Tag: ilegal

  • Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

    Di duga tambang pasir ilegal bebas beroperasi di Dusun 1 Desa Pulau Tagor,Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara,Kamis (16/02/2023).

    Pantauan tim awak media di lokasi, Galian C jenis tambang pasir ini langsung melakukan penyedotan dari dasar sungai ular menggunakan mesin yang telah di desain khusus.

    Dari mesin terlihat di pasangkan pipa panjang untuk mengalirkan pasir ke darat persisnya di tepi sungai yang telah di buat lubang.

    Kemudian dari lubang yang telah berisikan pasir tersebut,di korek menggunakan alat berat excavator untuk di muat ke truk.

    Menurut warga di sana,tambang pasir yang di duga ilegal tersebut beroperasi sudah cukup lama.

    “Tambang pasir itu dah lama itu pak,” ucap warga setempat.

    Menelusuri lebih jauh,tim awak media mendatangi lokasi tambang pasir tersebut.

    “Ini punya pak Syahril Ginting bang, kalau saya bekerja di sini bang,” ungkap pria yang mengaku bekerja di tambang pasir milik Syahril Ginting itu.

    Sementara itu,Camat Serba Jadi Syafruddin, SE., M.AP saat di konfirmasi tim awak media melalui lewat via Whatsapp terkait legalitas tambang pasir tersebut belum membalas walau pun sudah terlihat centang 2 (dua) biru. Oknum camat. hanya melihat FC whatsapp dari awak media itu saja. Beberapa Warga masyarakat yang tak mau sebut namanya sebagai Nara sumber di dusun 1 desa Palau Tagor kecamatan serba jadi kabupaten Serdang Bedagai. Melalui media ini mintak bupati dan Kapolres Tindak Tegas pada oknum pelaku galian sungai di pulau Tagor dampaknya merusak lingkungan Terjadi banjir dan longsor nantinya

    (Tim / Rdn)

  • Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

     

    Diduga pengusaha konglomerat galian jenis tanah urug di duga ilegal yang beroperasi di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bernama Basri mengamuk saat komunikasi melalui lewat via selular milik Mulyono. Kamis (09/02/2023).

    Sadisnya lagi, merasa karena tidak puas.Basri mendatangi rumah seorang wartawan dan mengancam akan bunuh wartawan media maliqnews.co.id Kepala Biro Kabupaten Serdang Bedagai tersebut.

    Peristiwa itu berawal ketika wartawan maliqnews.co.id datang dari Tebing Tinggi kemudian duduk di sebuah warung di simpang masuk,lalu lalang Truck milik PT BRA yang mengangkut bahan material galian C ilegal,tanah urung yang di duga selama ini tidak mengantongi surat izin.

    Galian C ilegal yang melintasi akses afdeling VI Perkebunan PTPN lV unit Pabatu.

    Kemudian wartawan maliqnews.co.id memasuki salah satu warung setelah memarkir mobilnya.Terdengar Basri menelpon melalui lewat selular milik Mulyono dengan marah-marah sembari mengancam.

    Kau wartawan ku matikan nanti kau,” ungkapnya nada tinggi.

    Tidak hanya sampai di situ,seolah tidak senang.Basri bersama temannya mendatangi rumah wartawan.

    Dengan nada keras,karena wartawan maliqnews.co.id tidak ada di rumah kemudian Basri mengancam keluarga, anak dan ibu mertua wartawan.

    Kapan pulang, tanya Basri dengan nada tinggi.

    ” Pulang malam,” jawab ibu mertua wartawan maliqnews.co.id.

    Malam juga ku tunggu,” ucap Basri sembari mengancam mau bunuh wartawan tersebut.

    Akibat kata ancaman dan marah marah tersebut,mertua dan anak wartawan tersebut mengalami trauma dan sangat ketakutan karena bapaknya akan di bunuh oleh Basri yang di duga pemilik galian C ilegal tersebut.

    Walau dalam keadaan panik,mertua wartawan maliqnews.co.id itu langsung menghubungi bahwasannya ada datang dua orang kerumah.

    Selanjutnya,wartawan maliqnews.coi id mencoba menghubungi telephon genggam Basri untuk mempertanyakan apa alasannya marah dan mengancam,namun telephon genggam Basri tidak aktif, pungkasnya.

    (D. Marbun)

  • Pengolahan Limbah  MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin 

    Pengolahan Limbah  MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin 

         Deli Serdang | MediaTribunSumut.com

    Pengolahan Limbah  MIKO di Desa Telagasari di Duga Tidak Mengantongi Izin. Aktivitas pengolahan MIKO (minyak kotor) yang berasal dari limbah buangan pabrik kelapa sawit ,di daur ulang kembali menjadi minyak goreng ,di Desa Telagasari dsn 1V gang bah gimun ,kec Tanjung Morawa diduga tidak mengantongi izin.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu warga, yang namanya tidak ingin disebut, tim media  melakukan pantauan langsung ke lokasi tempat pengolahan MIKO  tersebut Senen (17/10/22).

    Berdasarkan pantauan  media ini ke lokasi, ada empat buah tanki yang berukuran sekitar 5000 ribu liter  dan tumpukan limbah MIKO di sekitar lokasi pengolahan ,dan di kelilingi pagar tembok dan tidak semua orang di perbolehkan masuk ke dalam lokasi pengolahan MIKO tersebut.

    Tim  media ini berusaha mengkonfirmasi kepala Desa Telaga Sari ,Indra sembada terkait aktivitas pengolahan MIKO tersebut melalui sambungan telepon , namun kepala Desa tidak memberi jawapan apapun bahkan no whatsaap wartawan media ini di blokir oleh kades ketika di konfirmasi melalui via whatsaap.

    Terkait masalah pengahan limbah miko ini, sekda JPKP kabupaten Deliserdang ,Robinson butar butar akan menyurati DLH Kab Deliserdang dan meminta kepada Dinas lingkungan Hidup kab.DS untuk mendak pemilik usaha olahan limbah miko tersebut karna kuat dugaan pengolahan tersebut tidak mengantongi izin.

     “Jika dalam waktu dekat DLH kabupaten Deliserdang tidak melakukan tindakan maka ,Robinson butar butar selaku seketaris Daerah JPKP Deliserdang ,akan menyurati langsung ke kementrian Dinas lingkungan hidup, “egas butar butar kepada media ini 

    Sampai berita ini di terbitkan Kamis (20/10/22) belum ada jawaban konfirmasi dari sang Kades kepada redaksi Informasirakyat.com

    ( R. Sinaga)