Tag: pelaku

  • Tim Gabungan Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi Amankan 3 Pelaku Narkoba

    Tim Gabungan Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi Amankan 3 Pelaku Narkoba

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com

    Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan 3 orang warga sipil di Gang Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec.Tebing Syahbandar Kab.Serdang Bedagai, Sumut.

    Sabtu (29/07/23) sekira pukul 17.00 WIB, dirumah Sahril Ahmad Saragih dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

    Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Koptu Husni Affandi Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM,

    Fhoto barang bukti yang diamankan dari para tangan pelaku

    diperoleh keterangan bahwa di rumah Sahril Ahmad Saragih yang beralamat di Gang Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec.Tebing Syahbandar, Sergai, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.

    Pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah Sahril Ahmad Saragih, sesampainya di rumah Sahril Ahmad Saragih,

    Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan Asril Purba, Surahman Saragih, dan Sahril Ahmad Saragih beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

    Pada saat Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan 3 orang warga sipil tersebut, tidak ditemukan anggota TNI AD.

    Selanjutnya ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi.

    Barang bukti yang diamankan,
    diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 paket, kurang lebih 57.23 gram.

    2 buah alat hisap sabu-sabu (bong), 1buah timbangan digital, 2 buah kaca pirex, 1 pipet plastik, 4 buah mancis, 1bungkus plastik klip kosong, 1buah dompet warna merah, 1buah dompet warna hitam,

    1 buah dompet waran abu-abu, 1 buah Handpone merk Oppo, 1 buah Handpone merk Nokia, 2 buah KTP a.n. Asril dan Surahman Saragih, uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000.

    Dari hasil interogasi Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkotika yang dilakukan mereka.

    Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut.

    (D.Marbun)

  • Didakwa 15 Tahun Penjara Denda Lima Miliyar, 3 Predator Kejahatan Seksual Dituntut JPU

    JAKARTA | MediaTribunSumut.com -Didakwa 15 Tahun Penjara Denda Lima Miliyar, 3 Orang terduga predator kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja di Siborong-borong berinisia. BAS, APDH dan DH saat ini sedang menjalani sidang di PN Tapanuli Utara dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara. Rabu (12/10/22)

    Ketiga pelaku telah melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyard).

    Setelah membaca dakwaan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terduga 3 orang predator ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 5.000.000.000 (lima milyard).

    Fhoto data jatwal sidang ke tiga tersangka

    Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual mengabulkan dakwaan JPU.

    Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang predator ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),diminta majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa.

    “Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap ana ini, korban saata menderita secara sosial dan mengalami sttess dan depresi”, jelas Arist.

    Oleh kareanya atas perkara ini, diharapkan Majelis Hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai. “masuk angin”.

    Namun Komnas Perlindungan Anak percaya Majelis Hakim dalam menangani kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) ini tidak akan pernah “masuk angin” dan akan bertindak profesional dalam memeriksa perkara kejshatan luar biasa ini.

    Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak, setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu di hukum berat dan maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak.

    Demikianlah harapan Komnas Perlindungan Anak yang akan terjadi PN Taput, demikian disampai Arist Merdeka Sirait yang terpilih kembali melalui mekanisme Forum Nasional Perlindungan Anak di Parapat 10 September 2022, sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk masa kerja 2022-2027 kepada sejumlah media melalui keterangan pressnya di Jakarta Rabu 12/10/22.

    Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan presnya, ketiga terdakwa ini adalah tiga dari 10 orang pelaku 7 diantara usia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada Negara untuk mendapat pembinaan

    Namun sayangnya didapat berita ke 7 anak yang dikenakan sangsi sosial justru bebas dari hukuman sosial dan berkeliaran dan bebas berinteraksi lingkungan sosial masyarakat.

    (red)

  • Pelaku Pemerkosa di Ringkus Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan

    Medan  | InformasiRakyat

    Pemerkosa dan Perampok  diringkus tim reskrim  Polsek Percut Sei Tuan, seorang ibu muda berinisial ASN jadi korban perampokan dan percobaan perkosaan di rumahnya Jl. Melati Dusun XX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,  Jumat (07/10/22) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Informasi yang diterima dari kepolisian, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang, kemudian masuk kedalam kamar korban yang sedang tidur.

    Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau tajam, kemudian berupaya memperkosa korban dengan membuka celananya namun korban berontak sambil berteriak dan teriakannya didengar oleh teman korban.

    Pelaku yang ketakutan langsung kabur melarikan diri sambil membawa 2 buah Handphone (Hp) milik korban.

    Atas kejadian itu pelaku langsung memberitahukan ke pihak Kepala Dusun (Kadus) dan membuat Laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor : LP/B/1871/X/2022/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.

    Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat informasi langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya, bersama barang bukti pelaku diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

    Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Ahmad Albar ketika dikonfirmasi, Senin (10/10/2022) membenarkan peristiwa tersebut dan sudah mengamankan pelaku.

    “Pelaku bernama Rudi Tri Suhendra sudah kita amankan dan sekarang sudah berada di Polsek,” ucap Albar.

    Hasil interogasi, kata Albar, pelaku mengakui telah mencuri Hp milik korban dengan melakukan pengancaman menggunakan pisau dan benar telah berupaya memperkosa korban namun tidak jadi.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 buah pisau tajam dan 1 Buah Hp Merk Oppo.

    (red)

  • Video Viral di Metdsos, Diduga 3 Oknum Polisi Rampas Sepeda Motor Pasutri 

     

    MEDAN | Informasi Rakyat.Com 

    Viral di Media Sosial, 3 Oknum Terduga Polisi diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan yang hendak mencuri sepeda motor, saat ini telah berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Kota Medan. Minggu (09/20/22).

     

     

    Hal ini diketaui oleh awak media berdasarkan informasi yang didapat.

    Terungkapnya kasus ini bermula dari datangnya sebuah laporan dari pelapor atasnama Uli Arti Br Tarigan yang melaporkan dugaan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3125 / X / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Oktober 2022.

    Fhoto para terduga pelaku pencurian

    Melalui keterangan pelapor diketaui
    kejadian terjadi pada hari  Rabu tanggal 05 Oktober 2022 di Jalan Jend. Gatot Subroto (didepan toko Altis), Sei Sikambing II, Kec. Medan Helvetia.

    Dimana saat pelapor dan suami hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor jenis Honda Vario BK 3454 AI dengan sistem Cash On Delivery (COD)

    Setiba dilokasi pelapor bertemu dengan pelaku N dan F warga sipil dan melakukan transaksi, saat melakukan transaksi datang 3 orang pelaku lainnya mengaku sebagai oknum polisi bertugas di POLDA Sumatera Utara dan hendak merampas sepeda motor korban.

    Beruntung saat kejadian korban yang saat itu sempat berteriak dan melakukan perekaman memvuat para pelaku melarikan diri dengan sebuah mobil. atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polrestabes Medan. Kejadian ini sempat viral di Media Sosial dengan judul ” Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pencurian Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Polda Sumatera Utara “.

    Para Pelaku Berhasil Diringkus

    Melalui keterangan yang dapat dihimpun, para pelaku dapat diamankan tim Reskrim Polrestabes Medan. Dari 5 terduga pelaku 3 diantara nya oknum Polisi yang bertugas di Sat Sampat Polrestabes Medan diantaranya : Bripka AG, Bripka FB dan Briptu HK serta 2 warga sipil berinisial N dan F (DPO).

    Baca Juga  Syukuran Kenaikan Pangkat, Kapendam I/BB Berbagi Kasih di Panti Asuhan Grace Bethesda Abadi Helvetia

    Para pelaku dapat diamankan pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 wib dini hari di kediamannya masing-masing. saat ini para pelaku berada di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

    Turut diamankan dari para pelaku Barang Bukti berupa Mobil Toyota Kijang Innova Warna Hitam Plat BK 1770 QI (Nopol Asli) yang sebelumnya pada saat kejadian menggunakan Plat BK 1165 QZ telah diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

    (red)