Kategori: Berita Anak

  • SDN 033 Huta Baringin Gelar Sholat Berjamaah di Halaman Sekolah.

    SDN 033 Huta Baringin Gelar Sholat Berjamaah di Halaman Sekolah.

    Madina, informasiRakyat.com

    Sekolah Dasar Negeri 033 Huta Baringin, Kecamatan Siabu Kab Mandailing Natal ( Madina ) Sumatera Utara ( Sumut ) menggelar Sholat berjamah di halaman sekolah pada ( 04/11 ).

    Shalat Dhuha berjamaah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sekaligus melaksanakan Perbup Madina tentang Sholat Berjama’ah.

    Kepada awak media ini, kepala sekolah ( Kasek ) Ardi Siregar S.Pd mengatakan Alhamdulillah setelah keluarnya Perbup Madina tentang sholat berjamaah, siswa/i SDN 033 Huta Baringin makin bersemangat untuk belajar di sekolah.

    Dengan adanya Perbup ini dan secara berkesinambungan diimplementasikan maka diyakini akan melahirkan karakter dan mental siswa untuk belajar makin tinggi, sehingga   pelajaran yang berikan diberikan disekolah,makin cepat menyerap di benak siswa/i, sebut Kasek.

    Disamping itu kata Ardi, Siswa/i SDN 033 Huta Baringin,setiap hari Minggu, kita melaksanakan sholat shubuh berjama’ah, ujarnya.

    Setelah dilaksanakan sholat shubuh, siswa /i juga melaksanakan kegiatan membaca Al-  Qur’an yang dibimbing oleh guru pembimbing yang telah kita tugaskan untuk melaksanakan kegiatan itu, tutur Kasek.

    Terima kasih dukungan dari semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini hingga berjalan dengan baik, juga kepada  Korwil Pendidikan Siabu, secara pribadi dan atas nama, SDN 033 Huta Baringin Siabu mengucapkan terima kasih atas bimbingannya sehingga kami dapat melaksanakan Perbup Madina tentang sholat berjamaah dapat secara rutin kami laksanakan semenjak keluarnya Perbup ini.

    Sebagai bentuk dukungan dan semangat melaksanakan kegiatan itu,  kita telah menyiapkan snack untuk siswa/i kita, tutup Ardi. ( SL  ).

  • Pembantai Anak Dan Istrinya Di Depok Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Pembantai Anak Dan Istrinya Di Depok Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Riski (36) pembantai anak dan istrinya secara sadis di Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos di Kota Depok, Selasa 01/11 merupakan tindak pidana luar biasa, sadis dan biadab. Oleh karena itu, pelaku patut mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup.

    Pemnantaian sadis yang dilakukan Riski terhadap anak dan istrinya dipicu karena pelaku gelap mata lantaran istri pelaku pada malam pembantaian itu, istrinya akan meninggalkan rumah dengan membawa kedua anaknnya sehingga memicu pelaku membacok anaknya secara sadis dengan menggunakan golok, hingga mata korban rusak dan leher menganga. sementara istrinya terkulai dilantai berlumuran darah.

    Menurut hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak, usai pelaku membantai anak pertama, dan terkulainya istrinya. pelaku juga berencana membantai anak keduanya pada saat anaknya digendongan pelaku seraya mengayun-ayunkan golok dihadapan warga yang mencoba menolong korban dan menenangkan pelaku agar menghentikan aksinya.

    Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok, untuk dimintai pertanggungjawaban hukuman nya sementara anak bungsu dan istri pelaku sedang mendapat perawatan medis.

    “Atas tragedi pembantaian sadis ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan pemerintah Kota Depok untuk memberikan layanan psikososial dan rehabilitasi sosial bagi anak yang selamat dan pelayanan medis bagi ibu korban yang saat ini sedang mendapat layanan medis di rumah sakit”, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait falam keterangan presnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Medan.

     

    (Eka)

  • Anak Wakil Ketua DPRD Labura Cabuli Gadis Remaja, Mahasiswa Desak Polisi jangan Lamban

    Anak Wakil Ketua DPRD Labura Cabuli Gadis Remaja, Mahasiswa Desak Polisi jangan Lamban

     

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Kasus Perihal Gadis remaja R(16), yang dicabuli pacaranya AS yang merupakan anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara mengalami trauma berat. Gadis berinisial R tersebut juga menolak untuk sekolah. Tak sampai disitu, laporannya di Polrestabes Medan menjadi sorotan publik karena dinilai lamban dan terkesan ada ditutup-tutupi.

    Prihatin dengan apa yang sudah di alami anak di bawah umur (16 tahun) berinisial R yang dicabuli pacarnya berinisial AS (20 tahun) berkedok pacaran tersebut.

    Dimas Anjasmara selaku mahasiswa UIN SU asal Labuhanbatu utara angkat bicara terkait kasus ini, beliau menyampaikan prihatin karena korban mengalami trauma berat sampai tidak mau bersekolah lagi.

    “Kami berharap pelaku yang sudah di tangkap agar di kenakan pasal yang berlaku di karenakan pelaku sudah berumur 20 tahun, minimal penjara 3 sampai 5 tahun dan maksimal 10 tahun sampai 15 tahun penjara. Merujuk pada UU perlindungan anak”.

    “Dan kami meminta kepada Kapolrestabes Medan agar penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan professional dan tidak ada yang di tutup tutupi karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap polisi terkhusus masyarakat Labura (Labuhanbatu Utara). Maka dari itu kami dari mahasiswa yang berkuliah di kota medan yang berasal dari kampung halaman Labura (Labuhanbatu Utara) sangat menyesalkan kejadian seperti ini di karena pelaku anak dari wakil ketua DPRD Labura. Yang seharusnya menjadi contoh teladan dari anak anak lain yang berasal dari Labura. ” ujar Dimas yang juga Kader HMI tersebut.

    SaDimas Anjasmara juga mendesak Polrestabes Medan agar serius menindak lanjutin kasus ini karena banyak mendapat antensi dari Mahasiswa pemuda dan terkhusus masyarakat Labura.

     

    (Eka)

  • Tiga Orang Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Taput Dihukum 5 Tahun Penjara Dan Denda 300 Juta

    Tiga Orang Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Taput Dihukum 5 Tahun Penjara Dan Denda 300 Juta

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Tiga dari 10 orang diantaranya 7 pelaku kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama (gengRAPE) terhadap seorang remaja putri 15 tahun di salah satu kota di Siborong-borong, Tapanuli Utara, oleh PN Tapananuli Utara dihukum 5 tahun pidana penjara ditambah dengan denda 100 juta rupiah.

    Sangat disayangkan Putusan ini tidak berkeadilan bagi korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum yakni 15 tahun dan denda 500 milyar.

    “Atas keputusan Majelis Hakim PN Tapanuli Utara ini perlu disampaikan kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial agar memeriksa majelis hakim yang menangangi kejahatan seksual yang sangat biadab ini. “ada apa dengan keputusan hakim yang sangat rendah ini”, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan presnya yang dikirimkan kepada sejumlah media di Medan Rabu (02/11).

    Putusan Majelis hakim atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan tiga pelaku secara berulang dan atas perbuatannya pelaku didakwa dengan ketentuan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup merupakan tuntutan jaksa sudah sangat tepat.

    Karena tindak pidana yang dilakukan ke 3 orang predator ini terhadap remaja putri berulang ini merupakan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime setara dengan tinfak pidana khusus.

    “saya tidak bisa terima atas putudan ini karena selain tidak berkeadilan api juga tidak setimpal dengan dengan perbuatan pelaku”. jelas Arist.

    Atas putusan yang tidak berkeadilam bagi korban yang saat masih mengalami trauma berat akan melaporkan kepada Majelis Hakim yng menangani perkara kejahatan seksual biadab ini kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta, kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangan presnya.

    Arist Merdeka Sirait mengatakan tidak ada kata kompromi dan atau damai terhadap kasus kejahatan seksual sampai kapanpun, karena kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    “Saya masih mencari tau apa dasar dan alasan majelis hakim memutus perkara kejahatan seksual lebih rendah dari tuntutan JPU,”

    Atas keputusan majelis hakim PN Taput yang tidak berkeadilan ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberi tugas dan fungsi memberiksn pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama korban dan keluarga korban meminta JPU melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan majelis hakim.

     

    (Eka)

  • Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Menjadi Agenda Sinode Gondang HKBP 66

    Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Menjadi Agenda Sinode Gondang HKBP 66

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Luar Biasa..!
    Sinode Godang HKBP 2022 Menetapkan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan menjadi agenda Nasional HKBP di Indonesia.

    Sinode Godang HKBP ke 66 yang dilaksanakan dari tanggal 24-27 Oktober 2022 di Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara selain sebagai agenda utama untuk memutuskan mekanisme sentralisasi keuangan HKBP juga menetapkan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, keprihatinan terhadap masalah lingkungan dan masalah-masalah sosial lainnya merupakan keputusan dari nama lain muktamar atau Sinode Godang HKBP sebagai agenda yang menjadi keputusan utama dan penting.

    Muktamar atau Sinode Godang HKBP tersebut dihadiri ribuan pendeta dan utusan non pendeta di seluruh Indonesia ini menetapkan bahwa masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan serta kerusakan lingkungan hidup telah menjadi agenda nasional yang dilaksanakan HKBP.

    Keputusan Nasional Sinode Godang ke 66 ini telah menjadi dasar dan keputusan tertinggi HKBP sebagai dasar semua gereja HKBP untuk melaksanakan kegiatan di masing-masing resort dengan supervisi dari 27 Distrik HKBP diseluruh Indonesia, demikian kertas keterangan press yang disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Medan 31/10.

    Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengabarkan, dengan keputusan Sinode Godang HKBP ke 66 di Siliangit ini diharapkan dapat menjawab masalah sosial anak di Indonesia secara khusus di Tano Batak yakni Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
    Sebagai dasar kekuatan pelayanan.

    Juga untuk memutus TIHAS BOLON NASO TARPABUNI yang tengah terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat Batak.

    Hasil keputusan tertinggi Sinode Godang HKBP ke 66 diharapkan juga menjadi agenda utama di masing-masing pelayanan dewan diakonia disetiap tingkat pelayan resort. Maupun distrik.

    “Inilah yang disebut sebagai aksi nasional gereja untuk menyuarakan suara kenabiannya.

    Lebih lanjut Arist Merdeka mengharapkan, untuk memberikan kesempatan bagi anak Sekolah Minggu HKBP se’ Indonesia membicarakan bagaimana anak turut serta memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, melalui Departemen Sosial HKBP menyelenggarakan Jambore atau Kongres Anak Sekolah Minggu sebagai mekanisme nasional memberikan hak partisipasi Anak untuk didengar pendapatnya.

    “Terima kasih atas keputusan Sinode Godang ke 66 ini dengan demikian menjaga dan melindungi anak merupakan bela negara” jelas Arist.

     

    (Red)

  • Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak Di Tano Batak Merupakan TIHAS NA SO TARPABUNI

    Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak Di Tano Batak Merupakan TIHAS NA SO TARPABUNI

    Breaking News :

    Komnas Perlindungan Anak 

     

     

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Berbagai bentuk pelanggaran hak anak di Indonesia terus meningkat dan memerlukan komitmen nasional untuk memutus mata rantai segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan termasuk gereja.

    Gereja yang hidup ditengah tengah pergumulan masyarakat dan jemaatnya harus berani menyuarakan suara kenabiannya untuk melakukan pembelaan terhadap korban kekerasan penganiayaan perdagangan orang, perbudakan seks terhadap anak, pelecehan seksual perdagangan manusia, narkoba, penanaman paham radikalisme perkusi dan berbagai pelanggaran hak anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Medan Selada 25/10/22.

    Gereja sebagai individu dan isntitusi tidak boleh berdiam diri terhadap perkara perkara pelanggaran hak, tegas Arist

    Lebih tegas mengatakan, gereja harus peka tidak tuli dan berdiam diri.

    “Kalau gereja terus berdiam diri, gereja bukankah istitusi bela negara. Karena setiap individu, atau isntitusi yang menjaga dan melindungi anak adalah merupakan bela negara”.

    “Sudahkah gereja baik istitusi maupun individu sudah memberikan perlindungan yang cukup bagi anak dan perempuan sebagai korban”.

    Di tengah kehidupan masyatakat Batak khususnya di tanah Batak (Bonapasogit) jumlah angka keketaran terhadap anak terus meningkat.

    Kasus kekerasan seksual tethadap anak sudah tidak dapat disembunyikan lagi.

    Kasus kejahatan seksual terhadap umum dilakukan orang terdekat seperi ayah kandung, ayah sambung, paman, sepupu, om, dan kakak kandung.

    inilah yang disebut kejahatan tersembunyi atau “Tihas na so Tarpabuni” Tanah Batak sebagai tanah leluhur orang Batak yang memegang semangat dalihan natolu, kebiasaan adat yang menjunjung tinggi rasa hormat dan persaudaraan yang sudah hancur mengakibatkan kejahatan orang-orang Batak di tanah leluhurnya sudah tergerus oleh perilaku-perilaku yang mengabaikan adat istiadat.

    Padahal dimana mana dan disetiap tempat ada rumah ibadah, namun sayang gereja tak dapat berbuat apa apa dan seringkali dan bisu, berdiam diri dan tutup telinga terhadap bentuk kekerasan dan pelanggaran itu.

    Fakta menunjukkan Gereja tak mampu menyuarakan kebenaran dan keadilan untuk.madalah masalah sosial anak.

    Atas dasar fakta yang terjadi di lingkungan sosial Tano Batak Sinoda Godang atau Muktamar HKBP yang sedang berlangsung di Sipoholon, Tapananuli Utara, Sumateta Utara dari tanggal 24/27/10 diharapkan mengagendakan masalah anak sebagai agenda prioritas bahasan dalam sonodal itu.

    Departemen Diakonia HKBP sesuai dengan fungsinya bisa menjadi inisiator dalam agenda penting itu. Diakonia HKBP Harus mengagendakan itu sehingga masalah anak menjadi agenda penting sehingga anak anak kita sumua menjadi jaminan perlindugan dari gereja.

    Departemen Diakonia gereja HKBP bisa menjadi inisiator untuk membangun komitmem gereja baik tinggkat tesort maupun di tingkat distrik.

    Hendaknya sinoda godang HKBP ini tidak saja mengagendakan masalah sentralisasi keuangan HKBP namun juga wajib membicarakan masalah2 sosial anak radikalisme, persekusi dan masalah sosial politik lalinnnya.

    Masalah sosial anak diharapkan menjadi agenda penting dalam Sinode godang stau Multanar HKBP. Jika itu menjadi issu penting dan menjadikan rumusan komitmen dan peran gereja dalam Sinoda Godang HKBP, itu merupakan bentuk bela negara gereja terhadap negeri ini, baik individu sebagai jemaat dan institusi sebagai gereja.

    Diakhir keyerangan pressnys, Komnas Perlindungan Anak menyampaikan Selamat Bersidnode Godang sukses.

     

    (Eka Kusbandi)

  • Warning..!! Anak Gagal Ginjal Akut Di Indonesia Terus Meningkat

    Warning..!! Anak Gagal Ginjal Akut Di Indonesia Terus Meningkat

         Jakarta | MediaTribunSumut.com

    Badan Dunia intik urusan kesehatan WHO melaporkan ditemukan 69 anak dibawah lima tahun di Gambia Afrika Selatan meninggal dunia karena gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat Batuk sirup yang mengandung bahan kimia estilen Glikok dan Deitelen Glikok.

    Kejadian itu membuat WHO meresponnya agar dunia waspada terhadap bahan kimia estilen Glikok dan Deitelen Glikok.

    Sementara itu Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kepada masyarakat luas bahwa di Indonesia ditemukan 602 anak gagal ginjal akut.

    Rata-rata usia anak korban gagal ginjal progesif itu dilaporkan berusia dibawah 5 tahun.

    Namun IDAI tidak melaporkan berapa anak yang meninggal dunia, dan apa faktor penyebab anak bisa mengalami gagal ginjal akut, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di kantornya di Jakarta, Kamis (20/10).

    Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, bahwa Direktur RSCM Jakarta dalam keterangan pressnya melaporkan bahwa sejak Januari-Oktober 2022 RSCM menerima 49 Anak dibawah 8 tahun dan paling muda berusia 8 bulan untuk mendapat perawatan Gagal Ginjal Akut.

    Menurut laporan itu, angka kematiannya mencapai 63 persen dari 49 anak, 11 anak masih mendapat perawatan di RSCM, 10 anak ditawat di ICU dan 7 anak sudah pulang.

    Lebih jauh Direktur RSCM dr. Lia dalam keterangan pressnya menyatakan untuk mengetahui faktor penyebabnya akan segera melakukan penelitian mendalam terhadap apa apa saja penyebab anak menderita gagal ginjal akut.

    Dirut RSCM lebih jauh menjelaskan bahwa anak sebelum mendapat perawatan di RSCM ke 49 anak korban sudah membawa kondisi kesehatan bawaan seperti demam tinggi, muntah2, kekurangan cairan di ginjal. gangguan saluran pencernaan dan gangguan pernafasan dan sudah kesulitan buang air kencing.

    Kondisi ini semakin membuat masyarakat semakin panik, dimana IDAI Jatim melaporkan bahwa di
    RS Dokter Soetomo Surabaya dilaporkan 13 anak menderita Gagal Ginjal Akut, 10 anak meninggal dunia.. dan di RS Syaiful Anwar di Malang dilaporkan 6 orang anak dirawat karena gagal ginjal, 2 diantara meninggal dunia.

    Di RS Adam Malik Medan dilaporkan dari 11 anak yang mendapat perawatan gagal ginjal akut, 6 meninggal dunia dan di Yogjakarta dilaporkan 5 meninggal dunia.

    Di Aceh ditemukan, 31 anak gagal ginjal akut 20 anak meninggal dunia dan di Jambi 2 anak meninggal setelah cuci darah.

    Sementara itu, Di DKI Jakarta dilaporkan 71 anak usia dibawa 5 tahun positif gagal ginjal akut namun tidak melaporkan berapa anak meninggal dati 71 anak korban gagal gonjal.

    Mengingat meningkatnya anak menderita gagal ginjal akut dan diduga karena keracunan bahan kimia Estilen Glikok dan Deitelen Glikok yang terkadung diberbagai obat dan sirup terutama Paracetamol, Thermotex Sirop, membuat Kementerian Kesehatan membuat pengumuman kepada para pekeja kesehatan dalam surat edarannya untuk Tidak merekomendasi pemberian Paracetamol, Thermorec dan Unibebi Sirup, dan meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tidak memberikan sirup Paratenamol, Thermorex dan Unibebi kepada anak, dan jika ada anak mengalami demam, sesak nafas.

    Gangguan buang air seni jangan langsung memberikan obat obat bebas deman tanpa konsultasi dokter.

    Meningkatnya kasus Anak Ginjal Akut di Indonesia, membuat masyarakat panik, juga para pekerja peduli anak di Indonesia, geram dan menilai gagalnya pemerintah hal ini Kementerian Kesehatan memberikan jaminan kesehatan kepada anak di Indonesia.

    Bagaimana tidak, sesungguhnya pemerintah melalui RSCM sudah mengetahui kasus anak gagal ginjal akut, namun baru di bulan oktober ini pemerintah melaporkannya dan langsung panik padahal sudah diletahuinya sejak bulan Januari 2022, namun dibiarkan, jelas Arist.

    Untuk memberikan perlindungan anak dari ancaman Gagal Ginjal Akut, Kommas Perlindingan Anak membuka Posko Waspada anak gagal ginjal akut di Kantor Komnas Anak dan di beberapa kantor perwakilan Komnas Perlindungan di beberapa kota. Kabupaten dan kota Propinsi.

    “STOP Paracetamol. Unibebi dan Thermorex Sirup”

     

    (Red)

  • Puluhan Orang Tua Geruduk SMPN-I, Dugaan Pungli Resahkan Wali Murid

     

     Deli Serdang | MediaTribunSumut.com

    Para Orang Tua Geruduk SMPN-I, Dugaan Pungli Resahkan Wali Murid. Berdasarkan pemberitaan media online yang beredar di masyarakat mengenai SMPN-1 Lubuk Pakam Melakukan Pengutipan Liar (Pungli) Ke Siswa-Siswi, menuai dukungan dari berbagai pihak masyarakat mulai dari orang tua wali murid, praktisi hukum,pemerhati pendidikan dan sampai anggota Dewan

    Berketepan hari ini sabtu (15/10/22) para orang tua wali murid hadir di sekolah tersebut dalam rangka mengambil hasil ujian bulanan anak- anak mereka

    Saat kegiatan ini berlangsung para orang tua wali murid saling berbisik-bisik sesama mereka dengan mengatakan.

    ” cocok nya itu di beritakan biar kapok Kepala Sekolah itu, ada juga diantara mereka mengatakan mengenai soal uang paguyuban itu, ” jujur sebenarnya saya kurang setuju tapi selaku orang tua/wali murid terpaksa kita setujui. ” ujar salah satu orang tua murid dengan rasa kecewa.

    Salah satu orang tua murid inisial AS, bertanya kepada salah satu guru kelas (identitas dirahasiakan),soal kemana sih uang dana BOS, dipergunakan sampai-sampai dari paguyuban membeli sapu,gorden, taplak meja, pot bunga, mengecat ruangan kelas.? 

    Guru kelas tersebut mengatakan.

    Kami tidak tahu menahu kemana Kepala Sekolah pergunakan dana BOS, karena kami para guru tidak dilibatkan soal penggunaan dana BOS. “jalasnya

    Berdasarkan keterangan para orang tua wali murid dan keterangan guru kelas dapat disimpulkan. Bahwa kuat dugaan Kepala Sekolah SMPN -1 Lubuk Pakam Elfian Lubis.S.Pd,M.Si telah menyalahi aturan kewenangan jabatan dan frofesi serta di duga telah melakukan korupsi dana BOS

    Menurut orang tua murid JTL mengatakan.

    “guru inisial MTG yang telah berkata kepada anak saya tidak tahu diri akan kita adukan ke Dinas Pendidikan, Dinas Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI), sebab guru tersebut telah menghina, membuli, dan melecehkan harkat dan martabat anak saya

    Ditambahkannya, ” akibat penghinaan itu,anak saya jadi tertekan, malu dan secara pisikologi jadi trauma.

    Dan mengenai penggunaan dana BOS akan kita adukan ke Inspektorat, Kepolisian serta Kejaksaan.” jelasnya dengan nada kesal. (Tim)

  • Didakwa 15 Tahun Penjara Denda Lima Miliyar, 3 Predator Kejahatan Seksual Dituntut JPU

    JAKARTA | MediaTribunSumut.com -Didakwa 15 Tahun Penjara Denda Lima Miliyar, 3 Orang terduga predator kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja di Siborong-borong berinisia. BAS, APDH dan DH saat ini sedang menjalani sidang di PN Tapanuli Utara dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara. Rabu (12/10/22)

    Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyard).

    Setelah membaca dakwaan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terduga 3 orang predator ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 5.000.000.000 (lima milyard).

    Fhoto data jatwal sidang ke tiga tersangka

    Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual mengabulkan dakwaan JPU.

    Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang predator ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),diminta majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa.

    “Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap ana ini, korban saata menderita secara sosial dan mengalami sttess dan depresi”, jelas Arist.

    Oleh kareanya atas perkara ini, diharapkan Majelis Hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai. “masuk angin”.

    Namun Komnas Perlindungan Anak percaya Majelis Hakim dalam menangani kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) ini tidak akan pernah “masuk angin” dan akan bertindak profesional dalam memeriksa perkara kejshatan luar biasa ini.

    Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak, setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu di hukum berat dan maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak.

    Demikianlah harapan Komnas Perlindungan Anak yang akan terjadi PN Taput, demikian disampai Arist Merdeka Sirait yang terpilih kembali melalui mekanisme Forum Nasional Perlindungan Anak di Parapat 10 September 2022, sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk masa kerja 2022-2027 kepada sejumlah media melalui keterangan pressnya di Jakarta Rabu 12/10/22.

    Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan presnya, ketiga terdakwa ini adalah tiga dari 10 orang pelaku 7 diantara usia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada Negara untuk mendapat pembinaan

    Namun sayangnya didapat berita ke 7 anak yang dikenakan sangsi sosial justru bebas dari hukuman sosial dan berkeliaran dan bebas berinteraksi lingkungan sosial masyarakat.

    (red)

  • PWI Sumut Dukung Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Deli Serdang

    Medan – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) Dukung Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Deli Serdang Farianda Putra Sinnik mengapresiasi dan mendukung penuh rencana seminar sehari wartawan ramah anak Kabupaten Deliserdang yang akan digelar 26 Oktober 2022 mendatang.

    “Saya mendukung penuh. Ini luar biasa,” ucap Farianda saat menerima audiensi Panitia Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Kabupaten Deliserdang, Selasa (4/10) di kantor PWI Sumut Jalan Adinegoro, Medan.

    Farianda menilai, rencana kegiatan yang merupakan kolaborasi PWI Deliserdang dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merupakan kegiatan positif dan luar biasa yang belum pernah dilakukan PWI Kabupaten/Kota lainnya khususnya di Sumut.

    Ia menilai, edukasi peningkatan kapasitas wartawan yang ramah anak dalam pemberitaan sangat penting. Salah satu indikator penting dalam kelulusan wartawan yang mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) adalah kemampuan dalam pemberitaan ramah anak (PRA).

    “Ini salah satu indikator penting. Banyak wartawan yang lulus UKW tapi tidak lulus PRA. Ini penting,” tegasnya.
    Ketua PWI Deli serdang Lisbon Situmorang memaparkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua PWI Sumut pada perhelatan Konferensi Mei 2022 lalu agar menginisiasi dan mengedukasi pemberitaan ramah anak dalam kerja-kerja jurnalistik anggotanya.

    Selain itu juga dalam menyahuti visi pembangunan Kabupaten Deliserdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebinekaan serta mendorong percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA).

    Lisbon juga menuturkan, seminar sehari akan menghadirkan narasumber dari Deputi Partisipasi Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Pusat Arist Merdeka Sirait dan satu narasumber lainnya diharapkan kesediaan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinnik.

    Sementara Ketua Komnas PA Deliserdang Junaidi Malik mengapresiasi atas dukungan keluarga besar PWI baik Sumut maupun Deliserdang yang berperan besar dalam upaya melindungi anak.

    Junaidi menilai, muara akhir seminar sehari tersebut akan menjadi salah satu indikator kekuatan dalam gerakan perlindungan anak khususnya di Deliserdang serta bagian penting dari partisipasi masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan termasuk pemenuhan hak mereka.

    “Terima kasih atas dukungan Ketua PWI Sumut dan seluruh jajaran. Ini merupakan bentuk partisipasi keluarga besar PWI dalam melindungi anak,” ucapnya.

    Sebelumnya Ketua Panitia Seminar Sehari Amirul Khair memaparkan, kegiatan akan diikuti maksimal 70 wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Deliserdang bertujuan meningkatkan kapasitas wartawan serta mengedukasi lahirnya karya-karya jurnalistik berbasis ramah anak.

    “Kami menargetkan maksimal perserta 70 wartawan yang bertugas di Kabupaten Deliserdang,” terangnya.
    Amirul Khair berharap dukungan penuh dari Ketua PWI Sumut dengan memberikan masukan demi kemudahan dan kelancaran serta kesuksesan seminar sehari tersebut juga target juga tujuannya tercapai secara maksimal.

    Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut Sugiatmo yang selanjutnya direkomendasi selaku narasumber dalam seminar tersebut, Sekretaris PWI Sumut SR Monang Panggabean, Sekretaris PWI Deliserdng Edward Limbong, Sekretaris Panitia seminar Roni Hutahaean, Koordinator Seksi Acara Feri Afrizal dan Seksi Humas dan Publikasi Tengku Amiruddin.

  • Viral !! Jeritan Sang Ibu, Wisata Kolam Watrerland Tamora Makan Korban

        Tanjung Morawa | TribunSumut

    Jeritan dan suara rintihan seorang ibu hinga mengemparkan pengunjung wisata waterland Tamora yang berada di Kompleks Perumahan Sunlike City tepatnya di Desa Bandar Labuhan, Dusun V , Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kamis (22/09/22).

    Diduga akibat kelalaian dari penjaga (pengawas) kolam renang waterland, satu Anak berusia 5 tahun tewas tenggelam dikolam berkedalaman 1,4. Meter pada hari Rabu 21 – 09 – 22, sekira pukul 14. 30. Wib sore kemarin.

    Fhoto persinil polsek Tanjung morawa saat lakukan olah TKP di lokasi Kolam pemandian wisata waterland tanjung morawa

    Dari hasil Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Tanjung Morawa dan penyidikan di lokasi tewasnya DH (5), Siswa disalah satu TK di Kecamatan Galang, diduga akibat tenggelam saat mandi.

    Unit Polsek Tanjung Morawa meminta sejumlah keterangan dari saksi dan juga pada pengelola objek wisata kolam renang tersebut, serta memasang Police Line di tepi kolam tempat dimana korban tenggelam sehingga menyebabkan meninggal dunia.

    Dari Informasi yang didapat,korban berinisial DH berusia 5 Tahun,Warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,anak dari pasangan suami istri berinisial AH. (34) dan ibunya IN(30), datang berwisata bersama rombongan TK Pesantren.

    Pada saat di lokasi wisata, korban bersama ibunya pergi ke salah satu kolam renang anak dan duduk di tepi kolam sambil makan pop mie, kemudian ibunya pergi sebentar meninggalkan korban ditepi kolam untuk mengambil air minum.

    Suasana lokasih saat kejadian korban meninggal

    Namun beberapa saat kembali, terdengar para pengunjung berteriak ada anak tenggelam di kolam sedalam 1,4 meter

    Dari informasi yang dikumpulkan, Keluarga korban saat di mintai keterangan oleh pihak kepolisian di rumah duka, di daerah Kecamatan Galang, begitu melihat ternyata DH yang tenggelam ,Sempat DH. diberikan upaya pertolongan bantuan nafas dilokasi kejadian, lalu bersama petugas penjaga kolam renang korban dibawa ke klinik Salshabilla dan dikeranakan tidak sanggup lalu di rujuk ke RS Mitra Sehat di Desa Dagang Kerawan, namun sangat disayangkan nyawa korban sudah tak tertolong lagi.

    Tentunya kejadian ini sangat membuat keluarga korban sangat terpukul, penyesalan tampak dirasakan oleh keuarga dan pihak Sekolah yang melakukan kegiatan itu.

    Meski sudah sering kejadian anak-anak tewas tenggelam di kolam renang karena kurangnya pengawasan orang tua dan Pembimbing ataupun Pengelola Wisata namun kejadian ini terus berulang.

    Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit S.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Pihaknya sudah melakukan olah TKP meminta keterangan saksi dan pengelola wisata terkait penyebab kejadian.

    ” Korban anak TK meninggal akibat tenggelam di Kolam renang. Jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya dan Kami akan panggil pengelola untuk di ambil keterangan nya , “pungkas Kemit.

    PEWARTA.

  • Komnas PA Deli Serdang : Water land Tamora Belum Ramah Anak Dan Harus Bertanggung Jawab

    Deli Serdang | Tribunsumut – Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Tanjung Morawa dan penyidikan di lokasi tewasnya DH(5), Siswa disalah satu TK di Kecamatan Galang, diduga akibat tenggelam saat mandi dikolam renang Water Land Tamora yang berada di komplek perumahan Sunlike City Desa Bandar Labuhan, Dusun V , Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara,Rabu 21/09/2022 sekitar pukul 14.30 wib sore tadi.

    Unit Polsek Tanjung Morawa meminta sejumlah keterangan dari saksi dan juga pada pengelola objek wisata kolam renang tersebut, serta memasang Police Line di tepi kolam tempat dimana korban tenggelam sehingga menyebabkan meninggal dunia

    Dari Informasi yang didapat,korban berinisial DAH berusia 5 Tahun,Warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,anak dari inisial AH(34) dan ibunya IN(30), datang berwisata bersama rombongan TK Pesantren.

    Pada saat di lokasi wisata, korban bersama ibunya pergi ke salah satu kolam renang anak dan duduk di tepi kolam sambil makan pop mie, diduga kemudian ibunya pergi sebentar meninggalkan korban ditepi kolam anak tersebut untuk mengambil air minum. Namun beberapa saat kembali, terdengar para pengunjung berteriak ada anak tenggelam di kolam sedalam 1,4 meter.

    Dari informasi yang dikumpulkan, Keluarga korban saat di mintai keterangan oleh pihak kepolisian di rumah duka, di daerah Kecamatan Galang, Begitu melihat ternyata DF yang tenggelam di kolam sedalam 1,4 meter ,Sempat DF diberikan upaya pertolongan bantuan nafas di lokasi kejadian, lalu bersama petugas penjaga kolam renang korban dibawa ke klinik Salshabilla dan dikarenakan tidak sanggup lalu di rujuk ke RS Mitra Sehat di Desa Dagang Kerawan, namun sangat disayangkan nyawa korban sudah tak tertolong lagi.

    Tentunya kejadian ini sangat membuat keluarga korban sangat terpukul, penyesalan tampak dirasakan oleh keluarga dan pihak sekolah yang melakukan kegiatan itu. Meski sudah sering kejadian anak-anak tewas tenggelam di kolam renang karena kurangnya pengawasan orang tua dan Pembimbing ataupun Pengelola Wisata namun kejadian ini terus berulang.

    Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik sangat mengesalkan pihak pengelola Kolam Renang Waterland Tamora yang diduga telah melakukan kelalaian sehingga mengakibat satu anak berusia 5 tahun meninggal dunia akibat diduga tenggelam.

    “Water land tanjung Morawa belum ramah anak dan harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi hari ini, Komnas PA meminta pihak pengelola harus diberikan sangsi sesuai dengan UU yang berlaku dan meminta pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dapat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,terang Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik dengan tegas.

    Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit S.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Pihaknya sudah melakukan olah TKP meminta keterangan saksi dan pengelola wisata terkait penyebab kejadian.

    “Korban anak TK meninggal akibat tenggelam di Kolam renang, Jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya dan Kami akan panggil pengelola untuk di ambil keterangan nya”, pungkas Kemit.

     

    (Faisal)