Dua bangunan rumah permanen milik Sinar Ginting (51) dan Tajudin (62) di Dusun IIDesa Pantai Cermin Kanan, Kec.Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ludes terbakar , Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 02.55 WIB.
Kebakaran dua unit rumah itu diduga akibat dari Konsleting Listrik.
Kapolsek Pantai Cermin melalui Kanit Reskrim Iptu Bontor Sitorus S.H mengatakan kepada Awak media via selulernya.
“Dugaan sementara bahwa penyebab kebakaran dikarenakan hubungan arus pendek pada aliran listrik di rumah milik Sinar Ginting, “jawab Kapolsek.
Fhoto bangunan saat dilahab si jago merah
Sambungnya mengatakan sedangkan kerugian ditaksir lebih kurang Rp 450 jt dan tidak ada korban jiwa.
Terpisah, Wana warga sekitar kebakaran mengatakan salah satu korban kebakaran yakni Sinar Ginting merupakan pedagang kelontong, sementara korban kebarakan yang satu lagi yaitu Tajudin pedagang Ikan Basah.
“Yang satu kedai dan yang satu lagi rumah, Kalau tempat kami bilangnya kedai sampah atau kelontong, yang satu lagi jualan ikan basah,” tutupnya.
Miris, Kasus Pelecehan Dibawah Umur Didamaikan Aparat Desa Untuk Tidak Saling Menuntut di Kemudian Hari
Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com –
Miris dan menyedihkan, pasalnya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur malah didamaikan aparat desa di kantor desa di kecamatanPerbaungan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) bukannya dilaporkan ke kantor Polisi.
Alasan Terjadi Perdamaian.
Berdalih, korban pelecehan belum dirusak, hanya diciumi, dipeluk dan diremas buah dada korbanBunga ( 14 ) ( bukan nama aslinya) siswi kelas 2 SMP sehingga aparat desa mendamaikan keluarga korban dengan sang predarorJML ( 31 ) pria beristri dan beranak dua. Sabtu (21/01/23)
Perdamaian kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut sengaja diganti menjadi kasus kesalahpahaman, ditanda tangani korban dan pelaku JML bertempat di Aula kantor Desa, dengan saksi 4 orang satu diantaranya E S adalah aparat desa serta Bhabinkamtibmas Aiptu AM.
Demikian penjelasan narasumber awak media ini yang tak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini pada Kamis ( 19/ 01 ).
Bukti surat perdamaian sengaja Blur – red yg dikeluarkan pihak desa
Penelusuran Investigasi
Terkait hal tersebut, awak media tribunsumut.com pun konfirmasi kepada Kades Prayetno Atmojo ( 56 ) pada Jum,at. 20 – 01 ) membenarkan telah terjadi perdamaian namun saat perdamaian saya tidak ada, katanya.
Pada hal kasus sebenarnya diketahui aparat desa dan saksi karena keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami Bunga ke kantor Desa setempat, celakanya pelaku JML adalah tetanggakorban, lantas mengapa kasus diganti menjadi kesalahpahaman.
Begini kronologi pelecehan yang dialami Bunga
Saat Bunga masuk kamar usai mandi, tiba tiba pelaku JML masuk ke kamarku, disaat aku ganti baju, dia memeluk dan penciyumi aku dan memegan buah dadaku sampai aku menjerit, untung datang Adek ku F (11) dan ikut menjerit barulah dia keluar.
Kejadian ini telah berulang ulang dialami Bunga, makanya Bunga menceritakannya kepada abang kandungnya.
Lalu abang kandungnya menanyai Bunga secara detail, korban pun menceritakannya dan kejadian ini sudah berkali kali gak ingat lagi aku bang kata Bunga.
Merasa adeknya dilecehkan, sang abang pun bercerita kepada wawak korban dan kepada orang tua korban dan sepakat untuk dilaporkan ke kantor desa.
Setelah di kantor desa para perangkat desa mengumpulkan warga dan ayah korban jugak keluarga pelaku, sehingga dirembukkan untuk berdamai di kantor desa yang dihadiri keluarga pelaku, dan ayah Bunga (korban) bersama uwak korban namun ibu kandung korban berhalang hadir karena kerja di Negerijiran (Malaysia).
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Anwar Husen SPdI MAP, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri mencabut laporanpolisi terhadap Dua guru honorer kembar Asal Pidie Jaya.Anwar mendorong diselesaikan jalur damai dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Saya sudah minta kepada Kadis Pendidikan Aceh bapak Alhudri untuk mencabut laporan terhadap guru Kembar yang membuat Vidio minta keadilan tersebut,” ujar Tgk Anwar dalam keterangannya, Senin (07/11/22).
Menurutnya lebih bijak jika Alhudri sebagai orang di lingkar kekuasaan untuk mencabut laporan. Meski dialihkan masalah personal antara dua guru honorer dan kepsek, tidak dapat dihindarkan persepsi publik bahwa kasus ini merupakan kasus penguasa melawan rakyat.
“Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Karena itu saya mengusulkan pencabutan laporan oleh pelapor, ” sarannya.
Sebelumnya, Khairani dan Khairina, dua orang guru honorer kembar di Sekolah Menegah Atas (SMA) 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya ‘dipolisikan’ oleh Kepala Sekolah dengan dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya, dikabarkan sudah memenuhi panggilan dari Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya perihal permintaan keterangan guna penyelidikan terhadap laporan sdri NILAWATIBintiZULKARNAINI terkait adanya dugaan tindakan pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial.