Kategori: Breaking News

  • Pembantai Anak Dan Istrinya Di Depok Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Pembantai Anak Dan Istrinya Di Depok Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Riski (36) pembantai anak dan istrinya secara sadis di Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos di Kota Depok, Selasa 01/11 merupakan tindak pidana luar biasa, sadis dan biadab. Oleh karena itu, pelaku patut mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup.

    Pemnantaian sadis yang dilakukan Riski terhadap anak dan istrinya dipicu karena pelaku gelap mata lantaran istri pelaku pada malam pembantaian itu, istrinya akan meninggalkan rumah dengan membawa kedua anaknnya sehingga memicu pelaku membacok anaknya secara sadis dengan menggunakan golok, hingga mata korban rusak dan leher menganga. sementara istrinya terkulai dilantai berlumuran darah.

    Menurut hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak, usai pelaku membantai anak pertama, dan terkulainya istrinya. pelaku juga berencana membantai anak keduanya pada saat anaknya digendongan pelaku seraya mengayun-ayunkan golok dihadapan warga yang mencoba menolong korban dan menenangkan pelaku agar menghentikan aksinya.

    Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Depok, untuk dimintai pertanggungjawaban hukuman nya sementara anak bungsu dan istri pelaku sedang mendapat perawatan medis.

    “Atas tragedi pembantaian sadis ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan pemerintah Kota Depok untuk memberikan layanan psikososial dan rehabilitasi sosial bagi anak yang selamat dan pelayanan medis bagi ibu korban yang saat ini sedang mendapat layanan medis di rumah sakit”, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait falam keterangan presnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Medan.

     

    (Eka)

  • Tiga Orang Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Taput Dihukum 5 Tahun Penjara Dan Denda 300 Juta

    Tiga Orang Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Taput Dihukum 5 Tahun Penjara Dan Denda 300 Juta

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Tiga dari 10 orang diantaranya 7 pelaku kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama (gengRAPE) terhadap seorang remaja putri 15 tahun di salah satu kota di Siborong-borong, Tapanuli Utara, oleh PN Tapananuli Utara dihukum 5 tahun pidana penjara ditambah dengan denda 100 juta rupiah.

    Sangat disayangkan Putusan ini tidak berkeadilan bagi korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum yakni 15 tahun dan denda 500 milyar.

    “Atas keputusan Majelis Hakim PN Tapanuli Utara ini perlu disampaikan kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial agar memeriksa majelis hakim yang menangangi kejahatan seksual yang sangat biadab ini. “ada apa dengan keputusan hakim yang sangat rendah ini”, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan presnya yang dikirimkan kepada sejumlah media di Medan Rabu (02/11).

    Putusan Majelis hakim atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan tiga pelaku secara berulang dan atas perbuatannya pelaku didakwa dengan ketentuan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup merupakan tuntutan jaksa sudah sangat tepat.

    Karena tindak pidana yang dilakukan ke 3 orang predator ini terhadap remaja putri berulang ini merupakan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime setara dengan tinfak pidana khusus.

    “saya tidak bisa terima atas putudan ini karena selain tidak berkeadilan api juga tidak setimpal dengan dengan perbuatan pelaku”. jelas Arist.

    Atas putusan yang tidak berkeadilam bagi korban yang saat masih mengalami trauma berat akan melaporkan kepada Majelis Hakim yng menangani perkara kejahatan seksual biadab ini kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta, kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangan presnya.

    Arist Merdeka Sirait mengatakan tidak ada kata kompromi dan atau damai terhadap kasus kejahatan seksual sampai kapanpun, karena kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    “Saya masih mencari tau apa dasar dan alasan majelis hakim memutus perkara kejahatan seksual lebih rendah dari tuntutan JPU,”

    Atas keputusan majelis hakim PN Taput yang tidak berkeadilan ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberi tugas dan fungsi memberiksn pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama korban dan keluarga korban meminta JPU melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan majelis hakim.

     

    (Eka)

  • MUSDA II APKASINDO Kabupaten Serdang Bedagai

    MUSDA II APKASINDO Kabupaten Serdang Bedagai

    Sergai | Mediatribunsumut.com

     

    Asosiasi petani kelapa sawit indonesia (APKASINDO) kabupaten Serdang Bedagai mengadakan Musda (musyawarah daerah) yang ke dua,pada selasa 01/11/2022.

    Bertempat di kelapa gading cafe Dolok Masihul,kabupaten Serdang Bedagai. Penyelenggaraan musda yang ke dua DPD Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai berjalan dengan lancar.

    Dalam acara tersebut turut hadir ketua DPW Apkasindo Sumut Gus Dalhari Harahap,kabid perkebunan dan pertaninan kabupaten Serdang Bedagai Roy Sipayung,bidang ekonomi kreatip perwakilan dari HIPMI Sumut Abdul Rahman Lubis,Wasner Sianturi mantan anggota DPRD Sumut yang juga pengurus Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai,dan perwakilan dari tiap tiap pengurus unit se-kabupaten Serdang Bedagai.

    Adapun pokok pembahasan dalam penyelengaraan musyawarah daerah Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai adalah sebagai berikut:

    1. Menyusun program kerja DPD Apkasindo Kabupaten Serdang Bedagai untuk di laksanakan pada kepengurusan periode 2022 – 2027.

    2. Memilih ketua DPD Apkasindo Kabupaten Serdang Bedagai periode 2022-2027.

    3. Menetap kan keputusan keputusan Musda II Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai.

    Dan agenda yang tertuang dalam musyawarah daerah tersebut adalah untuk mensejahterakan petani kelapa sawit, khusus nya di kabupaten Serdang Bedagai. Dan terbentuk nya koperasi binaan Apkasindo yang sehat yang mana salah satu tujuan nya adalah untuk dapat mengusul kan dana pembangunan pabrik kelapa sawit mini dan pabrik minyak makan merah.

    Kegiatan di mulai dari pukul 10:00wib s/d selesai. Dan di akhiri dengan fhoto bersama seluruh pengurus Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai beserta ketua DPW Apkasindo Sumatera Utara.

     

    (Red)

  • Saat Patroli Dini Hari, Anggota Sat Samapta Polrestabes Medan Dan BKO Samapta Poldasu, Tangkap Pria Pembawa Narkoba

    Saat Patroli Dini Hari, Anggota Sat Samapta Polrestabes Medan Dan BKO Samapta Poldasu, Tangkap Pria Pembawa Narkoba

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Tim Patroli Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumatera Utara mengamankan 2 (dua) orang laki – laki pengendara sepeda motor RX King BK 4380 OB yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu. Selasa (01/11).

    Penangkapan ini berawal saat Tim Patroli kami sedang melaksanakan Patroli Rutin dini hari sekira pukul 03.00 wib Senin (31/10), guna antisipasi kejahatan jalanan, 3C serta aksi tawuran, saat di jalan SM.Raja anggota kami melihat 2 (dua) orang laki – laki mengendarai sepeda motor RX King BK 4380 OB, anggota kami merasa curiga dan mencoba mendekat dan menegur ke 2 (dua) laki – laki tersebut agar memberhentikan kendaraannya, namun tidak dihiraukan dan melarikan diri menuju jalan H.M.Jhoni Gang Murni.

    Aksi Kejar – kejaran sempat terjadi antara anggota kami dengan kedua laki – laki tersebut dari Jalan SM.Raja hingga di jalan H.M.Jhoni, dan anggota kami dapat mengamankan kedua laki – laki tersebut.

    Selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan salah satu dari kedua laki – laki tersebut yang berinisial AS (29) menjatuhkan 1 (satu) buah plastik kecil berwarna putih ke Tanah dan anggota kami melihat kejadian tersebut, dan anggota kami menyuruh untuk mengambil plastik tersebut, setelah diperiksa oleh beberapa anggota kami diduga plastik tersebut berisi Narkoba jenis sabu.

    Adapun identitas kedua laki – laki tersebut : AS (29) laki – laki, Budha, Wiraswasta, alamat Jln.A.R.Hakim Gang Bakung II Medan dan HCP.SH.(37) laki – laki, Kristen, Karyawan BUMN, alamat Jln.H.M.Jhoni Medan serta Barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkoba jenis Sabu – sabu dan 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) unit HP Android warna Hitam, 1 (satu) buah dompet warna Coklat serta uang tunai Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna Hitam BK 4830 OB.

    “Saat ini kedua laki – laki yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu, sudah kami amankan dan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya”.tutur Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH.

     

    (Taslim)

  • Dilaporkan Masyarakat Ke Kejaksaan Simalungun, Mantan Penghulu Desa Sinaman Labah Diduga Korupsi

    Dilaporkan Masyarakat Ke Kejaksaan Simalungun, Mantan Penghulu Desa Sinaman Labah Diduga Korupsi

    Simalungun | Tribunmediasumut.com

     

    Buntut tidak adanya kepastian hukum laporan dugaan korupsi, Kembali puluhan masyarakat Desa Sinaman Labah melakukan aksi orasi depan lapangan bola depan Kantor Desa Sinaman Labah. Senin 24/10/22.

    Dalam aksi tersebut, masyarakat kembali menyuarakan agar dugaan korupsi yang dilakukan mantan Penghulu Nagori Sinaman Labah dapat diproses hukum, jika sampai berlarut-larut laporkan ke instansi terkait sampai ke APH tidak ada kepastian hukum, masyarakat mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar ke Inspektorat, Kejaksaan dan Kantor DPRD Simalungun.

    ”Kami minta mantan Penghulu Nagori Sinaman Labah segera diproses hukum, segera lakukan pemeriksaan atas dugaan penggunaan anggaran dana Desa”.teriak salah satu pendemo saat itu.

    Foto Team Media dan Camat Dolok masagal dan sekcamnya(PJ penghulu sinaman labah)

    Banyak tindakan yang dilakukan mantan Penghulu yang berdampak merugikan negara dan masyarakat, salahsatu nya adalah pengadaan bantuan Covid-19, pembagian BLT yang tidak tepat sasaran serta pembangunan menggunakan dana Desa yang tidak transparan, ketus warga.

    Keluhan juga dirasakan oleh warga, dimana birokrasi pemerintahan tidak berjalan maksimal, yang mana seringnya keadaan kantor terlihat kosong dan tanpa aktivitas, mengakibatkan terlambatnya Masyarakat dalam mengurus segala keperluan di kantor desa.

    Sekarang kita lihat kantor sering kosong, ditambah lagi sebagian staff Nagori sudah habis masa jabatannya, maka ini perlu mendapatkan perhatian agar tidak terjadi kekosongan, jelas salahsatu warga.

    Ini Tuntutan Masyarakat

    Dalam aksinya masyarakat mengatakan telah menyurati APH disini kejaksaan Kabupaten Simalungun untuk segera menindaklanjuti atau memproses RS mantan Penghulu Sinaman Labah ke Proses Hukum.

    1. Untuk segera mengaudit, periksa pengadaan penyelenggaraan Nagori Siaga Kesehatan (PPKM) Covid-19 sebesar Rp.74.000.000.

    2. Dana Ketahanan Pangan Desa Sinaman Labah sebesar Rp 104.000.000.

    3. Pembagian Dana BLT Tahap II Tahun 2022 yang diduga tidak tepat sasaran.

    4. Pekerjaan pembukaan lahan untu jalan dari Pargatapan menuju Nagori di Dusun Kampung Baru tidak sesuai.

    5. Penggunaan Dana Covid-19 diduga adanya penyimpangan.

    6. Audit proses penyaluran pemberian makanan. tambahan untuk masyarakat yang diduga sarat penyimpangan.

     

    Sementara RS mantan Penghulu Desa Sinaman Labah saat dikonfirmasi ke 0812.63XX,XXX, nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif.

    Ini Kata Camat Dolog Masagal

    Drs Jondey R. Saragih Camat Dolog Masagal membenarkan indikasi adanya penyimpangan anggaran dana desa dan bantuan dana PPKM dan Pertanian yang dilakukan RS mantan Penghulu Desa Sinaman Labah.

    Ianya menerangkan kepada awak media, jika kasus ini sudah ditangani pihak Inspektorat Simalungun, “Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, dan meminta kepada mantan Penghulu untuk menyelesaikan masalah ini, “inspektorat memberikan batas waktu sampai bulan November kepada mantan Penghulu, jika tidak, proses hukum akan berlanjut”. terang Camat Dolog Masagal.

    Camat juga menjelaskan Inspektorat dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Simalungun juga sudah datang saat itu ke Kantor Desa Sinaman Labah, bahkan dirinya mengaku ianya beserta sekcam juga sudah dipanggil untuk di mintai keterangan terkait dugaan korupsi ini.

    Ada beberapa dugaan korupsi yang diduga dilaporkan masyarakat dan kita meminta agar mantan Penghulu untuk menyelesaikan hal tersebut tambah Camat, seperti beberapa pekerjaan yang belum diselesaikan kita minta diselesaikan.

    Terkait Dana ketahanan Pangan yang dilaporkan masyarakat itu adalah bibit tanaman nilainya 74 Juta kita sudah minta agar segera pengadaan bibitnya diadakan, dan saat ini sudah selesai pengadaan nya, jadi itu sudah ditindaklanjuti oleh mantan Penghulu.

    Sementara, dugaan dana PPKM itu adalah bantuan pada masa Covid-19 lalu, yang dilaporkan itu pengadaannya. setau saya itu untuk pengadaan handsanitizer dan lainnya.

    Untuk penyaluran Dana BLT DD Camat menegaskan tidak ada korupsi atau penyimpangan dana, namun camat membenarkan pendistribusian Dana BLT tidak tepat sasaran. “Untuk BLT tidak tepat sasaran, yang layak dapat tidak mendapatkan BLT sementara yang layak menjadi layak (mendapatkan BlT), solusinya mungkin nanti kita akan meminta dana tersebut untuk dikembalikan oleh warga yang telah menerima namun tidak berhak sebagai penerima bantuan”. jelasnya mengakhiri pembicaraan.

    Keterkaitan hal tersebut, Sementara RS mantan Penghulu Desa Sinaman Labah saat dikonfirmasi ke 0812.63XX,XXX, nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif.

    Respon PJ. Desa Sinaman Labah

    Jaya Aman Sonang Saragih PJ. Kepala Desa Sinaman Labah mengatakan aksi unjuk rasa masyarakat sebelumnya tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintahan desa. Ianya baru mendapatkan laporan dari staff Desa adanya aksi unjuk rasa sebagian masyarakat didepan lapangan bola tepat di depan kantor Desa, terang Jaya Aman Sonang Saragih kepada awak media di Kantor Camat Dolog Masagal, Senin Pagi 24/10/22.

    Saat disinggung dirinya tidak berada dikantor Desa saat awak media menyambangi kantor Desa, dirinya beralasan bahwa masih ada agenda rapat di kantor Camat.

    Mirisnya, ianaya beralasan bahwa dirinya adalah Pejabat sementara dan saat ini sebagai Sekcam Dolog Masagal yang mana tentu kehadirannya hanya 30 % berada di kantor Desa. Namun dirinya telah menegaskan kepada para staff Desa untuk selalu berada di kantor Desa memberikan pelayanan, kilahnya beralasan menjawab konfirmasi awak media saat kantor Desa terlihat kosong.

    Ironisnya, hal senada juga disampaikan Camat Dolog Masagal kepada awak media seakan membenarkan bahwa PJ Desa Sinambah tidak bisa penuh berada di kantor desa, ianya meminta awak media memkalumi keadaan tersebut mengingat keadaan Nagori Sinaman Labah yang berbeda.

    “masyarakat sini kalau butuh surat menyurat baru staff desa datang ke kantor, makanya kadang staff waktu ada perlu baru datang ke kantor kilahnya seakan-akan membenarkan tindakan tersebut”. jelas Camat.

    Perlu diketahui, Kisruh Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2021-2022 Desa Sinaman Labah Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun terus tuai sorotan dikalangan masyarakat.

    Khusus nya masyarakat Desa Sinaman Labah, Desa yang memiliki tiga dusun ini, mempermasalahkan penggunaan dan penyaluran anggaran dana Desa Tahun 2021 – 2022 yang dilakukan mantan Penghulu Nagori berinisial RS.

    Bahkan laporan yang diduga sarat korupsi sudah sampai tahap pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat masyarakat mengadukan perihal dugaan korupsi ini ke Komisi I DPRD Sumalangun beberapa waktu silam. Selasa (25/10/22).

     

    (Team)

  • Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak Di Tano Batak Merupakan TIHAS NA SO TARPABUNI

    Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak Di Tano Batak Merupakan TIHAS NA SO TARPABUNI

    Breaking News :

    Komnas Perlindungan Anak 

     

     

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Berbagai bentuk pelanggaran hak anak di Indonesia terus meningkat dan memerlukan komitmen nasional untuk memutus mata rantai segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan termasuk gereja.

    Gereja yang hidup ditengah tengah pergumulan masyarakat dan jemaatnya harus berani menyuarakan suara kenabiannya untuk melakukan pembelaan terhadap korban kekerasan penganiayaan perdagangan orang, perbudakan seks terhadap anak, pelecehan seksual perdagangan manusia, narkoba, penanaman paham radikalisme perkusi dan berbagai pelanggaran hak anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Medan Selada 25/10/22.

    Gereja sebagai individu dan isntitusi tidak boleh berdiam diri terhadap perkara perkara pelanggaran hak, tegas Arist

    Lebih tegas mengatakan, gereja harus peka tidak tuli dan berdiam diri.

    “Kalau gereja terus berdiam diri, gereja bukankah istitusi bela negara. Karena setiap individu, atau isntitusi yang menjaga dan melindungi anak adalah merupakan bela negara”.

    “Sudahkah gereja baik istitusi maupun individu sudah memberikan perlindungan yang cukup bagi anak dan perempuan sebagai korban”.

    Di tengah kehidupan masyatakat Batak khususnya di tanah Batak (Bonapasogit) jumlah angka keketaran terhadap anak terus meningkat.

    Kasus kekerasan seksual tethadap anak sudah tidak dapat disembunyikan lagi.

    Kasus kejahatan seksual terhadap umum dilakukan orang terdekat seperi ayah kandung, ayah sambung, paman, sepupu, om, dan kakak kandung.

    inilah yang disebut kejahatan tersembunyi atau “Tihas na so Tarpabuni” Tanah Batak sebagai tanah leluhur orang Batak yang memegang semangat dalihan natolu, kebiasaan adat yang menjunjung tinggi rasa hormat dan persaudaraan yang sudah hancur mengakibatkan kejahatan orang-orang Batak di tanah leluhurnya sudah tergerus oleh perilaku-perilaku yang mengabaikan adat istiadat.

    Padahal dimana mana dan disetiap tempat ada rumah ibadah, namun sayang gereja tak dapat berbuat apa apa dan seringkali dan bisu, berdiam diri dan tutup telinga terhadap bentuk kekerasan dan pelanggaran itu.

    Fakta menunjukkan Gereja tak mampu menyuarakan kebenaran dan keadilan untuk.madalah masalah sosial anak.

    Atas dasar fakta yang terjadi di lingkungan sosial Tano Batak Sinoda Godang atau Muktamar HKBP yang sedang berlangsung di Sipoholon, Tapananuli Utara, Sumateta Utara dari tanggal 24/27/10 diharapkan mengagendakan masalah anak sebagai agenda prioritas bahasan dalam sonodal itu.

    Departemen Diakonia HKBP sesuai dengan fungsinya bisa menjadi inisiator dalam agenda penting itu. Diakonia HKBP Harus mengagendakan itu sehingga masalah anak menjadi agenda penting sehingga anak anak kita sumua menjadi jaminan perlindugan dari gereja.

    Departemen Diakonia gereja HKBP bisa menjadi inisiator untuk membangun komitmem gereja baik tinggkat tesort maupun di tingkat distrik.

    Hendaknya sinoda godang HKBP ini tidak saja mengagendakan masalah sentralisasi keuangan HKBP namun juga wajib membicarakan masalah2 sosial anak radikalisme, persekusi dan masalah sosial politik lalinnnya.

    Masalah sosial anak diharapkan menjadi agenda penting dalam Sinode godang stau Multanar HKBP. Jika itu menjadi issu penting dan menjadikan rumusan komitmen dan peran gereja dalam Sinoda Godang HKBP, itu merupakan bentuk bela negara gereja terhadap negeri ini, baik individu sebagai jemaat dan institusi sebagai gereja.

    Diakhir keyerangan pressnys, Komnas Perlindungan Anak menyampaikan Selamat Bersidnode Godang sukses.

     

    (Eka Kusbandi)

  • Pengolahan Limbah  MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin 

    Pengolahan Limbah  MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin 

         Deli Serdang | MediaTribunSumut.com

    Pengolahan Limbah  MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin. Aktivitas pengolahan MIKO (minyak kotor) yang berasal dari limbah buangan pabrik kelapa sawit ,di daur ulang kembali menjadi minyak goreng ,di Desa Telagasari dsn 1V gang bah gimun ,kec Tanjung Morawa diduga tidak mengantongi izin.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu warga, yang namanya tidak ingin disebut, tim media  melakukan pantauan langsung ke lokasi tempat pengolahan MIKO  tersebut Senen (17/10/22).

    Berdasarkan pantauan  media ini ke lokasi, ada empat buah tanki yang berukuran sekitar 5000 ribu liter  dan tumpukan limbah MIKO di sekitar lokasi pengolahan ,dan di kelilingi pagar tembok dan tidak semua orang di perbolehkan masuk ke dalam lokasi pengolahan MIKO tersebut.

    Tim  media ini berusaha mengkonfirmasi kepala Desa Telaga Sari ,Indra sembada terkait aktivitas pengolahan MIKO tersebut melalui sambungan telepon , namun kepala Desa tidak memberi jawapan apapun bahkan no whatsaap wartawan media ini di blokir oleh kades ketika di konfirmasi melalui via whatsaap.

    Terkait masalah pengahan limbah miko ini, sekda JPKP kabupaten Deliserdang ,Robinson butar butar akan menyurati DLH Kab Deliserdang dan meminta kepada Dinas lingkungan Hidup kab.DS untuk mendak pemilik usaha olahan limbah miko tersebut karna kuat dugaan pengolahan tersebut tidak mengantongi izin.

     “Jika dalam waktu dekat DLH kabupaten Deliserdang tidak melakukan tindakan maka ,Robinson butar butar selaku seketaris Daerah JPKP Deliserdang ,akan menyurati langsung ke kementrian Dinas lingkungan hidup, “egas butar butar kepada media ini 

    Sampai berita ini di terbitkan Kamis (20/10/22) belum ada jawaban konfirmasi dari sang Kades kepada redaksi Informasirakyat.com

    ( R. Sinaga)

  • Nyamar Pemohon SIM, Kasatlantas Polrestabes Medan Amankan 2 Calo

    Medan | MediaTribunSumut.com

    Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, berhasil mengamankan dua orang calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering menipu masyarakat.                Kedua calo tersebut diamankan di halaman parkir Gelanggang Remaja, Jalan Arief Lubis samping Kantor Satlantas Polrestabes Medan, setelah Kasatlantas menyamar sebagai pemohon SIM, Selasa (18/10/22).

    Kedua calo itu adalah Joko Susilo (36) warga Jalan HM Said Gang Juki No. 9 dan Surya Dinata (49) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Ali Idrus No.15, Medan.

    Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar melalui Kasie Humas, Kompol Riama Siahaan, membenarkan penangkapan kedua calo SIM yang sudah sangat meresahkan tersebut, Rabu (19/10/2022).

    “Bapak Kasatlantas Polrestabes Medan menyamar sebagai pemohon SIM kepada kedua calo itu. Setelah dilakukan penyelidikan kepada keduanya, ternyata uang dari pemohon pengurusan SIM dilarikan kedua pelaku,” kata Kompol Riama.

    Dikatakan Riama, pelaksanaan penertiban para pelaku-pelaku penipuan yang berkedok calo SIM yang sangat meresahkan masyarakat.

    “Jadi, tindakan penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM Satlantas Polrestabes Medan,” ujar Kompol Riama.

    Hasil pemeriksaan terhadap kedua calo di lapangan ditemukan barang bukti dua handphone milik kedua calo yang didalamnya berisi chat/komunikasi kepada para pemohon SIM.

    “Setelah ditelusuri bahwa benar kedua pelaku mengaku bisa menguruskan pembuatan SIM tetapi ternyata uang-uang dari para pemohon dilarikan oleh kedua pelaku,” ungkap Riama.

    Selanjutnya, sambung Riama, terhadap calo yqng diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

    “Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut dan apabila tidak ditemukan alat bukti maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Satlantas Polrestabes Medan,” pungkas Kompol Riama.

     

    (Red)

  • Oknum ASN Selingkuh Dengan Janda, Istri Sang Pejabat Kepala Seksi Gerebek Suami 

       P. Sidempuan | MediaTribunSumut.com

    Oknum ASN Selingkuh Dengan Janda, Istri Sang Pejabat Kepala Seksi Gerebek Suami.  EG (48) oknum ASN yang menduduki jabatan Kepala Seksi Haji dan Umroh pada Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan tak berkutik saat digrebek istrinya NM (40) dan warga pada Minggu (16/10/22) sekitar pukul 15.30 WIB.

    EG digrebek karena sedang bersama dengan seorang wanita inisial F diduga selingkuhannya di dalam rumah keluarganya di Persatuan Gang Musa Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

     

     

    Ia digrebek oleh istri dan warga Naposo Nauli Bulung (NNB) Panyanggar karena curiga dengan keberadaan kedua pasangan yang bukan suami istri itu.

     

     

    Hal itu membuat warga geger lantaran EG dan NM sedang menghadapi masalah pelik dalam rumah tangga atas kasus KDRT yang dilakukan oleh sang suami terhadap istrinya.

    Saat ini kasus KDRT tersebut tengah bergulir di penyidik Polres Padang Sidempuan, dan dalam waktu tidak lama lagi berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).

    EG Jadi tersangka di Polres Padang Sidempuan

    EG rupanya sedang berperkara di Polres Padang Sidempuan. Ia dilaporkan ke Polisi oleh istrinya karena kasus KDRT dan ia resmi menjadi tersangka.

    EG dilaporkan istri ke Polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). NM mengaku telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh EG.

    Ya, benar saya telah melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata NM warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Minggu (16/10/22).

    Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.

     

     

    Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan Ihwan Nasution juga membenarkan penetapan EG Kepala Seksi (Kasi) Haji sebagai tersangka KDRT.

    Ihwan mengaku telah memberikan nasehat terhadap EG. Kendati sudah status tersangka di Polres Padang Sidempuan, EG masih tetap bekerja di Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan.

    “EG sudah status tersangka dan masih tetap berkantor setiap hari kerja,” kata Ihwan Nasution.

    Lebih jauh, pihaknya sudah berupaya memberikan nasehat melalui BP-4. Bahkan EG sudah tiga kali dipanggil untuk menengahi masalah pasangan suami istri itu. Namun tidak ada titik terang lantaran keduanya sama-sama keras dan tidak ada yang mau mengalah.

    Karena tidak ada yang saling mengalah, alhasil istri EG melanjutkan laporan ke Polisi. Istri lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan prahara rumah tangga mereka.

    Selain itu, pada Minggu (16/10/22) malam Ihwan Nasution mengatakan akan menonaktifkan EG sementara terkait penggerebekan dugaan perselingkuhan dirinya dengan F pegawai kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Padang Sidempuan.

    Kemudian pihaknya juga akan membuat kronologi kejadian untuk disampaikan kepada Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Agama RI.

    Ihwan Nasution juga akan lebih dahulu mempelajari video yang viral di media sosial untuk membuat kronologi serta melaporkan kepada Kakanwil Sumut dan Kementerian Agama RI. EG akan dinonaktifkan hingga batas waktu persoalan diselesaikan sendiri.

    Fohoto sang pejabat

    “Untuk sementara kami nonaktifkan dahulu beliau dari jabatannya, kita berikan waktu dahulu untuk dia dalam menyelesaikan persoalannya dahulu,” katanya.

    Inspektorat turun tangan atas kasus KDRT.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Abd. Amri Siregar menyebutkan kasus KDRT Kasi Haji Kemenag Tapsel EG sudah di periksa Inspektorat.

    “Negara kita negara hukum, pahamkan! Jadi siapa yang melakukan tindakan, itu ada satuan hukum. Jadi silahkan saja berproses secara hukum. Satu lagi kita punya inspektorat dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan,” ujar H. Abd. Amri Siregar saat dikonfirmasi.

     

     

    Amri mengatakan, dari sudut administrasi kepegawaian sudah di proses oleh inspektorat. Karena ada azas praduga tak bersalah maka yang bersangkutan tetap bekerja sesuai dengan peraturan.

     

     

    “Kan ada azas praduga tidak bersalah, makanya tetap bekerja. Itu ada peraturanya. Nanti justru kita keliru kalau kita mengambil langkah di atas atau di depan hukum, jadi nggak bisa,” ucapnya.

    Amri juga mengatakan bahwa ia patuh dengan aturan hukum karena dia juga orang hukum dengan pendidikan S2 kejuruan hukum.

    “Saya orang hukum, saya S2 hukum. Jadi, saya harus patuh dengan aturan hukum. Ada undang-undang kepegawaian dengan Nomor 5 Tahun 2014, ada peraturan pemerintahnya Nomor 11 tahun 2017, itu semua harus kita pelajari, apa lagi itu keputusan Kementrian Agama,” ungkapnya.

    Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara juga serius mengambil tindakan terhadap bawahanya di wilayah kepemimpinannya apabila melawan hukum.

    “Kita sudah mengambil tindakan, berarti kita bukan bercuap-cuap, ada proses yang berjalan, apa lagi inspektorat sudah ke sana karena bersangkutan sudah mengirim surat ke mana-mana,” tukasnya.

    Sementara ini, lanjut Amri, sepanjang belum ada perintah untuk melakukan tindakan tegas, dirinya tidak berwenang. Sebab, tindakan untuk memberi sanksi itu sampai ke Kanwil saja.

    “Kita tidak ada wewenang karena wewenang kepegawaian ini itu sampai ke Kanwil saja itu hanya memberi hukuman seperti teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas. Hanya itu wewenang kita, jadi kita nggak bisa memberhentikan. Hanya saja kita hanya bisa melakukan persuasif,” jelasnya.

    Kata Amri, mereka hanya bisa ke ranah yang dikatakan untuk pisah, jadi kita tidak bisa lagi untuk masuk ke situ. Tinggal lagi, dia sebagai pegawai harus memberitahukan atasanya yaitu Kepala Kantornya disitu.

    Digrebek duga selingkuh berdua dengan seorang janda cantik

    EG digerebek karena diduga selingkuh dengan seorang janda cantik yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Sidempuan. EG digiring warga ke kantor Kelurahan.

    Informasi yang diterima awak media Minggu (16/10/22), pasangan yang bukan suami istri itu diamankan oleh istri sah dan warga Naposo Nauli Bulung (NNB) Panyanggar.

    Dugaan perselingkuhan itu berawal saat warga Naposo Nauli Bulung (NNB) Panyanggar mengetahui EG sedang mengendarai sepeda motor Dinas Kemenag Tapsel nopol BB 5779 H. Ketika itu masuk ke dalam rumah keluarga F yang diduga selingkuhanya.

    Sebelum digerebek, NNB Panyanggar koordinasi dengan NM (40) istri sah EG, memberitahukan bahwa EG sedang bersama F janda beranak dua berada di dalam rumah keluarganya.

    Sontak NM murka dan amarah keluarganya pun memuncak ketika melihat EG sedang berduaan di dalam rumah F dalam keadaan lampu mati. Sasaat F langsung masuk ke dalam kamar. Seketika hati NM tercabik-cabik dan melampiaskan amarahnya dengan berteriak.

     

     

    Menurut Bella, keluarga NM mengatakan sudah lama mengintai gerak-gerik EG, dimana pernah suatu ketika mengintai pakai mobil. Kata Bella sudah banyak orang yang melihat dan menyampaikan kecurigaan atas dugaan perselingkuhan tersebut.

    “Memang udah lama kami intai-intai ini bang, waktu itu kami intai dari mobil. Jadi kan banyak sih orang, ada yang bilang saudara kalian itu. Terus kami gerebek mereka dan masuk rumah udah pergi lari ke dalam kamar. Ada lagi videonya sama kami bang,” ujar Bella yang juga Ketua NNB Panyanggar.

    Kedua pasangan dugaan selingkuh tersebut digiring oleh warga untuk mediasi di Kantor Kelurahan Panyanggar dan saat mediasi tidak ada titik temu.

    Untuk mencegah dan menghindari hal yang tidak di inginkan sehingga terjadi kericuhan di masyarakat, maka EG dan F dibawa personel Bhabinkamtibmas ke Polres Padang Sidempuan.

    (TIM. PWRI SU)

  • Walau Sudah Melarikan Diri Tetap Tertangkap,  Bos Judi Online Terbesar Di Sumut Kini Meringkuk Di Terali Besi

    Medan | MediaTribunSumut.com

    Walau Sudah Melarikan Diri Tetap Tertangkap, Bos Judi Online Terbesar Di Sumut Kini Meringkuk di Terali Besi. Komitmen Kapolda Sumatera utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memburu bos judi online ABK alias J akhirnya berhasil.

    Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan ABK sudah menyerahkan diri.

    “Komitmen kita memburu para bos judi online. Kita telah mengirim anggota untuk menyelidiki para bos judi online yang melarikan diri ke luar negeri. Hari ini, salah seorang bos judi online ABK telah menyerahkan diri,” katanya, Sabtu (15/10/22).

    Listyo mengatakan, ABK  tiba di tanah air Jumat (14/10/22) malam. Apin BK melarikan diri ke Singapura setelah markas judi online miliknya yang berada di Warung warna Warni Komplek Cemara Asri digerebek Poldasu pada Senin (09/08/22) malam.

    Paska pengerebekan, Apin BK ditetapkan tersangka bersama anggotanya bernama Niko Prasetyo yang merupakan operator.

    Poldasu sendiri sudah Melimpahkan berkas Niko Prasetyo ke kejaksaan sementara Apin BK masih buron hingga akhirnya dilakukan Read Notis Interpol.

    Selain Apin BK dan Niko Prasetyo, penyidik Ditreskrimsus Poldasu juga menetapkan 14 orang mantan anggota Apin BK sebagai tersangka.

    Sebanyak 15 orang ditangkap di Pekan Baru Riau pekan lalu namun hanya 14 orang yang memenuhi unsur dijadikan tersangka sedangkan satu orang sebagai saksi karena dalam pemeriksaan saksi tersebut baru saja bekerja di markas judi online Apin BK, menyusul penggerebekan yang dipimpin langsung Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak.

    Diketahui, Apin BK ditengarai mengelola 21 situs judi online yang bermarkas di Warung Warna Warni (WWW) yang berkedok kuliner Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

    Adapun situs judi online itu antara lain, LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.

    “Apin BK telah mengelola sedikitnya 21 situs/webside judi onlie yang bermarkas di Komplek Cemara Asri. Dari 21 situs itu, Apin BK dapat memperoleh omzet hampir Rp.1 milyar setiap hari. Webside judi online yang diadopsi dari luar negeri telah dikordinasikan untuk ditutup,” kata Panca, pasca penggerebekan lokasi judi itu.

    Disebutkan, dari penggerebekan yang dilakukan di Gedung berlantai 3 Warna Warni Komplek Cemara Asri, telah disita puluhan unit laptop, computer, puluhan buku rekening dan ATM dan lain-lain.

    Bahkan, sebanyak 107 rekening terkait perjudian di Komplek Cemara Asri, Kel Medan Estarte, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang, sudah diblokir.

    Adapun barang bukti yang disita antara lain, 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone (HP), 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.

    Polisi juga mengamankan foto kopi kartu keluarga, id pegawai para operator dan barang bukti lainnya termasuk ratusan rekening.  (red)

  • Pasangan Pasutri Digeruduk Tim Sat Narkotika Polres Pelabuhan Belawan KP3

     

    MEDAN | MediaTribunSumut.com

    Pasangan Pasutri Digeruduk Tim Sat Narkotika Polres Belawan KP3, dengan ada nya Informasi yang diterima bahwa adanya pasangan suami istri memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dirumah Kontrakannya yang terletak di jln. Pulau Seram LK. VII Rel, Kel.Belawan Bahari, Kec.Medan Belawan, Kota Medan, 

    Lalu Tim Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Herison Manulang SH.

    Maka suami istri tersebut membawa sabu kerumah tempat tinggalnya di pasar IX jalan besi ujung, Dusun VVI Desa Manunggal kec Labuhan Deli Kab Deli serdang. Pada hari kamis tanggal 06 oktober 2022 sekitar pukul 22.00 wib dilakukan penggerebekan. Suami istri yang di ketahui berinisial RG Als R dan NM Als M.

    Selanjutnya Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman mengatakan di Pers rilis pada Rabu (12/10/22)  TSK melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Adapun barang bukti berupa 2 paket yang berisikan sabu-sabu dengan berat Netto 0,72 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, uang tunai sejumlah 1.300.000 yang diketahui berasal dari hasil penjualan sabu, dan 1 unit Handphone Android.

    Setelah itu R dan M diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wakapolres.

    ( Faisal)

  • Tindakan Pelangaran Kode Etik, Kapolsek Pancur Batu Bersama Kanit Reskrim Dicopot

        Medan | MediaTribunSumut.com

    Tindakan Pelangaran Kode Etik, Kapolsek Pancur Batu Bersama Kanit Reskrim Dicopot. Tindakan Tegas Kapolda Su, Kapolsek Pancur Batu Dicopot. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mencopot Kompol EG dari jabatannya sebagai Kapolsek Pancurbatu, Polrestabes Medan.

    Kompol EG dan anak buahnya AKP ES yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reskrim, dicopot karena diduga terlibat dalam penyelewengan dana penyidikan.

    Pencopotan Kompol EG dan AKP ES tertuang dalam Telegram Rahasia (TRKapolda Sumut Nomor: ST/140/X/KEP/2022 Tanggal 12 September 2022 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Sumut Kombes Pol Benny Bawensel.

    Iya benar, keduanya dicopot dalam rangka pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana penyidikan di Polsek Pancurbatu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/10/22).

     

    Pasca pencopotan itu, terang HadiKapolda Sumut menunjuk AKP Noorman Haryanto Hasudungan sebagai Kapolsek Pancurbatu. AKP Noorman sebelumnya bertugas sebagai Pama Polda Sumut.

    “Sudah ada penggantinya, dari Polda,” terang Hadi.

  • Kerja Sama Antar Wartawan, Kapolresta Deli Serdang Trima Audensi Panitia Sahabat Anak

    Lubukpakam | MediaTribunSumut.com

    Kerja Sama Antar Wartawan, Kapolresta Deli Serdang Trima Audensi Panitia Sahabat Anak, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menerima audiensi Panitia Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Kabupaten Deliserdang, di ruang kerjanya Makopolresta Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Rabu (12/10/22)

     

     

    Dalam kesempatan itu, Kapolresta Deliserdang mengapresiasi dan mendukung kegiatan positif itu dalam upaya meningkatkan kapasitas wartawan ramah anak yang melakukan tugas-tugas jurnalistik sejalan pula dengan kode etik berlaku.

    Menurutnya, konten tulisan (berita) wartawan yang dipublikasikan tentang anak akan dikonsumsi masyarakat sehingga diharapkan ada penguatan pesan-pesan dalam seminar sehari tersebut sehingga akan lahir pemberitaan yang ramah anak.

    “Masyarakat tidak akan komplain dari berita tersebut. Tetapi yang mereka lihat adalah isi tulisannya sehingga etika penulisannya bisa disisipkan dalam penyampaian materinya,” ujar Kapolresta.

    Kapolresta juga berharap, meski seminar tersebut terbatas pada 70 peserta sesuai dengan target, namun diharapkan efeknya bisa menggurita kepada wartawan lainnya sehingga pemberitaan khususnya terkait dengan anak bisa sesuai dengan aturan pemberitaan ramah anak.

    Ia juga memberikan masukan agar pelaksanaannya berjalan lancar, panitia juga harus membangun komunikasi dengan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkab Deliserdang yang diyakninya akan turut membantu karena tujuannya sangat baik.

    “Karena nawaitunya (niatnya) sudah baik, Insya Allah akan ada nilai kebaikan yang akan diterima nantinya,” ucapnya.

    Sementara Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Deliserdang Lisbon Situmorang menguraikan, seminar sehari yang digagas merupakan bagian partisipasi dalam membangun Deliserdang bertujuan memfasilitasi peningkatan kapasitas wartawan dalam pemberitaan berbasis ramah anak.

    Seminar tersbut merupakan sinergitas PWI dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Deliserdang yang khusus berkonsentrasi dalam gerakan perlindungan anak sehingga diharapkan menjadi bagian edukasi untuk wartawan lebih ramah anak.

    “Ending (akhir) kegiatan ini juga akan diinisiasi dengan deklarasi wartawan ramah anak sehingga akan membentuk karakter bahwa wartawan di Deliserdang sudah ramah anak dalam pemberitaannya,” terang Lisbon yang turut didampingi Ketua Komnas PA Deliserdang Junaidi Malik dan Sekretaris PWI Edward Limbong.

    Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Amirul Khair memaparkan, kegiatan akan digelar 26 Oktober 2022 akan diikuti maksimal 70 wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Deliserdang menghadirikan 3 narasumber berkompeten.

    Ketiga narasumber yakni, Deputi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ketua Umum Komnas PA Pusat Arist Merdeka Sirait dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut Sugiatmo.

    “Rencana awalnya kita minta kesediaan Ketua PWI Sumut menjadi narasumber. Namun saat audiensi kemarin, Ketua PWI Sumut mendelegasikan kepada Bapak Sugiatmo yang dinilainya sangat kompeten untuk memberi materi pemberitaan ramah anak,” terang Amirul.

    Amirul berharap dukungan penuh zahir dan batin dari Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji sehingga kegiatan berjalan lancar serta menghasilkan hal terbaik dari tujuan dilaksanakannya seminar sehari wartawan ramah tersebut.

    (red)

  • Didakwa 15 Tahun Penjara Denda Lima Miliyar, 3 Predator Kejahatan Seksual Dituntut JPU

    JAKARTA | MediaTribunSumut.com -Didakwa 15 Tahun Penjara Denda Lima Miliyar, 3 Orang terduga predator kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja di Siborong-borong berinisia. BAS, APDH dan DH saat ini sedang menjalani sidang di PN Tapanuli Utara dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara. Rabu (12/10/22)

    Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyard).

    Setelah membaca dakwaan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terduga 3 orang predator ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 5.000.000.000 (lima milyard).

    Fhoto data jatwal sidang ke tiga tersangka

    Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual mengabulkan dakwaan JPU.

    Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang predator ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),diminta majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa.

    “Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap ana ini, korban saata menderita secara sosial dan mengalami sttess dan depresi”, jelas Arist.

    Oleh kareanya atas perkara ini, diharapkan Majelis Hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai. “masuk angin”.

    Namun Komnas Perlindungan Anak percaya Majelis Hakim dalam menangani kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) ini tidak akan pernah “masuk angin” dan akan bertindak profesional dalam memeriksa perkara kejshatan luar biasa ini.

    Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak, setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu di hukum berat dan maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak.

    Demikianlah harapan Komnas Perlindungan Anak yang akan terjadi PN Taput, demikian disampai Arist Merdeka Sirait yang terpilih kembali melalui mekanisme Forum Nasional Perlindungan Anak di Parapat 10 September 2022, sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk masa kerja 2022-2027 kepada sejumlah media melalui keterangan pressnya di Jakarta Rabu 12/10/22.

    Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan presnya, ketiga terdakwa ini adalah tiga dari 10 orang pelaku 7 diantara usia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada Negara untuk mendapat pembinaan

    Namun sayangnya didapat berita ke 7 anak yang dikenakan sangsi sosial justru bebas dari hukuman sosial dan berkeliaran dan bebas berinteraksi lingkungan sosial masyarakat.

    (red)

  • Tidak Bisa Membayar Cicilan Keridit, Polresta Deli Serdang Panggil Secara Resmi Konsumen

     

    Pantai Labu | MediaTribunSumut.com – 

    Tidak Bisa Bayar Cicilan Keridit, Rahmanul Hak (40)  Dilaporkan Ke Polresta Deli Serdang. Salah satu konsumen (debiturPT Verena Multi finance TBK Sumatera Utara telah menjalani pemeriksaan di Unit II Reskrim Polresta Deli Serdang dengan tuduhan telah melakukan pengalihan satu unit alat pemotong Padi sawah (Odong Odong).

    Hal ini di buktikan dengan surat laporan atas nama Jonli Silalahi sebagai mana tertulis pada laporan polisi No : LP/B/482/VIII/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.

     

     

    Fhoto Surat Polisi

    Rahnanul Hak, dalam pernyataannya saat di wawancarai awak media, Senin (10/10/22) saat berada di kediamannya Desa Palo Sibaji Kecamatan Pantai Labu mengatakan bahwa dirinya dalam waktu dekat ini akan membuat laporan pengaduan balik, karena merasa dirugikan baik secara moril,materil dan immateril juga telah mendapatkan perlakuan yang tidak layak oleh Perusahaan Lembaga Keuangan PT. Verena Multi finance Tbk.

    PT.Verena Multi finance Tbk, Terkesan merusak nama baik saya, Laporan nya ke Polresta Deli Serdang mengada-ada dan seakan merekayasa yang menyudutkan kami selaku debitur/konsumen nya, “paparnya.

    Lanjutnya lagi, atas kejadian ini, terlapor merasa nama baiknya dirusak PT Verena Multi Finance dan menggelar konferensi pers di kediaman yang dihadiri berbagai Media Online, Cetak, DPD LSM Gebrakk Sriwijaya.

    Terlapor mengatakan bahwa laporan PT. Verena Multi finance Tbk Ke Polresta Deli Serdang atas dasar dugaan penggelapan dan Fidusia, satu  unit mesin Kubota Combine Harvester DC 70 Warna Putih Orange dengan pembiayaan oleh PT Verena Multi finance Tbk tidak mendasar.

    Fhoto Rahnanul Gak saat menunjukan satu unit alat pemotong padi kepada awak media dan kepada LSM

    Menurutnya, selama ini pihaknya sudah berusaha melakukan pembayaran dengan baik namun karena dampak dari mesin kendaraan yang selalu rusak dan Covid 19 pembayaran ini macet dan saya mengakui itu.

    Modus baru dunia leasing, melaporkan konsumen yang telat bayar karena pengaruh dan berdampak covid 19 dengan laporan polisi pengalihan fidusia, upaya hukum yang terkesan dipaksakan dengan modus penggelapan barang.

    Dalam hal ini Ketua LSM Gebrakk Sriwijaya Sumut Edi Yansah Mengatakan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan operasional perusahaan pembiayaan yang semakin bertumbuh di Kota ini.

    Edi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan perusahaan atau lembaga jasa serta pemerintah untuk melaporkan.

    “Konsumen punya hak mendapatkan pelayanan yang baik dan Gebrakk Sriwijaya akan mendampingi konsumen untuk memperoleh hak dan keadilan,” kata Edi.

    Sambung Ketua, saat ini seluruh Masyarakat di Indonesia tengah mengalami kesulitan akibat wabah covid-19.

    “Apabila dalam waktu dekat pihak PT. Verena Multi finance Tbk tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka debitur bersama kuasa hukum nya dan Gebrakk Sriwijaya akan mengambil sikap untuk melapor balik lantaran melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” tutupnya

    (Tim media)