Kategori: Breaking News

  • Alhamdulillah, Milad Ke 3 Media Suaraakademis.com Berbagi Pada Anak Yatim Dan Duafa 

    Alhamdulillah, Milad Ke 3 Media Suaraakademis.com Berbagi Pada Anak Yatim Dan Duafa 

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Alhamdulillah, di milad ke 3 media Suaraakademis.com tahun 2026, berbagi kepada anak yatim dan duafa.

    Tepat pada ( 28/02 ), media Suaraakademis.com genap berusia 3 tahun, di hari bersejarah eksistensi perjalanan media Suaraakademis.com menyantuni anak yatim dan kaum duafa sebagai wujud rasa syukur.

    Demikian dituturkan Pimpinan Umum Suaraakademis.com Muhammad Arifin Lase, S.I.Kom di hari jadi media yang dipimpinnya kita laksanakan di kantor Kabiro Deli Serdang, Dusun XI Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

    Sekira pukul 18.00 Wib, seluruh undangan dan tamu telah hadir untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hari jadi ke 3 media Suaraakademis.com

    Hari jadi ini kita jadikan sebagai momentum merefleksikan perjalanan Suaraakademis.com yang media  berkomitmen menghadirkan informasi yang lugas, kredibel, terpercaya serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, ujarnya.

    Ulang tahun kali ini bertepatan pada bulan suci Ramadhan 1447 H, mengulurkan tangan pada anak yatim dan dhuafa adalah bentuk kepedulian sosial dari segenap keluarga besar media Suaraakademis.com, sebutnya.

    Keberadaan media ini tidak hanya hadir dalam pemberitaan, tetapi  dalam aksi nyata di tengah masyarakat, semoga apa yang kami lakukan hari ini menjadi berkah dan membawa manfaat,” tutupnya .

    Sementara, Kepala Biro (Kabiro) Deli Serdang, Joni Suheryanto, mengapresiasi atas terselenggaranya  HUT ke-3 yang dilaksanakan di wilayah Deli Serdang.

    Perayaan ini tidak hanya sekadar seremoni, tetapi ajang mempererat silaturahmi antara insan pers dan masyarakat sekitar, ungkapnya.

    Dengan harapan, ke depan media Suaraakademis.com semakin berkembang, mendapat kepercayaan dari publik, dengan menyajikan berita secara profesional, sesuai fakta, katanya.

    Biro Deli Serdang yang dipercaya sebagai panitia penyelenggara, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan membantu hingga kegiatan ini terlaksana, tuturnya.

    Hal senada disampaikan Penasehat Media suaraakademis.com ustadz Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,Gr.,M.BA,  semoga media suaraakademis.com  dapat  berkontribusi terus untuk kemajuan bangsa ini dan menyajikan berita-berita yang akurat dan dapat mengedukasi masyarakat.

    Maksudnya, kepercayaan publik tidak datang begitu saja, tetapi berita berita yang disajikan akan diproses secara alami oleh publik, jadi mana berita yang mendidik dan mana yang tidak, akan dibuktikan bertahan atau tidaknya media kita ini ke depan ditengah ketatnya persaingan antar sesama media, ujarnya.

    Sebagai hamba Allah, yang bersyukur atas segala nikmat yang diberikan, HUT ke 3, diawali panjatkan doa, memohon ridho dari Allah SWT.

    Di tempat terpisah, Pimpinan Umum mediatribunsumut.com Sugianto Marpaung, SH yang turut hadir merasa bersyukur media Suaraakadis.com dapat mengulurkan tangan kepada anak yatim dan duafa, semoga media lain yang ada di Deli Serdang ini dapat melakukan hal yang sama, harapnya.

    Wartawan pun dapat berbagi, kehadiran wartawan dapat dirasakan masyarakat, tidak hanya melalui beritanya, tetapi dapat berbaur dengan semua kalangan, sebab wartawan tidak memiliki status sosial yang membedakan, sebutnya.

    ( Tim ).

  • Gegara Kedapatan Merokok, Kepsek SMAN 1 Sipirok Tega Berhentikan Siswanya 

    Gegara Kedapatan Merokok, Kepsek SMAN 1 Sipirok Tega Berhentikan Siswanya 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Gegara kedapatan merokok, kepala sekolah ( kepsek ) SMAN 1 Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) dinilai tega memberhentikan siswa kelas XII, dan tidak kasih ampun, data siswa tersebut tidak diinput  untuk mengikuti ujian akhir.

    Tindakan Kepsek tersebut dinilai keterlaluan, hanya kedapatan 3 kali merokok terpaksa sang anak pupus harapan untuk memiliki ijazah SMA.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com  melalui WhatsApp ( 24/02 ).

    Sang anak bukan pelaku kejahatan tetapi harus menerima sanksi berat, yakni tidak dapat mengikuti ujian akhir lantaran diberhentikan sepihak oleh Kepsek karena ketahuan 3 ( tiga ) kali merokok, ujar Tohong.

    Tindakan Kepsek tersebut dinilai melanggar UU No 20 tahun 2003 dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tegas Tohong.

    Selain itu, tindakan Kepsek disinyalir diskriminatif sebab empat ( 4 ) orang siswa yang kedapatan merokok sekaligus,  hanya satu ( 1 ) siswa yang diberhentikan, sedangkan yang tiga ( 3 ) diberikan pembinaan, tandasnya.

    Nah satu ( 1 ) siswa lagi diberhentikan juga lantaran beberapa waktu lalu pernah merokok, anehnya pemberhentian dilakukan bukan saat itu, siswa diberhentikan setelah kelas XII, jadi tindakan Kepsek tersebut tidak berprikemanusiaan, sebut Tohong.

    Terkait hal tersebut telah dikonfirmasi Kepsek, kepada Tim LSM PAKAR memberikan penjelasan resmi bahwa ke dua ( 2 ) tersebut telah diberhentikan dari sekolah tersebut karena merokok dan ke 2 siswa tersebut tidak bisa lagi mengikuti ujian akhir karena datanya tidak diinput lagi, kata Tohong menirukan bahasa Kepsek.

    Sebagai catatan penting, bahwa larangan merokok di kawasan sekolah berlaku kepada semua pihak, termasuk kepada kepala sekolah, guru, jika ada guru yang merokok di lingkungan sekolah sebaiknya diberikan sanksi juga sesuai dengan Permendikbud No 64 tahun 2015 pasal 5, katanya.

    Terkait hal tersebut, dimohon kepada Kadis Pendidikan provinsi Sumut, kepala UPTD cabang Padangsidimpuan dan Dewan Pendidikan memberikan kesempatan kepada 2 siswa tersebut mengikuti ujian akhir, pinta Tohong.

    ( Tim ).

  • Diduga MusrenbangDes Ta 2026 Desa Belimbing Jae “Akal Akalan “

    Diduga MusrenbangDes Ta 2026 Desa Belimbing Jae “Akal Akalan “

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Diduga musyawarah pembangunan desa ( MusrenbangDes ) Ta 2026 desa Belimbing Jae Kec Padang Bolak Julu Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) “akal akalan”.

    Pasalnya pada saat pelaksanaan MusrenbangDes tidak dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan , tokoh pemuda, Poktan.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregarkepada mediatribunsumut.com  melalui WhatsApp pada ( 23/02 ).

    Bahkan pelaksanaan MusrenbangDes tersebut cacat hukum, karena pesertanya tidak memenuhi sesuai aturan yang berlaku, sebut Tohong.

    Sederhananya begini,jika tujuan BPD dan Kades untuk membangun desa, maka seluruh unsur yang menjadi peserta MusrenbangDes diundang untuk hadir, tegasnya.

    Lantaran tujuannya pengelolaan DD tidak transparan dan akuntabel, maka yang diundang hanya pihak yang tidak memiliki kepentingan secara langsung, tandasnya.

    Maka tidak perlu heran, pengelolaan DD di desa Belimbing Jae disinyalir sarat korupsi, seperti di Ta 2025 anggaran Ketapang Rp 120 juta, kabarnya hanya digunakan membeli Jetor senilai Rp 16 juta, jadi pantas dipertanyakan warga, ungkap Tohong.

    Warga bertanya sisa dana Ketapang dipergunakan kemana, hingga kini masih menyisakan misteri, kemungkinan Kades gerah, tutup Tohong.

    ( Tim ).

  • Soal Pengadaan Pupuk NPK Ta 2025, Diduga Camat Hulu Sihapas Tega Korbankan ” A”  Demi Rupiah 

    Soal Pengadaan Pupuk NPK Ta 2025, Diduga Camat Hulu Sihapas Tega Korbankan ” A”  Demi Rupiah 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Soal pengadaan pupuk NPK  yang bersumber dari dana desa ( DD ) Ta 2025, diduga Camat Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) tega korban ” A ” demi rupiah.

    ” A ” pegawai kantor Camat Hulu Sihapas yang terdekat dengan Camat Hulu Sihapas, kepadanyalah Kades se – kecamatan Hulu Sihapas menyerahkan  uang pupuk NPK Rp 15 juta per desa.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut  ) kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 22/02 ).

    Indikasi korupsi DD dengan modus pengadaan pupuk terungkap setelah Kades Simaninggir dan Kades Parmeraan buka suara saat dikonfirmasi Tim LSM PAKAR pada 21 Juli 2025, tegas Tohong.

    Pupuk NPK yang tidak dibutuhkan petani terpaksa dananya dianggarkan untuk menebus 12 sak dengan harga Rp 15 juta atau setara Rp 1.250.000/sak, ungkap Tohong menirukan bahasa para Kades.

    Jadi pengadaannya Camat makanya uang tersebut diserahkan kepada ” A ” orang terdekat Camat, sebut para Kades menggerutu karena  kebingungan membuat laporan pertanggung jawaban, terang Tohong.

    Terkait hal tersebut pada Juli 2025 telah dikonfirmasi Camat Hulu Sihapas, namun sang Camat mengatakan tidak bisa menjelaskan melalui telpon, harus bertemu langsung, tegas Tohong.

    Tim telah mendatangi kantor Camat Hulu Sihapas, namun Camat tidak ada di kantor, saat dihubungi via telepon Camat tidak merespon, jadi Camat sepertinya menghindar, ungkap Tohong.

    Camat selaku pejabat publik diminta berkenan memberikan penjelasan sebab harga pupuk NPK sesuai merk atau jenis yang diberikan kepada desa disinyalir Rp 200  ribu/ sak, jadi diduga digelembungkan harganya, tandas Tohong.

    ( Tim ).

  • Diduga Proyek Pembangunan TPT/ Drainase Ta 2025 Dari DD Sibadoar Digelembungkan 

    Diduga Proyek Pembangunan TPT/ Drainase Ta 2025 Dari DD Sibadoar Digelembungkan 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Diduga proyek pembangunan TPT/drainase Ta 2025 dari dana desa ( DD ) desa Sibadoar Kec Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) digelembungkan.

    Hal itu terungkap setelah Tim LSM PAKAR melakukan penelusuran ke lokasi proyek, sesuai papan informasi proyek, volume 40 meter, berbiaya Rp 251.021.600.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 16/02 ) melalui WhatsApp.

    Satuan harga per meter untuk pembangunan TPT/ drainase sulit diterima akal sehat, pasalnya biaya yang dikeluarkan diperkirakan Rp 5 juta lebih per meter, ujarnya.

    Angka yang sangat pantastis tampung di APBDesa Ta 2025 disinyalir untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar, kendati terindikasi bertentangan dengan aturan yang berlaku, tegasnya.

    Terkait hal tersebut diminta kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) tidak keberatan memberikan penjelasan, pinta Tohong.

    ( Tim ).

  • Diduga Kades Aek Tolong Korupsi Dana Penyertaan Modal Ta 2025

    Diduga Kades Aek Tolong Korupsi Dana Penyertaan Modal Ta 2025

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Diduga Kades Aek Tolong Kec Padang Bolak Tenggara Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) korupsi dana penyertaan modal Ta 2025 Rp 179.353.800.

    Dana penyertaan modal tersebut disinyalir hanya gunakan untuk membuat kandang dari kayu sembarangan dengan lantai semen, ditaksir paling menghabiskan dana Rp 15 juta.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregarkepada mediatribunsumut.com  pada ( 12/02 ) melalui WhatsApp.

    Pantaslah Kades Aek Tolong memilih ” membisu”  sebab bila yang bersangkutan memberikan penjelasan maka indikasi korupsi akan terungkap, ujarnya.

    Ini tidak bisa dibiarkan, uang negara yang sedianya untuk kepentingan warga desa Aek Tolong, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sang Kades.

    Tidak itu saja, tiang bendera merah putih saja terbuat dari bambu, hal ini diduga melanggar aturan yang berlaku di negara ini, setidaknya kondisi ini menggambarkan Kades Aek Tolong tidak perduli, tegas Tohong.

    Sekali diminta kepada Camat Padang Bolak Tenggara tidak tinggal diam, sebab penggunaan dana desa ( DD ) kurang pengawasan, tutupnya.

    ( Tim ).

  • BLT Triwulan IV Ta 2025 Belum Disalurkan Kades Balimbing  Jae Kec Padang Bolak Julu 

    BLT Triwulan IV Ta 2025 Belum Disalurkan Kades Balimbing  Jae Kec Padang Bolak Julu 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Bantuan langsung tunai ( BLT ) triwulan IV Ta 2025 belum disalurkan Kades Balimbing Jae Kec Padang Bolak Julu Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Penerima BLT resah, lantaran belum ada kejelasan dari sang Kades, namun janggal mengapa sampai saat ini (  11/02 ) belum juga disalurkan.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com usai menerima keluhan dari warga.

    Yang pasti pemerintah pusat tidak menunda realisasi dana desa ( DD ) Ta 2025, uang telah ditransfer ke kas desa, lantas kemana dana BLT triwulan IV, sebutnya

    Misteri ini belum terjawab, sebab Kades bertahan ” bungkam” , dikhawatirkan dana BLT warga yang kurang mampu terus masuk ” kantong” sang Kades, ungkapnya.

    Ironisnya dan menyedihkan, bantuan untuk warga kurang mampu sepertinya digerogoti sang Kades, ini memalukan, dimana hati nuraninya, tandasnya.

    Ini adalah warning buat warga untuk mempersiapkan diri berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan DD, sebab dana BLT saja sampai saat ini raib, tidak jelas digunakan kemana, tegasnya.

    Diminta kepada Ketua dan anggota BPD tidak tinggal diam, dan dapat memberikan penjelasan kepada publik mengapa dana BLT belum disalurkan, pinta Tohong.

    ( Tim. )

  • Dikonfirmasi, Kades Siunggam Julu Ngaku Tak Bisa Jelaskan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Ta 2025

    Dikonfirmasi, Kades Siunggam Julu Ngaku Tak Bisa Jelaskan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Ta 2025

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Dikonfirmasi, Kades Siunggam Julu Kec Padang Bolak Tenggara Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) mengaku tak bisa menjelaskan penggunaan dana penyertaan modal Ta 2025.

    Jumpa langsung dengan Kades Siunggam Julu, namun sang Kades hanya bisa berkata, aku tidak tau bagaimana cara menjelaskannya terkait penggunaan dana penyertaan modal Rp 124 juta lebih.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 11/02 ) melalui WhatsApp.

    Penyertaan modal pergunakan untuk itu, sembari Kades menunjukkan lahan seluas lebih kurang 0,5 Ha, di lokasi itu ada tanaman jagung, Cabai yang tidak terurus, ungkapnya .

    Setelah itu tidak ada sepatah kata yang bisa dijelaskan Kades, Kades hanya diam kendati dikonfirmasi terkait pengadaan bibit atau benih, sebut Tohong.

    Di tempat terpisah, informasi yang dihimpun dari sejumlah warga , tanaman yang ada di lahan itu tidak seluruhnya dari dana desa,ada yang membeli bibit dari uang pribadi warga, jelas Tohong menirukan bahasa warga.

    ” Membisunya” Kades dan penjelasan warga, diduga kuat dana penyertaan modal tersebut dikorupsi Kades Siunggam Julu, tegas Tohong.

    Indikasi korupsi dari sejumlah kegiatan DD dari Ta 2023 , Ta 2024 terjadi, terkait hal itu diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) tidak tinggal diam, pinta Tohong.

    ( Tim ).

  • Perjuangan Mahasiswa ” Berbuah Manis ” Gedung SDN 311 Sampuran Ranto Baek Berdiri Lagi Pasca Terbakar 

    Perjuangan Mahasiswa ” Berbuah Manis ” Gedung SDN 311 Sampuran Ranto Baek Berdiri Lagi Pasca Terbakar 

    Madina,

    mediatribunsumut.com

    Perjuangan panjang mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Ranto Baek  akhirnya ” berbuah hasil ” gedung SDN 311 Sampuran berdiri lagi pasca terbakar pada Januari 2024 lalu.

    Setelah melalui perjuangan panjang membangun komunikasi dengan pihak terkait, akhirnya aspirasi mahasiswa dan masyarakat direalisasikan Pemkab Mandailing Natal ( Madina ) melalui Dinas Pendidikan, kini adik adik SDN 311 bersekolah di gedung yang layak 

    Demikian dikatakan Perwakilan mahasiswa Ranto Baek Ahmad Apandi kepada mediatribunsumut.com pada ( 11/02 ) melalui WhatsApp.

    Jadi begini, gedung SDN 311 Sampuran, ludes terbakar pada 1 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, sejak itu adik adik atau siswa SDN 311 belajar di tempat seadanya atau jauh dari kata layak, proses belajar mengajar sempat terganggu, pada kondisi darurat, sebutnya.

    Melihat itu, Mahasiswa Kecamatan Ranto Baek tidak tinggal diam, kami mengambil peran sebagai penyambung suara masyarakat dengan menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Bupati, DPRD, serta ke Dinas Pendidikan, melalui surat tertulis hingga aksi penyampaian pendapat secara damai, ungkapnya.

    Bagi mahasiswa, pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh terabaikan dalam kondisi apa pun, kini anak desa dapat kembali menatap masa depan, menimba ilmu di pasilitas yang baik.tandasnya.

    “Alhamdulillah, hari ini gedung SDN 311 Sampuran sudah kembali berdiri, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati ,DPRD, dan Dinas Pendidikan yang telah merespons aspirasi kami. Ini bukti bahwa suara mahasiswa dan masyarakat bisa didengar ketika disampaikan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab,” tuturnya.

    Gerakan mahasiswa bukanlah bentuk perlawanan semata, melainkan wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda di Ranto Baek. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat harus terus dijaga demi kemajuan pendidikan di daerah.

    Mahasiswa Kecamatan Ranto Baek berharap momentum ini menjadi pengingat bahwa kolaborasi, kepedulian, dan komitmen bersama adalah kunci dalam menjawab persoalan-persoalan publik, khususnya di sektor pendidikan, tegasnya.

    ( Tim ).

  • Rp 179 juta Dana Penyertaan Modal Dari DD Ta 2025 Desa Aek Tolong Tidak Jelas Penggunaannya 

    Rp 179 juta Dana Penyertaan Modal Dari DD Ta 2025 Desa Aek Tolong Tidak Jelas Penggunaannya 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Rp 179 juta lebih dana penyertaan modal dari dana desa ( DD ) Ta 2025 desa Aek Tolong Kec Padang Bolak Tenggara Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tidak jelas penggunaannya.

    Hal ini terungkap setelah Tim LSM PAKAR melakukan penelusuran dan menghimpun informasi dari masyarakat dan perangkat desa Aek Tolong.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada (  07/02 ) melalui WhatsApp.

    Penjelasan perangkat desa mengaku hanya mengetahui akan dibangun kandang Sapi, dan kandang itu sudah dibangun, hanya itulah penjelasan Kades pada tahun 2025, beber Tohong menirukan bahasa perangkat desa.

    Sementara informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dana penyertaan modal tersebut untuk membangun kandang dan membeli Sapi.

    Jadi kata warga, kandang ada tetapi Sapi nya tidak ada, entah untuk apa dibangun kandang sedangkan Sapi tidak ada, ungkap Tohong masih menirukan bahasa warga.

    Pantauan Tim LSM, kandang sudah di bangun, ukuran tidak besar,lantai semen, kandang terbuat dari kayu bulat dan atap seng, diperkirakan sekitara 10 lembar atau setengah kodi, terang Tohong.

    Tim berusaha konfirmasi Kades Aek Tolong, namun Kades Aek Tolong tidak dapat dijumpai di desa tersebut, sebut Tohong.

    Sekali lagi diminta kepada Kades, tidak keberatan memberikan penjelasan, terkait peruntukan dana penyertaan modal, guna menghindari informasi yang simpangsiur, pinta Tohong.

    ( Tim ).
  • Diduga MCK Proyek Ilegal Ta 2025 Milik Dinas PUTR Paluta Belum Selesai Hingga 2026

    Diduga MCK Proyek Ilegal Ta 2025 Milik Dinas PUTR Paluta Belum Selesai Hingga 2026

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Diduga MCK,  proyek ilegal Ta 2025 milik dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) belum selesai hingga pertengahan Januari 2026.

    Proyek MCK Ta 2025 yang ditemukan di desa Sampuran Kec Padang Bolak belum selesai dikerjakan sampai ( 15/01 ), informasi yang dihimpun dari masyarakat, proyek itu milik Dinas PUTR Paluta.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 05/02 ) melalui WhatsApp.

    Indikasi proyek ilegal terungkap setelah Tim melakukan penelusuran pada sistim informasi rencana umum pengadaan yang ditampilkan pada laman resmi Pemkab Paluta, pada Dinas PUTR bahwa proyek itu sama sekali tidak ditemukan, ujarnya.

    Maka patut dicurigai, proyek itu dikerjakan tidak tercantum di dalam APBD Dinas PUTR, jika ini benar benar terjadi maka Dinas PUTR telah mengangkangi aturan yang berlaku,tegas Tohong.

    Temuan lainnya yakni, proyek Ta 2025 justru melanjutkan pekerjaan proyek Pamsimas Ta 2021 yang tidak selesai dikerjakan, bebernya.

    Jadi proyek Ta 2025 memoles proyek Pamsimas yang tidak tuntas dibangun, kendati pekerjaan memoles di Ta 2025, pekerjaan tersebut tetap belum selesai sampai pertengahan Januari 2026, ungkapnya.

    Terkait hal tersebut, LSM PAKAR telah berupaya konfirmasi pada PPK di Dinas PUTR, namun tidak bertemu dengan yang bersangkutan, ungkapnya.

    Lalu LSM PAKAR berusaha konfirmasi Kadis PUTR, tetap tidak bertemu karena Kadis tidak di ruang kerjanya, dan LSM PAKAR telah menyampaikan kepada ajudan Kadis hasil penelusuran di lapangan, sayangnya sampai saat ini belum ada penjelasan, ujar Tohong.

    Terkait hal ini diminta kepada Kadis PUTR tidak keberatan memberikan penjelasan, pinta Tohong.

    ( Tim ).

  • PPK Di Dinas Perkim Paluta ” Lepas Tangan”  Soal Proyek Jamban Di Aek Bayur  Tak Selesai Hingga Saat Ini 

    PPK Di Dinas Perkim Paluta ” Lepas Tangan”  Soal Proyek Jamban Di Aek Bayur  Tak Selesai Hingga Saat Ini 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK  ) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ” lepas tangan” soal proyek jamban di desa Aek Bayur Kec Padang Bolak Tenggara tak selesai hingga saat ini.

    PPK Jeppi Marlon Lubis seolah sudah pikun, tahun anggaran, nilai proyek semuanya dia sudah lupa yang dia ingat sudah dibuat surat pernyataan Kades Aek Bayur berjanji menyelesaikan proyek sampai selesai dan dana proyek seluruhnya sudah direalisasikan.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 05/02 ) melalui WhatsApp.

    Riskan dan tidak masuk akal,  bagaimana mungkin seorang PPK  mau ” cuci tangan ”  tidak ada alasan buatnya tidak mengetahui proyek itu belum selesai, ujar Tohong.

    Apa pun ceritanya, PPK bertanggung jawab seluruh pelaksanaan pekerjaan, jadi proyek pembangunan jamban skala individual di desa Aek Bayur patut dicurigai menjadi ajang korupsi, sebab informasi yang beredar di lapangan anggaran yang dikucurkan ratusan juta rupiah, tegas Tohong.

    Di hadapan hukum PPK adalah penanggung jawab kegiatan, jika pekerjaan tidak selesai di tahun anggaran berjalan, maka PPK yang mengetahui mengapa pekerjaan tidak selesai sementara seluruh dana sudah direalisasikan, tandasnya.

    Disinyalir PPK dan Kades korupsi berjamaah, sebab pekerjaan tidak selesai hingga tahun 2026 sedangkan uang proyek  100% dicairkan.

    Terkait hal tersebut, diminta kepada Kadis Perkim Paluta tidak tinggal diam atau melindungi pejabat yang terindikasi terlibat korupsi, pinta Tohong.

    ( Tim ).

  • Terkait Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Tapsel Diminta Copot Ketua K3S SDH Dari Jabatannya 

    Terkait Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Tapsel Diminta Copot Ketua K3S SDH Dari Jabatannya 

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Terkait dugaan pungutan liar ( pungli ), Kadis Pendidikan Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), diminta copot Ketua K3S Saipar Dolok Hole ( SDH ) dari jabatannya.

    Dua jabatan diamanahkan kepada Umaruddin yakni Kepala SD Negeri 101005 Gelanggang dan Ketua K3S SDH membuatnya lupa diri atau seolah berada ” diatas angin”.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 03/02  ) melalui WhatsApp.

    Yang bersangkutan tidak mencerminkan seorang pemimpin atau pejabat publik, jabatan yang diamanahkan kepadanya membuatnya seperti pepatah hanya melihat keatas dan tak mau melihat kebawah lagi, sehingga konfirmasi kami tidak perlu ditanggapi atau dijelaskannya, sebut Tohong.

    Poin penting dalam hal ini, tidak hanya soal dugaan pungli, tetapi attitude sang Ketua K3S, yang bersangkutan adalah kepala sekolah yang sedianya memberikan tauladan, tandasnya.

    Sekali lagi diminta kepada Kadis Pendidikan Tapsel bertindak tegas, karena dikhawatirkan pembiaran dapat memicu melakukan hal sama, tutupnya.

    Pada ( 19/01 )lalu mediatribunsumut.com telah konfirmasi pada Ketua K3S SDH Umaruddin melalui WhatsApp namun tidak ada penjelasan sampai berita ini di kirim ke redaksi ( 05/02 ) dan telah ditelpon melalui WhatsApp, berdering namun tidak diangkatnya.

    ( Tim ).

  • Camat Pagar Merbau Bantah Menghindari Wartawan Soal Pusaran Tanah Eks PTPN I 

    Camat Pagar Merbau Bantah Menghindari Wartawan Soal Pusaran Tanah Eks PTPN I 

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Camat Pagar Merbau Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) membantah tudingan miring kepada, yang diberitakan menghindari wartawan soal pusaran tanah eks PTPN I Regional I.

    Perlu saya tegaskan, siapa pun orangnya saya selalu welcome, apa lagi kepada wartawan, jadi berita menohok yang dialamatkan kepada saya tidak berdasar, apa lagi terkait lahan eks PTPN I, sebelum saya menjadi Camat Pagar Merbau, persoalan itu sudah memanas.

    Demikian dikatakan Camat Pagar Merbau kepada mediatribunsumut.com  melalui WhatsApp pada ( 24/01 ).

    Sangat disesalkan, saya dikatakan menghindar dan melakukan membiaran persoalan tanah eks PTPN I Regional I di desa Pagar Merbau I (satu), hal itu tidaklah benar, ujar Junaidi.

    Di dalam pemberitaan, menyangkut penguasaan fisik sebidang tanah eks PTPN, yang diklaim sebagai milik pribadi seorang warga desa Pagar Merbau I yakni Taufik, seorang pengusaha ternak Lembu yang kini tanah itu telah dipagari dan aktivitas pembangunan berjalan terus, sehingga anggap terjadi pembiaran tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kecamatan Pagar Merbau, hal itu tidak benar alias hoaks, ungkap Camat.

    Melalui media ini, saya sampaikan bahwa saya tidak pernah  menanda tangani surat dalam bentuk apapun, sesuai dengan edaran pemerintah kabupaten Deli Serdang, sebutnya.

    Setitik tinta apa pun mengenai surat tentang eks PTPN itu tidak pernah saya tanda tangani, jelasnya.

    Yang saya jelaskan kepada wartawan yang bertanya kepada saya beberapa waktu lalu, adalah mempersilahkan wartawan itu langsung ke provinsi dan itu hak provinsi menjawabnya dan tidak ada kewenangan pemerintah kecamatan Pagar Merbau, tutur Junaidi.

    Lalu mengenai foto saya dengan Taufik tidak berdua, ada warga lainnya, itu diabadikan sewaktu saya menghadiri  acara pengajian akbar di lapangan bola kaki, malah diberitakan saya berdua dengan taufik, lagi lagi ini tidak benar, tandasnya.

    Tidak itu saja, malah diberitakan ada Camat Deli Serdang yang ” nakal” bermain tanah milik negara dan juga seolah olah menyebutkan Taufik pengusaha Lembu tersebut tukar guling dengan pengusaha yang lain, jadi berita itu tidak benar, jelasnya.

    Soal dugaan tukar guling itu pun sudah saya konfirmasi kepada Taufik via telp WhatsApp, yang bersangkutan membantahnya, malah dikatakannya

    ada-ada saja orang zaman sekarang, saya nggak tau apa-apa diberitakan, bahkan saya berfoto sama pak camat juga dipermasalahkan, itu saya berfoto sama Wakil Bupati pak Lom Lom juga warga di acara pengajian akbar, janganlah fotonya di potong seolah-olah cuma kami berdua.” Ucapnya.

    Sekali lagi saya tegaskan, tanah eks PTPN tersebut sudah lama terjadinya keributan dikalangan penggarap di desa Pagar Merbau I, sebelum saya menjabat Camat Pagar Merbau , tutup Junaidi, S,E

    ( Tim ).

  • Kebijakan Bupati Tapsel CMS, ‘ Menguras”  Honor Aparat Desa Di Sejumlah Kec

    Kebijakan Bupati Tapsel CMS, ‘ Menguras”  Honor Aparat Desa Di Sejumlah Kec

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Kebijakan Bupati Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) dengan cara chas manajemen system ( CMS ) ” menguras ” honor aparat desa di sejumlah kecamatan ( Kec ).

    Kegelisahan aparat desa sehubungan diberlakukannya kebijakan Bupati Tapsel dengan sistem digital atau nontunai dalam pengelolaan ADD dan DD berdasar, karena layanan Bank Sumut tidak sampai ke kecamatan tersebut.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com membeberkan kekecewaan aparat desa.

    Diantaranya Kec Aek Bilah, Kec Saipar Dolok Hole dan Kec Arse, aparat desa terpaksa menambah biaya pengeluaran untuk mengambil gaji atau honor, ujur Tohong menirukan bahasa mereka.

    Bayangkan dari desa terpencil di Kec Aek Bilah aparat desa harus menuju ibu kota kecamatan lain hanya untuk mencairkan honor dengan jarak tempuh pergi dan pulang sekira enam jam, harus merogoh kocek hampir Rp 100 ribu, sebutnya.

    Pada hal selama ini, dengan sistem tunai, maka kami menerima honor secara utuh dan tidak butuh waktu berjam-jam, ungkapnya.

    Baru saja diberlakukan kebijakan, kami harus menyiapkan uang Rp 50.000 untuk membuka rekening, belum lagi nanti biaya admin Bank setiap bulan, jadi kebijakan tersebut tidak berpihak kepada kami yang berada di pedalaman, sebaliknya merugikan kami,rugi materi dan waktu, tandasnya.

    Lain halnya aparat desa yang dekat dengan Bank Sumut, cukup bawa ATM uang langsung bisa di cairkan tanpa mengeluarkan biaya tambahan, maksudnya selain biaya admin, tegasnya.

    Jadi diminta kepada Bupati Tapsel, mengevaluasi kebijakannya, harapan mereka, kebijakan itu berpihak kepada aparat desa, tutup Tohong menjelaskan keluhan aparat desa yang terpencil.

    ( Tim ).