Blog

  • Kades Marsada ” Bungkam” Soal Dugaan Pemotongan Dana BLT Ta 2025

    Kades Marsada ” Bungkam” Soal Dugaan Pemotongan Dana BLT Ta 2025

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Kades Marsda Kec Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) ” bungkam” soal dugaan pemotongan dana bantuan langsung tunai ( BLT ) yang bersumber dari dana desa ( DD ) Ta 2025.

    Dana yang terindikasi dipotong mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2025, hal ini terungkap berdasarkan penelusuran ke penerima bantuan.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 28/09 ).

    penerima bantuan BLT di dusun Anturmangan tidak senang kepada Kadus Anturmangan karena disinyalir telah memotong dana BLT, namun tidak bisa berbuat, ujar Tohong.

    Penerima bantuan tidak berdaya memperjuangkan hak mereka, hanya bisa mengeluh lantaran Kades Marsada tidak perduli, jangan jangan Kades pun terlibat dalam pusaran itu, ungkapnya.

    Sederhananya begini, kalaulah Kades Marsada tidak terlibat, diyakini yang bersangkutan tidak tinggal diam, akan melakukan tindakan tegas kepada bawahannya yang terindikasi korupsi, tandasnya.

    Jadi Kades Marsada ” membisu” hal yang wajar, selain untuk menutupi dugaan korupsi tersebut, kemungkinan sedang berusaha agar namanya tetap dipandang warganya Kades yang perduli kepada warganya, tegas Tohong.

    Namun, ternyata bertolak belakang hingga saat ini, Kades Marsada bertahan tidak angkat suara, bukankah ini menjadi salah satu sinyal bahwa sang Kades terlibat, dan untuk menguak itu, hukum yang akan membuktikan, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Beredar Di YouTube, Bupati Tapsel Tak Gamblang Bantah Terima Dana CSR BI Dan OJK 

    Beredar Di YouTube, Bupati Tapsel Tak Gamblang Bantah Terima Dana CSR BI Dan OJK 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Beredar di YouTube, Bupati Tapanuli Selatan ( Tapsel  ) Gus Irawan Pasaribu tak gamblang membantah terima dana corporate social responsibility Bank Indonesia ( CSR BI  ) dan otoritas jasa keuangan ( OJK ) saat menjawab pertanyaan mahasiswa.

    Bupati Tapsel justru berkata, teknologi yang digunakan KPK itu luar biasa majunya, KPK itu mengetahui apa yang kita lakukan saat monitoring.

    Terkait OTT itu, Kabag saya yang panggilan KPK, kala itu saya sedang di luar kota, sehingga saya perintahkan Kabag untuk membuka apa yang dia ketahui karena KPK mengetahui apa yang kita kerjakan, kita lakukan dan kita bisikkan, hadirlah lebih awal, sebelum jam ditentukan KPK.

    Sebenarnya, saya sudah bersiap-siap memberikan keterangan bila dipanggil KPK, karena anggota saja bermasalah di hukum, biasanya pimpinan Ketua dan para Wakil Ketua dipanggil, katanya.

    Akhirnya, saya tidak dipanggil KPK, toh hal itu tidak ada dibahas di Komisi, orangtua teman saya sudah tersangka, ini membuat kita terkejut karena diduga fiktif.

    Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel Ali Tohong Siregar

    Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar bereaksi keras, sebab di salah satu media memberikan konon mayoritas anggota Komisi XI menerima aliran dana CSR BI dan OJK atas penjelasan salah seorang tersangka.

    Dan diberitakan KPK bakal memeriksa  seluruh anggota Komisi XI untuk melakukan pendalaman, dengan demikian Bupati Tapsel selaku mantan anggota DPR RI Komisi XI diharapkan segera dipanggil dan diperiksa guna kepastian hukum, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Majelis Al-Ianah Gelar Sholawatan Sabtu Pahing, Kiyai Alfin Ajak Jamaah Rawat Persatuan

    Majelis Al-Ianah Gelar Sholawatan Sabtu Pahing, Kiyai Alfin Ajak Jamaah Rawat Persatuan

    Tribunsumut, Deli Serdang – Majelis Jam’iyyah Ta’lim & Sholawat Al-Ianah sukses besar menggelar acara Sholawatan Sabtu Pahing spesial yang dibalut dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Dengan tema yang menggetarkan, “Harmoni Maulid & Kebangsaan: Doa untuk Kesatuan NKRI”, acara yang dihelat pada Jumat malam (26/9) ini berlangsung super khidmat dan penuh getaran persaudaraan.

    Bayangkan, lebih dari 300 jamaah tumpah ruah hadir! Mereka adalah warga Gg Anggrek Merah V Bandar Khalifah, para mahasiswa yang antusias, serta perwakilan dari berbagai organisasi keren seperti Pecinta Tanah Air Indonesia (PETANESIA), Ikatan Sarjana Nahdlatul Uama (ISNU), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP), dan banyak ormas lain yang ikut meramaikan.

    Kemeriahan malam itu dibuka dengan lantunan sholawat Nabi yang menyejukkan hati dan doa bersama yang penuh harap. Suasana semakin hangat ketika Kiyai Dr. Alfin Siregar, M.Pd.I naik panggung untuk menyampaikan tausiyah agama.

    Dalam ceramahnya yang bersemangat, Kiyai Alfin mengajak semua hadirin untuk tidak hanya meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW tetapi juga untuk bahu-membahu menjaga persatuan bangsa di tengah segala perbedaan yang ada. Ia juga mengingatkan agar kita selalu berserah diri dan memohon doa kepada Allah dalam setiap liku kehidupan.

    “Perayaan Maulid Nabi ini bukan sekadar momen untuk membanjiri cinta kepada Rasulullah, tapi juga menjadi panggung besar untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim) dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Mari kita panjatkan doa terbaik agar NKRI kita tercinta tetap utuh, damai, dan semakin makmur,” seru Kiyai Alfin, membuat jamaah terangguk setuju.

    Dr. Suzatmiko Wijaya M. Pd, sang pembawa acara malam itu, berbagi cerita bahwa kegiatan ini adalah agenda rutin bulanan yang selalu diadakan pada Malam Sabtu Pahing. Ini adalah wujud nyata dari cinta tulus umat kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus bentuk kepedulian yang mendalam terhadap keutuhan bangsa.

    “Kami sungguh berharap acara ini bisa menjadi ‘suntikan semangat’ dan inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk terus memelihara persatuan dan kebersamaan di mana pun berada,” ungkapnya.

    Kehadiran ratusan jamaah yang begitu melimpah ruah menjadi bukti nyata betapa tingginya antusiasme masyarakat sekitar dan para mahasiswa dalam menyambut hari kelahiran Nabi dan juga dalam semangat memperkokoh nilai-nilai kebangsaan di hati mereka. Acara yang sukses ini pun ditutup dengan doa bersama yang khusyuk, memohon keselamatan dan persatuan abadi bagi NKRI. (IHI)

  • Diduga Kadus Anturmangan Korupsi Dana BLT 

    Diduga Kadus Anturmangan Korupsi Dana BLT 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Diduga Kadus Anturmangan desa Marsda Kec Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) korupsi dana bantuan langsung tunai ( BLT ).

    Dana BLT yang terindikasi dikorupsi sang Kadus Anturmangan terungkap setelah yang bersangkutan menyalurkan langsung ke penerima bantuan.

    Kepada penerima Kadus Anturmangan hanya menyerahkan Rp 240 ribu untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2025.

    Demikian dibeberkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada (  27/09 ).

    Sedianya penerima bantuan menerima Rp 1,8 juta selama enam bulan, bukan Rp 240 ribu sebab dana BLT Rp 300 ribu perbulan atau bukan Rp 40 ribu per bulan, tegasnya.

    Disinyalir untuk memuluskan mengkorup dana BLT tersebut,sang Kadus rela mendatangi rumah penerima bantuan sembari menyerahkan dana BLT sebesar Rp 240 ribu, sebut Tohong.

    Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kades Marsada, namun sampai saat ini belum ada tanggapannya.

    Bahkan, Kades Marsada memblokir nomor awak mediatribunsumut.com, ini benar benar memprihatinkan, sedianya selaku pejabat publik tidak berprilaku rendahan seperti itu.

    Sebab penggunaan dana desa bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

    ( Tim ).

  • Diduga BLT ” Disunat” Warga Dusun Anturmangan Tapsel Kecewa 

    Diduga BLT ” Disunat” Warga Dusun Anturmangan Tapsel Kecewa 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Diduga bantuan langsung tunai ( BLT ) ” disunat” warga Dusun Anturmangan desa Marsda Kec Sipirok Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) kecewa.

    Warga penerima bantuan BLT itu tidak di kantor desa, tetapi Kadus Anturmangan langsung mengantar ke rumah masing masing penerima bantuan.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 26/09 ) menirukan bahasa warga yang berhasil dijumpainya.

    Penuturan warga kepada Tim LSM PAKAR, bahwa pada bulan Juni lalu, Kadus mendatangi satu persatu rumah penerima BLT sembari menyerahkan dana BLT Rp 240 ribu untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2025, ujarnya.

    Menyangkut hal tersebut telah diinformasikan Kades Marsada, namun sampai saat ini belum ada tanggapan, tutupnya.

    Terkait hal tersebut mediatribunsumut.com telah konfirmasi kepada Kades Marsada melalui WhatsApp pada ( 26/09 ) namun sampai berita ini dikirim ke redaksi belum ada tanggapan.

    Sekali lagi diminta kepada Kades Marsada, tidak menghindar memberikan penjelasan, dugaan dana BLT yang ” disunat” tidak sedikit

    ( Tim  ).

  • Diduga Dua Guru P3K Di SDN 101228 Sekongkol Rampok Uang Negara, APH Diminta Bertindak 

    Diduga Dua Guru P3K Di SDN 101228 Sekongkol Rampok Uang Negara, APH Diminta Bertindak 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Dua guru P3K SS dan AS di SDN 101228 Pargarutan Tapanuli Tengah ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) sekongkol untuk merampok uang negara, aparat penegak hukum ( APH ) diminta bertindak.

    Modus yang dilakukan ke duanya disinyalir membuat laporan palsu seolah olah melaksanakan tugas atau mengajar pada sesungguhnya sejak tahun 2022 sampai awal September 2025 tidak pernah masuk.

    SS dan AS menerima gaji tanpa kerja, berarti ke duanya terindikasi membuat laporan fiktif, hal ini tidak bisa dibiarkan, terlalu enak hidupnya, menikmati uang negara tanpa kerja.

    Akibatnya negara dirugikan, ditaksir mencapai Rp 200 juta lebih, dan sampai saat ini ke duanya masih menikmati uang negara.

    Pada hal PP 49 tahun 2018 telah mengaturnya, target kinerja P3K telah ditetapkan, lantas lebih kurang 3 tahun tidak mengajar, target tersebut tercapai.

    Siap Tim penilaiannya, patut dicurigai, pihak terkait tersebut, mengapa ke dua guru itu masih bisa bertahan, apa dasarnya.

    Terkait hal itu diminta kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan dan APH membuka tabir dibalik mulusnya ke dua guru P3K dimaksud ” mengeruk” uang negara hingga bertahun-tahun.

    Sekali lagi diminta kepada APH dan Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel Ali Tohong Siregar terketuk hatinya untuk melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan uang negara.

    ( Tim ).

  • Efisiensi Anggaran, Nol Realisasi Bantuan Hibah Pada APBD Perubahan Ta 2024 Distan Deli Serdang

    Efisiensi Anggaran, Nol Realisasi Bantuan Hibah Pada APBD Perubahan Ta 2024 Distan Deli Serdang

    Deli Serdang,

     mediatribunsumut.com

    Gegara efisiensi anggaran, akhirnya nol atau nihil realisasi bantuan hibah kepada Poktan kendati ditampung pada APBD Perubahan Ta 2024 di Dinas Pertanian ( Distan ) Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

    Seluruh kegiatan yang berbentuk bantuan langsung ke masyarakat di Ta 2024 tidak satu pun terealisasi alias zero walau pun di tampung di APBD Perubahan, karena dana tidak ada.

    Demikian dikatakan Kabid Peternakan Dinas Pertanian Deli Serdang Refli Sofyan kepada mediatribunsumut.com di ruang kerja Sekretaris Distan pada ( 22/09 ).

    Benar, bantuan langsung kepada masyarakat atau Poktan di tampung anggaranya di APBD Perubahan Ta 2024, tetapi tidak satu pun terealisasi dikarenakan efisiensi anggaran dan dana tidak ada, jadi kami tidak bisa berbuat, sebut Kabid singkat.

    Apakah penjelasan Kabid ini dapat diterima secara akal sehat, dengan alasan efisiensi anggaran dan dana tidak ada, tentu tidak sebab secara aturan idealnya Kabid dapat menunjukkan setidaknya surat edaran Bupati terkait efisiensi anggaran.

    Hal lain, misalnya terjadi defisit Pemkab Deli Serdang di Ta 2024, termasuk menyurati Poktan yang telah mengajukan permohonan , kendati Poktan tersebut belum memahami haknya.

    Hal penting, bahwa APBD Perubahan Ta 2024 ditetapkan setelah melalui proses, dengan demikian hibah kepada masyarakat atau Poktan bukan sekedar usulan, tetapi bentuk komitmen Pemda kepada masyarakat atau Poktan sedianya ditindaklanjuti secara proporsional.

    Bahkan berpotensi maladministrasi, sebab hibah yang tidak direalisasikan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaranSILPA ) dan ini menunjukkan kegagalan penyerap anggaran, kegagalan mendukung pemberdayaan masyarakat dan berpotensi kerugian sosial dan ekonomi lokal.

    ( Tim ).

  • Sejumlah Pihak Desak Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel Laporkan Guru P3K SS dan AS Ke APH 

    Sejumlah Pihak Desak Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel Laporkan Guru P3K SS dan AS Ke APH 

    Tapsel, mediatribunsumut.com

    Sejumlah pihak mendesak Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) melaporkan dua guru P3K yakni SS dan AS ke aparat penegak hukum ( APH ).

    Tuntutan tersebut sangat berdasar, sebab ke duanya terindikasi mangkir mengajar namun gaji jalan terus.

    Selain ke dua guru P3K itu, diminta kepada Ketua LSM PAKAR DPC Tapsel Ali Tohong Siregar turut melaporkan Kepala SD Negeri 101228 tempat ke duanya berdinas, sebab diduga melindungi ke dua guru dimaksud.

    Sebagaimana penjelasan kepala sekolah tersebut beberapa waktu lalu kepada Ketua LSM PAKAR, bahwa ke duanya mengajar atau berdinas, pada hal disinyalir ke duanya tidak mengajar sejak tahun 2022 sampai hampir pertengahan bulan September 2025.

    Menurut sumber yang dipercaya, ke duanya mengajar kembali pekan lalu, artinya ke dua guru tersebut dengan sang kepala sekolah patut diduga kong kalikong mengeruk uang negara.

    Terlalu enak dan nyaman hidup ke dua guru tersebut, tak kerja tetapi gaji mengalir terus dari negara, ini adalah korupsi alias cara cara merampok uang negara, jadi tidak pantas dibiarkan menghirup udara bebas, perbuatannya harus dipertanggung jawabkan di meja hukum.

    Dipastikan ke dua guru itu mengetahui aturan, negara kita adalah negara hukum, sekali lagi diminta kepada Ketua LSM PAKAR dalam beberapa hari ke depan melaporkan kasus ini ini ke APH, jangan turun dalam pusaran pembicaraan seperti kepala sekolah, membiarkan dan malah membela yang terindikasi melanggar aturan.

    ( Tim ).

  • Hingga Kini PPK  Di Perkim Tapsel” Membisu” Soal Proyek Rabat Beton Ta 2024  Rusak Berat 

    Hingga Kini PPK  Di Perkim Tapsel” Membisu” Soal Proyek Rabat Beton Ta 2024  Rusak Berat 

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Hingga kini pejabat pembuat komitmen ( PPK ) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) masih ” membisu” soal proyek rabat beton Ta 2024 rusak berat di desa Lantosan Rogas Kec Angkola Timur.

    Inilah salah satu wujud pejabat yang patut dikhawatirkan integritasnya, pasalnya pekerjaan yang ditanganinya sudah rusak berat pun dianggap sepele, pada hal itu adalah tanggung jawabnya secara hukum.

    Demikian tudingan ini dialamatkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediateibunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 22/09 ) kepada PPK proyek pembangunan rabat beton di desa Lantosan Rogas.

    Kalau hati telah ditutupi keserakahan dan arogan, terbuai dengan rupiah, alamatnya tidak perduli, kendati kinerja buruk, sepertinya inilah yang tengah ” menyelimuti” PPK tersebut, tegasnya.

    Jika oreantasinya rupiah dan jabatan, dikhawatirkan ” hatinya” tertutup akan nilai nilai kejujuran, salah satu bukti, proyek rabat beton ini, kondisinya rusak berat yang disinyalir campuran tidak sesuai rencana anggaran biaya ( RAB ), sebutnya.

    Namun sang PPK tidak bergeming, hatinya seolah “beku,” telinga seolah” tuli” dan matanya seolah “buta “sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi dengan proyek yang ditanganinya, ini benar benar celaka, tandas Tohong.

    Jika ini benar benar terjadi, diharapkan Kadis Perkim tidak mempertahankannya, karena dikhawatirkan akan dapat memperburuk citra Dinas dan Pemkab Tapsel, tutupnya.

    ( Tim )

  • Diduga PPK Dan Penyedia Proyek Rabat Beton Ta 2024 Di Lantosan Rogas Bagi Tugas Tutupi ” Permainan”

    Diduga PPK Dan Penyedia Proyek Rabat Beton Ta 2024 Di Lantosan Rogas Bagi Tugas Tutupi ” Permainan”

    Tapsel,

    mediatribunsumut.com

    Diduga pejabat pembuat komitmen ( PPK )  dan penyedia proyek rabat beton Ta 2024 di desa Lantosan Rogas bagi tugas menutupi ” permainan”.

    Hal ini terungkap berdasarkan penjelasan pengawasan proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Tapanuli Selatan ( Tapsel ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) sembari memberikan nomor untuk menghubungi penyedia proyek.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapsel Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com pada ( 19/09 ).

    Setelah disoroti proyek rabat beton yang kondisinya sudah rusak berat, malah pengawasan proyek bukan memberikan penjelasan penyebab proyek rusak berat, tegasnya.

    Bukankah sedianya pengawasan tidak berkapasitas mengarahkan komunikasi dengan penyedia, sebab yang menandatangani kontrak kerja adalah PPK dan penyedia, ujar Tohong.

    Sangat disayangkan, PPK seolah tidak memiliki nyali memberikan penjelasan kepada publik dugaan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya ( RAB ), ungkapnya.

    Yang pasti, kondisi rusak berat rabat beton tersebut menjadi salah satu bukti proyek pokok pikiran ( pokir ) anggota DPRD Sumut Derliana Siregar menuai sorotan negatif, sebutnya.

    Pengawasan pelaksanaan pekerjaan itu sepertinya mandul, jadi dikhawatirkan dapat memicu tudingan miring kepada Derliana Siregar selaku anggota DPRD Sumut turut lalai dalam pengawasan, jelasnya.

    Terkait hal tersebut, diminta Kadis Perkim tidak menghindar memberikan penjelasan, sebab PPK sampai saat ini masih ” bungkam“, tandasnya.

    Apa lagi beredar kabar di lapangan,  penyedia proyek tersebut  Ketua PAC salah satu partai besar di Tapsel, sehingga terhembus desas desus tidak akan tersentuh hukum, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Oknum JPU Kejari Tapsel Larang Istri Tersangka Dan PH Jumpai Klainnya 

    Oknum JPU Kejari Tapsel Larang Istri Tersangka Dan PH Jumpai Klainnya 

    Medan,

    mediatribunsumut.com

    Oknum Jaksa Penuntut Umum ( JPU  ) Martias yang menangani kasus dugaan korupsi dana desa ( DD ) di Kejari Tapanuli Selatan ( Tapsel ) melarang istri tersangka dan penasehat hukum ( PH ) menjumpai klainnya.

    Entah hukum apa yang dipakai JPU melarang PH menjumpai klainnya sebelum persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan pada ( 18/09 ).

    Demikian  dituturkan istri tersangka ASH salah seorang Kades di Kec Angkola Timur Kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) didampingi penasehat hukumnya Ahmad Marwan Rangkuti, SH  kepada mediatribunsumut.com usai sidang eksepsi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan ( 18/09 ).

    Sangat janggal, saya selaku istri ASH dan PH dilarang JPU jumpa  sebelum persidangan dilaksanakan,  pada hal JPU diyakini mengetahui aturan atau hukum, namun untuk menghindari keributan, keluarga bersama PH terpaksa tidak bisa berkomunikasi langsung,  sebutnya yang dimainkan PH Marwan.

    Bukankah ini aneh kata Marwan, karena sejak awal penetapan klain saya menjadi tersangka penuh kejanggalan, bahkan terkesan kesalahan dipaksakan, tegasnya.

    Kejanggalan pertama, sesuai hasil pemeriksaan APIP inspektorat Tapsel telah menerbitkan hasil pemeriksaan ( LHP ) pada 23  Desember 2024 kerugian negara lebih kurang Rp 15  juta untuk penggunaan DD Ta 2022 dan Ta 2023 dan kerugian tersebut telah dikembalikan, tegasnya.

    Namun seiring waktu, ASH ditetapkan tersangka dalam penggunaan DD Ta 2022 dan Ta 2023 dengan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) dengan kerugian negara Rp 500 juta lebih, jadi  LHP untuk penggunaan DD Ta 2022 dan Ta 2023 diterbitkan 2 kali dengan hasil yang berbeda, inilah prodak APIP yang sangat janggal, tandasnya dalam eksepsinya.

    Celakanya lagi, dari penyelidikan ke penyidikan sudah tetapkan kerugian negara oleh JPU, pada hal saat itu belum diterbitkan APIP LHP Juni 2025, artinya JPU mampu menerawang kerugian negara, jurus silumannya luar biasa, bebernya.

    Dalam persidangan, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU agar menyerahkan seluruh berkas kepada PH, karena wajib diberikan diminta atau tidak diminta, jadi jangan dipersulit kata Majelis dalam menanggapi permohonan kami selaku PH untuk mendapatkan berkas secara keseluruhan, ujarnya.

    Sekali lagi kasus sebenarnya kasus dipaksakan, jadi sangat memalukan tindakan JPU dalam menangani perkara ini, akan kita ungkap fakta fakta lain, kita akan berikan kejutan kepada JPU, tutup Marwan Rangkuti.

    ( Tim )

  • Politeknik Negeri Medan Dorong Pemuda Desa Kuta Parit Kuasai Aplikasi RAB Digital

    Politeknik Negeri Medan Dorong Pemuda Desa Kuta Parit Kuasai Aplikasi RAB Digital

    Langkat, TribunSumut Upaya meningkatkan kemandirian desa terus dilakukan melalui pemberdayaan generasi muda. Tim dosen Politeknik Negeri Medan melaksanakan Program Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan fokus membekali Karang Taruna keterampilan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur menggunakan aplikasi digital.

    Selama ini, desa-desa kerap menghadapi kendala dalam penyusunan RAB karena harus mengandalkan jasa konsultan. Melihat hal itu, tim pengabdian menghadirkan solusi melalui pelatihan intensif penyusunan RAB secara manual maupun digital yang lebih praktis dan transparan.

    Ketua tim pelaksana, Asri Afriliany Surbakti, S.T., M.T., menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang dengan pendekatan partisipatif. “Kami ingin pemuda desa tidak hanya menjadi penonton, tapi juga menjadi pelaku aktif dalam pembangunan. Dengan penguasaan teknologi digital, mereka bisa menyusun anggaran secara mandiri, cepat, dan akurat,” ungkapnya.

    Politeknik Negeri Medan Dorong Pemuda Desa Kuta Parit Kuasai Aplikasi RAB Digital

    Pemerintah Desa Kuta Parit menyambut baik program ini dengan melibatkan Karang Taruna dalam perencanaan pembangunan, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan selama 2 hari, yaitu pelatihan manual RAB dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2025, pelatihan penggunaan aplikasi digital RAB pada tanggal 12 September 2025, Diharapkan hasil dari kegiatan ini anggota Karang Taruna mampu membuat dokumen RAB dengan lebih efisien. Aplikasi digital yang diperkenalkan juga mendapat respon positif karena mudah digunakan.

    Program ini merupakan bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui skema pendanaan Tahun Anggaran 2025.

    Politeknik Negeri Medan Dorong Pemuda Desa Kuta Parit Kuasai Aplikasi RAB Digital

    Selain memberikan manfaat langsung bagi desa, kegiatan ini juga menghasilkan luaran berupa publikasi ilmiah, artikel media massa, serta dokumentasi digital yang memperkuat dampak keberlanjutan program.

    Dengan adanya keterampilan baru ini, Karang Taruna Desa Kuta Parit diharapkan mampu berperan aktif dalam setiap proses pembangunan desa, sekaligus membuka peluang usaha baru di bidang jasa perencanaan infrastruktur. (red)

  • Terkait Bendera Merah Putih,  Sekwan DPRD Deli Serdang Diminta Tidak ” Cuci Tangan”

    Terkait Bendera Merah Putih,  Sekwan DPRD Deli Serdang Diminta Tidak ” Cuci Tangan”

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Terkait Bendera Merah Putih tidak dikibarkan di jam Dinas, Sekwan DPRD Deli Serdang diminta tidakcuci tangan“.

    Sekwan selaku orang nomor satu di sekretariat DPRD sedianya tidakbungkam” dibalik dugaan pelanggaran UU No 24 tahun 2009 sebagaimana pasal 7 ayat 1 Bendera Negara wajib dikibarkan di setiap kantor pemerintahan dan lembaga negara di dalam dan luar negeri,pada setiap hari kerja.

    Namun sampai saat ini ( 17/09 ) belum ada penjelasan atau klarifikasi resmi Sekwan, ini benar-benar memalukan, integritas Sekwan patut dicurigai.

    Dugaan perbuatan melawan hukum itu, tidak sepatutnya dibiarkan, khususnya para wakil rakyat yang duduk lembaga legislatif, di gedung tempat para wakil rakyat yang terhormat berdinas, di saat jam dinas Bendera Merah Putih tidak dikibarkan dianggap biasa biasa saja atau angin lalu.

    Lantas apa gunanya dibuat dan diundangkan UU No 24 tahun 2009 tersebut, diminta kepada anggota DPRD Deli Serdang tidak tinggal diam dan dapat memberikan penjelasan sebab di lingkungan kantornya diduga terjadi pelanggaran terhadap UU.

    Fungsi pengawasan sedianya tidak tumpul walau pun di lingkungan kantor sendiri, artinya jika di sekitarnya saja tidak terawasi bagaimana di tempat lain.

    Ini menyisakan tanda tanya, apakah benar dugaan selama ini, jika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan kantor DPRD, fungsi pengawasan DPRD terpaksa tumpul, di harapkan kepada Bupati Deli Serdang melakukan pembinaan para stafnya yang berdinas di sekretariat DPRD.

    ( Tim ).

  • Integritas Kades Sukadame Di Kab Paluta Diragukan 

    Integritas Kades Sukadame Di Kab Paluta Diragukan 

     Paluta,

    mediatribunsumut.com

    Integritas Kades Sukadame Kec Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) diragukan, pasalnya prilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan pejabat publik.

    Indikasi tersebut bermula kinerjanya disorotiyakni proyek pembangunan yang dana desa yang bersumber dari uang negara.

    Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) kepada mediatribunsumut.com pada ( 15/09 ).

    Pejabat publik yang satu ini emosi tinggi bahkan berkata kotor kepada kami, pada hal sudah sepatutnya Kades Sukadame tidak berprilaku arogan, tegasnya.

    Bukankah ini salah satu bukti bahwa sang Kades Sukadame disinyalir sedang menutupi dugaan korupsi dana desa, ujarnya.

    Sudah sepatutnya masyarakat desa Sukadame melakukan fungsi pengawasannya sebab uang dikelola Kades bukankah uang pribadinya, tetapi uang negara, yang penggunaannya harus terbuka sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), ungkapnya.

    BPD diminta tidak menjadi penonton, karena kita mengetahui tugas BPD yakni membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyebarkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa,  bebernya.

    Dengan demikian diminta kepada BPD tidak keberatan memberikan penjelasan terkait proyek DD yang terindikasi bermasalah, tutupnya.

    ( Tim ).

  • Bendera Merah Putih Tak Dikibarkan Di Kantor DPRD Deli Serdang  Di Jam Dinas

    Bendera Merah Putih Tak Dikibarkan Di Kantor DPRD Deli Serdang  Di Jam Dinas

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Bendera Merah Putih tak dikibarkan di kantor DPRD Deli Serdang di jam Dinas, hal ini dinilai keterlaluan.

    Kejadian itu hari ini ( 15/09 ), hingga siang hari atau sekira pukul 12.05 Wib Bendera Merah Putih tidak dikibarkan, sementara para pejabat dan anggota DPRD Deli Serdang, seolah santai saja.

    mediatribunsumut.com konfirmasi kepada sejumlah pegawai di DPRD, beragam tanggapan.

    Ada yang mengatakan, kemungkinan Bendera Merah Putih sedang dicuci, ada pulang yang bilang, itu tugas scurity yang menaikkan dan menurunkan bendera sembari mengarahkan awak mediatribunsumut.com konfirmasi pada scurity yang berkantor di sisi kiri pintu gerbang masuk kantor DPRD.

    Pantauan mediatribunsumut.com kantor atau pos scurity di pintu masuk kantor DPRD Deli Serdang pintunya terbuka atau tidak ada petugas scurity yang berjaga.

    Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi Ketua DPRD Deli Serdang melalui WhatsApp, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum ada tanggapan.

    Belum diketahui pasti, mengapa Ketua DPRD Deli Serdang belum memberikan tanggapan, pada hal diyakini, Ketua DPRD mengetahui aturan.

    Sebagaimana Undang – undang No : 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

    Pada pasal 7 ayat 1 Bendera Negara wajib dikibarkan di setiap kantor pemerintahan dan lembaga negara di dalam dan luar negeri,pada setiap hari kerja.

    Dinilai Sekwan kecolongan, di jam kerja Bendera Merah Putih tidak dikibarkan, ini benar benar memalukan, diminta kepada Ketua DPRD tidak tinggal diam.

    ( Tim ).