Kategori: Medan

  • Terkait Dana BOK, Kapus Singkuang Resmi Dilaporkan Ke KejatiSu 

    Terkait Dana BOK, Kapus Singkuang Resmi Dilaporkan Ke KejatiSu 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ),  Kepala Puskesmas ( Kapus ) Singkuang Kec Muara Batang Gadis Kab Mandailing Natal ( Madina ) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (  KejatiSu ) pada ( 03/05  ).

    Untuk menguak dan membuka tabir indikasi korupsi dana BOK di Puskesmas Singkuang Tiga tahun terakhir ini, kini sudah di meja hukum.

    Pagu anggarannya tidak sedikit, sementara penggunaan dana tersebut penuh misteri, sebab Kapus Singkuang bungkam sampai saat ini.

    Ditempat terpisah, aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Sumut Suprianto saat dikonfirmasi ( 03/05 ) terkait laporan dimaksud, beliau membenarkannya.

    Dengan dilaporkannya dugaan korupsi dana BOK sejak Ta 2021 s / d 2023 diharapkan pihak KejatiSu segera memprosesnya, harap Suprianto.

    Siapa pun yang terlibat, yang tega mempermainkan uang negara tersebut ” diseret” ke meja hukum tanpa tebang pilih, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Gantikan ZN, Iskandar Muda Jadi PJ Kades Tabuyung

    Gantikan ZN, Iskandar Muda Jadi PJ Kades Tabuyung

    Medan, mediatribunsumut.com

    Menggantikan ZN, Iskandar Muda akhirnya diangkat menjadi Pejabat Kepala Desa Tabuyung pada (. 29/04 ) di kantor Kecamatan Muara Batang Gadis Kab Mandailing Natal ( Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Dihadiri muspika kecamatan Batang Gadis, prosesi penyerahan SK oleh Camat Muara Batang Gadis berjalan lancar.

    Pengangkatan Iskandar Muda menjadi Pejabat Kepala Desa Tabuyung berdasarkan SK Bupati Madina No: 141/0322/K/2024 tertanggal ( 24/04 ).

    Demikian penjelasan aktivis Sumut Suprianto kepada mediatribunsumut.com pada ( 29/04 ).

    Beberapa saat setelah penyerahan SK Pj kepada Iskandar Muda, Tim menerima salinan putusan tersebut berikut dokumentasi penyerahan SK Pj Kades Tabuyung, ujarnya membeberkan.

    Kita apresiasi, Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution akhirnya melaksanakan putusan PTUN Medan, ungkapnya.

    Dan memang sedianya wajib dilaksanakan Bupati, sebagai bukti ketaatannya dan kepatuhan kepada hukum yang berkuatan tetap, tegasnya.

    Diharapkan kepada Pj Kades Tabuyung dapat bertugas dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, harapnya.

    Bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat untuk membangun desa Tabuyung ke depan, tutupnya.  ( Tim ).

  • Diduga Korupsi, Mantan Kades Tabuyung Akan Dilaporkan Ke KejatiSu

    Diduga Korupsi, Mantan Kades Tabuyung Akan Dilaporkan Ke KejatiSu

    Medan, mediatribunsumut.com

    Diduga korupsi, mantan Kepala Desa ( Kades ) Tabuyung Kec Muara Batang Gadis kab Mandailing Natal (  Madina ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( KejatiSu ).

    Berdasarkan penelusuran dan investasi Tim Aliansi Masyarakat Peduli ( AMPUH ) ditemukan indikasi korupsi pada kegiatan pada pengelolaan dana desa ( DD ) Ta 2023.

    Demikian dikatakan aktivis AMPUH Sumut Suprianto kepada mediatribunsumut.com pada (  28/04 ).

    Ini tidak bisa dibiarkan, jadi persoalan dugaan korupsi DD harus diungkap seterang terangnya, ujarnya.

    Siapa pun yang terlibat harus ” diseret” ke meja hukum, tanpa tebang pilih untuk mempertanggung jawabkannya, tegasnya.

    Salah satu yang menjadi sorotan indikasi korupsi yakni pembangunan balai desa Tabuyung, ungkapnya.

    Dana yang dikucurkan ratusan juta, sementara informasi yang dihimpun, proyek pembangunan balai desa tersebut sarat korupsi, tegasnya.

    Ditambah sejumlah poin kegiatan lainnya, makanya dalam waktu dekat AMPUH akan melaporkannya ke Kajati Sumut, tutup Suprianto.

    ( Tim ).

  • Gegara Serakah, 3 Sekolah Tinggi Yaspetia Medan Terancam Tak Bisa Dikembangkan 

    Gegara Serakah, 3 Sekolah Tinggi Yaspetia Medan Terancam Tak Bisa Dikembangkan 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Gegara keserakahan pihak pengelola, Tiga ( 3 ) sekolah tinggi dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (Yaspetia) Medan terancam tak bisa dikembangkan.

    Pasalnya akte pendirian sekolah tinggi tersebut terjadi dua versi pasca pihak Yayasan mengeluarkan MH dan ZS dari jabatannya.

    Begini kejadiannya

    Bahwa berdasarkan Subdit Kelembagaan dan Kerjasama DIKTIS Direktorat Jenderal Dendidikan Islam Kementerian Agama RI memastikan jika badan hukum tiga Sekolah Tinggi di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan

    dikembalikan kepada akte pendirian 1983, akte perubahan 1995 dan Akte Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh rapat pendiri pada tahun 2007 maka proses pengembangan sekolah tinggi akan ditindaklanjuti, ujar Dr Masdar Limbong, M. Pd kepada mediatribunsumut.com pada ( 21/04 ).

    Termasuk perubahan alih status STAI Alhikmah Medan menjadi Institut Agama Islam Alhikmah Medan dan alih status STIT Alhikmah Tebing Tinggi menjadi STAI Alhikmah Tebing Tinggi akan cepat diproses, karena kedua sekolah tinggi ini sudah pernah mengajukan borang alih status, sebutnya.

    Namun terganjal karena badan hukumnya bermasalah, sehingga tidak diproses.

    Bahkan STIT Alhikmah Tebing Tinggi sudah pernah keluar akreditasi minimum dua prodi baru yang mereka usulkan yaitu Prodi Ekonomi Islam dan Hukum Keluarga Islam.

    Lagi lagi ijin alih status terbentur lantaran badan hukum bermasalah, akibatnya ke dua prodi tersebut tidak diterbitkan ijinnya.

    Jika Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) mengelola prodi diluar Tarbiyah sudah pasti melanggar aturan dan tidak sesuai nomenklatur, tegasnya.

    Ini sejalan dengan verifikasi bidang hukum Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

    bahwa yang bisa dijadikan sebagai badan hukum semua sekolah tinggi di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah Medan

    adalah akte pendirian 1983, akte perubahan 1995 dan Akte Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh rapat pendiri pada tahun 2007, dan SK Kemenkumham yang berasal dari akte 2007, ungkapnya.

    Tertulis dalam akte tersebut para pendiri yayasan telah mengeluarkan MH dan ZS dari jabatannya sebagai ketua dan sekretaris yayasan.

    Belakangan informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini Tiga Sekolah Tinggi ini sudah dicampuri orang-orang yang tidak ada hubungan sama sekali dengan YASPETIA Medan.

    Yakni anak MH yang bertugas dan berdomisili di Jakarta serta menantunya yang sudah menjadi wakil ketua II di STAI Alhikmah Medan

    dengan menggantikan orang yang sudah lama berjasa,  mengabdi puluhan tahun di STAI Alhikmah Medan.

    Jadi apa kapasitas mereka, apa kaitan mereka dengan Alhikmah sehingga sudah mengatur-atur para pimpinan sekolah tinggi.

    Seolah-olah merekalah yang mendirikan Yayasan berikut ke Tiga sekolah tinggi ini, berlagak merekalah yang paling mengetahui kronologis Alhikmah ini.

     Dipastikan sedikitpun mereka tidak tahu tentang Alhikmah,  mereka semua sudah disesatkan dan terjebak dibuat orang tua mereka

    dengan memberikan informasi yang tidak jujur sehingga diterbitkan SK mereka dengan menggunakan badan hukum akte notaris tahun 2014 dan SK Mengkumham tahun 2015.

    Bila masih berlanjut terus, maka para keluarga pendiri akan menghadap Dirjen Pendidikan Kemenag RI untuk minta agar ke Tiga sekolah tinggi yang masih berproses yaitu STAI Alhikmah Medan

     STIT Alhikmah Tebing Tinggi dan STAI Alhikmah Tanjung Balai supaya dibekukan saja ijinnya seperti yang sudah di lakukan LLDIKTI Wilayah I terhadap STIE Alhikmah Medan dan   Alhikmah Medan.

    Namun kami juga meminta agar seluruh mahasiswa dan dosen dipindahkan ke Perguruan Tinggi di daerah masing-masing, tutupnya.

    ( Red )

  • Kehadiran PT TPL Berdampak Buruk, Masyarakat Adat Di 6 Kab Di Sumut Minta Ditutup 

    Kehadiran PT TPL Berdampak Buruk, Masyarakat Adat Di 6 Kab Di Sumut Minta Ditutup 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL) berdampak buruk, sehingga masyarakat adat di 6 Kab di Sumatera Utara ( Sumut ) minta ditutup.

    Hal ini disampaikan masyarakat 6 kab yakni Tapanuli Utara, ( Taput  ) Humbang Hasundutan ( Humbahas ) , Samosir, Toba, Tapanuli Selatan ( Tapsel ) dan Simalungun saat unjuk rasa di kantor DPRD Sumut pada (  18/04 ).

    Aksi unjuk rasa ini dipicu  setelah salah satu tokoh masyarakat Keturunan OP. UMBAK SIALLAGAN yang diketuai oleh SORBA TUA SIALLAGAN ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana pengerusakan kawasan hutan sesuai Laporan Polisi No. : LP/B/717/VI/2023/ SPKT/Polda Sumut, tanggal 16 Juni 2023 oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

    Sejak ditetapkan Sorbatua Siallagan sebagai tersangka, aksi unjuk rasa spontanitas dilakukan  kelompok Masyarakat dalam Aliansi Gerak Tutup TPL, kendati  sejak tanggal 17 April 2024 Sorbatua Siallagan telah ditangguhkan penahanannya oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

    Namun Kelompok Masyarakat tersebut pada hari Kamis ( 18 /04 )  tetap melakukan aksi unjuk rasanya ke DPRD Sumut.

    Anggiat Sinaga Ketua Aliansi Gerakan Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dalam orasinya menyampaikan bahwa kehadiran Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah membawa dampak buruk kepada Masyarakat Adat, Petani dan Masyarakat di sekitar Danau Toba.

    Karena PT TPL telah melakukan Perambahan Hutan, perampasan tanah-tanah Adat,  akibatnya bencana alam yang menghantui Masyarakat Adat.

    Saat Perjuangan Masyarakat Adat menuntut dan mempertahankan Tanah Adatnya malah dikriminalisasi oleh Aparat keamanan atas suruhan Perusahaan.

    Ketiadaan Peraturan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengakuan terhadap Masyarakat Adat, mengakibatkan praktik pelanggaran terhadap Masyarakat Adat terus berlangsung sampai hari ini.

    Anggiat Sinaga menegaskan bahwa Pemerintah harus segara, mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari Tanah Batak, membebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat, menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang berjuang atas hak-haknya, segera Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, menghentikan penebangan hutan di kawasan Danau Toba.

    Mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat, menyelamatkan Bumi dari krisis Iklim, mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera Utara, mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyelesaian Masalah Masyarakat Adat dengan Perusahan PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

    dan hentikan proses pengukuhan kawasan Hutan Negara tanpa melibatkan Masyarakat Adat di Provinsi Sumatera utara.

    Kabid Humas Polda Sumut

    Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wayudi menjelaskan “Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut” ujarnya.

    Penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua Siallagan sebanyak dua kali,  pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023,

    namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas” kata Kombes Hadi.

    “Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan. Namun, Sorbatua Siallagan,

    pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain” ujar Hadi.

    Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Dittahti Polda Sumut dan pada tanggal 17 April 2024 penahanannya telah kami tangguhkan” pungkasnya.

    (. Red )

  • Bobby Nasution Sosok Milenial Patut Pimpin Sumut

    Bobby Nasution Sosok Milenial Patut Pimpin Sumut

    Medan, mediatribunsumut.com

    Bobby Nasution adalah sosok milenial yang patut menjadi pemimpin Sumatera Utara ( Sumut ).

    Tidak ada perlu diragukan, putra Tabagsel Bobby Nasution yang kini Wali Kota Medan sudah selayaknya kita dukung menjadi orang nomor satu di pemerintahan provinsi Sumatera Utara.

    Demikian dikatakan politisi Partai Bulan Bintang ( PBB ) Muhammad Hadi Susandra Lubis kepada mediatribunsumut.com pada ( 16/04 ).

    Sederhana saja, memiliki pengalaman, memahami kondisi dan budaya di Sumut serta energik menjadi sumber untuk membangun Sumatera Utara yang lebih baik ke depan, ujar Hadi.

    Selaku putra Tabagsel sudah seyogyanya seluruh masyarakat Tabagsel khususnya mengantarkan beliau ke pucuk pimpinan Sumut, harap Hadi.

    Sumut membutuhkan pemimpin yang bijak, sehingga aspirasi masyarakat Sumut dapat terakomodir sesuai dengan prioritas pembangunan yang merata, ungkap Hadi.

    Bobby dinilai mampu mengembangkan kearifan lokal sesuai potensi yang dimiliki, para kawula muda menyalurkan kemampuannya untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, sebut Hadi.

    Intinya era digital saat ini, dengan segudang pengalamannya, mampu memacu generasi milenial untuk mengembankan sumber daya manusia sehingga potensi yang dapat dikelola dengan baik, terobosan yang dapat merubah masa depan generasi muda yang lebih baik kedepannya, tutup Hadi.

    ( SL )

  • Humas LMPP Sumut  Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin Dan   Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1445 H 

    Humas LMPP Sumut  Mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin Dan   Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1445 H 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Hubungan Masyarakat Laskar Merah Putih Perjuangan Sumatera Utara ( Humas LMPP Sumut ) mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin dan selamat hari Raya Idhul Fitri 1445 H tahun 2024.

     Setelah berpuasa satu bulan, saatnya ummat muslim saling ber maaf maafkan, menyongsong hari nan fitrah atau kemenangan.

    Sanak saudara, famili dan kerabat berjabat tangan sebagai wujud keikhlasan untuk saling memaafkan atas segala dosa kepada sesama umat muslim.

    Demikian dihaturkan Humas LMPP Sumut Sugianto Marpaung SH kepada mediatribunsumut.com dalam momentum lebaran 2024.

    Selaku umat,  yang tak luput dari salah dan dosa di hari yang baik ini saya haturkan mohon maaf lahir dan bhatin kepada seluruh jajaran DPP dan DPC, semoga kedepan jalinan silaturahmi atar sesama pengurus dan anggota semakin kokoh sehingga keberadaan LMPP Sumut dapat dirasakan masyarakat, ujar Marpaung sapaan akrabnya.

    Menjadikan hari baik ini sebagai modal untuk menjalankan aktivitas yang lebih baik, sebagaimana program LMPP, sebut Marpaung.

    Walau tak berjabat tangan diminta tidak menyurutkan hakikat saling ber maaf maafan, pinta Marpaung.

    Sekali lagi melalui media ini, saya selaku Humas LMPP Sumut memohon maaf atas segala memohon maaf atas segala khilaf.

    Saya berharap rasa persaudaraan dapat dijadikan modal untuk bahu membahu mengembangkan LMPP Sumut dengan segala program dan kegiatan, termasuk bermitra dengan seluruh lapisan masyarakat, terang Marpaung.

    Mari kita bangun Sumut menyongsong perubahan yang lebih baik sebagaimana program, gagas dan ide, untuk masyarakat Sumut yang bermartabat, pintanya.

          ( Tim ).

  • Laporan Kasus Pengrusakan Di Polres Pelabuhan Belawan Mengendap

    Laporan Kasus Pengrusakan Di Polres Pelabuhan Belawan Mengendap

    Medan, mediatribunsumut.com

    Laporan No : STTLP/575/IX/2023/SPKT Pol BLWN/POLDA Sumut, kasus pengrusakan di Polres Pelabuhan Belawan mengendap, korban kecewa kinerja juper.

    Pada saat membuat laporan pada ( 11/09/2023 ) lalu sudah tertulis pasal pidana pengrusakan.

    Belakangan penyidik saat ditanya kemajuan proses hukum malah plin plan, tentu patut dicurigai ada sesuatu hal yang terjadi diluar ketentuan yang berlaku.

    Demikian dikatakan M Aris Damanik SH pengacara korban Rouly Br Siringo Ringo kepada awak Mediatribunsumut.com pada ( 04/04 ).

    Telah dilaporkan lebih kurang Tujuh bulan, namun laporan perkembangan kemajuan kepada korban hingga kini nihil, terangnya.

    Kecurigaan adanya permainan terendus berdasarkan penjelasan juru periksa ( juper ) pada ( 03/04 ) , katanya kepada yang dilaporkan telah diundang sebanyak untuk datang melalui surat, namun tidak datang, beber pengacara Aris, menirukan ucapan penyidik.

    Pertanyaannya bagaimana mungkin kasus pidana, Polres Pelabuhan Belawan untuk menghadirkan yang dilaporkan menyampaikan surat undangan, apa apaan itu, ungkap Aris.

    Kalau sipatnya menyurati boleh datang dan boleh tidak, namanya saja undangan, tegas Aris.

    Sedianya juper atau penyidik untuk menghadirkan terlapor membuat surat panggilan, bukan menyurati jadi patut diduga terjadi permainan, katanya.

    Memang kalau integritas atau moral juper sudah diperdaya, seperti inilah hasilnya, hukum dapat dijadikan sarana kepentingan pribadi, tandasnya.

    Bila benar terjadi, bukankah itu sangat memalukan, penegak hukum mempertontonkan haus rupiah, sementara yang bersangkutan digaji negara yang didalamnya ada tetes keringat masyarakat

    Terkait hal itu, diminta kepada Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan, tutupnya

    Terkait hal tersebut Mediatribunsumut.com telah konfirmasi juper Sony melalui WhatsApp pada ( 04/04 ) dan telah ditelp melalui WhatsApp namun tidak ada respon hingga berita ini diterbitkan.

    ( A Marpaung ).

  • Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Larang Pengacara Bawa HP Saat Jumpai Penyidik

    Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Larang Pengacara Bawa HP Saat Jumpai Penyidik

    Medan, mediatribunsumut.com

    Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melarang pengacara membawa HP saat menjumpai penyidik.

    Pengacara pelapor tiba – tiba dilarang membawa HP dan teman ketika menjumpai penyidik.

    Demikian dikatakan Kuasa hukum pelapor Rouly Br Siringo Ringo kepada Mediatribunsumut.com pada ( 03/04 ).

    Kasus ini dilaporkan pada ( 11/9/2023 ) atau lebih kurang tujuh bulan namun hingga kini belum ada tindakan dari pihak saat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, ujarnya.

    Jadi apakah ada kaitannya dengan saya dilarang piket membawa HP saat menjumpai penyidik, inikan aneh, sebutnya.

    Selama ini tidak pernah dilarang membawa HP, kenapa tiba-tiba tidak diperbolehkan, tuturnya.

    Pada hal sebelumnya sudah ada komunikasi dengan penyidik, bang Sony atau penyidik tipiter, tetapi sampai di rungan piket ada peraturan yang tidak memperbolehkan bawa HP, sebutnya.

    Bahkan petugas piket melarang membawa kawan sementara kedatangan saya hanya untuk konfirmasi pada penyidik terkait laporan klen saya
    Rouly Br Siringo Ringo, terangnya.

    Tindakan petugas piket ini diluar ketentuan, untuk itu diminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan menegur, sehingga tidak bertindak sesuka hati, tutupnya.

    ( A Marpaung )

  • Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL Tuding Poldasu Culik Ketua KMAOOS Sorbatua Siallagan

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL Tuding Poldasu Culik Ketua KMAOOS Sorbatua Siallagan

    Medan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, menuding Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) menculik Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan ( KMAOOS ) Sorbatua Siallagan.

    Para demonstran meminta kepada Kapolda Sumut membebaskan Sorbatua Siallagan dan menghentikan penculikan terhadap masyarakat adat.

    Stop segala tuduhan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

    Demikian rilis resmi yang diterima awak media ini dari koordinator lapangan Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL saat unjuk rasa di Mapoldasu pada (  27/03 ).

    Diduga  PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL ) tega menghalalkan segala cara demi mendapat lahan, jurusnya melakukan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat di Tano Batak, Sumatera Utara.

    Seperti yang di alami  masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan di Dolok Parmonangan, Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

    Polri melalui Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dengan tindakan melanggar hukum melakukan penculikan kepada Sorbatua Siallagan (Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Ombak Siallagan).

    Suasana Unjuk Rasa di depan Mapoldasu

    Penculikan terjadi pada tanggal 22 Maret 2024 di Tanjung Dolok (sekitar Simpang Simarjarunjung Jalan Parapat-Medan). Penculikan itu terjadi saat  Sorbatua Siallagan bersama istrinya belanja pupuk.

    Saat perjalanan pulang tiba-tiba sekira 10 (sepuluh) orang mendatangi dan menarik  paksa Sorbatua Siallagan dari dalam mobilnya.

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, mengecam tindakan Polri yang terus menerus menerus melakukan intimidasi, kriminalisasi kepada masyarakat adat di Tano Batak, Sumatera Utara

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL  menegaskan bahwa MASYARAKAT ADAT  DI TANO BATAK dan  SORBATUA SIALLAGAN bukanlah pelaku kriminal, tetapi penjaga warisan nenek moyang secara turun temurun mereka, mengelola wilayah tanah adat berdasarkan nilai-nilai dan kearifan lokal yang telah terbukti mampu menjaga keberlangsungan alam dan lingkungan dengan bijaksana di tengah krisis iklim global yang semakin mengkhawatirkan.

    Namun, harapan akan perlindungan dan penghargaan terhadap masyarakat adat terbalik,  kenyataan pahit yang tengah terjadi. Masyarakat Adat diperhadapkan pada ancaman nyata seperti perampasan Wilayah Adat, intimidasi, kriminalisasi, dan bahkan penculikan oleh aparat yang melayani kepentingan perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

    Kehadiran investasi seharusnya memberi dampak positif, namun kenyataannya perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) justru merampas ruang hidup orang Batak dan tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Kasus yang terjadi di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    Menjadi gambaran nyata betapa masyarakat adat seperti  Sorbatua Siallagan berjuang untuk mempertahankan tanah adatnya namun justru dihadapkan pada penculikan dan kriminalisasi dari pihak kepolisian atas suruhan dari PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

    Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih melindungi hak-hak masyarakat adat dan segera menerbitkan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat di seluruh Nusantara. Faktanya dengan ketiadaan Undang-Undang Tentang Masyarakat Adat telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Masyarakat Adat.

    Di antaranya perampasan wilayah adat, kriminalisasi masyarakat adat. Hal inilah yang dialami Sorbatua Siallagan.

    Inilah saatnya bagi pemerintah untuk bertindak adil dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama terabaikan dan menciptakan perubahan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

    Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL mendesak:Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, menghentikan penculikan terhadap Masyarakat Adat dan membebaskan Bapak Sorbatua Siallagan dari status sebagai tersangka dan tahanan Polda Sumatera Utara.

    Memastikan keadilan bagi Masyarakat Adat di Tano Batak dengan cara menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan penculikan kepada masyarakat adat di Tano Batak.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan menghentikan segala aktivitasnya di Tanah Batak karena merugikan masyarakat adat.  ( Tim ).

  • AMPUH Sumut, Resmi Akan Laporkan Kapus Singkuang Ke Kejatisu Waktu Dekat 

    AMPUH Sumut, Resmi Akan Laporkan Kapus Singkuang Ke Kejatisu Waktu Dekat 

    Medan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Sumut resmi akan melaporkan Kepala UPT Puskesmas ( Kapus ) Singkuang Kec Muara Batang Gadis ( MBG ) Kab Mandailing Natal ( Madina )  ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) dalam waktu dekat.

    Sebagai bentuk keseriusan AMPUH terkait indikasi korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN ) dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) sejak Ta 2021 S/d 2023 yang bersumber dari Dana DAK non fisik dan ditambah lagi beberapa anggaran lainnya.

    Bahwa berdasarkan data yang dimiliki Tim AMPUH besaran dana BOK yang dikucurkan pemerintah ke Puskesmas se Kab Madina di Ta 2023 Rp 27 M lebih.

    Demikian dikatakan sekretaris AMPUH Suprianto kepada mediatribunsumut.com pada ( 25/03 ).

    Peruntukan dana BOK sudah jelas sesuai dengan juknis, artinya pedoman penggunaan dana tersebut sebagai acuan dan tidak boleh melenceng dari juknis dimaksud, ujar Suprianto.

    Disinyalir pengelolaan dana BOK di Puskesmas Singkuang carutmarut, jadi wajar Kapus tak mampu memberikan penjelasan, sebut Suprianto.

    Itulah pemahaman yang sangat sederhana,jika dana tersebut direalisasikan sesuai juknis tentu Kapus tidak akan kelabakan, tuturnya.

    AMPUH salah satu lembaga yang terdepan dalam mengungkap dugaan korupsi dana BOK Puskesmas di Kab Madina, tegasnya.

    Pemkab Madina dikepung sejumlah masalah dugaan KKN, ini sebagai isyarat kepada publik indikasi KKN tumbuh subur di pemkab Madina, tutupnya.

    ( Red )

  • Tak Mau HP Disita Penyidik Reskrimum Polda Sumut,S Hancurkan

    Tak Mau HP Disita Penyidik Reskrimum Polda Sumut,S Hancurkan

    Medan, mediatribunsumut,com

    Tak mau HP disita penyidik Reskrimum Polda Sumut,S Hancurkan pakai batu gilingan hingga terbakar.
    Hal ini diketahui menyusul beredarnya rekaman video di media sosial ( medsos  ) perseteruan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut saat mendatangi kediaman S di Kabupaten Serdangbedagai.
    Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (19/3) malam, kedatangan penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk menyita barang bukti handphone milik S karena diduga terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akpol dengan terlapor seorang wanita berinisial NW.
    Tak ingin handphone miliknya disita sebagai barang bukti S pun menghancurkan handphone di hadapan penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut. Atas perbuatannya itu oknum S telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan sebelumnya Penyidik berkoordinasi dengan wakapolres Sergai memanggil S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone
    “Namun S tidak bersedia menyerahkan handphonenya di kantor,” kata Hadi.
    Kemudian penyidik beserta Kepala Desa Liberia mendatangi  rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, namun lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia bahkan S menghancurkan Handphone miliknya menggunakan batu   gilingan hingga terbakar.
    “Saat ini penyidik sudah menyita barang bukti Handphone milik S,” pungkasnya.
    ( Red )
  • Di Bulan Ramadhan 1445 H, Judi Tembak Ikan Diduga Milik ” JN ” Non Stop

    Di Bulan Ramadhan 1445 H, Judi Tembak Ikan Diduga Milik ” JN ” Non Stop

    Medan, mediatribunsumut.com

    Di bulan Ramadhan 1445 H, judi tembak ikan diduga milik ” JN ” non stop bahkan merajalela.

    Gencarnya penertiban di tempat hiburan malam dan tempat lainnya oleh pihak Kepolisian di bulan suci Ramadhan 1445 H tahun 2024 ternyata untuk lapak judi tembak ikan disinyalir milik ” JN ” di
    Gg Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Belakang Gereja Tepat nya di Rumah Pauji tidak berlaku.

    Sebagaimana pantauan Tim pada
    Senin (18/03 ) lapak judi dimaksud bebas beroperasi sementara masyarakat sekitar resah.

    Lantas mengapa hal tersebut menjadi istimewa, pada hal judi sudah jelas melawan hukum, namun mengapa dibiarkan.

    Benar’ benar menyisakan tanya, sudahlah di bulan Ramadhan, warga resah, apa yang terjadi dengan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumut.

    ( Tim )

  • AMPUH Sumut Minta Poldasu Buka Status Bupati Madina Usai Diperiksa Kasus PPPK

    AMPUH Sumut Minta Poldasu Buka Status Bupati Madina Usai Diperiksa Kasus PPPK

    Medan, mediatribunsumut.com

    Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Sumut meminta Polda Sumut buka status Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution usai diperiksa dalam kasus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK ).

    Sampai saat ini tidak hanya AMPUH yang menanti tetapi masyarakat Madina khususnya guru menanti, setelah Bupati Madina diperiksa, hasilnya apa.

    Demikian dikatakan Ketua DPW AMPUH Sumut Salmi kepada awak media ini saat dimintai tanggapannya di Medan pada ( 07/03 ).

    Kasus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK ) Kab Mandailing Natal ( Madina ) telah diproses di Polda Sumut, yang masih ditunggu tunggu publik apakah Bupati Madina ikut dipusaran itu, ujar Salmi.

    Karena belum ada penjelasan resmi dari Polda Sumut, apakah ada indikasi keterlibatan Bupati Madina, benarkah terjadinya suap atau korupsi tidak melibatkan orang nomo satu di pemkab Madina, ungkapnya.

    Maksudnya murnikah kasus suap PPPK Madina tidak terlibat Bupati, karena saat keputusan diambil Kadis Pendidikan pasti mengetahui resikonya, sebut Salmi.

    Sekali lagi diminta kepada Polda Sumut, terbuka saja jangan ada yang ditutup tutupi.

    Mungkin masih segar dalam ingatan kita, ada kebijakan yang dikeluarkan Bupati Madina kala itu, tentu Polda Sumut diyakini akan menelusuri asal muasal lahirnya kebijakan dan tujuannya pasti ada,kata Salmi.

    ( Tim )

  • Salmi Ditunjuk Jadi Ketua Carateker DPW AMPUH Sumut

    Salmi Ditunjuk Jadi Ketua Carateker DPW AMPUH Sumut

    Medan, mediatribunsumut.com

    Salmi ditunjuk menjadi Ketua Carakter DPW AMPUH Sumut oleh Ketua Umum ( Ketum ) DPP Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) M Hadi Susandra Lubis.

    Ia membenarkan dirinya ditunjuk Ketum menjadi Ketua Carateker DPW AMPUH Sumut tentu itu dilakukan sebagai penyegaran.

    Demikian dikatakan Salmi menanggapi konfirmasi awak media ini pada ( 05/03 ) di kediamannya di jalan Garuda No 55  Medan.

    Kita akan melakukan komposisi kepengurusan untuk saling bersinergi untuk mencetak anggota yang mampu bekerja dan bekerja sama membesarkan organisasi ini, ungkap Salmi.

    Intinya bagaimana pengurus dapat bergerak bersama sehingga menjadi kekuatan besar dalam mengemban amanah yang telah digariskan di aturan organisasi AMPUH dengan tetap berkoordinasi dengan Ketum, tutupnya.

    ( Tim )