/ Raider Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Pimpinan Pusat COJ Indonesia

    Danyon 100/ Raider Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Pimpinan Pusat COJ Indonesia

    Binjai | Mediatribunsumut.com

    Setelah bersilaturahmi kepada Kapolres Binjai beberapa waktu lalu, maka pada Selasa (14/02/2023) sekitar pukul 10.00 Wib. Jajaran pengurus Pusat Community Of Journalist Indonesia kembali melakukan kunjungan silaturahmi kepada Komandan Batalyon 100/Raider yang bermarkas di Namu Sira – Sira Kota Binjai.

    Kunjungan yang langsung diterima oleh Komandan Batalyon 100/Raider Mayor Inf Sutaji S. Sos M. Tr. Opsla ditemani oleh Pasi Intel Lettu (Inf) Irwan tersebut terasa sangat istimewa dan berkesan karena dilaksanakan di ruang beliau. Dalam pertemuan tersebut terlihat hadir Heri Siswoyo selaku Ketua Umum Community Of Journalist Indonesia ditemani oleh Sekretaris Rahmadani, Bendahara Hanter Manalu dan juga Koordinator Roy Nasution serta pengacara terkenal Kota Binjai Sri Rahmaida SH.

    Dalam pertemuan tersebut, Danyon 100/Raider Mayor (Inf). Sutaji S. Sos M. Tr. Opsla mengatakan bahwa saat ini kondisi Batalyon yang dulunya bernama Lintas Udara 100 tersebut sudah cukup baik. Apalagi dalam waktu dekat ini, di Batalyon Infanteri 100/Raider akan dilaksanakan apel Dansat se Kodam I/BB.

    Sedangkan Ketua Umum Community Of Journalist (COJ) Indonesia Heri Siswoyo dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa, pihaknya siap membantu aparat TNI terutama Batalyon Infanteri 100/Raider untuk setiap pemberitaan tentang kegiatan yang dilaksanakan di Batalyon tersebut. Apalagi dalam waktu dekat akan diadakan Apel Dansat, maka dirinya beserta anggota siap untuk dilibatkan dalam acara tersebut. Ketua Umum Community Of Journalist Indonesia tersebut juga mengatakan Terima kasih atas penerimaan Komandan yang sangat baik kepada awak media.

    Sementara itu, Danyon 100/Raider mengucapkan Terima kasih atas kedatangan awak media. Semoga dengan adanya pertemuan ini maka hubungan antara pihak Wartawan dan TNI dapat terus berjalan dengan baik, demikian kata Komandan Batalyon Infanteri 100/Raider Mayor (Inf) Sutaji S. Sos M. Tr. Opsla yang ramah terhadap awak media ini.

    (Rdn)

  • Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com

    Masih ingat tentang pemberitaan viral di berbagai media On line terkait perangkat desa mendamaikan kasus dugaan perbuatan cabul (asusila) yang di alami siswi SMP Kls II berinisial FA (13) yang dilakukan Peria Dewasa berinisial JR (27) yang telah memiliki istri dan dua anak.

    Kasus tersebut terus bergulir hingga pelaporan polisi NO : STTLP / 19 / 1 / 2023 /SPKT/Polresta Sergai / POLDA SUMUT., dan ditangani Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA).

    Pelaporan tersebut hingga kini diduga pelaku belum diamankan pihak polisi, sementara pihak pelapor dan korban juga saksi pelapor sudah dipanggil pihak PPA beberapa Minggu lalu.

    Hal ini menjadi pertanyaan dari pihak pelapor, (RINI) hingga meminta bantuan Hukum kepada Kuasa Hukum bermohon agar kasus ini secepatnya pelaku asusila dilakukan pengamanan oleh pihak POLSI

    Kuasa hukum Pelapor, M. Aris Damanik S.H bersama para awak media dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Desa Sei Bulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kedatangan Kuasa Hukum dan para awak media tersebut didasari adanya perdamaian sebelum yang di perbuat di kantor kepala desa, kedatangan tersebut disambut langsung oleh pihak kepala desa yang di wakili oleh sekretaris desa, berhubung Kepala desa sedang berada diluar kantor.

    Hal ini menjadi pertemuan pembahasan terkait perdamaian kasus asusila yang didamaikan di kantor desa beberapa Minggu lalu.

    Namun belum lama saling kordinasi dan bincang santai antar kuasa hukum, media dengan Sekretaris Desa tiba tiba Bhabinkamtibmas datang diruang pertemuan.

    Merasa tidak terima atas permasalahan yang sudah didamaikan dan sudah ditandatangani kepala desa dan Bhabin, Oknum polisi ini langsung berang dan membuat suasana saling tegang.

    “Saya sebagai Bhabinkamtibmas di desa ini sudah mengambil alih masalah ini, silakan laporkan saya kemana kalian mau laporkan saya sudah siap.” Terangnya oknum bhabinkamtibmas

    sampainya kepada kuasa hukum dan wartawan pada hari Kamis 09 / 02 / 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

    Dengan kejadian hal tersebut kuasa hukum dari pelapor angkat bicara, kantor desa ini sudah menyalahi, penyelesaian terkait anak dibawah umur kok di damaikan di desa.

    “Sesuai Pasal 76E UU 35/2014:
    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “terang Aris Damanik.

    Lanjut M. Aris lagi, pelanggaran terhadap Pasal 76E UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dala Pasal 82 Perpu 1/2016, yakni.

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.”ujarnya.

    Tambah nya lagi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud, “tutupnya Geram.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dan penyelesaian secara hukum antara desa kepada pihak korban (pelapor) maupun Polisi.

    (Red)

  • Sarana Bimbingan Kegiatan Dan Latihan Kerja

    Sarana Bimbingan Kegiatan Dan Latihan Kerja

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatra Utara. Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Satu Medan.

    Mengadakan acara Sarana Bimbingan Kegiatan Kerja Di Wilayah Rumah Tahanan Kelas Satu Tanjung Kusta Medan Senin 13/02/2023.

    Dan dihadiri pula Wakil Gubenur Sumatra Utara Musa Rajekshah S.SOS. Dan pejabat lainya.

    Dalam acara Sarana Bimbingan Kegiatan Dan Latihan kerja Wakil Gubernur Menyampaikan kata Untuk Keluarga Bina. Yang ada di Rumah Tahanan Kelas Satu Medan, agar Bisa Memberikan Kegiatan Pembinaan Kerja Yang Lebih baik Dan Lebih Bisa menjadi Manusia yang Mandiri.

    Kakanwil Sumatra Utara. Imam mengatakan kepada Awak Media. Saat di tanya. Dia Mengatakan Mari Kerja Sama Yang baik Dan Warga Binaan Bisa Memberi Kegiatan latihan kerja Yang Lebih Baik Untuk Kemajuan Bersama.

    Dan di Ahir Penghujung acara Semua Staf Rutan Kelas Satu Tanjung Kusta Medan Dan warga binaan Saling Kompak, Mendengarkan Musik Kibot Melayu dan tarian lagu Karo dan Tapanuli.

    (Ibnu)

  • Gerombolan Geng Motor Makan Korban Lagi, Desa Dalu X A Mencekam

    Gerombolan Geng Motor Makan Korban Lagi, Desa Dalu X A Mencekam

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

    Maraknya Geng Motor di Kabupaten Deli Serdang semakin meresahkan Masyarakat, walau sudah 50 lebih yang sudah di amankan oleh Pihak Polresta Deli Serdang pada bulan lalu namun tidak menjadi efek jera bagi para Geng Motor.

    Mirisnya Geng Motor ini banyak pengikutnya dari anak-anak remaja yang masih sekolah di tingkat SMA.

    Korban Penusukan Ke brutalan Geng Motor Menyedihkan, kali ini menimpa Almarhum Muhammad Arifin (26) telah menjadi korban penebasan Anggota Geng Motor hingga Meninggal Dunia,

     

    Dirangkum dari saksi Kejadian penebasan dengan Sajam terhadap Arifin oleh Anggota geng motor sekitar pukul 02:00 Wib dini hari, Senin 13 Februari 2023.

    Tino (16) Salah satu teman korban (saksi mata) mengatakan pada malam kejadian ia pas berada di samping Arifin (korban) Tino melihat pelaku menggunakan Sajam dengan cara melemparkan Sajam ke arah dada samping kiri bawah tepat di arah jantung Arifin, kejadian perang ini sudah kerap terjadi hingga sudah 3 kali.

    ”Pelaku melemparkan Sajam ke arah Arifin dan mengenai sebelah kiri bawah dada, saya lihat Arifin masih sempat mencabut Sajam yang menempel di tubuhnya mencoba mengejar Geng itu,namun Arifin terlihat sempoyongan hingga terjatuh di tanah dan ini perang sudah yang ke 3 kali,” ujar Tino

    Kemudian dari keterangan Julham (warga) yang di ambil saat di rumah duka mengatakan pada Awak Media.

    Korban Arifin sebelum nya setelah terkapar di tanah sempat coba diselamatkan oleh warga dengan di bawa ke Klinik Matahari Desa Tanjung Morawa A, dengan menggunakan Ambulance PDI, namun karena tidak sanggup kemudian di Rujuk ke Klinik Tutun Sehati, namun naas diduga pada saat dalam perjalanan Arifin sudah Menghembuskan Nafas terakhir, sehingga akhirnya di bawa ke Polsek Tanjung Morawa.

    Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemith SH membenarkan bahwa memang ada kejadian tauran antar remaja, namun belum bisa menetapkan sebagai Geng Motor atau hanya beberapa remaja saja yang terlibat

    Terpisah, pada saat di rumah duka di Gg Bersama Dusun ll, Kepala Desa Dalu X A, Sugianto SH MH menerangkan pada Awak Media.

    ”Bahwa dua kelompok ini diduga memang sudah pemain,sekitar puluhan orang dan masih banyak Anak di bawah umur, pada saat penyerangan di Gang Langgar Dusun ll sepeda motor mereka di kumpulkan di suatu tempat lalu mereka berjalan kaki menyerang Arifin.

    Lanjut Kades Kades lagi ”Saya berharap jangan sampai terjadi lagi hal yang tidak di inginkan, untuk masyarakat mari bersama kita pantau lebih jauh Anak-anak kita, jangan lagi kita biarkan keluar rumah di atas pukul 22:00 Wib , tegas Sugianto.

    (Red)

  • Polresta Deli Serdang Lakukan Pengawalan Logistik F1H2O

    Polresta Deli Serdang Lakukan Pengawalan Logistik F1H2O

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

    Guna mendukung dan mensukseskan Even Internasional F1H2O yang akan dilaksanakan pada 24-26 Februari 2023 di Danau Toba Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang turut serta melakukan berbagai upaya dukungan agar persiapan dan pelaksanaan even tersebut dapat berjalan aman dan lancar.

    Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan melintasnya mobil bermuatan logistik F1H20, personil Sat lantas Polresta Deli Serdang melaksanakan pengawalan di sepanjang jalan lintas sumatera Wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/02/2023).

    “Polresta Deli Serdang melakukan pengawalan logistik F1H20, Ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan logistik,” Ucap Kapolresta Deli Serdang.

    Foto terlihat truck kontainer yang di kawal mobil patwal Polresta Deli Serdang di jalan tol Medan – tebing tinggi

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan bantuan pengawalan dimulai dari jalan Perbatasan Medan – Lubuk Pakam, Lubuk Pakam – Serdang Bedagai, Sampai Ke Danau Toba Samosir Secara Estafet.

    “Pengawalan ini dilakukan guna mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi. Terutama menghindari lakalantas, dan selama pengawalan berjalan aman dan lancar.” terangnya.

    Lebih lanjut Kapolresta Deli Serdang menjelaskan pergerakan Logistik dibagi menjadi 4 Trip dimana setiap trip terdiri dari dua Kontainer dan di kawal satu unit PJR Dit Lantas Polda Sumut dan Swiper dari Patwal Sat Lantas Polresta Deli Serdang serta Personil Brimob Polda Sumut.

    “Personil Sat Lantas juga digelar di lapangan untuk memastikan agar tidak adanya hambatan di jalur yang dilintasi Logistik F1H20 mulai batas Wilayah Hukum Polrestabes Medan hingga batas Wilayah Hukum Serdang Bedagai,” Ujar Kombes Pol. Irsan.Sinuhaji, SIK, MH.

    (Rdn)

  • Waduh..!! Lagi Asik Memadu Kasih Dengan Selingkuhan, Oknum ASN Digerebek Suami Dan Warga 

    Waduh..!! Lagi Asik Memadu Kasih Dengan Selingkuhan, Oknum ASN Digerebek Suami Dan Warga 

    Batang Kuis | mediatribunsumut.com

    Sungguh malang nasib suami satu ini, betapa tidak, seorang istri yang seharusnya menjaga kehormatan rumah tangga dan keluarga malah memilih untuk berselingkuh dengan lelaki yang bukan suami sahnya.

    Kejadian ini sempat membuat heboh masyarakat Desa Bakaran batu Kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu 11 – 02 – 2023 sekira pukul 00 : 05 Wib.

    Diketahui sepasang kekasih sedang memadu kasih di sebuah rumah kontrakan (Komplek) yang berada di Dusun 2 Desa Bakaran batu digerebek oleh masyarakat dan suami sahnya.

    Foto pasangan selingkuh di ruangan SPKT Polresta Deli Serdang

    Dari informasi didapat mediatribunsumut.com bermula dari kecurigaan Selamat (suami) 48 tahun yang tinggal di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei tuan.

    Dari keterangan sang suami saat ditemui mediatribunsumut.com di pasar XII tepatnya di warung kopi, bahwa ini bukan pertama kali dilakukan sang istri.

    “Ini sudah kedua kalinya dengan lelaki yang sama pertama di hotel Borobudur, dan ini di rumah kontrakan, “ungkap Selamat. Senin (13/02/2023) sore.

    Masih kata Selamat, kami sudah punya lima orang anak dan satu cucu ,hubungan rumah tangga sudah 27 tahun lebih namun semua berakhir sangat memukul hati saya dan keluarga. saya.

    “Istriku itu seorang pegawai Kecamatan (ASN) namanya inisial JA 45 tahun yang bekerja sebagai operator pembuatan pengurusan Kartu Tanda Pengenal (KTP) semoga atas kejadian dan perilakunya dia ini dipecat, karena sudah mencoreng nama baik institusi kepemerintahan (kecamatan) dan kasus perselingkuhan (perjuangan) sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, “tutup Salim dengan nada geram.

    Kepala Desa Bakaran batu, Muslim Susanto saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.

    “Iya pak, itu benar adanya dan pengerebekan dilakukan langsung oleh suaminya juga beberapa warga, “jawab Muslim kepada mediatribunsumut.com.

    Terpisah, Camat Percut Sei tuan Fitriyan Syukri. SSTP,. M. Si saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait oknum ASN membenarkan hal tersebut.

    “Menurut informasi yang saya dapat itu benar adanya, bahwa JA salah satu Pegawai (ASN( Kantor Camat Percut Sei Tuan, “jawabnya.

    (Red)

  • Pimpinan Pusat COJ (Community Of Journalist) Kunjungi Mapolres Binjai

    Pimpinan Pusat COJ (Community Of Journalist) Kunjungi Mapolres Binjai

    Binjai | Mediatribunsumut.com

     

    Pimpinan Pusat Community Of Journalist Indonesia yang dipimpin oleh Heri Siswoyo pada Senin (13/02/2022) sekitar pukul 10.00 Wib melakukan kunjungan silaturahmi dan juga bertatap muka dengan Kapolres Binjai yang baru AKBP Hendrick Situmorang SH SIK M. Si diruang beliau.

    Kunjungan yang diwakili oleh Koordinator Community Of Journalist Roy Nasution yang hadir ditemani oleh seorang Advokat terkenal Kota Binjai Sri Rahmaida SH. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Binjai banyak bercerita tentang kondisi kamtibmas yang ada di wilayah hukumnya serta tentang kondisi Mapolres yang saat ini sedang dalam pembenahan dan juga tentang kenakalan remaja serta geng motor yang saat ini terus menjadi momok di masyarakat terutama Kota Binjai.

    Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH SIK M. Si dalam obrolan santai tersebut juga mengatakan bahwa, saat ini Kota Binjai terus berbenah menyambut datangnya Pilpres yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang. Pihaknya saat ini sedang membenahi segala perangkat untuk itu. Dalam kunjungan tersebut Kapolres juga mengajak awak media beserta rekan Advokat untuk berkeliling ke sekitar lingkungan Mapolres Binjai.

    Sedangkan Roy Nasution selaku Koordinator Community Of Journalist (COJ) Indonesia didampingi Advokat Sri Rahmaida SH dalam hal tersebut mengucapkan Terima kasih atas sambutan Kapolres kepada pihaknya.

    Disela sela pertemuan tersebut, Roy Nasution mengatakan bahwa dirinya merasa sangat berterima kasih kepada Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH SIK M. Si atas penerimaannya yang baik. Semoga dengan adanya pertemuan ini, maka hubungan antara Kapolres dan awak media terutama Community Of Journalist (COJ) Indonesia dapat terus terjalin dengan baik kedepannya.

    Sementara itu Advokat Sri Rahmaida SH kepada awak media mengatakan bahwa dirinya merasa tersanjung dapat bertemu dengan Kapolres Binjai, dirinya mengatakan bahwa Kapolres Binjai sangat baik dan ramah terhadap dirinya dan awak media. Semoga Kapolres kedepannya tetap sehat slalu dalam menjalankan tugas. Demikian kata Advokat yang banyak bersidang dan menangani kasus kriminal di PN Binjai tersebut.

    (Rdn)

  • Tim Tabur Kajati Sumatera Utara Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar

    Tim Tabur Kajati Sumatera Utara Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar

    MEDAN | Mediatribunsumut.com

     

    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Terpidana Memet Soilangon Siregar, pada Senin (13/2/2023) Pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru.

    “Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana. “Benar sudah diamankan,” katanya dalam siaran pers.

    Lanjutnya, dalam proses pengamanan, terpidana Memet Soilangon Siregar bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi.

    “Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses, dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    Sebelumnya, kata Kapuspenkum, terpidana Memet Soilangon Siregar divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terpidana Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

    Atas vonis bebas terhadap terpidana Memet Soilangon Siregar, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum KASASI. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan KASASI dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

    Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana Memet Soilangon Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Kapuspenkum menerangkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

    “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (Rdn)

  • Warga Tewas Ditikam Lantaran Saling Ejek Di Medsos

    Warga Tewas Ditikam Lantaran Saling Ejek Di Medsos

    Tanjung Morawa | Mediatribunsumut.com

     

    Saling ejek di media sosial (medsos), Arifin alias Ifin (27) warga Gang Bersama Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, jadi korban. Ia tewas ditikam oleh orang tak dikenal (OTK), Senin (13/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wib.

    Informasi diperoleh, peristiwa yang merenggut nyawa korban itu terjadi di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Belum diketahui motif penikaman korban itu. Namun kabarnya korban ditikam akibat saling ejek di medsos.

    Sebelumnya, korban sedang bermain internet di salah satu warnet di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Entah apa persoalannya, korban didatangi sejumlah orang yang kabarnya warga Gang Subur, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

    Terjadilah cekcok mulut antara korban dengan sejumlah warga yang mendatanginya. Tiba-tiba korban ditikam salah seorang yang mendatanginya. Korban pun terkapar dengan bersimbah darah. Usai menikam korban, sejumlah warga yang mendatangi korban melarikan diri. Tanpa dikomando, warga sekitar berkerumun ke lokasi kejadian.

    Mendapat kabar adanya warga tewas ditikam, personil Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

    Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH ketika dikonfirmasi pada Senin (13/2/2023) pagi membenarkan korban tewas ditikam. “Laporan pengaduan sudah diterima, saksi-saksi sudah diperiksa. Sedangkan pelaku masih dalam penyelidikan,” jawabnya.

    (Rdn)

  • DPD PWRI Sumut Gelar RAPIMDA.. Dr Masdar Limbong M. Pd Minta Ketua Bidang Segera Bentuk Lembaga

    DPD PWRI Sumut Gelar RAPIMDA.. Dr Masdar Limbong M. Pd Minta Ketua Bidang Segera Bentuk Lembaga

    Percut Sei Tuan | Mediatribunsumut.com

    Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara (DPD PWRI Sumut) gelar Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA).

    Di momen Hari PERS Nasional (HPN) Ketua DPD PWRI Sumut Dr Masdar Limbong M. Pd meminta kepada Ketua Bidang dan seluruh anggota media yang tergabung untuk segera menjalankan tupoksi ke organisasian yang telah di bentuk sesuai AD / ART dan bidang masing masing.

    “Saya meminta kepada semua Ketua bidang agar membentuk Lembaga , yaitu Bidang Investigasi, dan Hukum, membentuk Lembaga Bantuan Hukum PWRI Sumut, “paparnya.

    Lanjut Masdar lagi, kita harus jalankan roda roda organisasi ini sesuai Tupoksi bidang bidang ke organisasian PWRI.

    “Bidang Diklat membentuk Lembaga Diklat PWRI Sumut, bidang pengkajian dan Pengembangan, membentuk Lembaga Penelitian dan Survey PWRI Sumut dan bidang Ekonomi Kerakyatan membentuk Koperasi PWRI Sumut, “ujar Dosen disalah satu Universitas ternama di Medan ini.

    Senada juga di sampaikan Sekretaris DPD PWRI Sumut Joko Imawan M.Pd, mari kita sama saling membahu untuk menjalankan program kerja PWRI di tahun 2023, kita bentuk agenda kerja ke depan yang harus dilaksanakan dan di pertanggung jawabkan oleh ketua bidang masing masing.

    “Dibeberapa Daerah di Sumatera Utara sudah banyak di bentuk DPC PWRI ini, namum para ketua DPC yang ada tidak bekerja dan tidak punya program kerja alias vakum, “kata Joko tegas.

    Masih kata Sekjend, dan juga tokoh pemuda sumut, untuk ketua Organisasi dan Kaderisasi Keanggotaan (OKK) harus tegas dalam menjalankan tupoksinya atau tugas nya.

    “Di daerah banyak yang sudah tidak jelas, untuk itu mana Ketua DPC yang vakum segara bentuk yang baru dan siap bekerja, ketua DPC yang lama harus segera dicari ganti nya agar roda organisasi ini bisa berjalan sesuai yang telah kita bahas di setiap kegiatan rapat PWRI, “tutupnya mengakhiri.

    Kegiatan RAPIMDA digelar di Kantor DPD PWRI Sumut Jln Wiliam Iskandar  Komplek MMTC Desa Medan Estate Lantai dua Kafe Sufis Kecamatan Percut Sei tuan. Minggu (12/02/2023) sekira pukul 14 : 30 Wib.

    Dari pantauan mediatribunsumut.com, turut hadir Ketua DPD PWRI Sumut, Dr. Masdar Limbong M. Pd, Sekretaris Joko Imawan M. Pd. Wakil ketua dan para ketua bidang juga beberapa anggota, hadir juga Lembaga Bantuan Hukum PWRI Sumut.

    (Red)

  • Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial (Social Impact Assessment / SIA) PTPN-3 Tahun 2023

    Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial (Social Impact Assessment / SIA) PTPN-3 Tahun 2023

    Tapsel | Mediatribunsumut.com

    Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial (Impact Assessment / SIA) Stakeholder Tahun 2023 PT Perkebunan Nusantara 3,Kebun Hapesong, PKS Hapesong serta Kebun Batang Toru.

    Kegiatan tersebut,dilaksanakan di gedung Balai karyawan PTPN-3 Kebun Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.
    Undangan dibagi menjadi 6 meja/grup, terdiri dari 60 orang. Acara dimulai jam 8.00 wib.dan berakhir jam 12 00 wib/ Jumat,10/2/2023.

    Acara dibuka oleh Fakhrur Rozi SP.MP.dalam hal ini selaku Manager Kebun PTPT-3 Hapesong.
    Dalam sambutannya beliau Mengucapkan syukur atas waktu dan Kesempatan yg ada, Serta Berterima kasih atas partisipasi seluruh undangan yg hadir.

    Dalam acara disampaikan Pemaparan Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial Stakeholder oleh Tim Konsultan.

    Ongku Muda Atas Sormin, Selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan mengatakan bahwa, SIA yg dilaksanakan oleh PTPN-3 Kebun Hapesong, Kebun Batang toru, dan PKS Hapesong ini,Sangatlah bermanfaat bagi Masyarakat. Berharap ke depan acara ini lebih Komprehensif dan berkelanjutan supaya dapat menampung aspirasi masyarakat.

    Hal senada diucapkan oleh A.Raja Nasution selaku Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Selatan,juga mengatakan bahwa acara tersebut sangat Positif,berharap PTPN-3 Mampu meng karyakan stakeholder yg ada.

    Ditempat terpisah salah seorang Perwakilan Rekanan PTPN-2 Bernama Pranto, Mengatakan bahwa saat ini dirinya mendapat kesulitan dalam mensuplai buah sawit Ke PKS Hapesong.
    Disebabkan persaingan harga beli dengan PKS swasta di lapangan.
    Berharap PKS Hapesong, bisa Memberikan solusi agar tetap terjalin kerjasama yg baik antara rekanan dengan perusahaan.

    Acara berlangsung sangat sederhana,setelah makan bersama dan Poto bersama,acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Ismail Saleh.

    (Nelwan)

  • Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

     

    Diduga pengusaha konglomerat galian jenis tanah urug di duga ilegal yang beroperasi di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bernama Basri mengamuk saat komunikasi melalui lewat via selular milik Mulyono. Kamis (09/02/2023).

    Sadisnya lagi, merasa karena tidak puas.Basri mendatangi rumah seorang wartawan dan mengancam akan bunuh wartawan media maliqnews.co.id Kepala Biro Kabupaten Serdang Bedagai tersebut.

    Peristiwa itu berawal ketika wartawan maliqnews.co.id datang dari Tebing Tinggi kemudian duduk di sebuah warung di simpang masuk,lalu lalang Truck milik PT BRA yang mengangkut bahan material galian C ilegal,tanah urung yang di duga selama ini tidak mengantongi surat izin.

    Galian C ilegal yang melintasi akses afdeling VI Perkebunan PTPN lV unit Pabatu.

    Kemudian wartawan maliqnews.co.id memasuki salah satu warung setelah memarkir mobilnya.Terdengar Basri menelpon melalui lewat selular milik Mulyono dengan marah-marah sembari mengancam.

    Kau wartawan ku matikan nanti kau,” ungkapnya nada tinggi.

    Tidak hanya sampai di situ,seolah tidak senang.Basri bersama temannya mendatangi rumah wartawan.

    Dengan nada keras,karena wartawan maliqnews.co.id tidak ada di rumah kemudian Basri mengancam keluarga, anak dan ibu mertua wartawan.

    Kapan pulang, tanya Basri dengan nada tinggi.

    ” Pulang malam,” jawab ibu mertua wartawan maliqnews.co.id.

    Malam juga ku tunggu,” ucap Basri sembari mengancam mau bunuh wartawan tersebut.

    Akibat kata ancaman dan marah marah tersebut,mertua dan anak wartawan tersebut mengalami trauma dan sangat ketakutan karena bapaknya akan di bunuh oleh Basri yang di duga pemilik galian C ilegal tersebut.

    Walau dalam keadaan panik,mertua wartawan maliqnews.co.id itu langsung menghubungi bahwasannya ada datang dua orang kerumah.

    Selanjutnya,wartawan maliqnews.coi id mencoba menghubungi telephon genggam Basri untuk mempertanyakan apa alasannya marah dan mengancam,namun telephon genggam Basri tidak aktif, pungkasnya.

    (D. Marbun)

  • Polri Peduli, Kapolsek Medan Tuntungan Peduli Kepada Keluarga Stunting 

    Polri Peduli, Kapolsek Medan Tuntungan Peduli Kepada Keluarga Stunting 

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Sosok Polisi Wanita ini yang mengemban tugas sebagai Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christine Simanjuntak bersama anggotanya hadir ditengah – tengah masyarakat, terutama kepada masyarakat yang mengidap Stunting, kehadiran Kapolsek ini untuk memberikan pelayanan dan senyuman untuk masyarakatnya. Kamis (09/02/2023).

    Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan, Kapolsek ini bersama anggotanya memberikan sembako kepada masyarakatnya yang mengidap Stunting dan kepada yang membutuhkan

    Selain memberikan bantuan sembako, Iptu Christine Simanjuntak juga memberikan motivasi kepada warganya tetap semangat, Optimis dan jangan merasa kecil hati menjalani kehidupan sehari – hari.

    Kegiatan pemberian sembako tersebut dilaksanakan secara Door To Door di kelurahan Martubung wilayah Hukum Polsek Tuntungan.

    “Puji Tuhan, kegiatan ini sebagai wujud kami sebagai Anggota Polri dan rasa Empati kami untuk membantu meringankan beban warga kami yang kurang mampu dan sekaligus juga kami ingin berinteraksi langsung kepada warga kami, serta mendekatkan diri kepada masyarakat”.pungkasnya

     

    (Taslim)

     

  • Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Medan | Mediatribusumut.com

     

     

    Dalam merayakan Hari Pers Nasional di Gedung Serbaguna Jl. Williem Iskandar No.9, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara penyelenggaraan (HPN) diduga adanya penyelewengan anggaran dan ajang korupsi yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumatera Utara, Kamis 9/2/23.

     

    Sebagai Insan pers dan pilar ke 4 kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) sangat tidak transparansi yang mana kegiatan tersebut insan pers yang tidak ber wadah dalam organisasi persatuan wartawan Indonesia (PWI) sehingga banyaknya insan pers yang tidak tergabung di organisasi (PWI) tidak di libatkan dalam kegiatan tersebut.

     

    Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) banyak Insan pers tidak memahami tujuan perayaan tersebut yang mana dalam kegiatan itu tujuannya untuk merayakan ulang tahun PWI yang jatuh tepat pada tanggal 9 Februari, Kelahiran PWI di Kota Solo pada 9 Februari 1946, merupakan tonggak sejarah yang penting bagi dunia pers nasional. bersamaan dengan lahirnya PWI, maka juga menjadi peringatan Hari Pers di Indonesia di kemudian hari.

     

    Kuat dugaan banyaknya anggaran yang tidak transparansi di keluarkan oleh Pemprov Sumatera Utara sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan (HPN) di jalan williem iskandar menjadi sarangnya korupsi.

     

    Prihal dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) BAYU TRIANANDA SEPTIANDRI, SH, C.NSP selaku praktisi hukum menyampaikan jika kegiatan (HPN) sebagai sarang korupsi, kegiatan tersebut kalau bisa dihentikan dan di audit kembali anggaran anggaran tersebut tegasnya.

     

    Kegiatan HPN yang tidak melibatkan insan pers sangat tidak kooperatif dalam penyelenggaraan yang diadakan di jalan Williem Iskandar yang berlokasi di bangunan serbaguna Pemprov Sumatera Utara.

     

    Kampanye Hari Pers Nasional yang berslogan pers bermartabat dan bebas berdemokrasi ternyata hanya berlaku kepada insan pers yang ber wadah di dalam organisasi (PWI) dalam hal ini kebebasan tersebut untuk wartawan yang tidak bergabung dalam organisasi (PWI) kebebasan wartawan di kebiri dalam menyampaikan demokrasi dan publikasi yang ada pada undang-undang no 40 tahun 1999.

     

    Adapun tantangan eksternal yang dialami Insan pers antara lain

    Pertama; tanggung jawab pers sebagai pranata sosial (pranata publik).
    merupakan tuntutan bawaan (natural massage), pers wajib terus menerus
    sebagai penyalur kepentingan publik, bagi negara kita, tuntutan bawaan
    itu bukan sekedar sebagai penyampai atau penyalur informasi publik ,bukan sekedar menjadi pranata pendidikan publik,bukan pula sekedar penghibur publik di kala suka atau lara,tanggung jawab sangat penting
    pers Indonesia adalah mengambil bagian mewujudkan cita-cita sosial
    bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa,
    mewujudkan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan keadilan sosial bagi
    seluruh rakyat. Bung Hatta menyebutnya “cita-cita sosial”. Bung Karno
    menyebutnya “kesejahteraan dan keadilan atau sociale rechtvardig heid”.

    Kedua; tanggung jawab politik yaitu pematangan demokrasi (maturity
    of democracy), Demokrasi yang matang ditandai berbagai hal -antara lain:
    tanggung jawab, disiplin, integritas, keterbukaan, toleransi, saling
    menyayangi (saling menjaga), hidup dalam ketertiban dan keadilan sosial,
    moderat (anti segala bentuk ektrimitas dalam tindakan), solidaritas sosial
    dan lain-lain ciri peradaban yang menjunjung tinggi kemanusiaan atau harkat
    martabat manusia, dinamika demokrasi adalah dinamika yang tertib,
    damai, keteraturan (regularity), Hal-hal di atas masih perlu dikembangkan
    dan didorong agar menjadi kenyataan dari tingkah laku politik kita, tanpa
    hal itu, politik kita akan tetap sebagai pranata memperoleh dan memelihara
    kekuasaan yang berisi segala bentuk penyalahgunaan dan menghalalkan
    segala cara.

     

    Hari Pers Nasional (HPN), yang mana pemprov sumatera utara menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan tersebut telah mencoreng wajah jurnalistik insan pers indonesia dalam kebebasan untuk berdemokrasi dan memberikan informasi ke publik, sejati nya insan pers sebagai penyalur informasi publik dalam karya tulisan yang dapat di konsumsi masyarakat, namun kebebasan demokrasi bagi setiap insan pers telah mati dalam memberikan informasi ke publik dan setiap insan pers selalu mendapatkan intimidasi ketika narsum pemberitaan di tayangkan yang mana insan pers di anggap sebagai kriminalisasi dalam berdemokrasi untuk menyampaikan aspirasi ke publik.

     

    (Team PWRI)