Kategori: Berita Anak

  • Berita Orang Hilang: Oktaviona Putri (19 Tahun)

    Berita Orang Hilang: Oktaviona Putri (19 Tahun)

    Mediatribunsumut.com, Tanjung Morawa – Oktaviona Putri, seorang remaja berusia 19 tahun, dilaporkan hilang sejak tanggal 2 Oktober 2023. Oktaviona merupakan warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

    Oktaviona terakhir kali terlihat pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia mengenakan Jaket warna hitam, pasmina warna coklat tua, celana hitam, pakai masker.

    Orang tua Oktaviona, Doni dan Herna, telah melaporkan kehilangan putrinya ke pihak kepolisian. Polisi telah melakukan penyelidikan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda keberadaan Vio.

    Keluarga Vio memohon bantuan kepada masyarakat untuk membantu menemukannya. Jika ada yang mengetahui keberadaan Oktaviona, dapat menghubungi nomor telepon (0853) 7111-8364 atau (0852) 7786-1274 atau (0831) 6980-3147.

    Berikut ciri-ciri Oktaviona Putri:

    • Usia: 19 tahun
    • Jenis kelamin: Perempuan
    • Tinggi badan: ± 168 cm
    • Berat badan: 45 kg
    • Pakaian Terkahir: Jaket warna hitam, pasmina warna coklat tua, celana hitam, pakai masker

    Semoga Oktaviona segera ditemukan dalam keadaan selamat.

  • Gen Z Pada Era Digital Di Dunia Pendidikan Di Kab Deli Serdang

    Gen Z Pada Era Digital Di Dunia Pendidikan Di Kab Deli Serdang

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Gen Z pada era digital pada dunia pendidikan menjadi perhatian serius Dinas Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Generasi ( Gen ) Z yang lahir dari tahun 1997 hingga 2012 kini pelajar SD dan SMP tidak terlepas dari era digital yang harapkan mampu literasi digital namun tetap dalam kendala pendidikan karakter, ini menjadi sangat penting bagi pelajar.

    Demikian dikatakan Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudy Hilmawan, SE, MM pada kegiatan sosialisasi Literasi Digital dengan tema Pendidikan Karakter Gen Z di era digital pada (29/08), di Pesantren Darul Arafah Deli Serdang.

    1.200 pelajar menjadi peserta, karena literasi digital merupakan pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, seperti alat alat komunikasi jaringan.

    Tetapi pendidikan karakter untuk Gen Z menjadi pembahasan tentu untuk memberikan penguatan karakter positif dan produktif sesuai dengan nilai kebangsaan, ungkap Kadis.

    Maksudnya peneguhan kepribadian, prilaku satu hal mutlak sehingga generasi milenial tetap dalam berimtaq atau berilmu, beriman dan taqwa sebagai pondasi pelajar di kab Deli Serdang khususnya, tutupnya.

    Sementara Ketua Tim literasi digital Sumatera Utara Indra Prawira, ST, MM menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia #MakinCakapDigital dan Pendidikan Karakter bagi pelajar.

    Untuk itu dihadirkan narasumber Rektor UNPI Cianjur Dr Astri Dwi Andriani, M. I. Kom, Ketua Dewan Pendidikan Kab Deli Serdang Muriadi, SH, M. Pd dan Influencer, Kreator Konten Hafidz Al-Furqan.

    Pelaksanaan kegiatan ini kolaborasi Kementerian Kominfo Republik Indonesia, Dinas Pendidikan Deli Serdang, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Lembaga Perlindungan Anak dan Pondok Pesantren Darul Arafah dengan dihadiri
    Pengurus Yayasan Pesantren Darul Arafah H. Muhammad Hasan, SH, MH, Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Deli Serdang Dr. Joemakir, MPd, perwakilan Kementerian Kominfo RI dan lainnya.
    ( Red )

  • Pesan Presiden RI Di HAN 2023, Perlindungan Anak Masa Depan Bangsa 

    Pesan Presiden RI Di HAN 2023, Perlindungan Anak Masa Depan Bangsa 

    Semarang, mediatribunsumut.com 

    Pesan Presiden Republik Indonesia ( RI  ) pada peringatan Hari Anak Nasional ( HAN  ) tahun 2023 perlindungi terhadap anak merupakan masa depan bangsa.

    Peringatan HAN tahun ini, sekira 2.500 anak Indonesia yang berasal dari Sabang sampai Marauke berkumpul di Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah menyambut kehadiran Wakil Presiden mewakili Presiden Republik Indonesia didampingi Ibu Menteri PPPA RI dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prawono sekaligus Calon Presiden Republik Indonesia menuju panggung Utama Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 yang di disiapkan panitia.

    Dengan kibaran bendera, alat bunyi-bunyian dari bambu, tarian daerah yel-yel khas daerah dan yel-yel yang muncul dari Forum Anak Nasional.

    Wakil Presiden bersama Ibu Menteri PPPA ibu Bintang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan pejabat pemerintah lainnya juga disambut dengan musik orkestra yang dimainkan dengan melibatkan pemusik anak.

    Suasana sunguh meriah dan membuat anak larut dalam suasana gembira ria.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan fan Perlindungan Anak (PPPA) dalam sambutannya mengatakan memberi kesempatan bagi anak  berpartisipasi untuk didengar pendapat dan pandangannya di kesempatan berdiskusi tentang hak Anak melalui kegiatan Forum Anak Nasional (FAN)  menjadikan Suara Anak Nasional untuk disampaikan kepada Presiden Repunlik Indonesia.

    Selain Suara Anak Indonesia melalui mekanisme Forum Anak Nasional telah terpilih pula Duta Anak Nasional dari berbagai daerah.

    Dalam kesempatan itu pula telah diberikan penghagaan kepada berbagai kepala daerah dan penegak hukum diberbagai daerah atas pemajuan Kota Layak Anak di masing’-masing daerahnya..

    Sebelum bergembira dengan ribuan anak, wakil Presiden RI Msruf Amin mewakili Presiden Republlik Indonesia dalam sambutannya mengatakan bahwa Perlindungan Anak merupakan masa depan bangsa, oleh karenanya segala Kejahatan dan kekerasan terhadap anak merupakan musuh bersama.

    Tema Hari Anak Nasional tahun 2023 yang diusung dalam Peringatan HAN Anak terlindungi Indonesia maju.

    Sungguh merupakan tantangan berat dan mutlak melibatkan partisipasi masyarakat, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait usai mengikuti acara puncak HAN 2023 di Simpang Lima Semarang dalam jumpa pers, Minggu ( 23/07  ) di Hotel Pandanaran Semarang.

    Arist Merdeka Sirait dengan tema itu masih banyak anak menangis ingin keluar dari rumah-rumah bordil, ingin keluar dari pekerjaan rutin dan hidup di jalanan dan ada pula anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan perbudakan seks.

    Ada banyak anak terpisah dari pengasuhannya orang tua menjadi terlantar, diperdagangkan untuk seksual komersial, anak menjadi korban begal dan anak menjadi korban narkoba dan pornografi.

    Bahkan ribuan anak remajadi berbagai daerah hamil diluar nikah meminta dispensasi dari Pengadilan, ini sungguh ironi, tamba Arist.

    Untuk mewujudkan tema Anak Terlindungi Indonesia maju membutuhkan kerja keras seluruh komponen bangsa.

    Berani karena peduli dan menjaga dan melindungi merupakan bela negara,ungkap Arist. ( Red ).

  • Kapolsek Batang Kuis Terima Penghargaan Atas Kepedulian Melindungi Hak Anak

    Kapolsek Batang Kuis Terima Penghargaan Atas Kepedulian Melindungi Hak Anak

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kapolsek Batang Kuis Polres Deli Serdang menerima penghargaan atas kepeduliannya melindungi hak anak.

    Sebagai institusi penegak hukum, Polsek Batang Kuis selalu memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap anak dan hak anak.

    Apresiasi tersebut diberikan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kab Deli Serdang kepada Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal didampingi istri beliau Dra. Jety Roesanah, M.Pd pada acara tepung tawar anak dan parade pakaian zaman dahulu,dalam  peringatan Hari Anak Nasional tahun 2023 di Pasar Kamu Desa Denai Lama Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang pada ( 23/07 )

    Merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada kami sebagai institusi penegak hukum, karena didalam konstitusi, negara berkewajiban melindungi anak dan menghargai anak anak, ungkap Kapolsek AKP Syahrizal kepada awak media ini.

    Tentu perlindungan khusus anak tidak dapat dilaksanakan hanaya satu lembaga atau institusi saja, tetapi perlu sinergitas dan pengintegrasian, tuturnya.

    Penghargaan ini menjadi motivasi untuk memastikan dan mendorong kecepatan proses hukum, pengungkapan kasus kasus kekerasan terhadap anak kedepan khususnya di wilayah hukum Batang Kuis, terang Kapolsek.

    Terima kasih atas apresiasi yang diberikan LPA Deli Serdang, kami menyadari Polri mempunyai peranan sangat penting dalam mendukung kebijakan pemerintah salah satunya memberikan perlindungan terhadap anak, tutup Kapolsek Batang Kuis. ( Marpaung  ).

  • Viral di Medsos, Penganiayaan Menimpa Seorang Anak Wanita 17 Tahun Dikos Kosan

    Viral di Medsos, Penganiayaan Menimpa Seorang Anak Wanita 17 Tahun Dikos Kosan

    Medan mediatribunsumut.com –

    Korban penganiayaan yang viral di media sosial (metsos) di ketahui nama disamarkan bunga (17) yang dilakukan teman lelakinya berinisial ABT (25) di kamar kos kosan teratai Jln Sahata No.21.E. kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota pada hari Sabtu 15- 07- 2023 sekira pukul 06: 58 Wib.

    Kejadian tersebut sontak membuat geram orang tua korban (Bunga) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

    Sebelumnya, dari video yang viral tersebut berawal saat pelaku mendatangi kos teman korban, Mawar nama samaran untuk mengajak korban dan meminta korban menjalin hubungan asmara (intim). Namun korban sudah tidak mau karena pelaku sering berselingkuh.

    Atas penolakan tersebut, pelaku emosi. Tanpa basa basi lagi ABT melepaskan bogeman ke wajah korban. Bibir, telinga, dan tangan korban tak luput dari pukulan ABT.

    Tak hanya itu, ABT juga memukul dada korban, lalu mencekik leher korban. Aksi brutal itu dilakukan ABT berulangkali. ABT tak peduli walau korbannya sudah minta-minta ampun.

    Akibat kejadian tersebut Ranny Wijaya melaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) No. LP/B/2340/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Juli 2023 pukul 13.25 wib.

    Rani Wijaya juga menandatangani surat kuasa hukum dimana YLBH Medan88 yang telah menerima Kuasa dari Ranny Wijaya akan menindak lanjuti laporan tersebut serta akan menyurati Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.       (   Marpaung.  )

     

  • Penyuluhan Stunting Balita Di Gelar Desa Medan Estate

    Penyuluhan Stunting Balita Di Gelar Desa Medan Estate

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Penyuluhan stunting kepada anak dibawah Lima tahun ( balita ) digelar Desa Medan Estate pada ( 11/07 ).

    Penyuluhan dirangkai dengan kegiatan perlombaan anak sehat balita.

    Kepala Desa Medan Estate Asdat Lubis mengatakan kegiatan ini program Nasional.

    Kita sebagai pemerintahan Desa Medan Estate melaksanakan penyuluhan Stunting penuh harapan kepada para ibu yang mempunyai balita supaya memperhatikan gizi anak anaknya.

    Semoga kegiatan ini bermaaf buat kita semua khususnya buat para ibu yang ada anak balitanya, harapnya.

    Apa yang bisa Desa berikan hari ini kepada balita adalah bersumber dari Dana Desa ( DD ), tentu yang diberikan pemerintah pusat untuk Desa kita, tutur Kades.

    Sementara Kepala puskesmas Tanjung Rejo Dr. Beti P. Panggabean, memberikan masukan kepada para ibu bagaimana perlunya memberikan gizi kepada anak anak kita.

    Terutama memberikan air susu ibu ( ASI ) yang cukup, termasuk jangan lupa memberikan buah buahan, sebutnya.

    Jangan pernah lupa membawa anaknya ke Pos Yandu setiap bulannya, dari Pos Yandu nanti bisa lihat bagaimana tumbu kembang balitanya, terang Beti.

    Kader kader Pos Yandu Desa Medan Estate sangat bersemangat bersama Tim dari Puskesmas Tanjung Rejo untuk melayani anak yang hadir di penyuluhan, sebutnya.

    Dari rencana 300 balita yang diharapkan hadir, kalau pun lebih dari 300 peserta kita siap untuk melayani anak anak, tegasnya.

    Konfimasi awak media ini kepada Kades Asdat Lubis, terkait alokasi anggaran Dana Desa ( DD ) untuk penanggulangan Stunting di Desa Medan Estate.

    Beliau mengatakan dialokasi 20 % dari total Dana Desa Medan Estate, itu sesuai program Nasional, ungkapnya.

    Pantauan awak media ini di lokasi, anak anak yang hadir diberikan Susu Mori Naga.

    ( Radeski Silalahi ).

  • Ketum Komnas PA Tuding Polres Tumenggung Gagal Paham Atas Hak Anak

    Ketum Komnas PA Tuding Polres Tumenggung Gagal Paham Atas Hak Anak

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Ketum Komnas PA ) tuding Polres Tumenggung gagal paham hak hak anak, baik pelaku maupun korban.

    Hal ini terkait dengan salah seorang pelajar SMP di Temanggung yang membakar sekolahnya sendiri.

    Demikian ditegaskan Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada ( 02/07 ) di Jakarta.

    Seharusnya Polres Temanggung melakukan pendekatan terhadap pelaku sebab dia pelaku dan korban, terang Arist.

    Komisi Nasional Perlindugan Anak mendesak Komisi Nasional Polisi Nasional (KOMPOLNAS) dan Kapolda Jawa Tengah untuk menangani perkara ini secara adil dan menggumakan pedekatan anak sebagai pelaku dan korban.

    Apa yang dilakukan Polres Temanggung merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan gagal paham terhadap hak anak baik anak sebagai pelaku dan korban, ujar Arist.

    Untuk memastikan pelaku mendapat perlindungan atas perbuatan anak sebagai pelaku selaligus korban, Komnas Perlindungan Anak selain mendesak Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah dan Kompolnas untuk menangani proses hukum pelaku, Komnas Perlindungan anak juga akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum anak sebagai pelaku dan korban, tandasnya.

    Bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pelaku harus mendapat perlindungan khusus sebagai anak.

    Sebagai catatan pelaku pembakaran sekolahnya sendiri masih dalam usia anak, maka penanganannya pun wajib menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban anak, ungkapan Arist.

    Untuk itu Identitas, maupun wajah anak tidak dibenarkan di ekspos.

    Demikian juga ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 10 tahun penjara, sidangnya pun harus tertutup dan kemudian ditempatkam di rumah sosial kesejahtraan anak yang di sediakan pemerintah, tegas Arist..

    Apa lagi melihat latar belakang perkara pembakaran sekah yang dilakukan pelaku, agar menggunakan pendekatan hukumnya anak sebagai pelaku dan korban.

    Saya percaya Polres Temanggung punya perspektif hak anak”, tutur Arist. ( Red ).

  • Ibu Biadab Di Jambi Tega Jual Bayinya Gegara Hutang

    Ibu Biadab Di Jambi Tega Jual Bayinya Gegara Hutang

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Ibu biadab tega menjual bayinya sendiri hanya gegara hutang.

    Kasus ibu kandung jual darah dagingnya sendiri yang masih balita lantara kelilit hutang.

    Demikian ditegaskan Ketum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pada ( 30/06 ) di Cengkareng.

    Kasus ini terungkap setelah suami pelaku melaporkan kejadian kehilangan anaknya ke Polisi, terang Arist.

    Ibu kandung korban menerima imbalan Rp 8 juta dari pasangan suami istri Ri (37) dan SN (21), sebut Arist.

    Kepada penyidik ibu kandung korban selama ini menciptakan modus anaknya diduga diculik.

    Namun berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim Polres Jambi Kompol Indra Wahyu ibu kandung korban menjual anaknya ke pada pasangan suami istri dengan cara adopsi, celakanya ayah kandung korban tidak mengethauinya, tutur Arist membeberkan hasil penyidikan di Mapolres Jambi.

    Akibat perbuatannya pelaku terancam UU RI tentang perdagangan dan penjualan bayi jonto UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minilal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, tandas
    Arist Merdeka Sirait.

    Kasus perdagangan dan penjualan anak dengan modus adopsi di Jambi, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Polres Jambi menangkap dan menahan pelaku dan adopternya yang menerima transaksi adopsi itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, ungkap Arist.

    Kasus ini harus segera ditangani dan jangan dianggap enteng atau tak serius, karena perdagangan bayi dengan modus adopsi illegal adalah tindak pidana khusus dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

    Bayi atau orang tidak dibenarkan menjual dan memperdagangkan untuk alasan apapun, oleh karenanya untuk memutus mata rantai penjualan dan perdagangan anak di Jambi proses hukum harus ditegakkan secara serius, harap Ketum Komnas PA.

    Untuk mengawal proses hukum perdagangan dan penjualan bayi di Jambi akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi, tutup Arist. (  Red  ) 

  • Diduga Oknum Brimob, Kades Pelaku Serangan  Seksual Massal Pada Anak

    Diduga Oknum Brimob, Kades Pelaku Serangan Seksual Massal Pada Anak

    Bali, mediatribunsumut.com

    Diduga oknum Brimob dan Kepala Desa ( Kades ) pelaku serangan seksual pada anak di Parimo Provinsi Sulawesi Tengah, terancam 20 tahun penjara.

    Sungguh biadab, 11 orang pelaku serangan seksual dan salah seorang diantaranya anggota Brimob inisial HST dan seorang lagi berprofesi sebagai Kepala Desa inisial HS.

    Korbannya seorang remaja ( 15 ) tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah .

    Kasus ini mendapat atensi atau perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

    Pelaku GengRAPE atau kekerasan Seksual masal
    Adalah manusia bejat yang tidak manusiawi, menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim, ujar Arist ( 29/05 ).

    Korban saat ini mengalami insersasi akut di rahim dan ada tumor dan ada kemungkinan diangkat rahim

    Sementara UPT DP3A Parigi Moutong, dan hasil investigasi serta litigasi Komnas Perlindungan Anak di Sulawesi Tengah di Palu korban mengelukan rasa sakit dibagian perut dan kemaluan korban menyebabkan korban harus mendapat perawatan intensip di Rumah Sakit di Palu.

    Perkembangan terakhir korban harus mendapatkan perawatan serius.

    Akibat kekerasan seksual masal tersebut, kesehatan korban cukup serius karena kekerasan seksual berlangsung lama.

    Kejadian kekerasan seksual berupa perbudakan seksual yang dilakukan 11 orang itu telah mengakibatkan gangguan reproduksi korban dan terancam diangkatnya rahim korban.

    Atas perbudakan seksual masal ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polres Parimo menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 3002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun tahun bahkan dapat dihukum semur hidup.

    Jika oknum Brimob dan Kepala Desa Parigi terbukti bersalah melakukan serangan seksual secara masal terhadap anak, pelaku dapat dicopot dari jabatannya sebagai Polisi dan dapat pula dikenakan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman maksimal yakni hukuman mati, tegas Arist Merdeka Sirait.

    Sebagai anggota Brimob seyogianya melakukan perlindungan terhadap anak, ini malah sebaliknya, terkait hal itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk memeriksa pelaku di Polda Sulawesi Tengah, tutup Arist Merdeka. ( Red  ).

  • OPP Pelaku Cabul Pada Anak Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

    OPP Pelaku Cabul Pada Anak Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Inisial OPP ( 20 ) tahun pelaku cabul terhadap anak berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

    OPP warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun.

    Pelaku dilaporkan ibu korban tentang kasus kejahatan kesusilaan ( perbuatan cabul) terhadap anak pada ( 22/05 ) di Polresta Deli Serdang.

    Menurut keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 wib korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 wib tidak juga pulang dari sekolahnya.

    Ibu korban langsung menuju sekolah korban namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada hari Kamis 11 Mei 2023 Ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang.

    Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH.

    Lantas jajaran Polresta Deli Serdang langsung menindaklanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban.

    Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja Tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP.

    Pada tanggal 23 Mei 2023, ibu korban pun langsung membuat laporan Pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang.

    Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali, pertama kali dilakukan pada hari Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 wib desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan yang terakhir pada hari Selasa, 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar.

    Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

    “Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anaknyanya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.

    Begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa siswinya dalam penggunaan hand phone di lingkungan sekolah.

    Tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

    Kepada pelaku diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” tutupnya. ( hp / Rdn )

  • RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

    RS Pelaku Kekerasan Pada Anak Kandungnya Di Sorong Terancam 20 Tahun

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    RS ( 27 ) pelaku kekerasan pada anak kandungnya sendiri di Sorong Papua Barat, terancam 20 tahun penjara.

    RS orangtua orangtua biadab dan tak punya hati tega menganiaya anaknya sendiri yang masih balita atau 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia.

    Aksi sadis tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait di Jakarta pada ( 06/05 ).

    Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di kantornya kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat pada selasa ( 04/05 ) karena kesal terhadap anak kandungnya yang sering rewel.

    RS memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal, terang Arist Merdeka Sirait.

    Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, ujar Arist.

    Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

    Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak nemberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang lenerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Mengingat pelakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist. ( Red ).

  • Sekjen Formapera Tuding Wali Kota Medan Bohong Berobat Gratis

    Sekjen Formapera Tuding Wali Kota Medan Bohong Berobat Gratis

    Medan | mediatribunsumut.com-

    Sekjen Formapera tuding Wali Kota Medan bohong soal berobat gratis untuk warga ber – KTP Medan di RS pemerintah dan swasta.

    Program Wali Kota Medan berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Medan yang sempat viral ternyata harapan palsu alias tidak benar.

    Hal ini terungkap saat ayah Jihan Afifah Lubis. Bayi berusia 5 bulan pasien penderita jantung bawaan ( PJB ) dilarikan ke rumah sakit ( RS ) Murni Teguh dengan kondisi emergency.

    Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra setelah mendapat laporan dari ayah pasien penderita PJB Johan Afifah Lubis.

    Sekjen Formapera (Bambang Syaputra) saat berada di ruang kesehatan RS Murni teguh

    Progaram Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Wali Kota Medan Bobby Nasution atau menantu Presiden RI Jokowi hanya janji tinggal janji, ujar Bembeng sapaan akrabnya.

    Berobat buat warga Kota Medan gratis yang dijanjikan Wali Kota Medan hanya isapan jempol belaka, terbukti pasien PJB balita ( 5 ) lima bulan dimintai biaya administrasi Rp 30 juta, tegasnya.

    Sedihnya, Jihan Afifah Lubis tiba di RS Murni Teguh kondisinya darurat harus dirawat di ruang Picu, tutur Bembeng menirukan omongan Fadli ayah Jihan Afifah Lubis.  ( 23/04 ).

    Untuk memastikan dan menagih janji Wali Kota Medan, Sekjen Formapera meng – konfirmasi Dinas Kesehatan Medan.

    Kepada Sekjen Formapera Dinas Kesehatan Medan mengatakan akan koordinasikan dengan pihak RS Murni Teguh lantaran biaya administrasi hanya ada Rp 10 juta dan telah dirawat sejak 18 April lalu, sebut Bambang.

    Karena biaya pengobatan membutuhkan biaya besar, maka Padli ayah pasien penderita PJB setelah berkomunikasi dengan HRD RS Murni Teguh mengurus BPJS Kesehatan, ungkap Sekjen Formapera.

    Yang pasti Jihan Afifah Lubis bersama orangtuanya warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung namun belum mendapatkan gratis sesuai program Wali Kota Medan, tuturnya.

    Belakangan setelah diurus BPJS, tiba tiba pasien yang sudah terdaftar BPJS, tidak bisa lagi mendapat program berobat gratis di rumah sakit yang ada di Kota Medan,.

    Bukankah ini makin membuat bingung masyarakat, tetapi kesannya sengaja diciptakan untuk menutupi indikasi pencitraan Wali Kota Medan Bobby Nasution selaku menantu Presiden RI, tandas Bambang.

    Program seolah olah fakta pada hal akal akalan tidak bisa dibiarkan, untuk itu dalam waktu dekan Pormafera akan konfirmasi atau menyurati Dinas Kesehatan Medan, tutup Bambang.

    (red)

  • Windi Wulandari Raih Juara I  Lomba Kaligrafi Kintemporer 2023

    Windi Wulandari Raih Juara I Lomba Kaligrafi Kintemporer 2023

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com-

    Windi Wulandari raih juara I (satu) tingkat Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Lomba Kaligrafi Kontemporer pada MTQ Pelajar tingkat SMA / SMK se Sumatera Utara.

    Windi Wulandari siswi SMKN 1 Lubuk Pakam mengikuti lomba SMA /SMK se Sumut pada awal April lalu di SMKN 2 Medan.

    Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan lomba selama dua hari diikuti 32 peserta.

    Windi Wulandari putri ke Empat dari pasangan
    Rahmadani dan Elida Nasution.

    Pada lomba Kaligrafi Kontemporer dipercayakan panitia kepada 3 ( Tiga ) orang juri diantaranya ustazd Rahman, ustazd Hadi dan dari Dinas Pedidikan provinsi.

    Fhoto saat perlombaan dan menerima juara 1

    Rahmadani ayah kandung Windi Wulandari saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan rasa syukur atas prestasi yang diraih anaknya. Minggu.  (23/04/23)

    “Semoga dengan prestasi yang dirai saat ini  kedepan diharapkan dapat memacu semangat belajar Windi lagi, dapat mengasah dan menggali potensi yang dimilikinya, “harap Rahmadani.

    (rdn,red)

  • Polsek Perbaungan Razia Gabungan Antisipasi Kenakalan Pelajar

    Polsek Perbaungan Razia Gabungan Antisipasi Kenakalan Pelajar

    Perbaungan, mediatribunsumut.com

    Dalam rangka menjaga nuansa Ramadhan Polsek Perbaungan bersama Koramil Perbaungan dan Satpol PP serta Dinas Pendidikan laksanakan razia antisipasi kenakalan pelajar Selasa (11/04/ ) diJalan lintas sumatera tepatnya di Jembatan Sungai Ular, perbatasan Serdang Bedagai dengan Deli Serdang.

    “Hal ini disampaikan Kapolsek Perbaungan AKP M.Pandiyangan,SH banyaknya laporan dari masyarakat tentang kenakalan pelajar sehingga kita melakukan reaksi cepat dengan melakukan razia.

    Lanjut Pandiangan kenakalan pelajar kali ini juga harus menjadi perhatian para orang tua agar memperhatikan anak anaknya saat berpergian ke sekolah dan jangan lupa memberikan pengertian betapa bahayanya kenakalan remaja saat ini.

    “Dan berhubung hari ini selesai sudah ujian terakhir anak sekolah jadi kita juga harus mengantisipasi konvoi para pelajar yang akan melaksanakan coret coret baju dari kawasan Deli Serdang menuju Serdang Bedagai

    Lanjutnya lagi, kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga anaknya agar terhindar dari bahaya narkoba dan minuman keras sehingga dapat mengatisipasi terjadi tauran sesama pelajar.

    Razia ini akan terus kita laksanakan dan berharap kepada orang tua untuk melaksanakan jam malam kepada anak anaknya. (D.Marbun)

  • AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

    AG (15) Divonis Hakim PN Jakarta Selatan 3,6 Tahun Penjara.

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    AG ( 15 ) tahun divonis Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan 3 tahun 6 bulan ( 10/04 ).

    Putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara adalah sudah tepat.

    Karena Hakim Tunggal yang ditunjuk Makamah Agung sebagai hakim anak dalam putusannya AG dinyatakan bersalah telah turut serta membiarlan terjadinya kekerasan dan penganiayaan berat yang
    dilakukan tersangka utama Mario Dandy.

    Demikian
    disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pada jumpa pers di PN Jakarta Selatan usai menghadiri pembacaan vonis hakim ( 10/04 ).

    Arist dalam keterangan persnya sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi keadilan bagi korban dari anak berkonflik dengan hukum sudah layak AG dihukum 3 tahun 6 bulan.

    Dengan hukuman ini Hakim.memberi kesempatan untuk berubah dan sebagai contoh dan pelajaran untuk anak-anak remaja di Indonesia.

    Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sri Rejeki Batubara, SH menyatakan yang meringankan terdakwa, AG masih berusia anak dan masih punya masa depan yang lebih baik lagi.

    Namun yang patut menjadi pelajaran bagi anak-anak remaja, memberatkan pelaku, korban David masih dalam perawatan intensif dan serius dan dimungkinkan juga cacat seumur hidup.

    Oeh Hakim yang memberatkan lainnya, pada saat kejadian kekerasan berat yang dilakukan Mario Dandy, AG tidak menelerai, dan menghentikan aksi kekekerasan tersebut tapi justru membiarkan kekerasan dan tak menolong.

    Atas peristiwa inilah, momentum bagi pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI khususnya Komisi 3 untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA untuk meredefinisi ulang tentang mana yang masuk definisi kenakalan dan kejahatan anak yang masuk dalam kategori anak berkonflik hukum sebagai pelaku kejahatan ringan dan pelaku kejahatan berat.

    Karena data dan fakta menunjukkan bahwa perilaku tindak pidana anak yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sudah masuk dalam tindak pidana berat dan serius.

    Dibanyak kejadian tindak pidana anak sudah mengarah pada tindak pidana berat.

    Contohnya membacok dan memenggal kepala korban dan memutilasi korban, membakar hidup-hidup korban baik yang dilakukan oleh anak-anak bahkan pelaku melakukan pemerkosaan seperti yang dilakukan orang dewasa.

    Perkara AG ini bisa menjadi jalan untuk merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) khususnya definisi dimana pembatasan usia anak yang dapat melakukan tindak pidana, wajib melakukan klasifikasi apa yang dimaksud dengan kenakalan dan kejahatan anak, mana yang dimaksud dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan berat.

    Klasifikasi batas usia tindak pidana anak, sehingga keadilan hukum mana klasifikasi tindak pidana anak yang dapat diselesaikan dengan pendekatan diversi dimana kasusnya diselesaikan diluar pengadilan dengan petsetujuan kedua belah pihak, baik sebagai pelaku dan korban.

    Dan tindak pidana yang bagaimana yang bisa dijakukan dengan pendekatan restorasi justice (RJ) .

    Kasus-kasus anak berkonflik dengan hukum yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan Anak mendorong pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI Komisi III segera merevisi UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

    Faktanya ada banyak anak usia dibawah 12 tahun telah melakukan tindak pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa, tegas Arist.

    Kekerasan fisik misalnya, dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun, kekerasan fisik di Sukabumi, membacok dengan senjata tajam dengan cara menyiarkan kejadian pembacokan itu secara langsung melalui media sosial.

    Lalu kasus mutilasi untuk dijual organ tubuhnya yang dilakukan anak di Sulawesi Selatan melalui media online, Inikah yang dimaksud kenakalan anak atau justru kejahatan berat.

    Apakah kasus kategori ini merupakan kenakalan anak atau kejahahatan anak, pertanyaannya apakah dapat diselesaikan dengan pendekatan Restotasi atau Diversi”, jelas Arist. ( Red )