Blog

  • Jaksa Tuntut Terdakwa Teddy Minahasa Putra Pidana Mati

    Jaksa Tuntut Terdakwa Teddy Minahasa Putra Pidana Mati

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Jaksa menuntut Terdakwa Teddy Minahass Putra Pidana Mati pada sidang yang gelar ( 30/03 ) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Teddy Minahass Putra bin H Abu Bakar ( alm ) perkara peredaran narkoba dengan agenda persidangan pembacaan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

    Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.
    menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati.

    Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
    Menyatakan Barang Bukti berupa:
    1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
    1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram.

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram);
    1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram.

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram);
    1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram.

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram);
    1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan:
    1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram,

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram);
    1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram,

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram);
    1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram.

    Dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram)
    1 (satu) buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475 ( dirampas untuk dimusnahkan ).
    1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199. ( dikembalikan kepada terdakwa melalaui saksi Arif Hadi Prabowo ).
    1 (satu) lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne.
    1 (satu) dokumen berisikan 1 (Satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti. ( tetap terlampir ).
    1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentanggy press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 ( dikembalikan kepada terdakwa ).
    Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp5.000
    Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.
    Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra ), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya. (K.3.3.1)

    ( Red )

  • Pelaku Penganiayaan Bebas Berkeliaran Walau Sudah Dilapor Ke Polres

    Pelaku Penganiayaan Bebas Berkeliaran Walau Sudah Dilapor Ke Polres

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

    Pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran walau kasus telah lama dilaporkan ke Polres Deli Serdang.

    Kasus penganiayaan yang terjadi kepada salah satu warga Desa Binjai Bakung kecamatan Pantai Labu sudah dilaporkan berbulan bulan kepihak hukum Polresta Deli Serdang namun hingga kini para pelaku masih bebas menghirub udara segar tanpa ada proses hukum. Jum,at ( 31 / 03 )

    Korban penganiayaan Iskandar mengatakan kepada media ini, saya sangat kecewa pada aparat penegak hukum hukum di wilayah Polresta Deli Serdang.

    Karena laporan sudah hampir 4 bulan hingga kini belum ada kejelasan dari Polres Deli Serdang, tuturnya sedih.

    “Bagaimana nasib saya ini, meminta perlindungan hukum kemana lagi saya bang kalau tidak kepolisi, sampai sekarang saya selalu was was kepada pihak pelaku dan merasa takut akan memukuli saya lagi kalau tidak segera ditangkap, “ujar Iskandar saat berada di kantor Desa Binjai Bakung kepada sejumlah media

    Masih kata Iskandar (korban,) jupernye pun sekarang sudah tidak bisa saya telpn karena no hp saya sudah di blokir.

    “Beberapa Minggu lalu saya sudah diundang oleh pihak juper dan saya gak tau nama juper lengkap nya saya hanya tau Pak Laban, saya bersama istri datang dan menemui juper dengan alasan mau dilakukan mediasi, namun sampai detik ini tidak ada kabar, ” terang nya penuh kecewa.

    Ditempat terpisah, Ketua Organisasi Kaderisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara (OKK DPD PWRI Sumut) S. Marpaung S.H saat di konfirmasi mengatakan, seharusnya pihak kepolisian lebih humanis lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan hukum.

    “Kalaulah memang benar laporan penganiayaan itu tidak bisa di lanjutkan secara hukum atau masih dalam proses penyelidikan setidaknya berikanlah penjelasan kepada pelapor, agar tidak terjadi miss komunikasi dengan masyarakat awam.” ungkapnya.

    Ditambahkan Sugianto lagi, sesuai crita korban (ISkandar) bahwa no hp j sudah diblokir juper sehingga korban tidak bisa komunikasi dan menanyakan Perkembangan,itu sudah tidak bener lagi lah.

    “Harapan saya kepada pihak sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan penganiayaan, apa bila terbukti maka para diduga pelaku untuk segera dilakukan penangkapan dan diprises sesuai hukum yang berlaku di Negara RI ini, tidak terkecuali.”tutup Ketua OKK PWRI, kepada media ini.

    Sampai berita ini di terbitkan, juper (Silaban) Polresta Deli Serdang yang sudah di hubungi via whatsap redaksi imedia ini belum mengangkat maupun membalas.

    ( Red )

  • Kapolres Pematang Siantar Bersama Dengan Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

    Kapolres Pematang Siantar Bersama Dengan Bhayangkari Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

    Pematang Siantar | mediatribunsumut.com

     

    Kapolres Pematang Siantar Akbp Fernando. SH, S.I.K, bersama dengan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Pematang Siantar Ny. Mourine Fernando melaksanakan kegiatan peduli Ramadhan dengan membagikan Takjil untuk berbuka puasa kepada masyarakat pengguna jalan.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan hari Kamis (30/03) sekira pukul 17.30 wib, serta dihadiri oleh Wakapolres Kompol Pardamean Hutahaean. SH. S. I. K, MH, Kabag Ren Kompol Muri Yasnal. SH, Kabag Log Kompol Marhalam Napitupulu. SP. d, para Perwira, Personil Sat Lantas Polres Pematang Siantar, Personil Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar.

     

     

    Dalam hal ini Kapolres Pematang Siantar Akbp Fernando. SH, S.I.K, menyampaikan “kegiatan yang kami laksanakan ini merupakan wujud kepedulian kami sebagai Anggota Polri khususnya jajaran Polres Pematang Siantar terhadap sesama, serta guna meningkatkan amal ibadah saat bulan Suci Ramadhan pada tahun ini 2023 (1444 H) di Kota Pematang Siantar.”

    Dimana Kota Pematang Siantar ini termasuk Kota Bertoleransi 3 Besar seluruh Indonesia, untuk itu Saya selaku Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar agar saling bergotong royong untuk bersama – sama dalam mewujudkan Kota Pematang yang aman dan kondusif, terutama pada bulan Suci Ramadhan 1444 H dan saat ini kami membagikan 100 paket Takjil kepada para pengendara yang melintas. (Taslim)

  • Diduga Dikerjakan Asal Jadi Jembatan Paluh Merbau Multiyears Ta 2021 Rp 12 M Lebi

    Diduga Dikerjakan Asal Jadi Jembatan Paluh Merbau Multiyears Ta 2021 Rp 12 M Lebi

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Diduga dikerjakan asal jadi proyek pembangunan jembatan Paluh Merbau Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang dengan kontrak multiyears Ta 2021 sampai Ta 2022 dengan menghabiskan Rp 12,9 M.

    Pasalnya belum genap tiga bulan sejak berakhir Ta 2022 kondisinya sudah mulai rusak.

    Pantauan Tim awak media ini pada ( 30/03 ) dek atau sayap penahan bangunan jalan sudah retak retak bahkan tanda pembatas tebing ada yang sudah lepas.

    Terlihat beberapa titik vital atau bagian penahan jalan sudah mulai retak retak

    Menurut beberapa orang yang tidak berkenan disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini menjelaskan tidak terima bangunan.

    Bayangkan menghabiskan dana belasan milyar tapi beginilah kondisinya sembari menunjukkan letak bagian bangunam yang amblas.

    Juga menunjukkan beberapa titik bangunan yang sudah retak bahkan lekang.

    Untuk itu diminta kepada Kadis SDABMBK tidak keberatan memberikan penjelasan, publik menanti keberanian Kadis mengungkap dibalik teka teki pembangunan jembatan dimaksud. ( Tim ).

  • Pembangunan Jembatan Di Kec Percut Sei Tuan Jadi Petaka Bagi Sejumlah Keluarga

    Pembangunan Jembatan Di Kec Percut Sei Tuan Jadi Petaka Bagi Sejumlah Keluarga

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Pembangunan jembatan di desa Paluh Merbau Kec Percut Sei Tuan kab Deli Serdang menjadi petaka bagi sejumlah keluarga.

    Tiga keluarga terusir dari rumahnya sendiri setelah jembatan dibangun Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi ( SDABMBK ) kab Deli Serdang sejak Ta 2021 dan Ta 2022 atau multiyears dengan menghabiskan dana Rp 12,9 M lebih.

    Tidak ada pilihan buat keluarga, terpaksa meninggalkan rumah sendiri karena setelah di bangun jembatan tersebut malah akses jalan ke rumah kami tidak diberikan pihak Dinas, tutur S ( 50 ) pada Tim awak media ini pada)  30/03 )

    Lima ( 5 ) bulan sudah mengontrak rumah dan biaya kontrak mahal Rp 500 ribu / bulan, tutur S yang kebetulan berkebutuhan khusus.

    Memang sekarang sedang dikerjakan akses jalan ke rumah hanya saja harus tetap waspasa sebab bangunan dek jembatan sudah retak, sewaktu waktu dapat menimpa kami, keluhnya.

    Tidak itu saja, saat ini biaya hidup terganggu selain harus membayar kontrakan rumah, sudah tiga bulan uang sekolah anak saya tidak terbayar, keluh S.

    Keluarga lain terdampak pembamgunan jembatan, tetap tidak dibuat akses jalan, terpaksa membongkar rumahnya sendiri dan pindah mencari tempat.

    Dengan demikian patut diduga Dinas SDABMBK Deli Serdang merencakan proyek tersebut diatas meja tanpa melihat kondisi lapangan serta pengawasan mandul ( Tim )

  • Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal

    Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

    Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP .Syahrizal tutup galian C ilegal pada ( 29/ 03 ) lalu.

    Baru beberapa hari menjabat Kapolsek Batang Kuis melakukan terobosan dan menegakkan hukum pada pelaku pelanggar hukum seperti galian C ilegal pada ( 29/03 ).

    Kita langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan penutupan secara Humanis terhadap galian C ilegal ini,” ujarnya Kapolsek Batang Kuis pada (30/03 ).

    Begitu mendapat informasi pada ( 29/03 ) siang telah terjadi pembukaan galian C ilegal di Wilayah Hukum Kec Batang Kuis tepatnya di Desa Tumpatan Nibung kab Deli Serdang, pada sore juga kita bersama Kasi Trantib Kecamatan dan Kepala Desa Tumpatan Nibung,Sarianto (Aceng) langsung turun kelapangan memeriksa, tegas Kapolsek Batang Kuis.

    Ternyata memang telah terjadi pekerjaan galian C ilegal atau penambangan pasir tanpa izin, ungkap beliau.

    Aktifitas galian C ilegal tersebut berada di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, maka kita tidak melakukan penangkapan tapi melakukan penutupan secara Humanis,” tutur Kapolsek Batang Kuis yang baru lima hari bertugas di wilayah hukum Kec Batang Kuis.

    Sementara Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto alias (Aceng) mengatakan,” galian C Ilegal ini memang terletak di wilayah Desa Kebun Penara, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang tapi setiap aktifitas keluar masuknya alat berat serta Damtruk dari galian C ilegal ini melewati Jalan di wilayahnya Desa kita,” jelas Kepala Desa.

    Jika mereka melakukan aktifitas pekerjaan galian C ilegal janganlah melalui Jalan Desa kita, sebaiknya mereka itu lewat jalan Desa Penara Kebun,Kecamatan Tanjung Morawa sebab mereka melakukan penggalian di Desa Penara Kebun,” tutup Sarianto alias (Aceng).

    Saat berita ini di terbitkan seluruh mobil Dump Truk dan Excavator telah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Syahrijal,” pungkasnya.( Red )

     

  • Purn. Polisi Memenuhi Kebutuhan Hidupnya Berjualan Ayam Potong di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

    Purn. Polisi Memenuhi Kebutuhan Hidupnya Berjualan Ayam Potong di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

    Medan | mediatribunsumut.com

     

    Sosok laki – laki yang usianya menginjak ± 60 tahun, belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan orang, maupun di media sosial yang terletak di jalan Makmur Dusun 5 Dahlia Pasar 7 Tembung, dikarenakan laki – laki tersebut penjual Ayam Potong. Kamis (30/03/2023).

    Dengan senyum ramahnya, laki – laki tersebut berkata “Bapak – bapak, Ibu – ibu, mari – mari sini, murah – murah 1 Ayam Bulat Rp.20.000/kg, Ayam korek Rp.23.000/kg, Bersih Rp.26.000/kg, harga setiap hari naik turun, kalau Bapak – bapak, ibu – ibu berkenan atau mau pesan Ayam potong hubungin saya aja”.ucapnya laki – laki itu sambil tersenyum.

    Awak media mencoba mendekat dan ternyata sosok laki – laki itu, tak asing baginya,
    “Bang, sehat Abang kan”katanya, “Alhamdulillah sehat Bang”.ujar laki – laki tersebut
    “Mulai kapan Abang berjualan Ayam potong seperti ini, terakhir Abang kan di Polsek Medan Area kalau tidak salah Kanit Binmas ya Bang”.ujar awak media
    “Iya Abang awak, itu dulu sewaktu masih aktif, sekarang sudah Pensiun, Saya jualan ini lebih kurang 1 bulan la”.ungkap Sartono

    Meski demikian, Sartono enggan membocorkan omzet yang diraupnya, “Besar kecilnya, kita nikmati saja, yang penting bisa memberikan hal positive dan halal, dan tak lupa kita selalu bersyukur apa yang diberikan Allah Swt sama kita”.pungkasnya

    “Sukses ya Abangnda, salut awak sama Abangnda, berani seperti ini, biasanya Pansiunan Polisi tidak ada yang berani seperti ini, apalagi Pensiunan Perwira, sekali lagi sukses ya Abangnda”,ujarku. (Taslim)

  • Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri

    Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri

    HOT NEWS :
    Komisi Nasional Perlindungan Anak.

    BATAM | mediatribunsumut.com

    Ayah Biadab, Pelaku Sodomi 3 Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri.

    Seorang ayah berinisial l IA (39) berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga kelurahan Kabil,

    Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau yang diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan SODOMI terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia (4), (6), (8).

    Kini pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kepada sejumlah media di kantor Komnas Anak di Jakarta Rabu (29/03/2023).

    Arist merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di jakarta

    Arist Merdeka juga mengingatkan bahwa serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban,

    hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun pudana penjara.

    “Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia,” tambah Arist.

    Mengutip laporan Kompas.com dan laporan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak 21/03, Komnas Perlindungan anak.

    Terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku kepada Polsek Nongsa.

    Pelaku dilaporkan istrinya setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.

    Merasa aneh sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri 21/03.

    Disaat itulah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Nongsa.

    Berdasarkan laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

    “pelaku kami tangkap usai mengantar anak-anaknya ke sekolah,” ungkap Kapolsek Nonga Kompol Fuan Agung Wibowo, jelas Arist.

    Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya hingga saat ini pelaku sodomi terhadap 3 putranya dimana satu diantara korban masih berusia balita sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangannya.

    Dari hasil visum et repentum milik korban menunjukkan terdapat luka pada dubur.

    Selain itu barang bukti miiik korban juga berhasil diamankan Polisi dianyara celana dalam, baju lengan pendek dan satu helai celana pendek.

    Atas kasus ini Komnas PA  mendesak Dinas Sosial maupun stake holder PA untuk melakukan intervensi kritis guna menyelamatkan anak dengan cara memberika layanan medis dan psiko sosial terapi terhadap korban.

    Arist Merdeka mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa, Komnas PA segera meminta Perwakilan Komnas PA di Batam untuk mengawal proses hukum atas kasus ini.

    Dan mendesak Polsek Nongsa untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81, 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016

    tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, tutup Arist.

    (Red)

  • 2 Pencuri Besi Tertangkap Tangan

    2 Pencuri Besi Tertangkap Tangan

    Medan, mediatribunsumut.com

    Dua pencuri besi tetangkap tangan, warga menggiring dan menyerahkan ke Polsek Helvetia pada ( 28/03 ) sekira pukul 02.00 wib.

    Pria bermarga Tampubolon ( 36 ) tahun dari video yang beredar 15 kali sudah melakukan pencurian.

    Barang yang dicuri kabel lampu jalan, pagar rumah, rumah kosong.

    Barang curian dijual ke tukang butut di Tanjung Sari, di Setia Budi dan Simpang Empat Gaverta.

    Sedang temannya ( 38 ) tahun warga Sunggal, 6 kali sudah melakukan pencurian

    Barang curiannya dijual ke Belawan dan Kampung Lalang.

    Keduanya mengaku uang dari penjualan barang curian digunakan untuk makan dan nyabu.

    Demikian informasi yang dihimpun dari video yang kini sudah beredar di sejumlah kalangan. ( Red ).

  • Dialog Interaktif Poldasu : Samapta, Polri Siap Siaga Dalam Situasi Apapun

    Dialog Interaktif Poldasu : Samapta, Polri Siap Siaga Dalam Situasi Apapun

    Medan | mediatribunsumut.com

     

     

    Dialog Interaktif Halo Polisi Poldasu yang bekerja sama dengan RRI di channel 94,3 FM pro 1Medan, masih bersama Polrestabes Medan, Rabu (29/03/2023) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

    Kali ini dialog dari Sat Samapta Polrestabes Medan dengan narasumbernya, Waka Sat Samapta Kompol Ferimon, SH. MH, dengan topik “Fungsi dan tugas Samapta di wilayah hukum Polrestabes Medan.”
    Narasumber didampingi dari Humas Polda Sumatera Utara Jamaluddin S Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas, serta dipandu oleh Vira Aulia Rusli selaku host dari RRI, Jalan Gatot Subroto No. 214, Medan.

    Dialog Interaktif Halo Polisi Poldasu diawali dengan apa itu Samapta, Samapta merupakan anggota Polri yang selalu siap siaga dalam situasi apapun dalam menjalankan tugas, ucap narasumber menjawab pertanyaan dari host dan nantinya sekalian dirangkum pertanyaan dari pemirsa.

    Sat Samapta Polrestabes Medan dipimpin oleh Kasat yang bertanggung jawab ke Kapolrestabes, pelaksanaan sehari-hari dibawah kendali Waka Polrestabes Medan.

    “Dalam kegiatan dan pelaksanaan tugas sehari-hari Sat Samapta dibantu oleh urusan pembinaan operasional, urusan Administrasi dan ketatausahaan, unit pengaturan penjagaan, pengawalan, dan patroli, unit pengaman obyek vital, unit pengendalian massa,” jelas narasumber.

    Tugas pokoknya melaksanakan tugas dengan cara preventif terhadap pelanggaran hukum maupun Kamtibmas, meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi masyarakat yang mau melakukan pelanggar hukum, tindakan awal melakukan tindakan represif bagi pelanggar Kamtibmas, melaksanakan penegakan hukum terbatas (seperti Tipiring, penegakan Perda), melakukan SAR.

    Secara umum tugas sat samapta berupa: pengaturan kegiatan masyarakat dan pemerintahan, penjagaan markas, VIP dan tahanan, pengawalan tahanan, patroli, Tindakan Pertama TKP, bantuan SAR terbatas, Dalmas, Negosiasi, Tipiring, ucap Kompol Ferimon.

    Kemudian narasumber melanjutkan, fungsi dan peran Sat Samapta: sebagai pembina dan pengemban fungsi Samapta yang meliputi perumusan dan pengembangan sistem dan metode, supervisi, Binteknis, perencanaan kebutuhan personil dan peralatan serta melaksanakan Anev. terhadap seluruh unit Samapta di Polsek jajaran Polrestabes Medan.

    Menyelenggarakan pembinaan teknis, Kamtibmas, sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta penegakan Atro sesuai fungsinya dalam rangka memelihara Kamtibmas.

    Tugas pokok, melakukan patroli selama 24 jam (bergantian) dengan dilengkapi GPS guna mengantisipasi perbuatan tindak pidana, tawuran dan gangguan Kamtibmas lainnya, mensosialisasikan Call Center 110, media sosial Sat Samapta seperti Instagram, FB, TikTok dan sebagainya dengan tujuan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap ada tindakan pelanggaran hukum maupun Kamtibmas.

    “Fasilitas yang diberikan kepada kami untuk menunjang tugas Sat Samapta berupa mobil patroli, kenderaan roda 2, Ransus Water Canon guna mengatasi / mengantisipasi tindakan anarkis, Ransus Raisa digunakan untuk Publik Address. peralatan khusus SAR, terbatas, truk pengangkut personil serta peralatan pengendalian massa.
    Kendala kami dalam melaksanakan tugas sampai saat ini secara umum belum ada kendala yang berarti,” kata Kompol Ferimon SH, M. H. (Taslim)

  • Orangtua Tega Siksa Anak Kandungnya Di Bombana Diamankan

    Orangtua Tega Siksa Anak Kandungnya Di Bombana Diamankan

    Jakarta, mediatribunsumut.com

    Orangtua tega menyiksa anak kandungnya di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tepatnya di desa Watumelomba, Kecamatan Tontonunu.

    Penyiksaan yang dilakukan ayah biadab kepada anak kandungnya yang baru berusia ( 8 ) tahun dengan cara dipukuli berulangkali menggunakan kayu dan kejadian tersebut sudah viral di media sosial ( medsos ).

    Demikian dikata Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Arist Merdeka Sirait pada ( 29/03 ) di Jakarta.

    Taming (42) pelaku atau orangtua kandung korban warga, secara membabi buta memukuli anaknya pakai kayu mengakibatkan sekujur tubuh, wajah dan kepala jadi sasaran empuknya walau korban menangis dan berteriak-teriak minta dihentikan pemukulan, tetapi pelaku tak sedikit bergeming hatinya, sang ayah terus memukulinya.

    Video viral itu memicu amarah besar Arist Merdeka Sirait, sehingga beliau tidak memberikan toleransi aksi brutal itu.

    Apapun kesalahan anak kita tidaklah dibenarkan melakukan kekerasan”, ujar Arist

    Penyiksaan sadis yang dilakukan Taming pada ( 22/03/ 2023 ) sekira pukul 13.00 di halaman sekolah MIS Watumalumba, Bomnana.

    Setelah aparat kepolisian dan aparatur Desa Watumalumba mengetahui beredarnya video kekerasan tersebut langsung ke tempat kejadian perkara untuk mememui pelaku.

    Kepada petugas pelaku ayah kandung korban mengakui dan membenarkan telah melakukan penyiksaan terhadap anaknya dan mengakui kesalahannya.

    Dihadapan aparatur desa dan kepolisian, Taming diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

    Penyiksaan yang begitu bengis itu, Komnas Perlindungan Anak meminta Dinas Sosial Bombana untuk segera melakukan Assesment terhadap korban dan keluarganya.

    Dan atas kerja cepat aparatur desa dalam menangani kasus penyiksaan yang beredar viral di media sosial ini.

    Kommas Perlindungan anak menyampaikan aspresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada apatur penegak hukum.

    Terkait video penyiksaan itu,, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada semua pihak yang menerima video kekerasan viral itu untuk tidak menyebarkan luaskan kembali.

    Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.

    Mari didik anaknya dengan kasih sayang”. dan jika ditemukan kesalahan pada anak, tegurlah dan peringatkan anak kita dengan cara-cara lembut.

    Dan tempatkanlah anak kits sebagai amanah, anugerah dan titipan Tuhan karena anak merupakan generasi keluarga dan bangsa.

    Disamping itu, anak bukanlah lahir atas kehendaknya. Oleh karenanya sayangilah anak kita dan bebaskan anak kita dari kekerasan .

    Hindarilah kemarahan berlebih, dan kendalikan emosi dalam menghadapi prilaku anak.

    Perlu diingat semua pihak bahwa segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak adalah tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana kurungan, tegas Arist Merdeka Sirait. ( Red ).

  • Saat Resmikan Mako Polsek Pantai Labu, Kapoldasu Minta Pelayanan Ditingkatkan

    Saat Resmikan Mako Polsek Pantai Labu, Kapoldasu Minta Pelayanan Ditingkatkan

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Saat meresmikan Mako Polsek Pantai Labu, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak S. M.Si meminta pelayanan ditingkatkan

    Selain mako Polsek Pantai Labu, Kapoldasu juga meresmikan Asrama Polresta Deli Serdang pada ( 28/03 )

    Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Drs. Jawari S.H.,M.H beserta rombongan PJU Polda Sumut, langsung disambut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dan Muspida diantaranya Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan, Dandim 0204/DS Letkol Kav Yoga Febrianto C.Zi. Kajari Deli Serdang Bpk Jabal Nur SH. MH, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso S.I.K dan Para Muspika.

    Rangkaian peresmian diawali sambutan Kapolresta Deli Serdang, dengan memaparkan sejarah hingga berdirinya gedung baru Polsek Pantai Labu dan harapannya kepada seluruh Personil Polsek Pantai Labu dapat bekerja dan melayani masyarakat lebih baik lagi.

    Sementara Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih atas terlaksananya acara peresmian tersebut.

    Dengan berdirinya gedung baru Polsek Pantai Labu diharapkan personil dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan efektif kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Pantai Labu ujar Kapoldasu.

    “Dengan berdirinya Gedung Baru Polsek ini, diharapkan kepada Kapolresta khususnya dan Kapolsek Pantai Labu dan personilnya tetap semangat dan terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat” tegasnya

    Diakhir sambutannya, Kapolda Sumut mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan, kepada seluruh tamu hadirin dan warga masyarakat yang hadir.

    Rangkaian penutup penandatanganan Prasasti Peresmian Gedung Baru Mako Polsek Pantai Labu dan Asrama Polresta Deli Serdang oleh Kapolda Sumut serta gunting pita sekaligus pengecekan ruangan di gedung baru Mako Polsek Pantai Labu.

    ( Rdn )

  • Hari Ke 6 Puasa 1444 H, PBK Sumut Juga Ada PBK Deli Serdang Berbagi Berkah

    Hari Ke 6 Puasa 1444 H, PBK Sumut Juga Ada PBK Deli Serdang Berbagi Berkah

    Medan, mediatribunsumut.com

    Hari ke Enam ( 6 ) puasa 1444 H tahun 2023, Penulis Berita Kriminal ( PBK ) Sumut dan juga hadir PBK Deli Serdang berbagi berkah di jalan Denai Simpang Mandala Medan pada ( 28/03 ).

    Ketua PBK Sumut Yusrizal mengatakan kegiatan berbagi berkah atau rezeki adalah menjadi agenda rutin tahunan membagikan takzil yang diberikan kepada pengendara dan masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

    Dimulai sekira pukul 18.00 wib seluruh Tim bahu membahu membagikan satu persatu takzil.

    Ketua PBK Sumut mengucapkan terima kasih kepada AKBP Faidil Zikri, abanganda Muslim, Theo Ardianus Purba dan Fauzi yang terpanggil hatinya berpartisipasi menyisihkan rezekinya untuk berbagi berkah ini, ujarnya.

    Ditengah kesibukannya, belasan wartawan yang bertugas diunit Poldasu dan jajarannya menyisihkan rezekinya sembari meluangkan waktu menyalurkan 600 bingkisan takzil.

    Tepat jelang waktu berbuka puasa, kegiatan dimaksud selesai dibagikan.

    Pantauan awak media ini Ketua PBK Deli Serdang S Marpaung pemilik media online mediatribunsumut.com dan seluruh Tim bergantian membagikan bingkisan takzil.

    usai acara seluruh Tim instirahat sekaligus mempersiapkan buka puasa bersama.

    Seluruh Tim benar benar menjalin silaturrahmi dan keakraban dengan sesama wartawan. ( Tim ).

  • Tanpa Alasan Pasti, 5 Paket Draesase Ta 2022 Belum Dibayar Pemkab Deli Serdang

    Tanpa Alasan Pasti, 5 Paket Draesase Ta 2022 Belum Dibayar Pemkab Deli Serdang

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Tanpa alasan pasti sampai pada ( 27/03/2023 ), 5 paket draenase Ta 2022 belum dibayarkan pemkab Deli Serdang untuk volume pekerjaan 95%, walau sudah selesai dikerjakan.

    Selain itu 2 paket proyek draenase Ta 2022 putus kontrak, karena penyedia barang jasa tidak mampu mengerjakannya.

    Demikian dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) selaku Kabid Agussalim Lubis kepada awak media ini pada ( 27/03 ) di ruang kerjanya.

    Jumlah proyek draenase di Ta 2022 ada 9, dengan rincian 2 paket putus kontrak masing masing paket di Lau Dendang, di Percut Sei Tuan, ujar Agus.

    Lalu 5 paket lagi diadendum karena curah hujan dua minggu sehingga diperpanjang hingga ( 14/01/2023 ),kata Kabid.

    Sedangkan PPTK Lukito kepada awak media ini pada ( 10/01/2023 ) di ruang kerjanya mengatakan sebanyak 7 paket draenase belum selesai dikerjakan dan diperpanjang sampai ( 14/01 ).

    Ditanya kondisi proyek hingga ( 31/12/ 2022 ), sudah selesai 95% dan tersisa 5% lagi, jelas Lukito.

    Dan penyebab keterlambatan pengerjaan proyek karena curah hujan yang tinggi, katanya.

    Kendala lainnya karena ulah OKP mengganggu pelaksanaan pekerjaan di desa S, mereka menstop aktivitas para pekerja, ungkapnya.

    Dari penjelasan pejabat pengelola kegiatan ini disinyalir ada ketidakberesan atau ada tutupi.

    Bayangkan 5 penyedia barang jasa hingga ( 27/03 ) belum dibayarkan Pemkab Deli Serdang, dikhawatirkan rumor yang beredar tidak ada uang benar. ( Tim ).

  • Perlakuan Sadis 3 Remaja Di Sukabumi ” Live Stering Bacok Siswa SMP Sampai Tewas

    Perlakuan Sadis 3 Remaja Di Sukabumi ” Live Stering Bacok Siswa SMP Sampai Tewas

    Jakarta,

    mediatribunsumut.com

    Perlakuan sadis tiga ( tiga ) remaja di Sukabumi menyiarkan secara live stering tega membacok pelajar SMP sampai tewas.

    Perlakuan tak berprikemanusiaan itu dilakukan .tiga anak Remaja di Sukabumi Provinsi Jawa Barat hingga tak bernyawa dengn luka bacok di kepala, bagian tangan nyaris putus dengan sabetan senjata tajam ( sajam ).

    Ke tiga pelaku masih anak dan menyiarkan langsung di media sosiaal (medsos) saat menganiaya korban hingga meninggal dunia.

    Korban berinisial ARSS (14) seorang pelajar di salah satu SMPN di Kota Sukabumi, korban di aniaya di depan gerbang Perumahan Pesona Mayanti, di jalan Cibuntu, Kelurahan Cipanday, Cibereum, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada ( 22 /03/ 2023 ) lalu.

    Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin meliris pengungkapan kasus sadis dan ngeri ini di Mapolres Sukabumi kota Jumat ( 24/03 ) Kapolres didamping jajarannya mengatakan dalam kurun 24 jam, ketiga anak remaja yang terlibat kasus pembacokan itu berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

    Peristiwa sadis dan ngeri tersebut, ke tiga anak masing-masing perannya berbeda. Anak inisial DA (14) posisinya sebagai pelaku pembacokan, yang kedua inisial RA (14) alias M sebagai perekam dengan cara live streaming di media sosial yang AAP (14) berperan sebagai pengendara sepeda motor yang sudah dipersiap, demikian diungkapkan Zainal Kapolres Sukabumi Kota.

    Menurut hasil penelusuran Tim Litigasi dan Advokasi intuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak, kasus sadis ini berawal saat korban mengirimkan pesan kepada ke tiga pelaku, korban menuduh pelaku DA melakukan pencoretan di sekolahnya.

    Karena tidak terima atas tuduhan itu, ke tiga pelaku berjanji bertemu di lokasi yang sudah disepakati oleh mereka.

    Mereka berjanji bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu.

    Sesampainya di lokasi, pelaku DA turun dari
    Sepeda motor menuju tempat kejadian perkara.

    Sesampainya di lokasi DA menghampiri korban, lalu Ra langsung menggunakan HP untuk melakukan “live streaming” disalah satu media sosial.

    Tanpa basa basi, kemudian DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia.

    Atas kasus tindak pidana yang begitu sadis dan mengerikan itu, sudah tibalah saatnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat DPR-RI, segera merevisi UU RI No. 11 Tahun 2014 tentang Sistim Paradilan Pidana Anak, dan UU lainnya yang berhubungan khususnya mengenai ketentuan dan perbuatan tindak pidana anak.

    Jika mempelajari perbuatan yang dilakukan ke tiga anak di Sukabumi dan dibanyak peristiwa dan diberbagai tempat sudah bukan lagi kenakalan remaja semata tetapi na sudah mengarah pada kejahatan anak, sekalipun perbuatan keji itu bukan berdiri sendiri namun telah dipengaruhi berbagai persoalan sosial anak yang muncul dilingkungan anak diantaranya anak sudah kehilangan orientasi pengasuhan yang baik dan benar, bahkan kehilangan orang-orang disekitanya sebagai panutan dan teladan bagi anak.

    Misalnya di rumah ada ayah dan ibu namun secara emosional da sosial tiada, ayah dan ibu tidak lagi jadi panutan dan teladan.

    Seisi rumah dibiarkan melakukan aktivitas dan ritualnya masing-masing.

    Rumah juga telah kehilangan orientasi dari semangat spiritual, rumah tidak lagi menumbuhkan semangat spiritual dan lingkungan yang terus beribadah.

    Rumah telah sepi dari aktivitas ibadah, anak kita biarkan kehilangan pola asuh yang baik dan benar.

    Ini adalah gambaran nyata yang harus menjadi perhatian kita semua, dan dengan terus meningkatnya kasus anak berkonflik dengan hukum di Indoesia khususnya anak sebagai pelaku, demi kepentingan terbaik anak sudah saatnyanyalah pemerintah dan DPR segera duduk bersama mengkaji dan merevisi undang -undang tersebut..

    Sebab kasus anak berkonflik dengan hukum di Indonesia baik anak sebagai pelaku dan korban angkanya tidak sedikit dan perbuatan tindak pidananya tidak tergolong lagi perbuatan anak seperti kenakalan anak remaja biasa.

    Tetapi dibanyak tempat sudah mengarah seperti tindak pidana yang dilakukan orang dewasa dan sadisme, demikian disampaikan Arist Merseka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya, pada ( 27/03 ) di Jakarta.

    Dalam rilisnya, Arist Merdeka mengatakan bahwa fakta menunjukkan usia masih anak tetapi perbuatan pidana tidak mencerminkan usia anak.

    Oleh sebab itu perlu di buat kajian dan naskah akademis untuk menjawab tantangan dan perbuatan-perbuatan tindak pidana, perbuatan sadisme inilah yang tengah dipertontonkan anak-anak kita.

    Lalu pertanyaannya bagi kita, akankah teruskah kita biarkan kasus-kasus serupa yang terjadi di Sukabumi dan ditempat-tempat lain, tambah Arist.

    Atas kasus sadis dan ngeri yang terjadi di Sukabumi, Tim Ligasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak bersama Komnas Perlindungan anak Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada para orangtua di seluruh Indonesia untuk terus memberikan extra perhatian terhadap pergaulan anak remaja dan proses tumbuh kembang anak da Tim Litigasi juga akan terus mematau jalannya proses hukum.

    Dan untuk percepatan revisi UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Advokasi untuk rehabilitasi sosial anak, segera mengagendakan untuk segera bertemu Menteri Hukum dan HAM RI dan Ketua Komsi III DPR RI yang membidangi hukun di Senayan Jakarta, tambah Arist. ( Red ).