Tag: Bawaslu

  • Desak Hasil Seleksi PPK Dibatalkan, Formapera Demo KPU Deli Serdang

    Desak Hasil Seleksi PPK Dibatalkan, Formapera Demo KPU Deli Serdang

    Lubuk Pakam | Mediatribunsumut.com

     

    Sejumlah massa dari Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), berunjukrasa ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang di Jl. Karya Jasa No 8, Kecamatan Lubukpakam, Selasa (3/1/2023).

    Dalam aksi damai di bawah pengawalan aparat kepolisian Polresta Deliserdang itu, secara tegas mereka mengecam proses seleksi rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi sarat kecurangan.

    Sambil mengusung spanduk dan sejumlah poster, dalan mimbar bebas yang mereka gelar di depan kantor KPU setempat, Formapera membeberkan berbagai kecurangan yang menjadi hasil temuan dan investigasi mereka.

    “Sedikitnya ada 5 temuan Formapera yang semakin membuktikan indikasi KPU Deli Serdang tidak profesional dan melanggar kode etik dalam perekrutan badan adhoc PPK se Kabupaten Deli Serdang,” teriak Ketua DPW Formapera Sumatera Utara, Feri Afrizal dalam orasinya.

    Kemudian, lanjut Feri, Formapera menemukan data terkait Sekretaris Desa (Sekdes), Pendamping Lokal Desa (PLD), suàmi dari Bendahara KPU Deli Serdang lolos sebagai anggota PPK dari Kecamatan Batang Kuis.

    “Yang bobroknya lagi, kami menemukan ada anggota PPK dari Kecamatan Pagar Merbau yang lolos yang menggunakan KTP dari kecamatan lain”. Pungkasnya

    Temuan lainnya soal pengumuman anggota PPK terpilih yang sudah diparaf, namun dirubah di hari yang sama dan menghilang nama anggota PPK yang lolos, lalu hasilnya diumumkan tanpa paraf komisioner.

    Temuan lainnya, masalah tidak transparannya KPU Deliserdang dalam hal nilai ujian CAT dan wawancara sehingga ada dugaan manipulasi nilai dan dugaan KKN dengan bukti chat whatsapp dari oknum Panwascam yang mencatat nama salah seorang komisioner KPU Deliserdang merayu calon anggota PPK agar memberi sejumlah uang agar bisa diluluskan.

    Pelaksanaan ujian CAT dan wawancara yang melanggar kode prinsip penyelenggara pemilu yang efektif dan efisien karena digelar hingga dinihari dan peserta calon PPK dipaksa menunggu hingga 3 jam lebih.

    Setelah menggelar aksi beberapa saat, pihak KPU Deli Serdang menerima perwakilan aksi untuk. Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Efendi, mantan Ketua KPU Deliserdang yang dipecat DKPP dan kini masih menjabat sebagai Komisioner KPU Timo Dahlia Daulay serta Ketua Bawaslu Deli Serdang Ali Sitorus.

    Dalam pertemuan itu, Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Efendi secara tak langsung mengakui ketidakprofesionalan mereka dengan berdalih bahwa adanya salah input KTP untuk anggota PPK Pagar merbau yang lolos.

    Untuk itu, ia berjanji akan memberikan jawaban tertulis kepada pihak Formapera secepatnya.

    Sementara, sebelum membubarkan diri, Ketua DPW Formapera Sumatera Utara Feri Afrizal secara tegas mengatakan bahwa perkara ini akan segera mereka laporkan ke pihak DKPP.

    “Ini bukti kebobrokan KPU Deliserdang. Kami minta pelantikan PPK dibatalkan, seleksi dikocok ulang dan kasus ini secepatnya kami laporkan ke DKPP dengan harapan copot oknum komisioner KPU Deliserdang yang terlibat dalam kecurangan itu,” tegasnya.

     

    (Nal)

  • Dugaan KKN Dan Pelanggaran Seleksi Calon PPK, LSM FORMAPERA Lapor Ke BAWASLU Deli Serdang

    Dugaan KKN Dan Pelanggaran Seleksi Calon PPK, LSM FORMAPERA Lapor Ke BAWASLU Deli Serdang

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

     

    Perekrutan Tenaga Adhoc ( Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan ) yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang disinyalir adanya nuansa KKN dan ketidak profesionalan penyelenggara KPU.

    Hal ini diketahui awak media saat Feri Afrizal Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) SUMUT melaporkan secara resmi Penyelenggara KPU ke Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/12/22).

    Dalam keterangannya, Feri Afrizal mengatakan dasar laporan yang dilakukan berdasarkan temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.

    “Hari ini Surat Pengaduan dan lampiran bukti dugaan pelanggaran KPU telah kita serahkan ke BAWASLU, Alhamdulillah tadi langsung diterima ibu Erina Rambe, SH, M.H, selaku DEVISI PENANGANAN PELANGGARAN DAN DATA INFORMASI”, Kata Feri kepada awak media.

    Feri melanjutkan, ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan kepada kita adanya pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu, Kode Administrasi dan Kode etik Pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.

    Hal ini diketahui saat adanya ujian CAT penyelenggara KPU memfokuskan ujian disatu lokasi yang berujung ujian sendiri baru dapat berakhir sampai pagi dini hari. Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Tentu ini jelas pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara, terangnya.

    Disatu sisi juga, kita temukan adanya seorang peserta disalah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU, tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa ? ungkapnya.

    Pada saat verifikasi data temuan, Feri menguraikan adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deliserdang. “Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi, atas pengakuan tersebut menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos? Untuk memperkuat laporan kita sudah lampirkan isi rekaman tersebut ke BAWASLU.

    Diakhir penutup, Feri secara tegas meminta kepada BAWASLU agar laporan DPW Formapera Sumut segera ditindaklanjuti.

    “Kita minta semua pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran segera di periksa, silahkan BAWASLU melakukan verifikasi data laporan kita (Formapera-red) kita siap hadirkan saksi berdasarkan berkas dan temuan yang kita laporkan. “ Dalam masa 2 hari, jika BAWASLU tidak merespon laporan kita, kami akan laporkan hal ini ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP)”. tutup Feri mengakhiri keterangannya.

    Sementara keterkaitan laporan LSM Formapera Sumut dibenarkan Erina Rambe, S.H, M.H selaku Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi BAWASLU Deli Serdang.

    “Kita sudah menerima laporan dari LSM Formapera Sumut, lengkap dengan alat bukti dan sudah kami nomori, selanjutnya kami akan melakukan kajian awal untuk laporan B1, sudah melengkapi syarat formil Serta laporan sudah memenuhi unsur baik waktu dan bukti pelaporan”. terang Erina Rambe, membenarkan.

    Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di lingkungan Kabupaten Deli Serdang, pada 6 – 7 Desember 2022. Dilanjutkan dengan Test Wawancara yang di gelar di Hotel Prime Plaza Kualanamu di laksanakan pada tanggal 11 – 13 Desember 2022.

    (Red)