Tag: kekerasan terhadap anak

  • Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Pasuruan Terulang Lagi

    Jakarta | mediatribunsumut.com

     

    Kasus kekerasan fisik dengan cara memukul kepala, menampar wajah, menendang perut, dan menginjak kepala korban pada saat korban terkapar di aspal jalan yang terlihat pada video yang tersebar di masyarakat yang dilakukan empat pelaku terhadap seorang siswa di desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan Jawa TimurĀ mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dan meminta Polres Pasuruan untuk memberikan perlindungan korban dan memeriksa empat pelaku kekerasan fisik secara intensif.

    Tindakan kekerasan fisik yang terlihat pada video yang tersebar ditengah masyarakat telah mendapat reaksi keras dari masyarakat, karena kasus tindak kekerasan fisik yang hampir sama dan serupa apa yang dilakukan Mario Dandy anak dari seorang pejabat keuangan negara terhadap David usia 16 tahun merupakan tindakan sadis, apalagi dilakukan secara bersama oleh empat pelaku usia anak dan mengabadikan tindak pidana kekerasan fisik itu dan menyebar luaskan kepada masyarakat.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Faroul Ashadi Haiti menjelaskan ke empat pelaku sudah diamankan polisi itu adalah korban para pelaku menjadi sakit hati lantaran korban tidak pernah membalas ajakan pelaku kepada korban untuk berkumpul dan nongkrong.

    Mengutip penjelasan Kasat Reskrim Polres Pasuruan kasus kekerasan fisik yang terjadi Kamis 02/03/23 itu bermula dari ketidakmauan korban diajak pelaku berkumpul. Itulah pemicu terjadinya kekerasan fisik keji dan sadis itu.

    Sehubungan pelaku dan korban masih dalam usia anak, maka penanganannya pun harus hati-hati dan wajib pula menggunakan perlindungan khusus dan Undang-undang tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Medan Sabtu 04/03/23.

    Arist Merdeka mengatakan, untuk memberikan perlindungan anak baik sebagai korban dan pelaku, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan untuk menemui korban dan keluarganya di Desa Surono Prigen, guna mendapat informasi yang detail dan lengkap atas peristiwa itu demikian juga dengan keluarga ke empat pelaku.

    Mengingat ke empat pelaku masih usia anak, kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan audensi dengan Polres Pasuruan untuk mendapat langkah’-langkah hukum apa yang akan ditetapkan dalam perkara anak berkonflik dengan hukum ini.

    Demikian juga Kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak yang direncakan akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 09 hingga tanggal 11/04/23 juga akan menemui Komunitas Pekerja jurnalistik di Pasuruan, demikian juga komunitas pekerja Sosial peduli anak di Pasuruan.

    Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan kepada media, untuk mengkoordinasikan penegakan hukum terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Jawa Timur termasuk kasus kekerasan fisik yang dilakukan ke empat pelaku, kunjungan kerja ini juga akan melakukan audensi dengan Kapolda Jawa Timur, dan demikian juga dengan Bupati dan Walikota Pasuruan, guna mengetahui langkah apa saja yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran hak anak di Pasuruan.

    Dan untuk mengawal proses hukum tindak pidana yang dilakukan anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Jawa Timur., tegas Arist.

    (Red)

  • Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak Di Tano Batak Merupakan TIHAS NA SO TARPABUNI

    Meningkatnya Kekerasan Terhadap Anak Di Tano Batak Merupakan TIHAS NA SO TARPABUNI

    Breaking News :

    Komnas Perlindungan AnakĀ 

     

     

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Berbagai bentuk pelanggaran hak anak di Indonesia terus meningkat dan memerlukan komitmen nasional untuk memutus mata rantai segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan termasuk gereja.

    Gereja yang hidup ditengah tengah pergumulan masyarakat dan jemaatnya harus berani menyuarakan suara kenabiannya untuk melakukan pembelaan terhadap korban kekerasan penganiayaan perdagangan orang, perbudakan seks terhadap anak, pelecehan seksual perdagangan manusia, narkoba, penanaman paham radikalisme perkusi dan berbagai pelanggaran hak anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Medan Selada 25/10/22.

    Gereja sebagai individu dan isntitusi tidak boleh berdiam diri terhadap perkara perkara pelanggaran hak, tegas Arist

    Lebih tegas mengatakan, gereja harus peka tidak tuli dan berdiam diri.

    “Kalau gereja terus berdiam diri, gereja bukankah istitusi bela negara. Karena setiap individu, atau isntitusi yang menjaga dan melindungi anak adalah merupakan bela negara”.

    “Sudahkah gereja baik istitusi maupun individu sudah memberikan perlindungan yang cukup bagi anak dan perempuan sebagai korban”.

    Di tengah kehidupan masyatakat Batak khususnya di tanah Batak (Bonapasogit) jumlah angka keketaran terhadap anak terus meningkat.

    Kasus kekerasan seksual tethadap anak sudah tidak dapat disembunyikan lagi.

    Kasus kejahatan seksual terhadap umum dilakukan orang terdekat seperi ayah kandung, ayah sambung, paman, sepupu, om, dan kakak kandung.

    inilah yang disebut kejahatan tersembunyi atau “Tihas na so Tarpabuni” Tanah Batak sebagai tanah leluhur orang Batak yang memegang semangat dalihan natolu, kebiasaan adat yang menjunjung tinggi rasa hormat dan persaudaraan yang sudah hancur mengakibatkan kejahatan orang-orang Batak di tanah leluhurnya sudah tergerus oleh perilaku-perilaku yang mengabaikan adat istiadat.

    Padahal dimana mana dan disetiap tempat ada rumah ibadah, namun sayang gereja tak dapat berbuat apa apa dan seringkali dan bisu, berdiam diri dan tutup telinga terhadap bentuk kekerasan dan pelanggaran itu.

    Fakta menunjukkan Gereja tak mampu menyuarakan kebenaran dan keadilan untuk.madalah masalah sosial anak.

    Atas dasar fakta yang terjadi di lingkungan sosial Tano Batak Sinoda Godang atau Muktamar HKBP yang sedang berlangsung di Sipoholon, Tapananuli Utara, Sumateta Utara dari tanggal 24/27/10 diharapkan mengagendakan masalah anak sebagai agenda prioritas bahasan dalam sonodal itu.

    Departemen Diakonia HKBP sesuai dengan fungsinya bisa menjadi inisiator dalam agenda penting itu. Diakonia HKBP Harus mengagendakan itu sehingga masalah anak menjadi agenda penting sehingga anak anak kita sumua menjadi jaminan perlindugan dari gereja.

    Departemen Diakonia gereja HKBP bisa menjadi inisiator untuk membangun komitmem gereja baik tinggkat tesort maupun di tingkat distrik.

    Hendaknya sinoda godang HKBP ini tidak saja mengagendakan masalah sentralisasi keuangan HKBP namun juga wajib membicarakan masalah2 sosial anak radikalisme, persekusi dan masalah sosial politik lalinnnya.

    Masalah sosial anak diharapkan menjadi agenda penting dalam Sinode godang stau Multanar HKBP. Jika itu menjadi issu penting dan menjadikan rumusan komitmen dan peran gereja dalam Sinoda Godang HKBP, itu merupakan bentuk bela negara gereja terhadap negeri ini, baik individu sebagai jemaat dan institusi sebagai gereja.

    Diakhir keyerangan pressnys, Komnas Perlindungan Anak menyampaikan Selamat Bersidnode Godang sukses.

     

    (Eka Kusbandi)