Tag: sorotan

  • Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan, Diduga Gelapkan Dana Bantuan

    Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan, Diduga Gelapkan Dana Bantuan

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

    Camat Labuhan Deli, Eddy Saputra Siregar, SSTP., MAP di sebut terancam di laporkan akibat yang di duga menggelapkan Dana Bantuan korban kebakaran dari (BPBD) Kabupaten Deli Serdang bekisar Rp.31,5 Juta,Kamis (16/02/2023).

    Korban kebakaran di 2 (dua) Desa di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yakni Desa Helvetia dan Desa Manunggal, mengaku tidak menerima Dana Bantuan tersebut yang di duga sudah di serahkan pihak (BPBD) Kabupaten Deli Serdang kepada Camat Labuhan Deli.

    Hal itu di sampaikan oleh para korban kebakaran melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan.

    Ustadz Martono menjelaskan,bahwa para warga korban kebakaran tersebut mengeluh dan menyampaikan aspirasi mereka serta meminta Bantuan Hukum kepada Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan.

    “Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan, merasa empati dan prihatin terhadap ibu-ibu korban kebakaran yang datang dan meminta Bantuan Hukum kepada kami.Tentunya kami tergugah dan berupaya membantu mereka guna mendapatkan hak-haknya,” jelasnya kepada wartawan.

    Di katakan nya, oknum-oknum Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli yang di duga menyamarkan bantuan korban kebakaran yang di salurkan ke masyarakat.Namun, oknum-oknum tersebut yang di duga mengklaim bahwa bantuan itu berasal dari Camat Labuhan Deli.Padahal, merupakan bantuan dari tokoh masyarakat.

    “Warga korban kebakaran mengaku belum pernah menerima Dana Bantuan dari (BPBD) Kabupaten Deli Serdang yang sudah di serahkan ke Camat Labuhan Deli.Akan tetapi, oknum-oknum Pemerintahan Desa yang malah mengklaim bantuan itu dari Camat Labuhan Deli,” ungkap Ustadz Martono.

    Tak hanya itu,masih kata Ustadz Martono,oknum-oknum Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli juga yang di duga adanya pemalsuan tanda tangan korban kebakaran agar Dana Bantuan tersebut di keluarkan.

    “Berdasarkan hasil konfirmasi klien kami kepada Kepala (BPBD) Kabupaten Deli Serdang bahwa Camat Labuhan Deli telah memberikan laporan kepada (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Dana Bantuan tersebut sudah di salurkan kepada korban kebakaran berikut tanda tangannya.Ini kan aneh,warga korban kebakaran mengaku tidak ada menandatangani apa lagi menerima Dana Bantuan tersebut,” ungkapnya lagi seraya mengatakan pihaknya menduga Dana Bantuan korban kebakaran itu di gelapkan.

    Dia juga berharap hal ini menjadi perhatian khusus Bupati Deli Serdang dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan Pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang.

    “Kita berharap Bupati Deli Serdang segeralah bertindak tegas,jelas masyarakat mengharapkan sikap tegas Bupati Deli Serdang dalam menindak lanjuti hal-hal seperti ini,” harap Ustadz Martono.

    “Kalau Camat Labuhan Deli tidak juga mengindahkan terkait Dana Bantuan korban kebakaran tersebut,tentunya kami akan melaporkan dan mengambil langkah hukum,agar para korban kebakaran mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos F Karo-Karo, SSos., MAP ketika saat di konfirmasi oleh para warga korban kebakaran,dia menyampaikan bahwa Dana Bantuan untuk korban kebakaran sudah di serahkan kepada Camat Labuhan Deli.

    “Kami juga sebelumnya turut prihatin atas kejadian kebakaran yang menimpa ibu-ibu sekalian.Bantuan (dari Pemerintah) itu sebenarnya di bulan November 2022 sudah kami kasihkan ke Camat,foto Camatnya pun ada,” jelas Amos kepada korban kebakaran pada hari Rabu (15/02/2023) kemarin.

    Mantan Camat Sibolangit ini mengatakan,pihaknya menyalurkan bantuan tersebut dalam bentuk uang bukan barang.

    “Kami salurkan bantuan korban kebakaran dalam bentuk uang bukan barang.Uang yang di serahkan sebesar Rp.31,5 Juta untuk korban kebakaran di Desa Manunggal dan Desa Helvetia,” ungkap Amos.

    (Tim)

  • Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

    Di duga tambang pasir ilegal bebas beroperasi di Dusun 1 Desa Pulau Tagor,Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara,Kamis (16/02/2023).

    Pantauan tim awak media di lokasi, Galian C jenis tambang pasir ini langsung melakukan penyedotan dari dasar sungai ular menggunakan mesin yang telah di desain khusus.

    Dari mesin terlihat di pasangkan pipa panjang untuk mengalirkan pasir ke darat persisnya di tepi sungai yang telah di buat lubang.

    Kemudian dari lubang yang telah berisikan pasir tersebut,di korek menggunakan alat berat excavator untuk di muat ke truk.

    Menurut warga di sana,tambang pasir yang di duga ilegal tersebut beroperasi sudah cukup lama.

    “Tambang pasir itu dah lama itu pak,” ucap warga setempat.

    Menelusuri lebih jauh,tim awak media mendatangi lokasi tambang pasir tersebut.

    “Ini punya pak Syahril Ginting bang, kalau saya bekerja di sini bang,” ungkap pria yang mengaku bekerja di tambang pasir milik Syahril Ginting itu.

    Sementara itu,Camat Serba Jadi Syafruddin, SE., M.AP saat di konfirmasi tim awak media melalui lewat via Whatsapp terkait legalitas tambang pasir tersebut belum membalas walau pun sudah terlihat centang 2 (dua) biru. Oknum camat. hanya melihat FC whatsapp dari awak media itu saja. Beberapa Warga masyarakat yang tak mau sebut namanya sebagai Nara sumber di dusun 1 desa Palau Tagor kecamatan serba jadi kabupaten Serdang Bedagai. Melalui media ini mintak bupati dan Kapolres Tindak Tegas pada oknum pelaku galian sungai di pulau Tagor dampaknya merusak lingkungan Terjadi banjir dan longsor nantinya

    (Tim / Rdn)

  • Arist Merdeka Sirait, Jangan Kendor Protap Harus Jadi

    Arist Merdeka Sirait, Jangan Kendor Protap Harus Jadi

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

     

    Untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi Dasar Republik Indonesia, terbentuknya Provinsi Tapanuli (Protap) bukanlah suatu yang tidak mungkin. Keresidenan Tapanuli dimasa Belanda merupakan sejarah yang tak bisa terlupakan.

    Geo politik, letak geografis, luas wilayah, geo ekonomi merupakan basis pembenaran.

    Sumberdaya manusia dan Dasar hukum pembentukan PROTAP pun sudah memadai demikian juga dukungan masyarakat dan ratusan marga Batak di Indonesia juga komitmen untuk memajukan kesejahteraan umat yang tidak bisa diabaikan.

    Demikian benang merah dasar dari diskusi terbatas percepatan terbentuknya Protap dalam pepektif Hak Asasi Manusia (HAM), demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam persiapan memperingati HAM 22 di Jakarta Senin 28/11.

    Lebih jauh Arist selaku “human right defender” dalam penegakan hak-hak dasar anak di Indonesia, menyampaikan pandangannya pada saat memimpin rapat terbatas percepatan Terbentuknya PROTAP, mengatakan bahwa aksi dukungan sosial masyarakat baik kelompok perempuan, alim ulama.

    pemimpin lintas agama dan adat serta tokoh-tokoh muda progressif lintas profesi dan agama dari berbagai daerah kota dan kabupaten, baik yang tinggal diluar daerah, tulus hati dan kerendahan gerakan sosial kemasyarakatan harus dijunjung tinggi karena hadirnya protap adalah untuk kesejahteraan umumnya dan.masa depan anak Indonesia khususnya anak Tapanuli..

    Oleh sebab itu Protap untuk anak Indonesia dan untuk masa depan anak. Karena mempersiapkan dan memajukan hak anak anak adalah merupakan bela negara. Oleh karenanya Protap sanggat dibutuhkan kita semua.

    Pesan moral Arist Merdeka Sirait putra Porsea kepada lara tokoh muda, tokoh pejuang protap mari kita hentikan polemik mengenai ibu kota Protap beda
    Pendapat tentang keberadaan protap adalah hal yang wajar dan patut dihargai sebagai hak demokrasi dan HAM.

    Terhadap sikap sikap pro dan kontra terhadap percepatan terbentuknya PROTAP janganlah mematahkan semangat dan komitmen kita.

    “Saya percaya bahwa kira dan semua masyarakat sangat setuju berdirinya Protap”, kata Arist.

    Namun jika ada masyarakat yang berbeda pandangan, sambung Arist, paling tidak janganlah menghambat semangat para pencetus dan pejuang gerakan Protap yang sudah banyak
    berkorban, dimasa lampau tegas Arist.

    Lebih jauh Arist mengatakan hadirnya PROTAP merupakan perjuangan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Tapanuli dan bagian dari NKRI. Masyarakat Tapanuli mempunyai hak yang sama dengan saudara-saudara kita di Papua yang baru saja melahirkan 3 pemekaran Provinsi baru dan diberbagai daerah lainnya, lepas dari kepentingan politik.

    Papua bisa mekar menjadi berbagai provinsi mengapa Protap tidak.

    “Mari kita wujudkan Provinsi Tapanuli, mari terus kita panjatkan doa agar niat dan cita-cita hadirnya Protap mendukung masyarakat luas Tapanuli”. Imbuhnya.

    Diantara yang masih punya pandangan berbeda, mari doakan panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPT), Protap harus jadi, jangan kendor, gaspol, desak Arist.

     

    (Red)