Tag: Serdang Bedagai

  • Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

    Di duga tambang pasir ilegal bebas beroperasi di Dusun 1 Desa Pulau Tagor,Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara,Kamis (16/02/2023).

    Pantauan tim awak media di lokasi, Galian C jenis tambang pasir ini langsung melakukan penyedotan dari dasar sungai ular menggunakan mesin yang telah di desain khusus.

    Dari mesin terlihat di pasangkan pipa panjang untuk mengalirkan pasir ke darat persisnya di tepi sungai yang telah di buat lubang.

    Kemudian dari lubang yang telah berisikan pasir tersebut,di korek menggunakan alat berat excavator untuk di muat ke truk.

    Menurut warga di sana,tambang pasir yang di duga ilegal tersebut beroperasi sudah cukup lama.

    “Tambang pasir itu dah lama itu pak,” ucap warga setempat.

    Menelusuri lebih jauh,tim awak media mendatangi lokasi tambang pasir tersebut.

    “Ini punya pak Syahril Ginting bang, kalau saya bekerja di sini bang,” ungkap pria yang mengaku bekerja di tambang pasir milik Syahril Ginting itu.

    Sementara itu,Camat Serba Jadi Syafruddin, SE., M.AP saat di konfirmasi tim awak media melalui lewat via Whatsapp terkait legalitas tambang pasir tersebut belum membalas walau pun sudah terlihat centang 2 (dua) biru. Oknum camat. hanya melihat FC whatsapp dari awak media itu saja. Beberapa Warga masyarakat yang tak mau sebut namanya sebagai Nara sumber di dusun 1 desa Palau Tagor kecamatan serba jadi kabupaten Serdang Bedagai. Melalui media ini mintak bupati dan Kapolres Tindak Tegas pada oknum pelaku galian sungai di pulau Tagor dampaknya merusak lingkungan Terjadi banjir dan longsor nantinya

    (Tim / Rdn)

  • Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com

    Masih ingat tentang pemberitaan viral di berbagai media On line terkait perangkat desa mendamaikan kasus dugaan perbuatan cabul (asusila) yang di alami siswi SMP Kls II berinisial FA (13) yang dilakukan Peria Dewasa berinisial JR (27) yang telah memiliki istri dan dua anak.

    Kasus tersebut terus bergulir hingga pelaporan polisi NO : STTLP / 19 / 1 / 2023 /SPKT/Polresta Sergai / POLDA SUMUT., dan ditangani Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA).

    Pelaporan tersebut hingga kini diduga pelaku belum diamankan pihak polisi, sementara pihak pelapor dan korban juga saksi pelapor sudah dipanggil pihak PPA beberapa Minggu lalu.

    Hal ini menjadi pertanyaan dari pihak pelapor, (RINI) hingga meminta bantuan Hukum kepada Kuasa Hukum bermohon agar kasus ini secepatnya pelaku asusila dilakukan pengamanan oleh pihak POLSI

    Kuasa hukum Pelapor, M. Aris Damanik S.H bersama para awak media dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Desa Sei Bulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kedatangan Kuasa Hukum dan para awak media tersebut didasari adanya perdamaian sebelum yang di perbuat di kantor kepala desa, kedatangan tersebut disambut langsung oleh pihak kepala desa yang di wakili oleh sekretaris desa, berhubung Kepala desa sedang berada diluar kantor.

    Hal ini menjadi pertemuan pembahasan terkait perdamaian kasus asusila yang didamaikan di kantor desa beberapa Minggu lalu.

    Namun belum lama saling kordinasi dan bincang santai antar kuasa hukum, media dengan Sekretaris Desa tiba tiba Bhabinkamtibmas datang diruang pertemuan.

    Merasa tidak terima atas permasalahan yang sudah didamaikan dan sudah ditandatangani kepala desa dan Bhabin, Oknum polisi ini langsung berang dan membuat suasana saling tegang.

    “Saya sebagai Bhabinkamtibmas di desa ini sudah mengambil alih masalah ini, silakan laporkan saya kemana kalian mau laporkan saya sudah siap.” Terangnya oknum bhabinkamtibmas

    sampainya kepada kuasa hukum dan wartawan pada hari Kamis 09 / 02 / 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

    Dengan kejadian hal tersebut kuasa hukum dari pelapor angkat bicara, kantor desa ini sudah menyalahi, penyelesaian terkait anak dibawah umur kok di damaikan di desa.

    “Sesuai Pasal 76E UU 35/2014:
    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “terang Aris Damanik.

    Lanjut M. Aris lagi, pelanggaran terhadap Pasal 76E UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dala Pasal 82 Perpu 1/2016, yakni.

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.”ujarnya.

    Tambah nya lagi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud, “tutupnya Geram.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dan penyelesaian secara hukum antara desa kepada pihak korban (pelapor) maupun Polisi.

    (Red)

  • Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

     

    Diduga pengusaha konglomerat galian jenis tanah urug di duga ilegal yang beroperasi di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bernama Basri mengamuk saat komunikasi melalui lewat via selular milik Mulyono. Kamis (09/02/2023).

    Sadisnya lagi, merasa karena tidak puas.Basri mendatangi rumah seorang wartawan dan mengancam akan bunuh wartawan media maliqnews.co.id Kepala Biro Kabupaten Serdang Bedagai tersebut.

    Peristiwa itu berawal ketika wartawan maliqnews.co.id datang dari Tebing Tinggi kemudian duduk di sebuah warung di simpang masuk,lalu lalang Truck milik PT BRA yang mengangkut bahan material galian C ilegal,tanah urung yang di duga selama ini tidak mengantongi surat izin.

    Galian C ilegal yang melintasi akses afdeling VI Perkebunan PTPN lV unit Pabatu.

    Kemudian wartawan maliqnews.co.id memasuki salah satu warung setelah memarkir mobilnya.Terdengar Basri menelpon melalui lewat selular milik Mulyono dengan marah-marah sembari mengancam.

    Kau wartawan ku matikan nanti kau,” ungkapnya nada tinggi.

    Tidak hanya sampai di situ,seolah tidak senang.Basri bersama temannya mendatangi rumah wartawan.

    Dengan nada keras,karena wartawan maliqnews.co.id tidak ada di rumah kemudian Basri mengancam keluarga, anak dan ibu mertua wartawan.

    Kapan pulang, tanya Basri dengan nada tinggi.

    ” Pulang malam,” jawab ibu mertua wartawan maliqnews.co.id.

    Malam juga ku tunggu,” ucap Basri sembari mengancam mau bunuh wartawan tersebut.

    Akibat kata ancaman dan marah marah tersebut,mertua dan anak wartawan tersebut mengalami trauma dan sangat ketakutan karena bapaknya akan di bunuh oleh Basri yang di duga pemilik galian C ilegal tersebut.

    Walau dalam keadaan panik,mertua wartawan maliqnews.co.id itu langsung menghubungi bahwasannya ada datang dua orang kerumah.

    Selanjutnya,wartawan maliqnews.coi id mencoba menghubungi telephon genggam Basri untuk mempertanyakan apa alasannya marah dan mengancam,namun telephon genggam Basri tidak aktif, pungkasnya.

    (D. Marbun)

  • MUSDA II APKASINDO Kabupaten Serdang Bedagai

    MUSDA II APKASINDO Kabupaten Serdang Bedagai

    Sergai | Mediatribunsumut.com

     

    Asosiasi petani kelapa sawit indonesia (APKASINDO) kabupaten Serdang Bedagai mengadakan Musda (musyawarah daerah) yang ke dua,pada selasa 01/11/2022.

    Bertempat di kelapa gading cafe Dolok Masihul,kabupaten Serdang Bedagai. Penyelenggaraan musda yang ke dua DPD Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai berjalan dengan lancar.

    Dalam acara tersebut turut hadir ketua DPW Apkasindo Sumut Gus Dalhari Harahap,kabid perkebunan dan pertaninan kabupaten Serdang Bedagai Roy Sipayung,bidang ekonomi kreatip perwakilan dari HIPMI Sumut Abdul Rahman Lubis,Wasner Sianturi mantan anggota DPRD Sumut yang juga pengurus Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai,dan perwakilan dari tiap tiap pengurus unit se-kabupaten Serdang Bedagai.

    Adapun pokok pembahasan dalam penyelengaraan musyawarah daerah Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai adalah sebagai berikut:

    1. Menyusun program kerja DPD Apkasindo Kabupaten Serdang Bedagai untuk di laksanakan pada kepengurusan periode 2022 – 2027.

    2. Memilih ketua DPD Apkasindo Kabupaten Serdang Bedagai periode 2022-2027.

    3. Menetap kan keputusan keputusan Musda II Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai.

    Dan agenda yang tertuang dalam musyawarah daerah tersebut adalah untuk mensejahterakan petani kelapa sawit, khusus nya di kabupaten Serdang Bedagai. Dan terbentuk nya koperasi binaan Apkasindo yang sehat yang mana salah satu tujuan nya adalah untuk dapat mengusul kan dana pembangunan pabrik kelapa sawit mini dan pabrik minyak makan merah.

    Kegiatan di mulai dari pukul 10:00wib s/d selesai. Dan di akhiri dengan fhoto bersama seluruh pengurus Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai beserta ketua DPW Apkasindo Sumatera Utara.

     

    (Red)

  • Nelson Girsang Terpilih Sebagai Ketua Apkasindo Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2022 – 2027

    Nelson Girsang Terpilih Sebagai Ketua Apkasindo Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2022 – 2027

    Sergai | Mediatribunsumut.net

     

    Nelson Girsang di percaya kan untuk memimpin Asosiasi petani kelapa sawit indonesia (APKASINDO) kabupaten Serdang Bedagai. Hal itu di nyatakan setelah terpilih pada penyelengaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) II Apkasindo Kabupaten Serdang bedagai yang di adakan di kelapa gading cafe, Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai. selasa (01/11).

    Gus Dalhari Harahap selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Apkasindo Sumatera Utara memberikan dukungan dan ucapan selamat kepada ketua terpilih DPD Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai Nelson Girsang.

    “Selamat dan sukses buat ketua Nelson girsang,semangat dan solid dalam melaksanakan tugas.Besar kan Apkasindo di kabupaten serdang bedagai,kembang kan program program Apkasindo dengan baik sesuai dengan anggaran dasar Apkasindo dan tetap berkordinasi dengan pihak pihak terkait dalam menjalan kan semua program program Apkasindo demi tercapai nya kesetaraan para petani di indonesia,khusus nya kabupaten serdang bedagai”,ucap nya.

    Nelson Girsang selaku ketua terpilih merasa bersyukur dan sangat bangga telah di percaya sebagai ketua Apkasindo Kabupaten Serdang Bedagai.

    “Puji Tuhan saya ucapkan karena di beri kesempatan sebagai ketua Apkasindo Kabupaten Serdang Bedagai.Dan kepada rekan rekan pengurus dan anggota Apkasindo Kabupaten Serdang Bedagai saya ucap kan terima kasih atas kepercayaan yang telah di amanat kan kepada saya.Saya sebagai makhluk Tuhan yang tak luput dari kekurangan meminta kepada seluruh rekan rekan agar kira nya bersinergi untuk bersama sama menjalan kan program program Apkasindo ini”,ungkap nya.

    Mantan ketua Apkasindo kabupaten Serdang Bedagai Sofian Daulai, juga turut hadir memberikan ucapan selamat kepada ketua terpilih Nelson Girsang.

    (Red)

  • Antusias Ibu Ibu Menghadiri Majlis Ta’lim Perempuan Dambaan di Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu

    Antusias Ibu Ibu Menghadiri Majlis Ta’lim Perempuan Dambaan di Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

    Majelis Taklim Perempuan Dambaan, se-Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diapresiasi Ketua TP PKK Sergai, Ny. Hj. Rosmaida Darma Wijaya, bertempat di Halaman Kantor Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (28/10) sore.

    Majelis taklim ini dihadiri ratusan jamaah dari ibu-ibu perwiritan se-Kecamatan Teluk Mengkudu, yang turut hadir juga Ketua GOPTKI Sergai, Ny. Aini Zetara Adlin Tambunan, dan Camat Teluk Mengkudu Sri Rahayu.

    Demikian disampaikan Ny. Rosmaida Saragih Darma Wijaya dalam sambutannya sangat apresiasi dan senang inilah jamaah pengajian yang terbesar di Sergai dari yang sebelumnya beberapa Kecamatan kami kunjungi dengan ibu wakil Bupati Sergai.

    “Tiga bulan kedepan pengajian majlis taklim kita buat di lapangan, karena kita melihat banyaknya antusias ibu-ibu dalam mengikuti pengajian Dambaan ini,”ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Desa Sei Buluh Subandi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada ibu Bupati Sergai, Rosmaida Saragih dan Ibu Wakil Bupati, Aini Zetara Adlin Tambunan yang telah hadir dalam acara pengajian Dambaan Sergai.

    Menurut Kades, yang diundang jamaah pengajian ini 500 orang dan ternyata sangat membludak tanpa di sangka- sangka, yang hadir diperkirakan sekitar 732 jamaah ibu-ibu perwiritan Dambaan.

    “Saya mohon maaf kepada ibu- ibu yang hadir, karena dalam penyediaan tempat dan penyambutan yang kurang berkenan. Untuk itu, saya mohon kepada ibu Bupati sebagai Ketua Majelis Taklim Perempuan Dambaan Sergai agar kirannya dapat di SK kan perwiritan khususnya di Kecamatan Teluk Mengkudu,”ungkapnya.

    Kegiatan ini menghadirkan Ustadz Sulaiman, yang akrab disapa Ustadz Sule dan diisi dengan pemberian santunan kepada ibu ibu lansia dan anak yatim.

    (Team )

  • Oknum PNS Serdang Bedagai di eksekusi Kejari Deli Serdang ke Lapas Lubuk Pakam

    Oknum PNS Serdang Bedagai di eksekusi Kejari Deli Serdang ke Lapas Lubuk Pakam

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Kejaksaan Negeri Deli Serdang ( Kejari Deli Serdang ) telah menetapkan Prasman Siahaan ( 48 ) salah satu Oknum PNS Serdang Bedagai warga Jl. Sumber Lorong kenangan, Dusun V Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang Sumatera Utara, dan juga seorang Sintua di HKBP Dolok jetun di Jl, Sultan Serdang pasar 8 di Eksekusi di Lapas Lupuk pakan karena terlibat atas dugaan pemerasan dengan penistaan sesuai dengan dakwaan kesatu pasal 368 ayat ( 1 ) KUHP subsidair Pasal 369 ayat (1) KUHP (24/10/22).

    JPU Nara Palentina Naibaho SH MH ketika dikonfirmasi oleh salah satu media melalui telefon selularnya mengatakan, terdakwa Prasman Siahaan, oknum PNS di Pemkab Serdang Bedagai itu dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

    Permohonan kasasi oleh pemohon terdakwa Prasman Siahaan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI sesuai Putusan MA RI Nomor 864/K/Pid/2022 tanggal 24 Agustus 2022, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022 lalu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa Prasman Siahaan.

    Prasman Siahaan dilaporkan korban RHS ke Polda Sumatera Utara terkait kasus pemerasan dengan menista telah berdinas pada dinas lingkungan hidup Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kronologi Kejadian

    Pada tanggal 10 Oktober 2019 ketika Prasman Siahaan meminjam uang sebesar 5 juta kepada korban RHS yang di janjikan supaya bertemu dan akan diserahkan di Indomaret di jalan Sultan serdang Tanjung Morawa, setelah bertemu di di lokasi Indomaret Prasman Siahaan mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil Prasman untuk menyerahkan uang, karena dia menilai malu kalau di lihat orang, setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku ( PS ) tiba tiba PS memeluk dan mencium korban yang menyebabkan korban kaget dan spontan memaki dan akan mengatakan mau di laporkan kepada suami korban, dan PS mengancam kepada korban jika di laporkan kepada suami maka tidak di kembalikan uang di pinjam, kemujdian dengan cepat korban keluar dari mobil, beberapa bulan kemudian, pelaku PS kembali meminjam uang kepada korban, namun korban RHS menolak karena telah ada permasalahnya sebelumnya dengan pelaku, kemudian pelaku mengirimkan foto sedang berpelukan dan berciuman dengan korban, lantas korban takut jika foto tersebut diliat suami korban RHS, lantas korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku dengan perjanjian foto tersebut di hapus, namun beberapa bulan kemudian pelaku PS kembali mengirimkan foto tersebut serta kembali meminta uang untuk membeli HP, dan untuk membeli 4 buah ban mobil, dan korban kembali menolak, dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian”

    dengan kejadian tersebut, secarah sah Prasman Siahaan Oknum PNS di Pemkab Serdang Bedagai telah melakukan tindak pidana pemerasan, kemudian secara terpisah Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, RF Sianturi ketika dikonfirmasi salah satu media online membenarkan terdakwa Prasman Siahaan sudah dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Lubukpakam.

    “Terdakwa Prasman Siahaan masih ditempatkan diruang isolasi selama 14 hari,” sebutnya.

     

    (Red)