Tag: curanmor

  • Pelaku Percobaan Pencurian Septor Terpaksa Berurusan Dengan Polisi di Mapolsek Perbaungan

    Pelaku Percobaan Pencurian Septor Terpaksa Berurusan Dengan Polisi di Mapolsek Perbaungan

    Perbaungan I MediaTribunSumut.com

    Pelaku Percobaan Pencurian Septor Terpaksa Berurusan Dengan Polisi di Mapolsek Perbaungan.

    Aksi percobaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh Inisial M.A.S (23) warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas, yang diketahui sehari-harinya penjual ikan berakhir dengan penangkapannya oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai.

    Kejadian tersebut berlangsung di Lingkungan V, Kel.Tualang, Kec.Perbaungan, Kab.Serdang Bedagai, Sumut. tepat pada Minggu pagi, (04/08/2024) sekitar pukul, 06:00 Wib

    Ini Kronologis nya

    “Berawal disaat kendaraan Honda Beat putih dengan nomor polisi BK 6711 XAZ, milik Ikhsan Taufik (54) diparkir di depan rumahnya, yang terletak di Lingkungan V, Kel.Tualang. yang diperkirakan harga motor senilai Rp 5.000.000,-, (lima juta rupiah)

    Tiba-tiba ada seorang laki-laki dengan menutup kepalanya menggunakan jaket hitam masuk kehalaman rumah pelapor.
    selanjutnya mendekati hendak mau mencuri sepeda motor tersebut dan langsung memegang kedua stang serta posisi kaki sudah diangkat mau menaiki sepeda motor dimaksud

    Akan tetapi pelaku tak menyadari bahwa aksinya terpantau oleh istri pelapor, sehingga kepanikan terjadi ketika istri pelapor langsung berteriak maling, membuat pelaku M.A.S. berusaha kabur melarikan diri ke arah belakang rumah,

    atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai agar pelaku bisa ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

    “Setelah laporan diterima, Kanit Reskrim IPDA.L Torosky RBP Manik, SH bersama dengan team opsnal mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). setiba dilokasi, warga setempat bersama-sama dengan team opsnal melakukan pencarian keberadaan tersangka dan Alhasil telah dapat diamankan.

    Selanjutnya setelah dinterogasi pelaku mengakui hendak mau mengambil unit sepeda motor milik korban, selanjutnya dari lokasi pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke polsek Perbaungan Guna proses penyidikan lebih lanjut, “Demikian disampaikan Kapolsek Perbaungan AKP.S.Gurusinga,SH kepada Awak media ini

    juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing ke pihak berwajib.

    Kerjasama yang baik antara warga dan polisi akan sangat efektif dalam mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban serta keamanan di masyarakat.

    Kabiro

    (D.Marbun)

  • Polsek Perbaungan Kembali Amankan Pelaku Curanmor Di Pajak Baru Perbaungan

    Polsek Perbaungan Kembali Amankan Pelaku Curanmor Di Pajak Baru Perbaungan

    Perbaungan I MediaTribunsumut.com

    Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L.Torosky RBP Manik, SH., kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Jumat, (02/08/2024).

    Peristiwa Curanmor  terjadi pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 04.30 Wib. Didepan tempat potong ayam Pajak Baru Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan, Kab.Sergai, Sumut.

    Setelah mendapatkan laporan korban Musiran (50) warga Dsn IV Desa Jambur Pulau, Kec.Perbaungan Kab Sergai, Team Opsnal Polsek Perbaungan dengan gerak cepat langsung meluncur ke Tempat kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.

    Dengan adanya dukungan informasi dari masyarakat berikut barang bukti dari CCTV serta Saksi-saksi, team sudah mengantongi nama pelaku yang di ketahui berinisial HS warga Kampung Besar II Terjun, Kec Pantai Cermin, Kab Sergai

    Diduga pelaku pencurian berhasil diamankan beserta barang bukti 1(satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) buah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan No Polisi BK 6785 XS atas nama Rini Kusmiati.

    Kemudian dilakukan interogasi tersangka H.S mengakui bahwa ia telah mengambil atau mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Merk LIPAN yang terparkir di depan kedai potong ayam milik Akuang warga Perbaungan selaku bos korban

    Selanjutnya, sepeda motor tersebut di jual bersama dua orang temannya  inisial T.S warga Dsn IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kec.Pantai Cermin Kab Sergai, atas keterangan pelaku H.S akhirnya T.S juga turut diamankan.

    Setelah dilakukan kembali interogasi terhadap kedua tersangka, atas keterangan mereka mengatakan bahwa sepeda motor yang dimaksud di jual kepada tersangka inisial D Alias Gowan warga Dsn VI Desa Kota Pari, Kec.Pantai Cermin, Kab Sergai. 

    Fhoto tiga pelaku curanmor saat diamankan

     

     Selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka diboyong ke Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan selanjutnya.

    Informasi kronologis yang dihimpun MediaTribunSumut.com, Kapolsek Perbaungan AKP. S.Gurusinga,SH menyampaikan diawal mula tepat pada hari Rabu pada tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 03.30 Wib.

    “Korban berangkat dari rumah tempat tinggalnya menuju ke tempat kerja potong ayam yang berada di pajak baru Perbaungan dengan mengendarai sepeda motor miliknya BK: 6785 XS,

    Lalu sepeda motor diparkirkan di depan kios tempat korban bekerja dan mesin sepeda motor tersebut mati, akan tetapi kunci lengket di sepeda motor lalu tak berselang lama kemudian korban melihat bahwa motor tersebut sudah raib dari tempat parkiran.

    Korban langsung memberitahukan kepada Tokehnya agar dilakukan pencarian tapi hasilnya nihil tak kunjung ditemukan.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000(tiga juta rupiah).

    Selanjutnya korban membuat Pengaduan di Polsek Perbaungan dengan LP/B/152/VIII/2024/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 02 Agustus 2024., agar sepeda motor dan pelaku dapat ditemukan dan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

    Kabiro

    (D.Marbun)

  • Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan 2 Curanmor Dan Penadah 

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan 2 Curanmor Dan Penadah 

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

    Bolak – balik masuk penjara tak membuat Kasno (52) warga Dusun Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Willi (31) warga Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, merasa jera. Kedua pria ini kembali masuk penjara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Informasi diperoleh, penangkapan Kasno dan Willi berdasarkan laporan pengaduan korban Johan warga Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, jika Sepeda motor Honda Vario BK 5061 MAU hilang dari teras rumahnya pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 02.00 wib. Sehari kemudian, korban Jefri juga membuat laporan pengaduan jika Sepeda motor Honda Verza BK 2046 MBB miliknya hilang dari teras rumahnya di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 04.00 wib.

    Berdasarkan laporan pengaduan kedua korban yang mengalami kerugian masing-masing Rp 13 juta dan Rp 20 juta itu, Tim Resmob Polresta Deli Serdang dipimpin Ipda Heru SH bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, melakukan penyelidikan.

    Tiga pekan melakukan penyelidikan, petugas gabungan itu mendapatkan pelaku pencurian Sepeda motor milik kedua korban. Petugas berhasil membekuk Kasno dan Willi di rumah Kasno pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 22.00 wib. Guna penyelidikan dan pengembangan Kasno, yang memiliki 6 anak dan 4 cucu serta Willi duda anak satu itu diangkut ke komando.

    Foto dua unit Barang Bukti sepeda motor Di Mapolsek Tanjung Morawa

    Saat diinterogasi, Kasno dan Willi mengaku jika Sepeda motor Honda Vario dijual sebesar Rp 2,6 juta kepada Alung di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Honda Verza dijual seharga Rp 2,5 juta kepada Abah di Kabupaten Langkat.
    Polsek Percut Sei Tuan Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pencurian Di Pintu Tol
    Mendengar pengakuan Kasno dan Willi itu, Resmob Polresta Deli Serdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan pengembangan. Alung penadah Honda Vario curian itu dibekuk pada Jumat, (10/3/2023). Selain itu, barang bukti Honda Vario yang nomor polisi atau platnya diganti menjadi BK 2879 PPH juga diangkut ke komando.

    Berhasil mengamankan penadah dan barang bukti, petugas tak langsung puas diri. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap penadah dan barang bukti Honda Verza. Petugas gabungan berhasil mengamankan penadah Honda Verza bernama Abah di Kabupaten Langkat. Meski nomor polisi atau plat Honda Verza telah berubah menjadi BK 5025 AHK, namun petugas tak dapat dikibuli. Abah dan barang bukti Honda Verza diangkut ke komando.

    Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/3/2023) pagi membenarkan,” dua pelaku curanmor dan dua penadah diamankan.

    Dari keterangan Kasno saat diinterogasi, jika dia sudah 10 kali keluar masuk penjara kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Willi dua kali masuk penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika. Kedua pelaku curanmor ini berkenalan dalam penjara dan menghirup udara segar sekitar bulan Desember 2022. “Kedua pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH.

    (Rdn)