Kategori: Sorotan

  • 5 Bulan Lebih Menanti Informasi Publik, Hasilnya Nihil, Pejabat Di Sekretariat DPRD Deli Serdang Berdalih 

    5 Bulan Lebih Menanti Informasi Publik, Hasilnya Nihil, Pejabat Di Sekretariat DPRD Deli Serdang Berdalih 

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Lima ( 5 ) bulan lebih menanti informasi publik, hasilnya nihil, pejabat di sekretariat DPRD Deli Serdang berdalih.

    Inilah gambaran rendahnya integritas para pejabat pengelola kegiatan di lingkungan sekretariat DPRD Deli Serdang, informasi publik hingga kini tidak dapat diakses dengan dalil kami ini pejabat baru, sementara yang dikonfirmasi kegiatan Ta 2024.

    Demikian penjelasan yang dikatakan kepada Tim investigasi mediatribunsumut.com saat mempertanyakan surat konfirmasi yang disampaikan pada 29 Juni lalu.

    Tim investigasi mediatribunsumut.com telah bertemu sejumlah Kabag di lingkungan sekretariat DPRD, jawabannya kegiatan 2024 belum masa kami, kami kesulitan memberikan penjelasan karena tidak ada file atau dokumen yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, tuturnya.

    Aksi ” lempar bola” sebagai jurus ampuh buat para pejabat di sekretariat DPRD, bahkan sekelas Kabag Hukum di sekretariat DPRD mampu mengatakan agar Tim investigasi mediatribunsumut.com menyurati PPID, dengan adanya tekanan dari PPID maka Sekwan dan pimpinan DPRD kemungkinan memberikan arahan.

    Sebab kata Kabag Hukum, hingga saat ini belum ada arahan dari ke dua pimpinan terkait surat mediatribunsunut.com dan perlu diketahui di sekretariat DPRD ini, tidak hanya Sekwan pimpinan kam, pimpinan DPRD adalah pimpinan kami juga.

    Berbeda dengan Dinas atau OPD lainnya, karena penerima manfaat adalah anggota DPRD, seperti pengadaan baju Dinas DPRD, jadi untuk memberikan informasi publik harus ada arahan dari ke dua pimpinan DPRD, kata Kabag Hukum.

    ( Tim ).

  • Diduga Penggunaan DD Desa Siombob Paluta Tak Sesuai Aturan, APH Diminta Panggil Dan Periksa Kades 

    Diduga Penggunaan DD Desa Siombob Paluta Tak Sesuai Aturan, APH Diminta Panggil Dan Periksa Kades 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Diduga penggunaan dana desa ( DD ) Ta 2023, Ta 2024 desa Siombob Kec Padang Bolak Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) tak sesuai aturan, aparat penegak hukum ( APH ) diminta panggil dan periksa Kades.

    Sejumlah kegiatan yang bersumber dari DD disinyalir bertentangan dengan Permendes PDTT tentang penggunaan DD.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 16/12 ).

    Kegiatan dimaksud yakni peningkatan kapasitas perangkat desa di Ta 2023 Rp 135.486.000 atau 19% lebih dari pagu DD dan Ta 2024 Rp 132.795.000 atau 16.3% lebih, ujar Tohong.

    Penyediaan dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala wilayah Rp 13.010.600 , tunjangan BPD Rp 21.600.000, bebernya.

    Lalu penyediaan jaminan sosial bagi Kades dan perangkat desa Rp 2.010.600, penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kades Rp 30.919.000, terang Tohong.

    Jadi penggunaan DD desa Siombob terindikasi bertentangan dengan aturan yang berlaku, ini tidak bisa dibiarkan, diharapkan APH segera memanggil dan memeriksa Kades Siombob, pinta Tohong.

    ( Tim ).

  • Inspektorat Tapsel Diminta Panggil Dan Periksa Camat Angkola Timur Soal Dugaan Terlibat Politik Praktis 

    Inspektorat Tapsel Diminta Panggil Dan Periksa Camat Angkola Timur Soal Dugaan Terlibat Politik Praktis 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Inspektorat Tapanuli Selatan ( Tapsel ) diminta panggil dan periksa Camat Angkola Timur soal dugaan terlibat politik praktis.

    Sebagaimana pernyataan tertulis dengan ber- meterai, yang ditanda tangani Mangantar Kepling III Siringo Ringo Kel Batangtura Sirumambe merupakan buntut kekuasaan politik yang dilakukan Camat.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 16/12 ).

    Mangantar diberhentikan menjadi Kepling III Siringo Ringo disinyalir karena kekuasaan politik yang terbangun antara Camat Angkola Timur dengan Heriansyah yang telah duduk menjadi anggota DPRD Tapsel dari PKN, ujarnya.

    Bahwa pada pemilihan legislatif ( pileg ) tahun 2024 Camat Angkola Timur terindikasi menjadi Tim sukses Heriansyah, makanya pada saat Kepling III Siringo Ringo mempertanyakan, pada pertemuan Camat Angkola Timur dengan Heriansyah anggota DPRD Tapsel di kantin dekat kantor Camat Angkola Timur, apa alasan pemberhentiannya, dengan tegas Heriansyah mengatakan beginilah masanya bang, beber Tohong.

    Masih pernyataan Mangantar, ”  mengertilah bang soal politik ini, sannari diidahodo si Prabowo Presiden ta, tegas doi boti kejam, sengonima turun tu toruon, haepe harus do tega hoi mambaen songonon, jadi Kepling orang nai/ Tim sukses PKN, Camat nasannaripe waktu lurah pasar Tim sukses ku doon, doho lurah na sannari dot Kepling nadi angkaton, katanya.

    Terkait hal ini, tidak bisa dibiarkan karena disinyalir pelanggaran berat, sekali lagi melalui media ini diminta kepada Inspektorat Tapsel segera memanggil dan memeriksa Camat,dan Lurah Batangtura Sirumambe, pintanya.

    ( Tim ).

  • PPK Proyek Simp Perkayuan Baringin Ta 2025 Alergi Pada Wartawan 

    PPK Proyek Simp Perkayuan Baringin Ta 2025 Alergi Pada Wartawan 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Simp Perkayuan Baringin Ta 2025 di Kec Saipar Dolok Hole ( SDH ) alergi pada wartawan.

    mediatribunsumut.com telah berusaha konfirmasi kepada PPK di Dinas PUPR Tapsel melalui WhatsApp, namun sang PPK Andre justru memblokir nomor WhatsApp awak meditribunsumut.com

    Belum diketahui pasti mengapa PPK memblokir nomor WhatsApp mediatribunsumut.com pada hal poin konfirmasi hanya terkait mengapa proyek tersebut sudah mulai rusak.

    PPK proyek Andre berprilaku demikian disinyalir sedang berusaha melindungi penyedia barang/ jasa pemerintah.

    Kemungkinan erat kaitannya dengan penyedia,sebab di lapangan santer dibicarakan masyarakat, bahwa sang penyedia adalah seorang abdi negara yang berdinas di kantor Camat.

    Kuat dugaan, PPK tengah melindungi penyedia sekaligus menutupi pekerjaan yang tak beres.

    Terkait hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) Ali Tohong Siregar kecewa dan bahkan menilai PPK seolah mau ” cuci tangan” , ungkapnya.

    Tentu ini sangat disesalkan sebab proyek Simp Perkayuan Baringin direhabilitasi dari dana pemerintah, buka dari uang pribadi Andre yang dipercaya Kadis sebagai PPK, ujar Tohong.

    Diminta pada Kadis PUPR Tapsel tidak tinggal diam, dan diharapkan berkenan memberikan penjelasan terkait hal dimaksud, pintanya.

    ( Tim ).

  • Diduga Distan Tapsel Biarkan Lahan Pemkab Tapsel Diserobot PT TPL 

    Diduga Distan Tapsel Biarkan Lahan Pemkab Tapsel Diserobot PT TPL 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Diduga Dinas Pertanian Tapanuli Selatan ( Distan Tapsel ) membiarkan lahan Pemkab Tapsel diserobot PT Toba Pulp Lestari ( TPL ).

    Kecurigaan itu, berdasarkan tanaman eucalyptus milik PT TPL telah tumbuh menjulang tinggi di area kantor Balai Penyuluh Pertanian ( BPP ) di Dusun Aek Latong desa Marsda Sipirok Kab Tapsel provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( Tim LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 15/12 ).

    Berdasarkan data yang dimiliki Tim LSM PAKAR, luas lahan Pemkab Tapsel sekira 35 Ha, kondisi saat ini tanaman eucalyptus tersebut sudah tumbuh di areal kantor BPP, ujarnya.

    Bagaimana mungkin, tanaman eucalyptus milik PT TPL sudah tumbuh tinggi di seputaran kantor BPP, mengapa pihak Dinas Pertanian Tapsel membiarkannya, tanya Tohong.

    Jangan jangan Distan Tapsel, kong kali kong dengan pihak PT TPL, bila Dinas Pertanian Tapsel pun tidak mengetahui luas lahan Pemkab Tapsel di desa Marsda,  setidaknya di area kantor BPP tidak ditanami pihak PT TPL, tegas Tohong.

    Untuk itu diminta kepada Kadis Pertanian, tidak tinggal diam dan diminta kepada Bupati Tapsel mengusut mengapa lahan Pemkab Tapsel dibiarkan disinyalir diserobot PT TPL, sebab ini memalukan, Pemda terkesan tak mampu melindungi assetnya, tutup Tohong.

    ( Tim ).

  • Dugaan Kegiatan “Siluman”  Ta 2023-2024 Rp 363 Juta Lebih “Sedot” DD Mananti Paluta 

    Dugaan Kegiatan “Siluman”  Ta 2023-2024 Rp 363 Juta Lebih “Sedot” DD Mananti Paluta 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Dugaan kegiatan siluman Ta 2023 dan Ta 2024 Rp 363 lebih ” menyedot” dana desa ( DD ) Kec Padang Bolak Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Indikasi kegiatan terselubung tersebut terungkap berdasarkan penjelasan pihak Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan perangkat desa kepada Tim LSM PAKAR.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com  pada ( 12/12 ) melalui WhatsApp.

    Kegiatan di bawah meja dimaksud yakni kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa Ta 209.143.000 atau 29% dari total DD dan Ta 2024 peningkatan kapasitas perangkat desa dan peningkatan kapasitas kepala desa Rp 153.965.000 atau 19% dari pagu DD, terang Tohong.

    Kepada Tim pihak BPD mengaku peningkatan kapasitas perangkat desa dan peningkatan kapasitas kepala desa tidak pernah dibahas di musyawarah desa ( musdes ), tegas Tohong menirukan bahasa pihak BPD.

    Selain itu kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dan peningkatan kapasitas kepala desa tidak boleh bersumber dari DD hal ini sesuai dengan Permendes PDTT, tandasnya.

    Untuk itu diminta kepada Camat Padang Bolak dan Dinas PMD Paluta tidak tinggal diam, sebab anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa dan peningkatan kapasitas kepala desa tidak masuk akal, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Diduga Camat Angkola Timur Terlibat Politik Praktis, Kepling Diberhentikan Tanpa Dasar 

    Diduga Camat Angkola Timur Terlibat Politik Praktis, Kepling Diberhentikan Tanpa Dasar 

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Diduga Camat Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) terlibat politik praktis, dampaknya kepala lingkungan ( Kepling ) III  Siringo Ringo Kel Batangtura Surumambe diberhentikan tanpa dasar.

    Ini sesuai dengan pernyataan Mangantar, Kepling yang diberhentikan Camat Angkola Timur setelah pertemuan yakni Mangantar, Lurah Batangtura Surumambe, Camat Angkola Timur dan anggota DPRD Tapsel dari Partai PKN Heriansyah.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada (  12/11 ) melalui WhatsApp.

    Dalam pernyataan Mangantar, Camat Angkola Timur adalah Tim sukses Heriansyah sehingga Camat Angkola Timur tunduk kepada perintah Heriansyah untuk memberhentikan Mangantar sebagai Kepling III Siringo Ringo karena yang bersangkutan bukan Tim sukses Heriansyah, beber Tohong.

    Camat Angkola Timur telah menerbitkan SK pengangkatan Auli Ramhan Hrp menjadi Kepling III Siringo Ringo, ini dijelaskan Lurah Batangtura Surumambe, beber Tohong.

    Masih dalam surat pernyataan Mangantar, Lurah Batangtura Surumambe pun Tim sukses Heriansyah, sehingga Camat dan Lurah serta Heriansyah satu bahasa memberhentikan Mangantar, ungkapnya.

    Terkait hal tersebut, diminta kepada Bupati Tapsel tidak tinggal diam, sebab pemberhentian Mangantar sebagai Kepling III Siringo Ringo tanpa dasar hukum, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Diduga Kegiatan Ketapang DD Ta 2023, 2024 Desa Siombob Paluta Fiktif 

    Diduga Kegiatan Ketapang DD Ta 2023, 2024 Desa Siombob Paluta Fiktif 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Diduga kegiatan ketahanan pangan (  Ketapang ) yang bersumber dari dana desa ( DD ) Ta 2023 dan Ta 2024 desa Siombob Kec Padang Bolak Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) fiktif.

    Indikasi tersebut terkuak setelah Tim LSM PAKAR melakukan pantauan ke desa tersebut dan berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 09/12 ) melalui WhatsApp.

    Desa Siombob dengan status desa sangat tertinggal, hanya dihuni 21 kepala keluarga ( KK ), sehingga informasi mudah diperoleh dari masyarakat, ujarnya.

    Saat ditanya apa saja bantuan Ketapang yang diterima dari desa, warga justru bingung, serta balik bertanya Ketapang itu apa, ungkapnya.

    Pada hal anggaran Ketapang Ta Rp 17 juta dan Ta 2024 Rp 27 juta, ironinya warga mengetahui tentang kegiatan ketahanan pangan, beber Tohong.

    Seperti Kades Siombob terlena mengelola uang negara tersebut, sehingga warga yang berhak menerima bantuan tersebut terpaksa ” gigit jari” tandasnya.

    Tentu ini tidak bisa dibiarkan, diminta kepada Camat Padang Bolak tidak tinggal diam atau melindungi Kades, tutupnya

    ( Tim )

  • Diduga Pengalokasian Penggunaan DD Ta 2023,2024 Desa Mananti Tidak Sesuai Aturan 

    Diduga Pengalokasian Penggunaan DD Ta 2023,2024 Desa Mananti Tidak Sesuai Aturan 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Diduga pengalokasian dana desa ( DD ) Ta 2023, 2024 desa Mananti Kec Padang Bolak Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) tidak sesuai aturan.

    Sebagaimana data yang disajikan kepada publik, untuk pengelolaan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll ) hanya Rp 18 juta dari pagu Rp 704.211.000.

    Demikian dibeberkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 09/12 ) melalui WhatsApp.

    Pada hal sesuai ketentuan pengalokasian dana untuk ketahanan pangan ( Ketapang ) minimal 20% dari pagu anggaran, atau setara Rp 140 juta untuk Ta 2023.

    Hal yang menyolok yakni untuk ATK sebesar Rp 61.419.400, sedangkan aturan Permendes PDTT mengatur untuk pengalokasian ATK maksimal 3% jadi kalau dihitung sesuai dengan pagu maka alokasi untuk ATK hanya Rp 21.126.330, tegasnya.

    Sehingga pengalokasian atau pembagian DD untuk masing-masing kegiatan dinilai bertentangan sesuai dengan Permendes PDTT, ungkapnya.

    Di Ta 2024 pun pengalokasian DD disinyalir tidak sesuai dengan Permendes PDTT, jadi patut dicurigai ini adalah unsur kesengajaan, sebutnya.

    Sementara anggaran untuk peningkatan kapasitas perangkat desa luar biasa besarnya di Ta 2023 Rp 209.143.000 dan di Ta 2024 Rp 153.965.000, jadi DD banyak ” tersedot” untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan Permendes PDTT, terangnya.

    Untuk itu diminta kepada Camat Padang Bolak dan Dinas teknis tidak tinggal diam, sebab sampai saat ini ( 09/12 ) Kades Mananti belum berkenan memberikan penjelasan, tutup Tohong

    ( Tim ).

  • Diduga Kegiatan RHL Ta 2019 Blok Sitabo Tabo IX Milik BPDSAB Proyek Gagal 

    Diduga Kegiatan RHL Ta 2019 Blok Sitabo Tabo IX Milik BPDSAB Proyek Gagal 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Diduga kegiatan pembuatan tanaman rehabilitasi hutan dan lahan ( RHL ) Ta 2019 Blok Sitabo Tabo IX milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengelolaan DASHL Asahan Barumun ( BPDSAB ) proyek gagal.

    Pasalnya tanaman Ingul, Kulit Manis, Karet, Durian, Petai dan Jengkol tidak ditemukan di lokasi dimaksud.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 06/12 ) melalui WhatsApp.

    Luas lahan ini 21 Ha, dengan dana bersumber dari DIPA BPDASHL Ta 2019,2020,2021 dengan pelaksana kegiatan PT Jagat Lestari Mandiri, beber Tohong.

    Dari pantauan di lapangan tidak ditemukan jenis tanaman dimaksud, setidaknya bila tanaman tersebut ada yang tumbuh maka akan kelihatan dengan jelas sebab usianya lebih kurang Lima ( tahun ), ungkapnya.

    Petai, durian, Kulit Manis, Jengkol dan Durian sudah berbuah atau sudah bisa dipanen, tetapi apa yang di panen, zonk, tegasnya.

    Kalau kita berandai-andai, Sitabo Tabo bisa menjadi penghasilan Kulit Manis, Karet, Durian, Petai dan Jengkol, namun yang terjadi disinyalir proyek ini gagal, tegasnya.

    Sementara uang negara tersedot untuk kegiatan dimaksud, diperkirakan menghabiskan dana belasan miliar, untuk itu diminta kepada Kejati Sumut berkenan memberikan penjelasan sebab pada papan pengumuman proyek tertulis kegiatan ini didampingi oleh TP4D Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ), pintanya.

    ( Tim ).

  • 3 Bulan Lebih, Camat Angkola Timur Belum ” Bersuara ‘ Soal Pemberhentian Kepling Siringo Ringo 

    3 Bulan Lebih, Camat Angkola Timur Belum ” Bersuara ‘ Soal Pemberhentian Kepling Siringo Ringo 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    3 bulan lebih, Camat Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) belum ” bersuara” soal pemberhentian Kepling Siringo Ringo Kel Batangtura Sirumambe.

    Hingga saat ini ( 05/12 ) Camat Angkola Timur belum memberikan penjelasan tentang alasan pemberhentian Kepling Siringo Ringo Mangantar.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com

    Camat Angkola Timur dinilai keterlaluan, disinyalir memberhentikan Kepling Siringo Ringo tanpa alasan yang jelas, seolah hukum di negara ini hukum rimba, ujarnya.

    Tudingan ini terpaksa dialamatkan kepada Camat Angkola Timur, sebab yang mengeluarkan SK adalah yang bersangkutan, tegas Tohong.

    Disinyalir Camat Angkola Timur tidak dapat membuktikan alasan yang tepat pemberhentian Kepling Mangantar, sebutnya.

    Agar dapat kepastian hukum, diminta Camat Angkola Timur dapat memberikan penjelasan, sebab apa dinyatakan Mangantar dalam surat pernyataan alasan pemberhentiannya tidak masuk akal, hanya gara gara pilihan berbeda saat pemilihan legislatif ( pileg ), pintanya.

    ( Tim ).

  • PPK Proyek Rehab Simp Perkayuan Baringin Ta 2025 Di Kec SDH” Membisu”

    PPK Proyek Rehab Simp Perkayuan Baringin Ta 2025 Di Kec SDH” Membisu”

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) proyek Rehab Simp Perkayuan Baringin Ta 2025 di Kec Saipar Dolok Hole ( SDH )  Dinas PUPR Tapsel ” membisu”.

    Sampai berita ini dikirim ke redaksi ( 04/12 ) PPK Andre belum berkenan bersuara terkait proyek Ta 2025 kini mulai rusak.

    mediatribunsumut.com pada ( 03/12 ) melalui WhatsApp hingga kini tak ditanggapi, sepertinya sang PPK akan menutup rapat informasi dibalik kerusakan proyek Ta 2025 itu.

    Dibalik mulai rusaknya proyek itu, tersimpan tabir yang patut diangkat ke publik, diduga kuat terjadi pelanggaran berat terkait penetapan penyedia barang/ jasa.

    Sebagaimana informasi yang dihimpun Tim LSM PAKAR DPC Tapsel, dari sejumlah penjelasan warga yang mengenal RS yang selalu mengurusi pelaksanaan proyek rehab Simp Perkayuan Baringin, dia adalah berseragam korpri.

    Kabarnya RS berdinas di kantor kecamatan, warga bergumam, benarkah seorang ASN bisa menangani atau menjadi penyedia barang/jasa pemerintah, kata warga penuh tanya.

    Kemungkinan, inilah salah satu informasi yang ditutupi PPK Andre, agar tidak terkait ke publik.

    Jika benar RS adalah seorang ASN lantas dimenangkan menjadi penyedia barang/ jasa pemerintah maka patut dicurigai PPK dan RS berkolusi untuk mengambil keuntungan dari proyek tersebut, jadi wajar saat ini proyek tersebut mulai rusak.

    Diminta kepada Kadis PUTR tidak tinggal diam dan berkenan memberikan penjelasan kepada publik terkait ke tiga hal penting tersebut.

    ( Tim ).

  • Banjir Tak Surut, Satpol PP Kawal 2 Alat Berat Keruk Drainase Dan Tertibkan Bangunan Liar Di Kec Batang Kuis 

    Banjir Tak Surut, Satpol PP Kawal 2 Alat Berat Keruk Drainase Dan Tertibkan Bangunan Liar Di Kec Batang Kuis 

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Banjir tak surut surut di kawasan jalan Tamora pasca diterjang banjir pada ( 27/11 ) hingga kini ( 03/12 ), Satpol PP Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) kawal 2 ( dua  ) alat berat mengeruk drainase dan menertibkan bangunan liar kawasan jalan Tamora Kec Batang Kuis.

    Dua hari terakhir ini, sejak kayu besar tumbang menimpa pagar kantor PTPN, alat mesin pemotong pohon memperparah genangan banjir, sehingga 2 unit alat berat dan 2 unit truk pengangkut sampah dikerahkan dengan pengawalan ketat aparat Satpol PP.

    Sementara banjir tak juga surut, diduga pemicunya buruknya saluran drainase di seputaran tersebut, pengerukan pun dimulai.

    Saluran drainase yang tersumbat bahkan yang sempat beralih fungsi menjadi tempat lapak dan kios pedang akhirnya ditertibkan.

    Seluruh bangunan liar yang disinyalir pemicu lambannya genangan air surut, dibongkar setelah pihak Satpol PP melakukan komunikasi secara persuasif para pedagang berkenan membongkar sendiri lapak atau bangunannya.

    Pantauan mediatribunsumut.com pada ( 03/12 ) 2 unit alat berat dengan pengawalan terus aparat Satpol PP hingga pukul 20.36 Wib pengerukan masih berlangsung.

    Baravo Satpol PP dan Tim lainnya, semoga banjir ini menjadi pesan yang sangat berguna untuk semua pihak, yakni pemerintah dan masyarakat demi kenyamanan bersama.

    ( Tim ).

  • Dugaan Proyek DD Ta 2023 Fiktif, Hingga Kini Kades Aek Gambir Masih ” Bungkam “

    Dugaan Proyek DD Ta 2023 Fiktif, Hingga Kini Kades Aek Gambir Masih ” Bungkam “

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Dugaan proyek dana desa ( DD ) Ta 2023 fiktif, hingga kini Kades Aek Gambir Kec Padang Bolak Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) masih ” bungkam”.

    Terkait proyek pemeliharaan sumber air bersih milik desa Aek Gambir yang disoroti, kabarnya informasinya di telah sampai ke ” telinga” Kades Aek Gambir, namun sang Kades hingga saat ini ( 01/12 ) belum memberikan penjelasan.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 01/12 ) melalui WhatsApp.

    Pada hal penggunaan dana desa bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008, bahkan UU tersebut memerintahkan pejabat publik untuk membuka informasi tersebut kepada publik, ujar Tohong.

    Jadi patut dicurigai bahwa proyek pemeliharaan itu terindikasi fiktif, sehingga Kades Aek Gambir memilih diam agar tidak terkuak ke publik, sebutnya.

    Jurus itu mungkin ampuh untuk sesaat,  namun tidak untuk selamanya, karena di era keterbukaan sekarang ini masyarakat sudah bisa memilih dan memilah informasi yang benar atau hoax, tandasnya.

    Menyangkut hal itu diminta kepada Camat Padang Bolak, tidak keberatan memberikan penjelasan, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Diduga Proyek Jalan Desa Ta 2023 Dan Perkerasan Jalan Ta 2024 Di Desa Menanti Kab Paluta Fiktif 

    Diduga Proyek Jalan Desa Ta 2023 Dan Perkerasan Jalan Ta 2024 Di Desa Menanti Kab Paluta Fiktif 

    Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Diduga proyek Jalan Desa Ta 2023 pagu Rp 189.132.100 dan 2 ( dua ) paket pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/ pengerasan jalan desa pagu Rp 230 juta di desa Mananti Kec Padang Bolak Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) fiktif.

    Hal ini terungkap setelah dilaksanakan penelusuran di lapangan dan konfirmasi kepada BPD, serta informasi yang dihimpun dari masyarakat, bahwa ke tiga ( 3 ) paket dimaksud, sepengetahuan mereka tidak pernah ada.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 28/11 ) melalui WhatsApp.

    Dan ke tiga paket tersebut tidak ditemukan di lapangan, setidaknya bekas pembangunan untuk jalan desa dan peningkatan/ pengerasan jalan desa, tegas Tohong.

    Kalau proyek Ta 2023 dikerjakan, pasti di Ta 2025 akan terlihat andaikan proyek itu rusak dan masyarakat akan mengetahui ada pembangunan, ungkapnya.

    Apa lagi proyek Ta 2024, usianya mungkin belum genap setahun, pasti akan terlihat jelas, setidaknya ada bekas pembangunan, namun hal itu tidak ditemukan, terangnya.

    Terkait hal tersebut telah dikonfirmasi Kades Mananti, namun sang Kades belum memberikan penjelasan, belum diketahui pasti mengapa yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan, pada hal informasi tersebut adalah informasi publik sesuai dengan UU No 14 tahun 2008, tandasnya.

    Jadi patut dicurigai, informasi yang dihimpun dari berbagai pihak diyakini kebenarannya, yakni disinyalir fiktif, diminta kepada Camat Padang Bolak tidak tinggal diam, pintanya.

    ( Tim ).