Tag: diduga

  • Soal Penggunaan DD Ta 2024, Diduga  Pengawasan BPD Tanjung Morawa B ” Mandul”

    Soal Penggunaan DD Ta 2024, Diduga  Pengawasan BPD Tanjung Morawa B ” Mandul”

    Deli Serdang, mediatribunsumut.com

    Soal penggunaan dana desa ( DD ) Ta 2024, diduga pengawasan BPD Tanjung Morawa B ( TMB ) ” mandul”.

    Indikasi tersebut terkuat pasca ditemukan tumpukan bibit Kelapa sebagai realisasi kegiatan ketahanan pangan (  Ketapang ) di dusun IV pada (  06/03 ).

    Tidak hanya itu, bibit Kelapa dan bibit Jeruk Nipis yang sudah diserahkan kepada masyarakat malah dibiarkan terlantar, terpantau kedua jenis bibit itu dibiarkan warga di halaman rumahnya tanpa di tanam.

    Tentu menyisakan sederet tanya, mengapa warga membiarkannya atau tidak menanam bibit itu, ternyata setelah ditelusuri warga tidak memiliki lahan untuk menanam bibit itu, ditambah lagi bibit tersebut hanya permintaan segelintir warga.

    Namun Kades TMB kabarnya memaksa untuk mengadakan kedua jenis bibit itu dengan sasaran seluruh masyarakat TMB.

    Warga pun banyak menolak bibit itu, jadi pantaslah terjadi tumpukan bibit Kelapa, diperkirakan lebih dari seratus batang.

    Artinya, bila BPD melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sedianya hal ini tidak akan terjadi.

    Namun sepertinya BPD TMB tidak perduli, jangan jangan tumpukan bibit masih ada di dusun lain, temuan tumpukan bibit sudah kali kedua, sebenarnya di dusun I dan pada ( 06/03 ) di dusun IV, akankah ada lagi temuan tumpukan bibit.

    Kegiatan yang mencurigakan lagi yakni kegiatan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar dengan pagu anggaran ratusan juta.

    Semoga para Kadus dan Ketua BPD  Desa TMB terketuk hatinya memberikan penjelasan,.

    ( Tim ).

  • Pengolahan Limbah  MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin 

    Pengolahan Limbah  MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin 

         Deli Serdang | MediaTribunSumut.com

    Pengolahan Limbah  MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin. Aktivitas pengolahan MIKO (minyak kotor) yang berasal dari limbah buangan pabrik kelapa sawit ,di daur ulang kembali menjadi minyak goreng ,di Desa Telagasari dsn 1V gang bah gimun ,kec Tanjung Morawa diduga tidak mengantongi izin.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu warga, yang namanya tidak ingin disebut, tim media  melakukan pantauan langsung ke lokasi tempat pengolahan MIKO  tersebut Senen (17/10/22).

    Berdasarkan pantauan  media ini ke lokasi, ada empat buah tanki yang berukuran sekitar 5000 ribu liter  dan tumpukan limbah MIKO di sekitar lokasi pengolahan ,dan di kelilingi pagar tembok dan tidak semua orang di perbolehkan masuk ke dalam lokasi pengolahan MIKO tersebut.

    Tim  media ini berusaha mengkonfirmasi kepala Desa Telaga Sari ,Indra sembada terkait aktivitas pengolahan MIKO tersebut melalui sambungan telepon , namun kepala Desa tidak memberi jawapan apapun bahkan no whatsaap wartawan media ini di blokir oleh kades ketika di konfirmasi melalui via whatsaap.

    Terkait masalah pengahan limbah miko ini, sekda JPKP kabupaten Deliserdang ,Robinson butar butar akan menyurati DLH Kab Deliserdang dan meminta kepada Dinas lingkungan Hidup kab.DS untuk mendak pemilik usaha olahan limbah miko tersebut karna kuat dugaan pengolahan tersebut tidak mengantongi izin.

     “Jika dalam waktu dekat DLH kabupaten Deliserdang tidak melakukan tindakan maka ,Robinson butar butar selaku seketaris Daerah JPKP Deliserdang ,akan menyurati langsung ke kementrian Dinas lingkungan hidup, “egas butar butar kepada media ini 

    Sampai berita ini di terbitkan Kamis (20/10/22) belum ada jawaban konfirmasi dari sang Kades kepada redaksi Informasirakyat.com

    ( R. Sinaga)

  • Puluhan Orang Tua Geruduk SMPN-I, Dugaan Pungli Resahkan Wali Murid

     

     Deli Serdang | MediaTribunSumut.com

    Para Orang Tua Geruduk SMPN-I, Dugaan Pungli Resahkan Wali Murid. Berdasarkan pemberitaan media online yang beredar di masyarakat mengenai SMPN-1 Lubuk Pakam Melakukan Pengutipan Liar (Pungli) Ke Siswa-Siswi, menuai dukungan dari berbagai pihak masyarakat mulai dari orang tua wali murid, praktisi hukum,pemerhati pendidikan dan sampai anggota Dewan

    Berketepan hari ini sabtu (15/10/22) para orang tua wali murid hadir di sekolah tersebut dalam rangka mengambil hasil ujian bulanan anak- anak mereka

    Saat kegiatan ini berlangsung para orang tua wali murid saling berbisik-bisik sesama mereka dengan mengatakan.

    ” cocok nya itu di beritakan biar kapok Kepala Sekolah itu, ada juga diantara mereka mengatakan mengenai soal uang paguyuban itu, ” jujur sebenarnya saya kurang setuju tapi selaku orang tua/wali murid terpaksa kita setujui. ” ujar salah satu orang tua murid dengan rasa kecewa.

    Salah satu orang tua murid inisial AS, bertanya kepada salah satu guru kelas (identitas dirahasiakan),soal kemana sih uang dana BOS, dipergunakan sampai-sampai dari paguyuban membeli sapu,gorden, taplak meja, pot bunga, mengecat ruangan kelas.? 

    Guru kelas tersebut mengatakan.

    Kami tidak tahu menahu kemana Kepala Sekolah pergunakan dana BOS, karena kami para guru tidak dilibatkan soal penggunaan dana BOS. “jalasnya

    Berdasarkan keterangan para orang tua wali murid dan keterangan guru kelas dapat disimpulkan. Bahwa kuat dugaan Kepala Sekolah SMPN -1 Lubuk Pakam Elfian Lubis.S.Pd,M.Si telah menyalahi aturan kewenangan jabatan dan frofesi serta di duga telah melakukan korupsi dana BOS

    Menurut orang tua murid JTL mengatakan.

    “guru inisial MTG yang telah berkata kepada anak saya tidak tahu diri akan kita adukan ke Dinas Pendidikan, Dinas Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia dan Komisi Perlindungan Anak (KPAI), sebab guru tersebut telah menghina, membuli, dan melecehkan harkat dan martabat anak saya

    Ditambahkannya, ” akibat penghinaan itu,anak saya jadi tertekan, malu dan secara pisikologi jadi trauma.

    Dan mengenai penggunaan dana BOS akan kita adukan ke Inspektorat, Kepolisian serta Kejaksaan.” jelasnya dengan nada kesal. (Tim)