Tag: narkoba

  • Oknum Wartawan Berinisial CS Cabut LP Di Polresta DS Diduga Terima Upeti Dari Valentine Karaoke

    Oknum Wartawan Berinisial CS Cabut LP Di Polresta DS Diduga Terima Upeti Dari Valentine Karaoke

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

    Sepertinya masalah tentang tempat hiburan Valentine Karaoke yang berada di kecamatan beringin Deli Serdang seakan tiada habisnya, beberapa waktu lalu sempat melaporkan sejumlah awak media ke Dewan Pers dan aparat kepolisian Polresta Deli Serdang. Kini sejumlah awak jurnalis juga terlihat melaporkan tempat hiburan tersebut ke aparat kepolisian khususnya Polresta Deli Serdang.

    Adalah wartawan berinisial CS yang melaporkan LT selaku penanggung jawab tempat tersebut, laporan yang dilakukan di SPKT Polresta Deli Serdang tersebut diterima langsung oleh Kanit II SPKT Ipda Ferry LM. Namun anehnya setelah membuat laporan tersebut, wartawan yang berinisial CS tersebut terlihat kembali mencabut laporannya. Disinilah diduga aroma pengkondisian wartawan tersebut terlihat, sebab wartawan yang berinisial CS tersebut pada saat dilaporkan oleh pihak Valentine Karaoke meminta bantuan kepada rekan – rekan media untuk bisa memfollow up serta menemaninya dalam masalah antara dirinya dengan pihak Valentine Karaoke yang terletak tak jauh dari Polsek Beringin tersebut.

    Tempat hiburan yang beberapa waktu lalu sempat viral dengan adanya menyediakan wanita penghibur (LC) serta minuman keras juga Indikasi diduga tamu tamu pengunjung Terlihat lensa kaca beberapa Tim awak media datang melakukan sketsa Investigasi didalam Valentine _ karaoke awak menduga pembiaran para tamu berkuasa membawa obat _ obatan dan sangat jauh dari yang namanya Karaoke Keluarga. Bahkan awak media ini memiliki bukti yang akurat dengan tidak bayar pajaknya tempat hiburan tersebut.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Kadek Heri Cahyadi saat dikonfirmasi mengenai adanya pencabutan LP yang dilakukan oleh wartawan berinisial CS tersebut pada Senin (27/02/2023) membenarkan hal tersebut. Tetapi ketika ditanyakan kembali, Kasat Reskrim yang terkenal ramah terhadap awak media ini kembali mengatakan bahwa pasal 310 merupakan delik aduan.

    Ketika ditanya kembali oleh awak media ini tentang hal tersebut bahwa, wartawan berinisial CS tersebut mencabut LP nya kan tidak serta merta pasti ada permohonan dan ditanyakan permohonannya. Kompol Kadek enggan memberikan jawaban pasti serta meminta agar awak media ini menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

    Dilain tempat Wakil Sekretaris 1 DPD Brigade Anak Serdadu (BAS) Provinsi Sumatera Utara Roy Nasution mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial CS tersebut tak patut, sebab sebelumnya dirinya terus mengikuti berita tentang Valentine Karaoke dan ketika oknum wartawan tersebut dilaporkan ke Polresta Deli Serdang juga dirinya diberitahu oleh rekan – rekan media. Namun kini dirinya malah mencabut LP tersebut dan patut diduga adanya upeti yang diberikan oleh LT selaku penanggung jawab dari tempat hiburan tersebut. Untuk itu dirinya meminta agar Kepolisian khususnya Polresta Deli Serdang dapat kembali memanggil wartawan berinisial CS tersebut dan menanyakan mengapa mencabut LP nya dan dirinya juga meminta agar nantinya apabila wartawan berinisial CS tersebut meminta bantuan harap jangan lagi dibantu. Demikian kata Wakil Sekretaris 1 DPD BAS Provinsi Sumatera Utara tersebut kepada awak media di Cafe Uncle Same, Pada mediatribunsumut.com

    selanjutnya beberapa hari yang lalu Tim gabungan, Dari satres Narkoba Polresta Deli Serdang yang dipimpin langsung oleh kasat Kompol zulkarnain SH tersebut melaksanakan Razia di cafe and bar valentine karaoke keluarga di lokasi kecamatan beringin dan melakukan pemeriksaan barang _ barang milik pengunjung hiburan malam khususnya obat _ obatan terlarang jenis Narkoba Di lokasi cafe and bar valentine keluarga terhadap puluhan orang pengunjung yang dicurigai kemudian dilakukan pengecekan urine dari pengecekan tersebut di dapat 3 orang pengunjung positif Amphetamine ( pil Extacy ) yaitu 2 pria dengan Inisial DP ( 39 ) dan. H. ( 40 ). Serta seorang perempuan dengan inisial AP ( 20 ) selanjutnya pengunjung positif yang di dapati lalu di Amankan dan di bawa ke kantor satres Narkoba untuk dimintai dan pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Deli Serdang Kombes pol Irsan Sinuhaji , SIK , MH melalui kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain SH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah Razia pada tempat Tempat hiburan malam bertujuan utuk mencegah peredaran dan menindak penyalahgunaan obat terlarang jenis Narkoba dan Lain _ lain nya aga bisa mengulangi penyakit warga masyarakat khususnya di Deli Serdang.
    (Rdn)

  • Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Tim gabungan, Razia Tempat Hiburan Malam Cafe Deli Indah Dan Cafe Valentine

    Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Tim gabungan, Razia Tempat Hiburan Malam Cafe Deli Indah Dan Cafe Valentine

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

     

     

    Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menggelar razia dibeberapa tempat hiburan yang ada di wilkum Polresta Deli Serdang, Jumat (24/02/2022) pukul 01.00 Wib dini hari.

    Kegiatan razia tersebut dilaksanakan oleh Tim gabungan personil Polresta Deli Serdang dan instansi lainnya sebanyak 47 personil gabungan terdiri dari Personil Sat Res Narkoba 35 personil, Sat Samapta 5 personil, Sie Propam 2 personil, Den Pom Lubuk Pakam 1 Personil dan BNNK Deli Serdang 4 Personil.

    Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH dengan sasaran tempat hiburan malam Cafe and Bar Valentine Desa Beringin Kec. Beringin Kabupaten Deli Serdang dan Cafe and Bar Deli Indah Desa Suka Mandi Hulu Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

    Dalam kegiatan tersebut tim gabungan melaksanakan razia yaitu dengan melakukan pemeriksaan barang-barang milik para pengunjung hiburan malam khususnya obat-obatan terlarang jenis Narkoba.

    Di lokasi Cafe and Bar Deli indah personil gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang pengunjung yang dicurigai kemudian dilakukan pengecekan urine, dari pengecekan tersebut di dapati 3 orang pengunjung Positif Amphetamine (Pil Extacy) yaitu seorang pria berinisial RD(30) dan 2 perempuan berinisial Y (23) serta F (22).

    Kemudian, Tim gabungan yang bergerak ke Cafe and Bar Valentine yang beralamat di Desa Beringin Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, Di lokasi personil gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung yang dicurigai kemudian dilakukan pengecekan urine, dari pengecekan tersebut di dapati 3 orang pengunjung Positif Amphetamine (Pil Extacy). yaitu 2 pria dengan inisial DP(39) dan H(40) serta seorang perempuan dengan inisial AP(20)

    Selanjutnya, pengunjung yang di dapati positif Amphetamine dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah razia pada tempat hiburan malam yaitu terhadap barang milik para pengunjung hiburan malam dengan sasaran obat terlarang (Narkoba).

    “Razia ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan menindak penyalahgunaan obat terlarang jenis Narkoba” jelas Kasat Res Narkoba.

    (Rdn)

  • Kapolda Sumut, Jangan Coba Coba Bela Bandar Narkoba

    Kapolda Sumut, Jangan Coba Coba Bela Bandar Narkoba

    MEDAN | Mediatribundumut.com

    Polda Sumatera Utara menegaskan agar jangan mencoba-coba untuk membela bandar narkoba yang keberadaanya sangat meresahkan.

    Demikian penegasan itu di sampaikan Kapolda Sumut,Irjen Pol.Drs.RZ.Panca Putra Simanjuntak, MSi melalui Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi, Selasa (15/11/22).

    Hadi mengungkapkan, Polda Sumut beserta jajaran terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana peredaran narkoba di Sumatera Utara.

    “Tentunya kita menegaskan agar semua pihak tidak menghalangi tugas kepolisian dalam menindak peredaran narkoba,” ungkapnya.

    Fhoto Kapolres Belawan bersama para tokoh Agama saat gelar konprensi pers

    Sebelumnya, Nasib (40) warga Jalan Kl Yos Sudarso, Gang Mapo, Lingkungan 14, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, tewas tertembak.

    Hadi Wahyudi, menuturkan Nasib merupakan bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi Polres Pelabuhan Belawan.

    “Saat diamankan yang bersangkutan (Nasib) melakukan perlawanan dan mencoba merebut senpi personel sehingga tewas tertembak,” tuturnya.

    Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan sudah melakukan penangkapan terhadap empat bandar narkoba di Gang Mapo hasil pengembangan penyidik.

    “Nah, tersangka Nasib ini merupakan target kelima yang akan ditangkap karena menjadi bandar narkoba di Gang Mapo, Belawan,” terangnya.

    Hadi menyebutkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Nasib terlebih dahulu personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan Muhammad Daud dan Safia.

    “Keduanya Daud (residivis) dan Safia merupakan bandar narkoba dan adik dari Nasib. Kasusnya pun sudah dilimpahkan tahap II ke JPU,” sebutnya dalam penangkapan terhadap tersangka Nasib menyebabkan seorang personel terluka terkena pisau.

    (Gitok)

  • Pasangan Pasutri Digeruduk Tim Sat Narkotika Polres Pelabuhan Belawan KP3

     

    MEDAN | MediaTribunSumut.com

    Pasangan Pasutri Digeruduk Tim Sat Narkotika Polres Belawan KP3, dengan ada nya Informasi yang diterima bahwa adanya pasangan suami istri memperjual belikan Narkotika jenis Sabu dirumah Kontrakannya yang terletak di jln. Pulau Seram LK. VII Rel, Kel.Belawan Bahari, Kec.Medan Belawan, Kota Medan, 

    Lalu Tim Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Herison Manulang SH.

    Maka suami istri tersebut membawa sabu kerumah tempat tinggalnya di pasar IX jalan besi ujung, Dusun VVI Desa Manunggal kec Labuhan Deli Kab Deli serdang. Pada hari kamis tanggal 06 oktober 2022 sekitar pukul 22.00 wib dilakukan penggerebekan. Suami istri yang di ketahui berinisial RG Als R dan NM Als M.

    Selanjutnya Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman mengatakan di Pers rilis pada Rabu (12/10/22)  TSK melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Adapun barang bukti berupa 2 paket yang berisikan sabu-sabu dengan berat Netto 0,72 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, uang tunai sejumlah 1.300.000 yang diketahui berasal dari hasil penjualan sabu, dan 1 unit Handphone Android.

    Setelah itu R dan M diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wakapolres.

    ( Faisal)