Tag: PTPN 2

  • Proses Hukum Eks Karyawan Diduga Menyewakan Aset Perusahaan

    Proses Hukum Eks Karyawan Diduga Menyewakan Aset Perusahaan

    SAMPALI | mediatribunsumut.com

     

    Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) II diminta untuk memproses hukum eks karyawan diduga menyewakan aset lahan perusahaan PTPN II di kawasan Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang.

    Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum PTPN II/Nusa Dua Propertindo (NDP) Sastra SH MKn didampingi Humas NDP Sutan Panjaitan kepada awak media, di kantor NDP Kebun Sampali, Kamis (16/3/2023).

    “Kita meminta kepada pihak PTPN II agar mengambil tindakan tegas sesuai proses hukum yang berlaku terhadap tindakan melawan hukum oknum karyawan yang telah diberhentikan dengan cara tidak hormat atas nama Novi Anggraini,” jelas Sastra menjawab pertanyaan awak media.

    Dikatakan Sastra, aset lahan perusahaan PTPN II di kawasan Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Sertifikat No.152/Kebun Sampali yang aktif sampai tahun 2028.

    Menurut informasi yang di peroleh awak media Novi Anggraini telah diberhentikan dengan cara tidak hormat oleh perusahaan PTPN II sesuai Surat Keputusan Direksi PTPN II Nomor : 2.6-BS/Kpts/27/II/2023 pada tanggal 06 Februari 2023.

    Setelah melakukan pengecekan lapangan, Humas NDP Sutan Panjaitan menambahkan, pihaknya segera menindaklanjuti atas perbuatan melawan hukum dengan cara menyewakan aset lahan perusahaan PTPN II. “Segera kita proses dan tindaklanjuti,” ujar Sutan.

    Sebelumnya, dikonfirmasi melalui telepon seluler apa dasar hak Novi Anggraini menyewakan aset lahan perusahaan PTPN II, kedua nomor telepon seluler miliknya tidak aktif. (Team)

  • KPK Bentuk Tim Rakor Atas dugaan Alih Fungsi Aset Negara Eks Gudang Asap PTPN II Helvetia Deli Serdang

    KPK Bentuk Tim Rakor Atas dugaan Alih Fungsi Aset Negara Eks Gudang Asap PTPN II Helvetia Deli Serdang

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

     

    Adanya pengalihan asset negara berbentuk lahan eks gudang asap PTPN II, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, yang disulap menjadi komplek Rumah Toko (Ruko) bertuliskan Komplek Citraland Helvetia menuai respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

    Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik A Wijanarko, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp, Kamis (9/3/03), mengatakan, pihaknya segera mengarahkan Dit 1 Korsup) untuk segera melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Instansi terkait untuk meminta masukan.

    Baik, nanti Dit 1 Korsup akan Saya arahkan untuk melakukan rakor dengan instansi terkait untuk mendalami permasalahan tersebut dengan meminta masukan-masukan dari mereka terkait proses peralihan tersebut ya,” Kata Didik menjawab konfirmasi wartawan.

    Dia menyebutkan, dari hasil rakorda itu nantinya akan didapat satu kesimpulan apakah sudah melalui prosedural proses pengalihan lahan eks gudang asap PTPN II tersebut.

    “Dari rakor tersebut akan dapat disimpulkan apakah prosedural dan legal, serta apakah perlu langkah lanjut dari permasalahan tersenut,” tegas Didik A Wijanarko.

    Pemberitaan sebelumnya disebutkan, Gudang PTPN II yang lazim disebut Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Deli Sedang, kini disulap menjadi Rumah Toko (Ruko) bertuliskan Komplek Citraland Helvetia.
    Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland Helvetia diatas aset negara ini dikebut depelover yang disebut-sebut PT Ciputra raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.

    Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing, tembok Komplek Ruko Mewah yang khabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok ke Bantaran anak Sungai Deli itu. Kalau pandangan mata, kurang dari 10 meter, Tembok tinggi Komplek Citra Land berdiri di atas Bantaran Sungai Sekambing itu.

    Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek bisnis elit ini pun membuat 2 saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei Sekambing,red). Ada 2 pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan Karya pinggir Sungai Sekambing itu.

    Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku atr.bpn.go.id juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan sarana pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan terlihat.

    Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero tertulis Tanah ini milik negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomo 111 Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014.

    Terkait tak terlihatnya Papan Plank PBG di lokasi proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat (20/1/2023) meminta wartawan menghubungi Dinas Perijinan dan Satpol PP di Pemkab Deliserdang.

    “Kalau IMB nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di Dinas Perijinan dan Satpol PP Deli Serdang. Kan Bapak bilang disana,” katanya yang terkesan tak nyambung dengan wawancara wartawan atas tak terlihatnya plank PBG di lokasi bangunan.

    Dia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas Perijinan Deli Serdang. “Bapak bagus kesana aja pak, ke PTPN atau kemana. Plank itu pasti ada. Bapak ke kantor Deli Serdang dulu baru kemari (Komplek Citraland Helvetia,red). Kan Bapak bilang Deli Serdang, Bapak bilang,” katanya di balik ponselnya.

    Sementara, Kasatpol Pamong Praja (PP) Deli Serdang Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia telah selesai. “Itu PBG nya dah selesai semuanya bang,” katanya, Minggu (5/3/2023).

    Disinggung kewajiban pelaksanaan pembangunan memasang plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deli Serdang ini melempar konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Perijinan di Deli Serdang. “Coba konfirmasi sama Cipta karya ataupun perizinan bg,” dalihnya.

    Direktur PTPN II Persero Irwan Perangin-angin yang dihubungi media, Minggu (5/3/2023) mengarahkan menghubungi Kasubbag Humas nya. “Tks atensinya. Untuk hal ini bisa koordinasi dengan Humas N2 sdr.Rahmad,” balasnya di laman WhatsApp.

    Sementara, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan menjelaskan, lahan Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli di Kerjasama Operasional kan atau KSO dengan PT Ciputra untuk dibangun Komplek Citraland Helvetia.

    “Lahan itu (Gudang Asap Helvetia,red) di KSO kan ke PT Ciputra dalam rangka optimalisasi aset dan menghindari tanahnya dijarah oleh pihak lain,” katanya.

    Rahmat juga menyampaikan, dasar pembangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PTPN II Persero yang selanjutnya akan dialihkan ke pembeli Ruko dan dalam waktu selanjutnya akan menjadi Hak Milik pembeli Ruko.

    “Dasarnya izin bangunannnya adalah SHGB atas nama PTPN II Persero. KSO dengan PT Ciputra,” katanya.

    Namun, pria berkumis tipis ini tak dapat menjelaskan, detail KSO PTPN II Persero dengan PT Ciputra dalam pembangunan Komplek Citraland Helvetia. Dia berjanji akan mengirimkan press release ke media selanjutnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, Kasubbag Humas PTPN II Persero Tahmay Kurniawan tak kunjung menyampaikan detail KSO, SHGB dan nilai komersil yang dihasilkan PTPN II Persero dalam kerjasama
    (Rdn)

  • Mafia Tanah Maling Uang Negara, !! Diduga Banyaknya Aset Berupa Lahan Kosong Milik PTPN-2 Berubah Pungsi Tambang Ilegal

    Mafia Tanah Maling Uang Negara, !! Diduga Banyaknya Aset Berupa Lahan Kosong Milik PTPN-2 Berubah Pungsi Tambang Ilegal

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

    Mafia Tanah Maling Uang Negara, !! Diduga Banyaknya Aset Berupa Lahan Kosong Milik PTPN-2 berubah pungsi tambang Ilegal dan lahan perumahan.

    Sejauh ini belum ada tindakan dari pihak hukum terkait maraknya penguasaan lahan kosong milik PTPN-2 yang diduga di alihpungsikan oleh para mafia tanah hingga dijual belikan.

    Dari pantauan awak media ini di berbagai titik lokasi khususnya kabupaten Deli Serdang, lahan kosong sudah beralih kepada para pengusaha, berbentuk tambang Galian C Ilegal dan berbagai bangunan ruko maupun perumahan dan di pagar beton puluhan hektar. Rabu 08 – 02 – 2023.

    Dari beberapa sumber yang didapat dilapangan, bahwa maraknya galian C Ilegal dan bangunan-bangunan dilahan PTPN-2 diduga ada pembiaran dan kerja sama antara pihak PTPN-2 juga para penegak hukum.

    “Gimalah pak gak meraja lela para mafia tanah, disetiap lahan kosong PTPN ini karena uda pada kerja sama yang berkepentingan terutama para oknum dari PTPN sudah tutup mata, tapi klu masyarakat tidak dibolehkan langsung di gusur dengan ganti rugi yang tak seberapa dengan alasan diambil alih PTPN untuk ditanam ulang seperti tembakau tebu juga pohon sawit, tapi nyatanya kita lihat yang berdiri tempok pagar dibuat perumahan, ruko dan lain sebagainya, “terang para narasuber yang tak ingin disebut namanya.

    Fhoto alat berat (Beko) saat beraktivitas di lahan kosong PTPN-2

    Hukum dan undang undang yang berlaku di negara kita ini sudah di kangkanggi oleh para mafia tanah dan orang orang yang banyak rupiah .

    “Kmi berharap kepada para penegak hukum khususnya Polda Sumut dan intansi terkait usut tuntas para mafia tanah yang sudah merugikan negara, dan tambang ilegal galian C tangkap para pelaku nya, dan lakukan tindakan keras sampai pembongkaran bangunan dan tutup galian C Ilegal, “harap warga.

    Aset berupa lahan kosong milik PTPN2 yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia tanah berada di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, di kecamatan Batang kuis desa Sena jln lintas Batang kuis Kualanamu.

    Humas PTPN-2 Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi via whatsapp tidak menjawab dan tidak membalas via whatsap media ini. Kamis (09/02/2023).

    Dirut PTPN-2 Irwan Perangin angin, juga tidak membalas WhatsApp konfirmasi media,v sesuai Undang undang , Kip No 14 tahun 2008 Keterbukaan iInformasi publik.

    Sampai berita ini diterbitkan pihak Ditud maupun Humas belum ada menjawab Konfirmasi alias bungkam.

     

  • Progres Pembersihan Lahan HGU No. 152 Kebun Sampali Capai 75 persen

    Progres Pembersihan Lahan HGU No. 152 Kebun Sampali Capai 75 persen

    Sampali | Mediatribunsumut.com

    Progres pekerjaan pembersihan lahan di areal 35 hektar hak guna usaha (HGU)PTPN 2 o.152/Sampali, Sabtu (29/10/2022) mencapai lebih kurang 75 persen.

    “Alhamdulillah sudah 108 bangunan dikosongkan dan dibongkar oleh pemilik secara sukarela setelah menerima tali asih dari perusahaan. Artinya, pihak PTPN 2 melalui anak perusahaan PT. NDP tetap memperhatikan sisi kemanusiaan,” kata kuasa hukum PTPN2/PT NDP Sastra SH MKn, Sabtu (29/10/2022).

    “Kami tetap mengedepankan cara-cara humanis dalam bekerja, sesuai harapan manajemen perusahaan PTPN 2,” tambah Sastra.

    Sastra mengimbau, bahwa pihak pemilik bangunan yang telah menerima tali asih membongkar sendiri bangunannya untuk dimanfaatkan material seperti seng, kusen, pintu, dan lainnya.

    “Jika pihak pemilik bangunan tidak membongkar, maka pihak kami yang membongkar setelah tali asih diterima,” tegas Sastra.

    Disebutkan Sastra, bagi sebahagian penghuni bangunan diatas HGU PTPN 2 No.152/Sampali yang belum bersedia mengosongkan rumahnya, pihaknya tetap melakukan pendekatan secara persuasif. “Bahwa uang bantuan tali asih dari perusahaan juga relatif memadai, namun masih ada beberapa pihak yang meminta terlalu tinggi diluar kewajaran ini yang membuat kami sulit memenuhinya, namun demikian kami tetap melakukan pendekatan, walaupun akhirnya kami akan melakukan upaya lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

    Berdasarkan pengalaman, lanjut Sastra, pihaknya melakukan pembersihan lahan selalu ada pihak yang melakukan perlawanan. “Pada kesempatan ini kami himbau kepada mereka yang melakukan perlawanan, sesungguhnya pekerjaan sia-sia. Hanya membuang waktu, pikiran dan biaya. Pada waktunya lahan tersebut akan kami ambil kembali berdasarkan legalitas yang kami miliki, dan sesuai Surat Menteri BUMN Nomor : SE-14/MBU/12/2020, tanggal 18 Desember 2020, tentang : Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN,” paparnya

    Sementara Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan menambahkan, ada kendala untuk membebaskan rumah-rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan. Mereka meminta ganti rugi dengan nilai yang belum dapat dipenuhi. Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN 2 dan berada di lahan HGU. “Kita tetap bekerja dan terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya,” sebut Sutan.

    Dikatakan, masyarakat dan pensiunan yang diminta untuk mengosongkan bangunan diberikan tali asih. “Para pensiunan karyawan juga menerima dana santunan hari tua (SHT) yang berhak mendapatkannya jika bersedia meninggalkan rumah dinas.,” ungkapn Sutan.

    Saat ini, tambah Sutan, pihak SDM PTPN 2 yang membawahi para pensiunan karyawan juga sudah mengirimkan surat perintah pengosongan rumah-rumah dinas tersebut.

     

    (Red)