Tag: pembiaran

  • Patut di Duga, Kapolres Sergai Terima Upeti, membiarkan Galian C Tanpa Ijin

    Patut di Duga, Kapolres Sergai Terima Upeti, membiarkan Galian C Tanpa Ijin

    Serdang Bedagai |mediatribunsumut.com- Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) disinyalir pembiaran dan menerima upeti dari mafia galian C Ilegal yang ada di wilayah hukum nya.

    Dari hasil pantauan para Awak media, dengan maraknya Galian C diduga tanpa ijin yang berada di Bantaran Sei Ular  Kecamatan Perbaungan Kab Sergai yang dilakukan oleh para Mafia tambang ilegal diduga kuat dibekingi Oknum Aparat Penegak Hukum, (APH).

    Sementara Pihak Kapolres Sergai seolah olah tutup mata atas kegiatan pengorekan tanah ilegal tersebut Sabtu (02/12/2023) sore.

    Terpantau mediatribunsumut.com, di lokasi pengerukan tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama dilakukan oleh para oknum tersebut sehingga membuat para masyarakat yang berdomisili dilingkungan Desa Citaman Jernih Perbaungan dan Desa Ujung Rambung Pantai Cermin resah.

    Kerena kegiatan pengorekan tersebut
    bisa berdampak pada beberapa tanggul di Sei Ular jebol dan air dari bantaran sungai tersebut melimpah ke Persawahan dan Perladangan masyarakat di sekitar Desa tersebut.

    Fhoto tersorot kamera mediatribunsumut.com saat di lokasi galian C ilegal

    Para oknum yang melakukan kegiatan pengorekan tersebut diduga berinisial CMP warga Perbaungan dan PNC warga Pantai Cermin.

    Selain itu di Desa Pegajahan menuju Desa Sukasari terdapat juga kegiatan seperti itu yang di duga dilakukan oleh Oknum yang berinisial HRM Warga Perbaungan.

    Sementara para mafia galian tersebut sudah melanggar dan mengkangkanggi ketentuan, pada Pasal 158 Subs Pasal 160 ayat (2) dan Subs Pasal 161 dari UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

    Dan penerima (penampung) membeli barang ilegal bisa disangkakan sesuai pasal 480 KUHPpidana, barang siapa membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik ke untungan, bisa di ancaman kurangan 4 tahun,

    Sementara Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prateste, S.I.K., saat di konfirmasi via WhatsApp (WA) bungkam (tidak menjawab) terkesan acuh tak peduli terhadap aktifitas galian C ilegal di sekitaran bantaran sungai ular tersebut.

    (Tim)

  • Trantip Kecamatan Terkesan Tutup Mata, Bangunan Tanpa Ijin Menjamur Di Kecamatan Batang Kuis

    Trantip Kecamatan Terkesan Tutup Mata, Bangunan Tanpa Ijin Menjamur Di Kecamatan Batang Kuis

    Trantip Kecamatan Terkesan Tutup Mata, Bangunan Tanpa Ijin Menjamur Di Kecamatan Batang Kuis

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com-

    BREAKING NEWS

    Diduga tidak adanya pengawasan dan tindakan yang dilakukan pihak Kecamatan khususnya di Batang Kuis terkait bangunan Rumah mewah mencakar langit dan berbagai bangunan Perumahan ( KPR) baik ruko banyak ditemukan tanpa dilengkapi Plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

    Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyrakat, diduga kuat ada permainan dari pihak pemilik bangunan antara pemerintahan khusunya Kecamatan Batang Kuis (trantip).

    Pasal nya, ada beberapa bangunan rumah mewah dan bertingkat ditemukan di Kecamatan Batang Kuis. Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Jum,at (03/02).

    Dari pantauan dan hasil Investigasi Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara. ( PWRI Sumut) yang di pimpin langsung oleh Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK ) S. Marpaung,  banyak ditemui di beberapa titik bangun Ruko dan rumah yang sedang dibangun tanpa ada plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Fhoto Bangunan tanpa IMB

    Sementara kita ketahui sekarang sudah dipermudah dalam pengurusan oleh pemerintah, sudah bisa dengan melalui pendaftaran Online sebelum mendirikan bangunan.

    Seperti pembanguan di Jln lintas Medan Batang Kuis  Desa Tanjung Sari, rumah bertingkat mencakar langit berdiri dengan megah dan ada di beberapa titik tanpa di lengkapi plang IMB.

    Saat dikonfirmasi awak media ini kepada orang pekerja yang ada di lokasi terkesan bungkam seolah – olah menutup- nutupi.

    “Maaf bg kami hanya pekerja, mandor kami gak datang yang punya rumah (,bangunan) kami pun gak tau, ” ujar salah satu pekerja bangunan yang tidak mau disebut namanya.

    Sementara Trantip Kecamatan Batang Kuis yang sering dipanggil Gajah,saat dikonfirmasi tim media terkait banyaknya bangunan rumah dan ruko tanpa ijin melalui via tlpn pribadinya tidak menggankat (menjawab).

    Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki saat dihubungi via whatsApp tidak menjawab dan ditelpon tidak diangkat.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan whatsap mau telpon dari trantip maupun satpol PP.