Kategori: Breaking News

  • Ketum PWRI Suriyanto PD Tekankan Pentingnya Profesionalisme Wartawan

    Ketum PWRI Suriyanto PD Tekankan Pentingnya Profesionalisme Wartawan

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Peran seorang wartawan sangatlah penting, terutama dalam membuat dan menyampaikan berita kepada publik, mengenai kebenaran suatu hal tanpa memihak pihak manapun.

    Untuk menjalankan perannya sebagai penyampai kebenaran, seorang wartawan harus profesional, mampu menganalisa suatu permasalahan dengan kajian-kajian yang kritis, konstruktif dan edukatif sebelum disampaikan kepada masyarakat pembaca.

    Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPP PWRI] Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn kepada awak media ini dalam program bincang ” menyapa Indonesia’ Jumat, 26 Mei 2023.

    “ Pers memiliki peran strategis sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial dan menyampaikan pesan-pesan pembangunan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Untuk itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang wartawan harus profesional, berwawasan luas dan mampu menganalisa suatu persoalan dengan baik dan konstruktif sebelum disampaikan kepada masyarakat,” kata Suriyanto, Jumat [26/5]
    Dosen Cyber Crime di Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta.

    Dalam perspektif demokrasi, pers memiliki peran terhadap kontrol kebijakan yang akan maupun telah dikeluarkan oleh pemerintah.

    Dunia pers di era digital saat ini harus semakin cermat dalam menyajikan informasi fakta di segala bidang, ujar Suriyanto.

    Kecepatan teknologi digital informasi ini juga harus diikuti oleh kemampuan para insan pers agar dalam menjalankan tupoksi sebagai insan pers yang handal, baik di kancah nasional dan internasional.

    Apalagi, di tahun politik jelang Pemilu 2024, Pers nasional harus mampu memberi edukasi kepada masyarakat, dengan berita-berita yang sejuk, tidak menebar hoaks, yang bisa menimbulkan kegaduhan dan merusak esensi demokrasi.

    Dalam negara demokrasi, tambah beliau, kebebasan pers merupakan hal yang mutlak diperlukan, karena negara menjamin kebebasan bersuara, berpendapat dan berkespresi, termasuk bagi pers.

    Dengan kebebasan pers, media dapat menjalankan perannya secara leluasa dan tanpa tekanan, salah satunya peran dalam bidang politik.

    “Dunia pers bergerak sangat dinamis, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Karenanya, harus dibarengi dengan tingkat SDM yang mumpuni, baik jurnalis yang berasal dari akademisi ataupun dari otodidak.

    Agar informasi yang disuguhkan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap diri wartawan ataupun terhadap sesuatu yang diberitakan,” terang Suriyanto.

    Suriyanto mengingatkan, dalam menjalankan kebebasan pers ini juga tidak terlepas dengan aturan aturan yang ada, baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

    Jurnalisme berkualitas
    Industri pers nasional memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, melalui karya jurnalistik yang baik.

    Menurutny, kualitas produk jurnalistik di Indonesia saat ini semakin menurun karena ekosistem bisnis media yang tidak sehat.

    Pers kerap tak lagi mempertahankan prinsip kode etik jurnalistik, hanya mengejar viewer, sehingga sering bersinggungan dengan persoalan hukum.

    “SDM pers harus lebih ditingkatkan lagi, karena pers senantiasa mengalami tantangan dari waktu ke waktu yang besar, dengan disrupsi dan kemajuan teknologi,” ungkap Suriyanto.

    Suriyanto menambahkan, insan pers harus membekali diri dengan pengetahuan yang cukup, agar mampu menganalisa setiap persoalan secara jernih.

    Pers harus mempertahankan jurnalisme berkualitas, seperti jurnalisme investigasi, jurnalisme presisi, atau jurnalisme data.

    “Harus berbenah diri, apalagi di tengah kemajuan teknologi digital saat ini.

    Melalukan modifikasi dengan mempertahankan prinsip dasar kode etik jurnalistik,” tuturnya.

    “Ini menjadi tantangan bagi kita semua, ditengah membanjirnya perusahaan media online di Indonesia.

    Jangan terjebak pada jurnalisme yang lepas kontrol, yang hanya mengejar viewer dengan mengabaikan kualitas informasi yang disajikan,” terangnya.

    Dalam arena persaingan industri media, berlomba-lomba mendapatkan viewer terbanyak adalah sesuatu yang wajar.

    Meski demikian, dia meminta supaya persaingan itu harus diimbangi dengan penyajian informasi yang valid, aktual dan berimbang dengan mempertahankan prinsip dasar kode etik jurnalistik.

    Penulis. Jagad. N.

    ( Red )

  • Kadis Pertanian Deli Serdang Merengek Gegara Gedung Rusak Berat

    Kadis Pertanian Deli Serdang Merengek Gegara Gedung Rusak Berat

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kadis Pertanian Deli Serdang merengek gegara gedung rusak parah dan dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan pegawai.

    Kondisi rusak parah tersebut tidak bisa ditepis karena kenyataannya rusak parah.

    Demikian ditegaskan Kadis Pertanian Deli Serdang Rahman Saleh Dongoran, SP, M. Si kepada awak media ini pada ( 25/05 ) melalui telp whatsApp.

    Tidak soal kondisi gedung itu yang terlalu dipikirkan tetapi keselamatan para pegawai yang berdinas khususnya di Bidang Peternakan, ujar Kadis.

    Dikhawatirkan ewaktu waktu dapat menimpa dan menciderai para pegawai saat material yang lapuk terjatuh, ungkapnya.

    Bahkan sudah saya katakan ruang Bidang Peternakan dikosongkan, tapi mau berkantor dimana, tandasnya.

    Pembangunan gedung itu tertunda mulai Ta 2020 sejak mulai Covid19, diusulkan sejak Ta 2020, Ta 2021 dan Ta 2022 namun masih tertunda karena anggarannya dialihkan penanganan Covid19 kala itu, bebernya.

    Katanya, wajarlah rusak sejak tahun 2000 tak tersentuh pemelirahaan, prihatin memang kondisi gedung itu, ungkap Kadis.

    Lalu diusulkan lagi ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, untuk APBD Ta 2023 sudah ditampung dan dua ( 2 ) minggu kedepan akan dikerjakan, ini sesuai koordinasi dengan Kabid yang membidangi di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, beber Kadis.

    Berdasarkan pengumaman resmi pemkab Deli Serdang, di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ditampung kegiatan Rehabilitasi Kantor Dinas Pertanian Deli Serdang dengan pagu Rp 3 M.

    Kondisi gedung sempat disoroti media ini dan di Ta 2022 ditampung anggaran pemeliharaan gedung diatas Rp 100 juts, lantas apakah Ta sebelumnya tidak ditampung anggaran pemeliharaan, kebiasaan dana pemeliharaan gedung selalu ditampung di setiap Dinas, lalu mana yang dipelihara ( Tim )

  • Copot Kanit Tipikor Polres Tapsel

    Copot Kanit Tipikor Polres Tapsel

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Copot Kanit Tipikor Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel ).

    Kapolres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) didesak untuk mengevaluasi kinerja sekaligus mencopot Kanit Tipikor Polres Tapsel.

    Desakan terungkap pada aksi yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis ( 25/05 ) terkait sejumlah indikasi korupsi yang ada tingkat ” bawah ” di Kab Tapsel.

    Demikian ditegaskan Alpansyah kepada awak media ini usai melaksanakan aksi unjukrasa di depan Mapolres Tapsel melalui telp whatsApp.

    Publik atau masyarakat perlu mengetahui prestasi apa yang sudah diraih Kanit Tipikor dalam pemberantasan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Tapsel juga Paluta, ujar Alpan.

    Ini tidak terlepas dari integritas Kanit Tipikor selaku penegak hukum, sebutnya.

    Kejujuran menjadi barang langka dan mahal karena menyangkut pertanggung jawab moral yang berdampak luas terhadap pencegahan korupsi yang selalu disoroti masyarakat, tegas Alpan.

    Maksudnya kasus korupsi dan penegakan hukum jangan sampai seperti api dalam sekam, tandasnya.

    Kita tidak main main dalam minggu ini kita akan melaporkan Kanit Tipikor ke Kadiv Propam Mabes Polri, tutup Alpan. ( SL  ).

  • Dugaan Korupsi Bos Afirmasi Ta 2019 Di Deli Serdang, APH Diminta Usut

    Dugaan Korupsi Bos Afirmasi Ta 2019 Di Deli Serdang, APH Diminta Usut

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Afirmasi 2019 di sejumlah Satuan Pendidikan di Kab Deli Serdang, Aparat Penegak Hukum ( APH ) diminta untuk mengusutnya.

    Kemendikbud pada Ta 2019 Rp 10.176.000.000 telah mengucurkan dana BOS Afirmasi ke 124 Satuan Pendidikan dengan 3.582 jumlah siswa sasaran untuk SD dan SMP.

    Terkait dengan penggunaan dana tersebut telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan teknis ( juknis ).

    Sebagaimana penelusuran Tim awak media ini ke sejumlah satuan pendidikan penerima bantuan ditemukan kejanggalan.

    Dantaranya jumlah barang tidak sesuai dengan jumlah siswa sasaran prioritas, tidak ada sambungan jaringan, digunakan tidak sesuai juknis bahkan ada dugaan fiktif.

    Penjelasan tersebut diperoleh Tim dari kepala sekolah dan Operator sekolah sehingga informasi tersebut diyakini kebenarannya.

    Belakangan setelah turun Tim Dinas Pendidikan Deli Serdang dibawah komando Sekretaris Dinas Pendidikan penjelasan kepala sekolah berubah ubah.

    Hal tersebut diketahui berdasarkan surat resmi Sekretaris Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada Pemred mediatribunsumut.com.

    Menyikapi hal tersebut Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan ( OKK  ) Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Waetawan Republik Indonesia  ( DPD  PWRI  ) Sumut Sugianto Marpaung akan berkoordinasi dengan Ketua DPD PWRI Sumut.

    Dan diminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan permainan dana BOS Afirmasi Ta 2019 yang kebenarannya Rp 10 M lebih, ujar Ketua OKK PWRI Sumut.

    Setidaknya ini menjadi bagian dari kinerja APH, bemarkah issu yang beredar pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak tersentuh hukum, publik menantinya, sebut Sugianto Marpaung.

    Serta para kepala sekolah dan operator sekolah diharapkan memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga penggunaan dana menjadi terang benderang.  ( Tim ).

  • OPP Pelaku Cabul Pada Anak Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

    OPP Pelaku Cabul Pada Anak Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Inisial OPP ( 20 ) tahun pelaku cabul terhadap anak berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

    OPP warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun.

    Pelaku dilaporkan ibu korban tentang kasus kejahatan kesusilaan ( perbuatan cabul) terhadap anak pada ( 22/05 ) di Polresta Deli Serdang.

    Menurut keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 wib korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 wib tidak juga pulang dari sekolahnya.

    Ibu korban langsung menuju sekolah korban namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada hari Kamis 11 Mei 2023 Ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang.

    Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH.

    Lantas jajaran Polresta Deli Serdang langsung menindaklanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban.

    Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja Tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP.

    Pada tanggal 23 Mei 2023, ibu korban pun langsung membuat laporan Pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang.

    Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali, pertama kali dilakukan pada hari Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 wib desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan yang terakhir pada hari Selasa, 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar.

    Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

    “Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anaknyanya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.

    Begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa siswinya dalam penggunaan hand phone di lingkungan sekolah.

    Tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

    Kepada pelaku diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” tutupnya. ( hp / Rdn )

  • Diduga Anggaran Tong Sampah Di Desa Tanjung Putus Digelembungkan

    Diduga Anggaran Tong Sampah Di Desa Tanjung Putus Digelembungkan

    Sergai, mediatribunsumut.com

    Diduga anggaran pengadaan tong sampah di desa Tanjung Putus
    Kec Pegajahan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) digelembungkan.

    Indikasi penggelembungan anggaran terungkap setelah tong sampah dimaksud dibagikan atau diserahkan kepada masyarakat.

    Saat dikonfirmasi awak media ini pada ( 23/05 ) Kepala Desa Tanjung Putus Deritawati mengatakan membenarkan bahwa sejak Ta 2019 dan Ta 2020 ditampung anggaran pengadaan tong sampah Rp 1,4 juta per unit yang dikerjakan penyedia barang jasa.

    Benar tong sampah dimaksud telah kita kerjakan dua tahap yaitu tahun anggaran 2019 dan Ta 2020 dan dikerjakan pihak ke tiga, ujar Kades.

    Inikah tong sampah yang dibandrol Rp 1,4 /unit

    Di tempat terpisah Mulyadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ( DPW BIDIK RI ) Sumut mengatakan bila tidak sesuai harga dengan barang yang dibelanjakan berarti disinyalir digelembungkan dananya alias mark up.

    Terkait hal itu, diminta kepada Kejari Serdang Bedagai segera memeriksa kepala desa serta rekanan atau pun pihak ketiga pengadaan barang.

    Apa bila ditemukan kerugian negara diharapkan siapa pun yang terlibat diseret ke meja hukum tanpa tebang pilih, tegas Mulyadi. ( Dippan Hutauruk )

  • 2 Tahun Lebih Buron Herry Gomgom Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Tabur Kajatisu

    2 Tahun Lebih Buron Herry Gomgom Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Tabur Kajatisu

    Medan, mediatribunsumut.com

    2 tahun lebih buron atau DPO Herry Gomgom tak berkutik saat diamankan Tim Tabur Kajatisu.

    Tim Tabur menaangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajatisu ) berhasil mengamankan terpidana Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/05 ) sekira pukul 13.15 Wib dan terpidana tidak melakukan perlawanan.

    Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020.

    Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

    Terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, ujar Yos.

    “Terpidana saat menjalani persidangan pada 23 November 2016 JPU menuntut 2 tahun penjara, Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016 Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.

    JPU banding dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara.

    Untuk putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) Jaksa mengajukan kasasi, lalu pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

    Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO, ungkap Yos.

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya terpidana dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” sebut Yos.

    Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada. ( Rdn. )

  • 173 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Deli Serdang

    173 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Deli Serdang

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    173 Kg Ganja berhasil diamankan Polres Deli Serdang.

    Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 173 kg, Senin (22/05 ).

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain,SH mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada ( 19/ 05 ).

    Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang,” Ujar Kombes Irsan Sinuhaji,SIK,MH Pria Lulusan Akpol 1999 ini.

    Menanggapi laporan tersebut, Personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka.

    Setibanya di Lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kec. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis Ganja terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh Tersangka.

    Berdasarkan keterangan tersangka, lalu personil melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh tersangka inisial F dan D (dalam pencarian) hingga akhirnya, usai mendapat informasi yang akurat, personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” Ujar Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel Kombes Irsan Sinuhaji.

    Masih penjelasan mantan Kapolres Madina, Irsan Sinuhaji, Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

    “Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan dengan inisial BF, SW dan SS, Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian.

    Untuk tersangka kita
    persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Ungkap Mantan Wakapolrestabes Medan Tersebut mengakhiri.     ( Red )

  • Prihatin, Gedung Dinas Pertanian Deli Serdang Kopak Kapik

    Prihatin, Gedung Dinas Pertanian Deli Serdang Kopak Kapik

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Prihatin, gedung Dinas Pertanian Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), kopak kapik tak terpelihara.

    Gedung milik pemerintah di bagian plafon sudah mulai rontok, lalu mengapa dibiarkan, ini  pantauan awak media ini pada ( 22/05 ).

    Lalu dimana masalahnya, benarkah pemkab Deli Serdang tidak perduli.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini pada laman resmi pemkab Deli Serdang pada Dinas tersebut ditampung anggaran pemeliharaan gedung.

    Lagi lagi menyisakan tanda Tanya, yang mana yang dipelihara, mengapa bagian plafon dibiarkan rusak parah.

    Dikhawatirkan kondisi dapat mengancam keselamatan pegawai karena sewaktu waktu plafon dimaksud bisa terlepas dari tempatnya.

    Untuk itu diminta kepada Kadis Pertanian Deli Serdang tidak keberatan memberikan penjelasan terkait pemeliharaan gedung tersebut. ( Red  )

  • Pos tanpa judul 6110

    Katanya  Kebal Hukum”  Piyan ” Tak Berkutik Saat Ditangka”

    Simalungun,mediatribunsumut.com

    Katanya kebal hukum, akhirnya M. Alfian alias Piyan(31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berikut  dengan barang bukti Sabu-sabu  seberat brutto 5,81 gram.

    Sebelumnya Piyan diberitakan  beberapa media bahwa yang bersangkutan merupakan bandar sabu-sabu dari daerah perdagangan dan tidak tersentuh oleh hukum.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu tersebut.

    Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 sekira Pkl.13.30 WIB.

    “Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5(lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp. 245.000,- 1(satu) unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1(satu) bundel plastik klip kosong.

    Saat dilakukan interogasi awal terhadap Piyan, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.

    Dan saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi. Minggu(21/5/2023).  (joe)

  • Memilukan Kondisi Anak Indonesian , Kekerasan Menanti Selalu

    Memilukan Kondisi Anak Indonesian , Kekerasan Menanti Selalu

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Memilukan kondisi anak di Indonesia , kekerasan menanti selalu.

    Kondisini terungkpp setelah Ketua Komisi Nasional Parlindungan Anak (Komnas PA ) menyampailkanya ke publik.

    Kasus perkosaan, sodomi, perbudakan seks anak, begal, tawuran antar sesama anak, antar kamping dan sekolah, serangan seksual, anak berkonflik dengan hukum terus saja meningkat.

    Anak yang berkebutuhan khusus terus meningkat dan situasinya memburuk. Ada banyak diantara mereka terancam dan menjadi korban kekerasan seksual, direndahkan keberadaannya ditengah-tengah kehidupan masyarakat pada umumnya, dan ada banya anak direndahkan martabat kemanusiaannya.

    Perdagangan dan penculikan anak juga terus terjadi dimana-mana, kejahatan seksual terhadap anak dilingkungan terdekat anak juga terus saja terjadi tanpa pembelaan.

    Fakta yang tidak bisa terbantakan, ada juga kasus mutilasi dan percobaan penjualan organ tubuh dan kasusnya sudah menjadi ancaman yang menakutkan bagi orangtua dan masysrakat luas.

    Anak korban perdagangan dan distribusi narkoba dan anak korban eksploitasi pornografi sudah menjadi masalah yang
    menakutkan.

    Eksploitasi ekonomi dan eksploitasi Politik juga mengancam kehidupan anak secara khusus dalam situasi politik yang sedang terjadi sekarang ini.

    Ada banyak juga anak yang terlempar dari rumah dan memilih hidup di jalanan dan ada banyak juga anak tinggal di rumah-rumah bordir dan ada pula anak yang timggal di emperan-emperan toko, stasiun dan terminal menderita sakit dan kurang gizi.

    Anak korban eksploitasi seksual komersial terjadi dimana -mana dibiarkan menderita.

    Anak korban penyiksaan dan penganiayaan juga terjadi disekitar kita, demikian juga ada banyak anak-anak kita menjadi korban stanting, penalantaran dan kurang gizi maupun korban persetubuhan sedarah..

    Ada banyak pula anak-anak kita hidup menderita di daerah-daerah pesisir, terpencil dan terisolasi tanpa mendapat jaminan haknya atas pendidikan, perlindungan juga hak atas nama.

    Dalam situasi anak Indonesia yang sedemikian memprihatikan ini dan telah mengancam masa depan anak, apa yang patut dan wajib kita lakukan terhadap anak yang dianugerakan dan dititipkan Allah kepada kita..

    Dalam situasi demikian apa langkah konkrit yang bisa kita lakukan agar bangsa ini tidak kehilangan generasi.

    Lalu berdiam dirikah kita, menutup hati dan mata kitakah melihat situasi anak sekarang ini? Bukankak menjaga dan melindungi anak merupaksm bela negara?.

    Ayo..saling bahu membahu menyelamat anak Indonesia.
    Jangan berdiam diri, menutup mata hati dan telingsa Kita.

    “Nama Baik, jauh lebih berharga dari emas, dan permata”., Merdeka!!!  ( Red  ) 

  • Disinyalir Ajang Korupsi Berjamaah Dana BOS Afirmasi Ta 2019 Di Deli Serdang

    Disinyalir Ajang Korupsi Berjamaah Dana BOS Afirmasi Ta 2019 Di Deli Serdang

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Disinyalir jadi ajang korupsi berjamaah dana Bantuan Operasinal Sekolah ( BOS ) Afirmasi Ta 2019 di Dinas Pendidikan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Hal ini terungkap setelah Tim awak media konfirmasi ke sejumlah satuan pendidikan di sejumlah kecamatan beberapa waktu lalu.

    Dari penjelasan kepala sekolah dan operator terkuak indikasi korupsi.

    Dugaan korupsi berjamaah semakin kuat setelah Dinas Pendidikan memberikan penjelasan tertulis yang ditanda tangani Sekretaris Dinas Pendidikan.

    Penjelasan demi penjelasan patut dicurigai satuan pendidikan penerima bantuan mendapat tekanan dari Dinas Pendidikan.

    Bahkan Dinas Pendidikan melampirkan surat pernyataan sejumlah guru pinjam meminjam tablet tersebut.

    Bahkan dana BOS Afirmasi tersebut dibelanjakan pengadaan kursi dan meja.

    Terkait hal pengelolaan dana BOS Afirmasi Ta 2019, Kadis Pendidikan Deli Serdang sampai berita ini dikirim ke redaksi ( 19/05 ) masih bungkam. ( Tim ).

  • Dugaan Parkir Liar Di Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan

    Dugaan Parkir Liar Di Kantor Kecamatan Percut Sei Tuan

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Dugaan parkir liar di kantor pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), Camat Masih membisu.

    Berdasarkan penjelasan Kaur Perencanaan Desa Sei Rotan Putra bahwa kutipan parkir kepada masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan tidak hanya di kantor desa Sei Rotan, tetapi di kantor Kecamatan Percut Sei Tuan pun demikian.

    Coba bayangkan biaya parkir setiap hari dipungut di kantor Kecamatan, kalau di kantor desa ini sesekali saja, beber Putra.

    Kutipan ini tergantung pendapat masing masing mengartikannya, inikan
    sifatnya sebagai langkah pengamanan, ungkapnya.

    Di kantor desa ini tidak ada petugas keamanan khusus kendaraan, bagi yang merasa keberatan juga maklum, mungkin warga tersebut terlalu susah untuk mengikhlaskan Rp 2 ribu, ujarnya lewat whatsApp kepada Tim awak media ini.

    Banyak juga warga yang tidak mau dijaga kendaraannya, mereka memilih untuk parkir di luar, silahkan saja, tandasnya.

    Penjelasan demi penjelasan yang disampaikan Kaur Perencanaan Desa Sei Rotan menggambarkan memasuki area perkantoran di kantor desa Sei Rotan tidak aman.

    Disisi lain penguasa desa bebas berbuat kendati diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

    Sekali lagi diminta kepada Camat Percut Sei Tuan dapat memberikan penjelasan, sebab sampai berita ini di kirim ke redaksi ( 18/05 ) Camat belum memberikan penjelasan. ( Tim ).

  • Diduga Dinas Perikanan Deli Serdang Sarang Korupsi

    Diduga Dinas Perikanan Deli Serdang Sarang Korupsi

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga Dinas Perikanan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) sarang korupsi.

    Pasalnya berulangkali dikonfirmasi selalu jawabannya akan dijelaskan bahkan jawaban resmi Dinas Perikanan yang ditanda tangani Kadis adalah poin pertanyaan.

    Setiap dikonfirmasi, jawaban Kabid Perikanan Tangkap akan dijelaskan,
    semua kegiatan tidak saya ingat secara pasti luar kepala tanpa melihat data.

    Dengan tertutupnya Dinas Perikanan terhadap informasi publik, patut dicurigai bahwa Dinas Perikanan seolah memberi sinyal kepada publik penerima bantuan yang disalurkan kepada nelayan tidak perlu diketahui Publik.

    Sepertinya jurus mengulur waktu dan alasan lainnya lantaran ada persoalan yang harus ditutup tutupi.

    Yang pasti kegiatan dan Program informasi tidak publik bukanlah informasi yang ditutup rutupi. ( Tim  )

  • Danau Sampah Di Kec Percut Sei Tuan

    Danau Sampah Di Kec Percut Sei Tuan

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Danau Sampah di kecamatan Percut Sei  Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diduga luput dari pengawasan Camat.

    Sesuai pantauan Tim awak media ini sampah tersebut diletakkan namun di sekitar sampah terdapat air sehingga sampah terpantau mengambamg.

    Sampah tersebut didominasi sampah plastik yang membutuh waktu lama hingga terurai ke tanah.

    Di lokasi tersebut sejumlah warga memilih sampah yang dibutuhkan, diduga yang diambil sampah yang bernilai ekonomis.

    Lokasinya berada di sekitar permukiman, dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan lingkungan setempat.

    Informasi yang dihimpun, warga tidak tau dari mana sumber sampah tersebut.

    Selain itu ditemukan juga tumpukan sampah di bahu jalan, dari tumpukan sampah menebar aroma tidak sehat ditambah kerumunan lalat.

    Terkait hal tersebut pada ( 16’05 ) awak media ini telah konfirmasi Camat Percut Sei Tuan, namun hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada tanggapan.

    Sekali lagi diminta kepada Camat Percut Sei Tuan dapat memberikan penjelasan. ( Tim )