Blog

  • Dikhawatirkan Debu Galian C Tenggelamkan Rumah Penduduk Di Sepanjang Jalan Desa Selamat 

    Dikhawatirkan Debu Galian C Tenggelamkan Rumah Penduduk Di Sepanjang Jalan Desa Selamat 

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Dikhawatirkan bedu galian C akan menenggelamkan rumah penduduk di sepanjang jalan di desa Selamat Kec Biru Biru Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut  ).

    Tanah galian C yang bertebaran di badan jalan menimbulkan debu pekat, inilah yang dirasakan warga desa Selamat terutama yang rumahnya berada di pinggir jalan.

    Artinya pengelola galian C,secara terbuka dan terang terangan mempertontonkan hukum takluk dan tunduk “ditangan” pengusaha.

    Kejadian tersebut menunjukkan, hukum tidak berlaku buat orang orang berduit, Dinas terkait ” tutup” mata, pengawasan mandul

    Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya, telah berulang kali disampaikan ke pemerintahan desa namun tidak digubris ujarnya kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 28/03 ).

    Di kecamatan Biru Biru ada Forum Komunika Pimpinan Kecamatan ( Forkopimcam ) namun sepertinya tidak perduli dengan kondisi warga yang rumahnya diselimuti debu.

    Diminta kepada Bupati Deli Serdang tidak tinggal diam, sebab warga resah dengan aktivitas galian C.

    ( Tim ).

  • Tudingan DS Pada Kades Buntu Bedimbar Soal BPNT Jatahnya Tak Berdasar

    Tudingan DS Pada Kades Buntu Bedimbar Soal BPNT Jatahnya Tak Berdasar

    Deli Serdang,

    mediatribunsumut.com

    Tudingan Dapotraja Situmorang ( DS ) atau Tom panggilan sehari hari,  kepada Kepala Desa ( Kades ) Buntu Bedimbar Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) soal bantuan pangan non tunai ( BPNT ) jatahnya tak berdasar.

    Pasalnya, sesuai data Dinas Sosial pada tahun 2019 DS masuk data validasi dan pada tahun 2022 masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) bukan BPNT dan PKH.

    Demikian dikatakan Kades Buntu Bedimbar kepada sejumlah media di ruang kerjanya pada ( 20/03 ) menyikapi tuduhan DS pada saya.

    DS bukan penerima BPNT, bukan penerima PKH, tetapi di tahun 2024 DS adalah penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah ( CPP ), ujarnya.

    Untuk itu siapa pun yang hendak menelusurinya, tolong datanya di cek di Dinas Sosial sehingga data dan informasinya akurat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, tegasnya.

    Data yang diterima dari Dinas Sosial

    Jadi tahap awal atau Januari sampai Juni 2024 pihak kantor Pos mengantar undangan penerima CPP ke kantor Desa,, namun petugas tidak mengetahui rumah DS, sehingga petugas mengembalikan undangan dimaksud ke kantor Pos, terangnya.

    Sesuai aturan pihak kantor Pos akhirnya meyerahkan bantuan itu ke desa untuk selanjutnya dibagikan kepada warga yang kurang mampu yang belum mendapat bantuan, sebutnya.

    Seiring waktu berjalan, ternyata DS adalah Tom, maka petugas menyerahkan undangan CPP kepada DS, selanjutnya DS mengambil bantuan tersebut ke kantor Pos, katanya.

    Perlu diketahui masyarakat, bahwa pemerintahan desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nama penerima bantuan, tetapi hanya memiliki kapasitas untuk mengajukan nama warga kurang mampu ke Kementerian Sosial atau ke Dinas Sosial, terangnya.

    Janganlah pelesetkan atau umbar informasi yang tidak tepat ke ruang publik, sebab kita DS adalah warga yang paham aturan, tutupnya.

    Terkait hal  tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi  Kabid PFM Dinas Sosial Deli Serdang melalui WhatsApp pada ( 20/03 ), beliau mengatakan setelah dicek berdasarkan nama dan NIK nama DS tidak ditemukan  sebagai penerima BPNT, tutupnya.

    ( Red ).

  • Seolah Tak Ada Guna Lapor Ke Polisi, 5 Tahun P 21 Tak Kunjung Dilimpahkan 

    Seolah tak ada gunanya melapor ke Polisi, bayangkan 5 tahun berkas telah dinyatakan P 21 namun Polrestabes Medan tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan seolah di peti – Es kan

    Sebagaimana surat  Kejaksaan Negeri Medan dengan berkas perkara Nomor:BP/67/II/Res.1.11/2019/Reskrim tanggal 27 Februari 2019, bahwa  berkas perkara sudah dinyatakan lengkap( P 21 ) oleh Kejaksaan Negeri Medan sesuai surat nomor :  B/996/N.2.10.3/Epp.1/ 03/2019 tertanggal 26 Maret  2019.

    Demikian dikatakan Kuasa Hukum Korban Kwik sam ho dari Law Firm Ade Chandra & Pathners Riky Politika Sirait, SH saat mendampingi Ade Chandra.

    Bayangkan kasus pidana tipu gelap ini telah dilaporkan pada ( 23/02- 2018 ) ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor: LP/326/II/2018/SPKT Restabes Medan  dengan terlapor Karya Elly, SH dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, ujarnya.

    Berkas perkara dinyatakan lengkap ( P21) oleh Kejaksaan Negeri Medan, nyatanya hingga kini ( 15/03 ) pelimpahan berkas tahap II tidak pernah dilayangkan Penyidik Polrestabes Medan.

    Kasat Reskrim hingga sampai ke Pembantu penyidik sudah silih berganti, namun berkas Perkara tersangka Karya Elly,SH tak kunjung diserahkan ke JPU, ungkapnya.

    Pada hal korban telah banyak membantu penyidik diantaranya menghadirkan saksi ahli pidana bahkan sudah puluhan kali disurati meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum, namun Kapolrestabes Medan tak pernah menggubrisnya, tegasnya.

    Kami juga selalu melakukan kunjungan untuk menjumpai mulai Kasat Reskrim sampai dengan pembantu penyidik, namun tidak pernah mendapatkan penjelasan yang tepat  justru lain ditanya malah lain dijawab.

    Akibatnya klien kami selaku korban merasa putus asa untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, karena tidak adanya transparansi proses penanganan berkas perkara dengan tersangka Karya Elly,SH.

    Malah telah melukai rasa ke adilan bagi klien kami, dan saat ini telah kami laporkan oknum penyidik dan Pembatu .Penyidik dari unit Tipidsus ekonomi Reskrim Polrestabes Medan ke Bagyanduan Propam dengan bukti surat penerimaan surat Pengaduan Propam Nomor:SPSP2/000550/II/BAGYANDUAN tertanggal 04 Februari 2025.

    Kami kuasa hukum klien berharap kepada Kasat Reskrim yang baru menjabat agar segera  menindak lanjuti persoalan kasus perkara demi kepastian hukum .

    Dan kita juga sudah laporkan ke Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro wijayanto dan jawaban beliau akan menjadi atensi beliau, kita lihat saja nanti perkambangannya , tutup ADC

    ( Tim ).

  • Pengembangan Dan Pembinaan Sanggar Seni Dan Belajar Ta 2024 Di Desa TMB Sisakan Misteri 

    Pengembangan Dan Pembinaan Sanggar Seni Dan Belajar Ta 2024 Di Desa TMB Sisakan Misteri 

    DeliSerdang,

    mediatribunsumut.com

    Kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar Ta 2024 dengan pagu Rp 300 juta lebih di desa Tanjung Morawa B ( TMB ) menyisakan misteri.

    Pasalnya hingga kini belum diketahui siapa penerima manfaat kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar bersumber dari dana desa ( DD ).

    Sedangkan Kades Tanjung Morawa B ( TMB ) Nazarianti sudah berulang kali dikonfirmasi melalui WhatsApp, namun hingga kini ( 14/03 ) ” bungkam”.

    Patut dicurigai kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar Ta 2024 fiktif, sebab penelusuran Tim kepada sejumlah sumber yang dinilai mengetahui tentang sanggar seni sama sekali tidak mengetahui tentang kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar di Ta 2024.

    Jika benar dana kegiatan dimaksud difiktifkan, diminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) segera memanggil dan memeriksa Kades TMB Nazarianti.

    Penegakan hukum terhadap kepala desa di Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) diminta tidak tebang pilih.

    ( Tim ).

  • Tanpa Sebab Kades Tanjung Morawa B Akan Palang Desa Bila Oknum Wartawan ” J H” Datang 

    Tanpa Sebab Kades Tanjung Morawa B Akan Palang Desa Bila Oknum Wartawan ” J H” Datang 

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Tanpa sebab Kades Tanjung Morawa B ( TMB ) Nazarianti langsung nyeletuk berkata akan palang atau portal desa TMB bila oknum wartawan Joni Heriyanto  ( JH ) datang ke desa TMB.

    Hal itu diungkapkan Kades TMB usai melaksanakan buka puasa bersama di Masjid Nurul Ikhwan Tanjung Morawa pada ( 10/03 ).

    Demikian dikatakan JH selaku wartawan kupastuntas juga Ketua DPC PWRI Kab Deli Serdang kepada mediatribunsumut.com  pada ( 11/03 ) terkait bahasa Kades Tanjung Morawa B yang dinilai tidak menunjukkan sikap seorang pejabat publik.

    Tudingan itu terpaksa dialamatkan kepada Kades TMB yang menunjukkan kuasanya yang melewati batas, berkata sesukanya seolah olah desa TMB miliknya pribadi, sebut Joni.

    Sikap Kades TMB tidak mencerminkan pejabat publik, dengan kearoganannya itu merendahkan martabatnya sendiri, ujar Joni.

    Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kades TMB melalui WhatsApp pada ( 11/03 ), namun sampai berita ini dikirim ke redaksi belum ada penjelasannya.

    Lagi lagi sang Kades ” bungkam”, atau jangan jangan ucapannya itu sebagai upayanya untuk menghambat atau menghalangi tugas wartawan, jika benar demikian maka Kades TMB dapat dikenakan sanksi pidana.

    Sebagaimana pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 3 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

    Menyangkut hal itu diminta kepada Camat Tanjung Morawa berkenan memanggil Kades TMB, karena dinilai ada upaya menghambat tugas wartawan.

    ( Tim ).

  • Kades Tanjung Morawa B Tutupi Pagu Dan PBJ Pengadaan Bibit Kelapa, Jeruk Nipis Ta 2024

    Kades Tanjung Morawa B Tutupi Pagu Dan PBJ Pengadaan Bibit Kelapa, Jeruk Nipis Ta 2024

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kades Tanjung Morawa B ( TMB ) tutupi pagu atau besaran dana dan siapa penyedia barang/jasa ( PBJ ) pengadaan bibit Kelapa dan Jeruk Nipis Ta 2024.

    Berulang kali dikonfirmasi Kades TMB melalui WhatsApp malah jawabannya niat kali kakak ya.

    Sang Kades sepertinya menunjukkan arogannya, sikap Kades tersebut diikuti Ketua BPD, menyedihkan.

    Seolah keduanya lupa bahwa dana desa ( DD ) itu uang pribadi, makanya jawabannya tidak mencerminkan pejabat publik.

    Tentu menyisakan sederet tanya, mengapa Kades menutupi besaran dana dan nama penyedia barang/ jasa,  diduga paket ketahanan pangan ( Ketapang ) sarat korupsi.

    Sebab belanja kedua jenis bibit tersebut hanya 3.000 batang dengan rincian 2.000  bibit Kelapa dan 1.000 Jeruk Nipis, ini sesuai penjelasan Kades di salah satu media online.

    Jika hanya itu penggunaan dana Rp 142.300 untuk belanja 3.000 kedua jenis bibit itu, maka harganya ditaksir Rp 47426/ batang.

    Lalu pertanyaannya berikutnya, apakah mungkin harga bibit tersebut puluhan ribu per batang.

    Terkait tumpukan bibit Kelapa yang ditemukan beberapa hari lalu di dusun IV, kini ( 10/03 ) tempat itu sudah kosong, kabarnya sudah dibagikan ke warga, namun warga tidak mengetahui siapa yang membagikan, tiba tiba ada di halaman rumahnya, tutur seorang warga yang tidak mau menyebut namanya.

    Mungkinkah siluman yang mengangkat dan membagi bagikannya ke rumah warga, makin misteri saja.

    Diminta kepada BPD TMB, Camat Tanjung Morawa dan inspektorat Deli Serdang memeriksa Kades dan pengelola kegiatan.

    Tidak itu, termasuk kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar yang disinyalir ” menelan” dana ratusan juta.

    ( Tim ).

  • Kades Tanjung Morawa B Kelimpungan Borok Terungkap, Lupa Kelapa Hibrida Ditaman 2024, 2025 Berbuah 

    Kades Tanjung Morawa B Kelimpungan Borok Terungkap, Lupa Kelapa Hibrida Ditaman 2024, 2025 Berbuah 

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Kepala Desa Tanjung Morawa B ( Kades TMB ) Nazarianti kelimpungan boroknya terungkap, sampai lupa Kelapa Hibrida yang ditanam tahun 2024, tahun 2025 sudah berbuah.

    Dengan terbitnya pemberitaan di salah satu media online yang terbit pada ( 08/03 ) sekira pukul  22.20 Wib dengan judul pemberian bibit Kelapa dan Jeruk Nipis di desa Tanjung Morawa B sesuai regulasi,90% terealisasi justru semakin terbuka indikasi ” permainan” dalam proyek ketahanan pangan Ta 2024.

    Disinyalir penjelasan Kades TMB yang diterbitkan di salah satu media itu, sebagai buntut terungkapnya tumpukan bibit Kelapa di dusun IV yang belum ditanam, yang merupakan kegiatan ketahanan pangan Ta 2024 yang diterbitkan di mediatribunsumut.com pada ( 06/03 ) lalu.

    Bahkan dalam pemberitaan itu, Kades dengan tegas mengatakan bibit kelapa terealisasi 90%, berarti penyaluran bibit Kelapa tidak sepenuhnya terealisasi sedangkan Jeruk Nipis 100% terealisasi.

    Seperti Kades TMB terbawa emosi, sehingga bahasanya tidak sesuai dengan buktinya, kata Kades Kelapa Hibrida berbuah di usia tiga ( 3 ) tahun.

    Sementara yang ditunjukkan Kades Tanjung Morawa B kepada media yang memberitakan penjelasannya itu adalah Kelapa Hibrida yang di tanam 2024 di bulan Maret tahun 2025 sudah berbuah.

    Jadi sulit diterima akal sehat ditanam tahun 2024 lantas pada ( 08/03 /2025 ) sudah berbuah, bukankah ini akal akalan.

    Sedangkan pantauan Tim mediatribunsumut.com masih banyak bibit Kelapa dan Jeruk Nipis yang belum ditanam warga, kabarnya lantaran tidak memiliki lahan atau pekarangan yang cukup.

    Untuk itu diminta kepada BPD TMB , Camat Tanjung Morawa dan Inspektur Inspektorat Deli Serdang melakukan pemeriksaan, sebab sampai saat ini besaran anggaran dan penyedia barang/ jasa masih menyisakan misteri.

    ( Tim ).

  • Soal Penggunaan DD Ta 2024, Diduga  Pengawasan BPD Tanjung Morawa B ” Mandul”

    Soal Penggunaan DD Ta 2024, Diduga  Pengawasan BPD Tanjung Morawa B ” Mandul”

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Soal penggunaan dana desa ( DD ) Ta 2024, diduga pengawasan BPD Tanjung Morawa B ( TMB ) ” mandul”.

    Indikasi tersebut terkuat pasca ditemukan tumpukan bibit Kelapa sebagai realisasi kegiatan ketahanan pangan (  Ketapang ) di dusun IV pada (  06/03 ).

    Tidak hanya itu, bibit Kelapa dan bibit Jeruk Nipis yang sudah diserahkan kepada masyarakat malah dibiarkan terlantar, terpantau kedua jenis bibit itu dibiarkan warga di halaman rumahnya tanpa di tanam.

    Tentu menyisakan sederet tanya, mengapa warga membiarkannya atau tidak menanam bibit itu, ternyata setelah ditelusuri warga tidak memiliki lahan untuk menanam bibit itu, ditambah lagi bibit tersebut hanya permintaan segelintir warga.

    Namun Kades TMB kabarnya memaksa untuk mengadakan kedua jenis bibit itu dengan sasaran seluruh masyarakat TMB.

    Warga pun banyak menolak bibit itu, jadi pantaslah terjadi tumpukan bibit Kelapa, diperkirakan lebih dari seratus batang.

    Artinya, bila BPD melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sedianya hal ini tidak akan terjadi.

    Namun sepertinya BPD TMB tidak perduli, jangan jangan tumpukan bibit masih ada di dusun lain, temuan tumpukan bibit sudah kali kedua, sebenarnya di dusun I dan pada ( 06/03 ) di dusun IV, akankah ada lagi temuan tumpukan bibit.

    Kegiatan yang mencurigakan lagi yakni kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar dengan pagu anggaran ratusan juta.

    Semoga para Kadus dan Ketua BPD  Desa TMB terketuk hatinya memberikan penjelasan,.

    ( Tim ).

  • Ditemukan Tumpukan Bibit Kelapa, Diduga Kades Dan BPD Tanjung

    Ditemukan Tumpukan Bibit Kelapa, Diduga Kades Dan BPD Tanjung

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Ditemukan Tumpukan bibit Kelapa di dusun IV, diduga Kades dan BPD Tanjung Morawa B ( TMB ) korupsi berjamaah dana desa ( DD ) Ta 2024.

    Pasca disoroti mediatribunsumut.com terkait kegiatan ketahanan pangan ( Ketapang ) yang bersumber dari dana desa, akhirnya masyarakat angkat suara.

    Atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan kegiatan Ketapang, hari ini ( 06/03 ) tumpukan bibit Kelapa ditemukan.

    Kondisi bibit Kelapa itu sudah dimulai diselimuti rumput liar, informasi yang dihimpun, bibit tersebut terpaksa disembunyikan karena tidak ada penerima bantuan.

    Jadi pantaslah, Kades dan Ketua BPD TMB tidak berkenan memberikan penjelasan.

    Terkait hal tersebut, mediatribunsumut.com konfirmasi salah seorang anggota BPD Ok Hendri, melalui WhatsApp pada ( 06/03 ),  beliau membenarkan kegiatan Ketapang adalah pengadaan bibit Kelapa dan Jeruk Nipis.

    Namun besaran anggaran dan j jumlah bibit yang dibelanjakan yang lebih mengetahui Kades dan Ketua BPD, ujarnya.

    Untuk lebih jelasnya, boleh tanya kepada Ketua BPD desa Tanjung Morawa B, karena kita sepakat untuk informasi dari BPD biar Ketua BPD yang memberi tanggapan, ungkap Ok Hendri.

    Saat ditanya Kades tidak berkenan memberikan penjelasan, Ok Hendri mengatakan, kalau Kades berkenan berarti bagus karena memang kegiatan desa ini harus diinformasikan untuk warga khususnya dan masyarakat umumnya

    Tapi kalau Kades tidak berkenan memberikan informasi maka coba dilakukan pendekatan dengan kunjungan ke kantornya untuk konfirmasi, sebutnya.

    Sepertinya anggota BPD dipaksa ” tutup mulut” agar dugaan korupsi tidak terkuak, untuk itu diminta kepada Camat Tanjung Morawa dan inspektorat Deli Serdang tidak tinggal diam.

    ( Tim ). red

  • Bupati Deli Serdang Diminta Tak Gentar, Bersihkan ” Tikus” Penggerogot Dana Di Disdik 

    Bupati Deli Serdang Diminta Tak Gentar, Bersihkan ” Tikus” Penggerogot Dana Di Disdik 

    Dell Serdang, mediatribunsumut.com

    Bupati Deli Serdang diminta tidak gentar untuk membersihkan ” Tikus” yang menggerogoti dana pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.

    Pasalnya, diduga pejabat korup di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) telah berkembang biak.

    Tidak dapat dibayangkan, salah satu sekolah dasar negeri ( SDN ) alias sekolah pemerintah di kecamatan Beringin di Ta 2023 mendapat kucuran bantuan, sedangkan sekolah tersebut sudah tidak melaksanakan aktivitas belajar mengajar atau sudah tidak memiliki peserta didik ( PD ) termasuk guru, yang tersisa hanya kepala sekolah.

    Hal ini secara resmi telah disampaikan dan dikonfirmasi Kadis Pendidikan Deli Serdang pada tahun 2024, namun sampai saat ini belum ada tanggapan Kadis Pendidikan.

    Bukankah ini sangat menyedihkan, kalau boleh dikatakan ini tamparan kepada Kepala daerah, sekolah pemerintah kehilangan peserta didik.

    Tidak dapat dibayangkan, mungkin sekolah pemerintah tersebut didirikan karena kepentingan pribadi atau golongan, sehingga tidak perduli, yang terpenting jabatan dan rupiah.

    Bayangkan di dalam satu lingkungan terdapat tiga unit satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik tidak memenuhi syarat ketentuan.

    Diperkirakan jumlah seluruh peserta didik di tiga unit satuan pendidikan dimaksud lebih kurang 320 orang, dengan mendirikan dua unit satuan pendidikan di tempat yang sama disinyalir untuk kepentingan pihak tertentu.

    Ini menjadi salah satu tugas Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, M. Ked ( PD ), SP PD karena diduga Kadis Pendidikan tidak patuh pada Permendibud dan Ristek No 47 tahun 2023.

    ( Tim ). Red

  • Diduga Program Ketapang DD TMB Dipaksakan, Warga Biarkan Bibit Terlantar 

    Diduga Program Ketapang DD TMB Dipaksakan, Warga Biarkan Bibit Terlantar 

    Deli Serdang, mediatribunsimut.com

    Diduga program ketahanan pangan ( Ketapang ) yang bersumber dari dana desa ( DD ) Tanjung Morawa B ( TMB ) dipaksakan, hasilnya warga membiarkan bibit terlantar.

    Konsekwensinya bibit Kelapa dan bibit Jeruk Nipis tidak ditanam banyak warga, jadi kesannya pengadaan kedua jenis bibit itu kepentingan pihak tertentu.

    Seperti yang dikatakan salah satu anggota BPD, tidak semua warga membutuhkan bibit itu, jadi sedianya pengadaan bibit itu sesuai kebutuhan.

    Beberapa waktu lalu mediatribunsumut.com telah konfirmasi Kades TMB melalui WhatsApp, namun hingga kini ( 05/03 ) sang Kadesmembisu“, dikhawatirkan ada yang ditutup tutupinya.

    Artinya tujuan pemerintah dalam program ketapang yang bersumber dari DD untuk desa TMB melenceng.

    Untuk itu diminta kepada Bupati Deli Serdang tidak melindungi Kades TMB yang disinyalir tertutup pada informasi publik.

    ( Tim  ).

  • Disinyalir Kadis Bunak Sumut Tertutup  Penerima Bantuan APBD Ta 2024

    Disinyalir Kadis Bunak Sumut Tertutup  Penerima Bantuan APBD Ta 2024

    Medan, mediatribunsumut.com

    Disinyalir Kadis Perkebunan dan Peternakan provinsi Sumatera Utara ( Bunak Prov Sumut ) tertutup kelompok  penerima bantuan yang bersumber dari APBD Ta 2024.

    Indikasi tersebut terkuat berdasarkan laman resmi pengumuman pemerintah provinsi, sebagaimana amanah Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/ jasa.

    Bahwa dalam tersebut cukup jelas dugaan proyek atau pengadaan yang mana informasinya yang dapat diakses masyarakat.

    Salah satu diantaranya pengadaan bantuan saprodi benih Bawang Merah kegiatan budidaya Bawang Merah di enam kabupaten pada Ta 2024 dengan pagu milyaran.

    Bila dihitung keuntungan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni keuntungan penyedia dengan harga benih Bawang Merah perkilogram maka disinyalir terjadi penggelembungan harga.

    Harga benih Bawang Merah ditaksir lebih dari Rp 40 ribu/kg, angka yang cukup tinggi, kendati varietas benihnya belum diketahui.

    Sederet pertanyaan tersisa, siapa kelompok tani penerima bantuan di masing-masing kabupaten, jangan jangan mengalami nasib yang sama seperti kelompok ternak, seolah dadakan.

    Untuk itu diminta kepada Kadis Bunak berkenan memberikan penjelasan, sebab informasi tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008.

    ( Tim ).

  • Sebagian Lahan Sport Centre Beralih Fungsi Jadi Persawahan 

    Sebagian Lahan Sport Centre Beralih Fungsi Jadi Persawahan 

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Sebagian lahan sport centre di Desa Sena Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) Beralih fungsi menjadi lahan persawahan.

    Di lahan tersebut terpampang papan bertuliskan tanah ini milik pemerintah provinsi Sumatera Utara Dinas Pemuda dan Olahraga seluas 2.090.196  M2.

    Sebelumnya lahan tersebut bukan lahan persawahan, namun pada Ta 2024 menggunakan excavator dicetak sawah.

    Pantauan mediatribunsumut.com pada ( 04/03 ) tanaman padi sudah tinggi, pengelola sawah tengah menunggu panen.

    Informasi yang dihimpun, petani yang bersawah tidak gratis, petani menyewa lahan persawahan itu.

    Beberapa warga yng tak berkenan namanya dibuat dalam pemberitaan ini berkata warga kecamatan Batang Kuis  yang mengelola sawah itu, mereka menyewa kepada seseorang namun tak berani menyebutkan orang dimaksudnya.

    Penjelasan warga itu menyita perhatian mediatribunsumut.com, Camat Batang Kuis dan kepala desa juga mengetahui bahwa lahan sport centre menjadi lahan persawahan , dan saat membentuk petak persawahan yang saat ini kami sewa, para bos bos itu mengunakan excavator ( alat berat ), kalau kami hanya tinggal dan menanam bibit padi, sebutnya.

    Terkait hal tersebut diminta kepada Kadis Pemuda dan Olahraga provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) berkenan memberikan penjelasan.

    ( Tim ).

  • Diduga Pengawas Peternakan Ayam Di Desa Selamat Menghindar Soal Limbah 

    Diduga Pengawas Peternakan Ayam Di Desa Selamat Menghindar Soal Limbah 

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga pengawas peternakan Ayam di desa Selamat dusun III Aji Baho Kec Biru Biru Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) menghindar soal limbah yang kerab meresahkan warga sekitar.

    Indikasi itu terungkap setelah mediatribunsumut.com  konfirmasi pengawas peternakan melalui WhatsApp pada ( 03/03 ), dengan enteng berkata, nanti dikoordinasikan dan saya sibuk.

    Sementara Camat Biru Biru dikonfirmasi pada ( 03/03 ) melalui WhatsApp sampai berita ini dikirim ke redaksi masih ” membisu”.

    Belum diketahui mengapa Camat Biru Biru belum memberikan tanggapan, apakah karena mendapat upeti dari pengusaha atau sama sekali tidak perduli dengan keluhan warganya.

    Menyikapi hal itu, Ketua Karang Taruna desa Selamat bereaksi keras dan menyayangkan sikap Camat Biru Biru yang tidak perduli dengan masyarakatnya.

    Pada hal tiga bulan lalu telah disampaikan kepada Camat namun sampai saat ini Camat Biru Biru tak ada tanggapan, sebutnya.

    Bahkan pengawas peternakan pun telah disampaikan, tetap tidak ada tanggapan, jadi keluhan warga dianggap angin lalu, ungkapnya.

    Serangan gerombolan Lalat menyerang rumah warga di sekitar peternakan, warga sangat resah, sebab warga khawatir berdampak buruk pada kesehatan warga sekitar, tegas Ketua Karang Taruna.

    Yang lebih mengejutkan, kabarnya beberapa tahun lalu merenggut nyawa warga, karena disinyalir pagar peternakan dialiri arus listrik.

    Jadi seorang warga meninggal dunia tersengat arus listrik, dan kasus itu kabarnya ditangani Polsek Biru Biru.

    ( Tim ).

  • Disinyalir Pengawasan Camat Tanjung Morawa Soal Realisasi DD Ta 2024 TMB ” Mandul “

    Disinyalir Pengawasan Camat Tanjung Morawa Soal Realisasi DD Ta 2024 TMB ” Mandul “

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Disinyalir pengawasan Camat Tanjung Morawa Kab Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) soal realisasi dana desa ( DD ) Ta 2024 desa Tanjung Morawa B ( TMB ) “mandul“.

    Hal ini terungkap banyaknya warga yang tidak memiliki lahan untuk menanam bibit Kelapa dan Jeruk Nipis di Ta 2024.

    Jadi pantaslah Camat Tanjung Morawabungkam” sebab diduga Camat mengetahui tugas pembinaan dan pengawasannya sebagaimana peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 pasal 154 ayat 1.

    Tidak hanya itu saja Permendagri No 73 tahun 2020  pada Bab III pengawasan oleh Camat di pasal 19 diuraikan secara rinci.

    Terkait penggunaan dana Ketapang Ta 2024 desa TMB dengan pagu Rp 140 juta lebih, sedianya tidak perlu terjadi jika Camat Tanjung Morawa melaksanakan tugasnya.

    Menyangkut hal itu, MediaTrbunSumuT.com telah konfirmasi Camat Tanjung Morawa melalui WhatsApp, namun sampai saat ini ( 02/03 ) belum ada tanggapan .

    Sayangnya, terindikasi Camat terlibat dalam dugaan ” permainan” Kades TMB, sehingga Camat Tanjung Morawa memilih ” jurus membisu”.

    Untuk itu diminta kepada Inspektorat dan Bupati Deli Serdang tidak melindungi Camat Tanjung Morawa sebagaimana pada pasal 19 dari ayat 1 sampai ayat 6.

    ( Tim ).