Tag: Sumut

  • Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar

    Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

     

    Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera utara berhasil amankan terpidana SYAMSURI Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp 3 Miliar, Selasa 21 Februari 2023 pukul 11:23 WIB bertempat di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Terpidana SYAMSURI (68 tahun).

    SYAMSURI merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terpidana SYAMSURI divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana SYAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
    Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

    (Rdn)

  • Dengan Tim Pembangunan ZI Menuju WBK Telah Terbentuk Di Rutan Kelas 1 Medan

    Dengan Tim Pembangunan ZI Menuju WBK Telah Terbentuk Di Rutan Kelas 1 Medan

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

     

    Bersama tim pembangunan zona integritas menuju WBK yang telah di bentuk pada Rutan Kelas 1 Medan. Hari ini, senin 20 februari 2023 kepala Rutan dan tim merapatkan barisan di aula Muladi Rutan Kelas 1 Medan,Senin (20/02/2023).

    Pada kesempatan tersebut kepala Rutan selaku penanggung jawab pembangunan ZI di Rutan 1 Medan meninjau progres kerja yang telah dilaksanakan menjelang laporan Triwulan I maret mendatang. Beliau berharap seluruh jajaran dapat bekerjasama saling membantu dalam setiap pekerjaan yang menunjang pembangunan zona integritas.

    Memiliki banyak pengalaman saat membawa rutan labuhan deli menuju tim penilai nasional di tahun 2022, Jajaran petugas Rutan kelas 1 Medan optimis dapat meraih predikat WBK bersama kepala Rutan di tahun 2023.

    Harapannya kegiatan pembangunan zona integritas ini dapat menumbuhkan budaya pelayanan prima, bebas dari KKN dan berbasis hak asasi manusia.
    (Rdn)

  • Gubernur Sumut Hibahkan 1 Unit Mobil Ambulance Pada Rutan Kelas 1 Medan

    Gubernur Sumut Hibahkan 1 Unit Mobil Ambulance Pada Rutan Kelas 1 Medan

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi beserta kepala dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara, dr Alwi Mujahit hasibuan hari ini menyerahkan 1 unit ambulance hibah dari pemerintah provinsi Sumatera Utara kepada Kemenkumham Sumatera Utara yaitu Rutan Kelas 1 Medan, Senin (20/02/2023).

    Hibah ambulance ini diterima oleh kepala sub seksi keuangan dan perlengkapan Rutan kelas 1 Medan, Tomu sihotang bersama tim medis klinik Rutan yang bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin kantor Gubernur Sumatera Utara.

    Dalam penyerahan Hibah ini kepala sub seksi keuangan dan perlengkapan Rutan kelas 1 Medan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam upaya peningkatan layanan di bidang kesehatan. Ambulance ini nantinya akan dipergunakan untuk penanganan pasien rujukan atau emergency yang harus dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan Rutan Kelas 1 Medan.

    Sementara itu Gubernur Sumatera Utara berharap Ambulance ini dapat bermanfaat khususnya bagi warga binaan, meningkatkan layanan kesehatan dan tentunya dirawat dengan sebaik-baiknya. Hibah ini juga merupakan wujud hadirnya pemerintah provinsi Sumatera Utara di tengah-tengah warga binaan. (Rdn)

  • Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Kepala Desa Damaikan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi 

    Jakarta | Mediatribunsumut.com

    Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang yang diselesaikan Kepala Desa dibeberapa tempat terus berulang.

    Masih belum lupa dari ingatan kita, kasus kekerasan seksual yang dilakukan 6 orang pelaku terhadap seorang putri berusia 14 tahun di Brebes, Jawa Tengah yang terjadi pada bulan Desember 2022, berakhir damai setelah difasilitasi Kepala Desa dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya masyarakat di Brebes, Jawa Tengah.

    Penyelesaian damai itu diikuti dengan transaksi sejumlah uang ganti rugi bagi korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di Jakarta Sabtu 18/02 .

    Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dimana ada seorang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya hingga korban hamil diselesaikan oleh Kepala Desa dengan cara mendamaikan perkaranya. dengan menawarkan pendekatan transaksi sejumlah uang antara keluarga pelaku.

    Ada banyak kasus sedemikian terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kades yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap warganya, justru Kepala Desa mengambil jalan pintas dengan cara damai dan ikut serta membiarkan praktek kekerasan seksual.

    Tengok saja kasus kejahatan seksual yang terjadi di awal Pebruari 2023 yang diduga dilakukan seorang Kades di Balige, Kabupaten Toba terhadap seorang putri remaja usia 13 tahun warga desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba.

    Menurut keterangan korban kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kades tersebut melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji dengan cara menawarkan sejumlah uang untuk melakukan hubungan seksual.

    Dengan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diselesaikan melibatkan Kepada Desa dan aparatur pemerintahan desa dengan cara-cara damai dan menawarkan transaksi sejumlah uang berdampak terhadap masa depan anak dan melecehkan harkat dan marbat anak.

    Dengan marak pendekatan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara damai, demi kepentingan perlindungan anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak semua pihak termasuk aparatus desa dan Kepala Desa untuk tidak ikut serta memfasilitasi perdamaian terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.

    Mengingat kekerasan seksual terhadap merupakan tindak pidana khusus, “Komnas Perlindungan Anak meminta dan mendesak orang tua dan masyarakat untuk menolak pendekatan damai dan meminta Kepala Desa dan pemegang otoritas desa untuk menawarkan damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Arist.

    (Red)

  • Tingkatkan Kewaspadaan… Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Lakukan Razia Kamar Hunian

    Tingkatkan Kewaspadaan… Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Lakukan Razia Kamar Hunian

    Labuhan Deli | Mediatribunsumut.com

    Guna deteksi dini dan antisipasi gangguan kamtibmas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli lakukan razia dan penggeledahan barang-barang terlarang ke kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. Kamis (16/2/2023).

    Tim penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Erwin F. Simangunsong selaku Kepala Rutan Labuhan Deli beranggotakan pejabat struktural, petugas pengamanan, staf, dan CPNS.

    Giat penggeledahan ini dilakukan mulai pukul 20.00 WIB yang diawali dengan apel persiapan pelaksanaan penggeledahan.

    Karutan Labuhan Deli Erwin F. Simangunsong memberikan pengarahan terkait penggeledahan yang akan dilakukan mengatakan razia yang dilakukan merupakan bentuk implementasi deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi di Rutan Labuhan Deli.

    “Dalam melakukan razia blok hunian warga binaan, harap tetap mengutamakan asas kemanusiaan, lakukan dengan sopan dan jangan sampai ada kekerasan sedikitpun”, ujar Erwin.

    Erwin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Tim petugas Penggeledahan yang telah berbagai upaya melakukan upaya deteksi dini.

    “Terus lakukan berbagai cara dalam rangka deteksi dini keamanan, cegah berbagai upaya masuknya barang-barang terlarang masuk dan dimiliki oleh para WBP demi mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Labuhan Deli”, tegas Ka.Rutan.

    Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Asrul A. Harahap menjelaskan pelaksanaan teknis mengenai penggeledahan yang dilakukan mengatakan dalam penggeledahan ini terbagi menjadi 3 Tim yang masing-masing tim telah dibagi oleh beberapa petugas untuk melaksanakan penggeledahan. Kegiatan apel ini pun diakhiri dengan doa bersama.

    “Penggeledahan kali ini difokuskan pada 2 kegiatan yaitu Penggeledahan kamar hunian warga binaan dan pemeriksaan urine. Dalam pelaksanaannya, WBP yang ada di dalam kamar hunian dikeluarkan secara tertib sesuai SOP dan digeledah badan oleh petugas,” kata KPR.

    Seluruh petugas memeriksa barang dengan hati-hati dan teliti mengecek setiap sudut ruangan kamar hunian warga binaan.

    (Paisal)

  • Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan, Diduga Gelapkan Dana Bantuan

    Camat Labuhan Deli Terancam Dipidanakan, Diduga Gelapkan Dana Bantuan

    Deli Serdang | Mediatribunsumut.com

    Camat Labuhan Deli, Eddy Saputra Siregar, SSTP., MAP di sebut terancam di laporkan akibat yang di duga menggelapkan Dana Bantuan korban kebakaran dari (BPBD) Kabupaten Deli Serdang bekisar Rp.31,5 Juta,Kamis (16/02/2023).

    Korban kebakaran di 2 (dua) Desa di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yakni Desa Helvetia dan Desa Manunggal, mengaku tidak menerima Dana Bantuan tersebut yang di duga sudah di serahkan pihak (BPBD) Kabupaten Deli Serdang kepada Camat Labuhan Deli.

    Hal itu di sampaikan oleh para korban kebakaran melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan.

    Ustadz Martono menjelaskan,bahwa para warga korban kebakaran tersebut mengeluh dan menyampaikan aspirasi mereka serta meminta Bantuan Hukum kepada Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan.

    “Kantor Hukum Ust Martono, SPdi., SH dan rekan, merasa empati dan prihatin terhadap ibu-ibu korban kebakaran yang datang dan meminta Bantuan Hukum kepada kami.Tentunya kami tergugah dan berupaya membantu mereka guna mendapatkan hak-haknya,” jelasnya kepada wartawan.

    Di katakan nya, oknum-oknum Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli yang di duga menyamarkan bantuan korban kebakaran yang di salurkan ke masyarakat.Namun, oknum-oknum tersebut yang di duga mengklaim bahwa bantuan itu berasal dari Camat Labuhan Deli.Padahal, merupakan bantuan dari tokoh masyarakat.

    “Warga korban kebakaran mengaku belum pernah menerima Dana Bantuan dari (BPBD) Kabupaten Deli Serdang yang sudah di serahkan ke Camat Labuhan Deli.Akan tetapi, oknum-oknum Pemerintahan Desa yang malah mengklaim bantuan itu dari Camat Labuhan Deli,” ungkap Ustadz Martono.

    Tak hanya itu,masih kata Ustadz Martono,oknum-oknum Pemerintahan Kecamatan Labuhan Deli juga yang di duga adanya pemalsuan tanda tangan korban kebakaran agar Dana Bantuan tersebut di keluarkan.

    “Berdasarkan hasil konfirmasi klien kami kepada Kepala (BPBD) Kabupaten Deli Serdang bahwa Camat Labuhan Deli telah memberikan laporan kepada (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Dana Bantuan tersebut sudah di salurkan kepada korban kebakaran berikut tanda tangannya.Ini kan aneh,warga korban kebakaran mengaku tidak ada menandatangani apa lagi menerima Dana Bantuan tersebut,” ungkapnya lagi seraya mengatakan pihaknya menduga Dana Bantuan korban kebakaran itu di gelapkan.

    Dia juga berharap hal ini menjadi perhatian khusus Bupati Deli Serdang dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan Pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang.

    “Kita berharap Bupati Deli Serdang segeralah bertindak tegas,jelas masyarakat mengharapkan sikap tegas Bupati Deli Serdang dalam menindak lanjuti hal-hal seperti ini,” harap Ustadz Martono.

    “Kalau Camat Labuhan Deli tidak juga mengindahkan terkait Dana Bantuan korban kebakaran tersebut,tentunya kami akan melaporkan dan mengambil langkah hukum,agar para korban kebakaran mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos F Karo-Karo, SSos., MAP ketika saat di konfirmasi oleh para warga korban kebakaran,dia menyampaikan bahwa Dana Bantuan untuk korban kebakaran sudah di serahkan kepada Camat Labuhan Deli.

    “Kami juga sebelumnya turut prihatin atas kejadian kebakaran yang menimpa ibu-ibu sekalian.Bantuan (dari Pemerintah) itu sebenarnya di bulan November 2022 sudah kami kasihkan ke Camat,foto Camatnya pun ada,” jelas Amos kepada korban kebakaran pada hari Rabu (15/02/2023) kemarin.

    Mantan Camat Sibolangit ini mengatakan,pihaknya menyalurkan bantuan tersebut dalam bentuk uang bukan barang.

    “Kami salurkan bantuan korban kebakaran dalam bentuk uang bukan barang.Uang yang di serahkan sebesar Rp.31,5 Juta untuk korban kebakaran di Desa Manunggal dan Desa Helvetia,” ungkap Amos.

    (Tim)

  • Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

    Di duga tambang pasir ilegal bebas beroperasi di Dusun 1 Desa Pulau Tagor,Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara,Kamis (16/02/2023).

    Pantauan tim awak media di lokasi, Galian C jenis tambang pasir ini langsung melakukan penyedotan dari dasar sungai ular menggunakan mesin yang telah di desain khusus.

    Dari mesin terlihat di pasangkan pipa panjang untuk mengalirkan pasir ke darat persisnya di tepi sungai yang telah di buat lubang.

    Kemudian dari lubang yang telah berisikan pasir tersebut,di korek menggunakan alat berat excavator untuk di muat ke truk.

    Menurut warga di sana,tambang pasir yang di duga ilegal tersebut beroperasi sudah cukup lama.

    “Tambang pasir itu dah lama itu pak,” ucap warga setempat.

    Menelusuri lebih jauh,tim awak media mendatangi lokasi tambang pasir tersebut.

    “Ini punya pak Syahril Ginting bang, kalau saya bekerja di sini bang,” ungkap pria yang mengaku bekerja di tambang pasir milik Syahril Ginting itu.

    Sementara itu,Camat Serba Jadi Syafruddin, SE., M.AP saat di konfirmasi tim awak media melalui lewat via Whatsapp terkait legalitas tambang pasir tersebut belum membalas walau pun sudah terlihat centang 2 (dua) biru. Oknum camat. hanya melihat FC whatsapp dari awak media itu saja. Beberapa Warga masyarakat yang tak mau sebut namanya sebagai Nara sumber di dusun 1 desa Palau Tagor kecamatan serba jadi kabupaten Serdang Bedagai. Melalui media ini mintak bupati dan Kapolres Tindak Tegas pada oknum pelaku galian sungai di pulau Tagor dampaknya merusak lingkungan Terjadi banjir dan longsor nantinya

    (Tim / Rdn)

  • Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Video Viral !! Bhabinkamtibmas Diduga Arogan, Kasus Asusila Di Damaikan Di Kantor Desa

    Serdang Bedagai | mediatribunsumut.com

    Masih ingat tentang pemberitaan viral di berbagai media On line terkait perangkat desa mendamaikan kasus dugaan perbuatan cabul (asusila) yang di alami siswi SMP Kls II berinisial FA (13) yang dilakukan Peria Dewasa berinisial JR (27) yang telah memiliki istri dan dua anak.

    Kasus tersebut terus bergulir hingga pelaporan polisi NO : STTLP / 19 / 1 / 2023 /SPKT/Polresta Sergai / POLDA SUMUT., dan ditangani Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA).

    Pelaporan tersebut hingga kini diduga pelaku belum diamankan pihak polisi, sementara pihak pelapor dan korban juga saksi pelapor sudah dipanggil pihak PPA beberapa Minggu lalu.

    Hal ini menjadi pertanyaan dari pihak pelapor, (RINI) hingga meminta bantuan Hukum kepada Kuasa Hukum bermohon agar kasus ini secepatnya pelaku asusila dilakukan pengamanan oleh pihak POLSI

    Kuasa hukum Pelapor, M. Aris Damanik S.H bersama para awak media dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumatera Utara mendatangi Kantor Desa Sei Bulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kedatangan Kuasa Hukum dan para awak media tersebut didasari adanya perdamaian sebelum yang di perbuat di kantor kepala desa, kedatangan tersebut disambut langsung oleh pihak kepala desa yang di wakili oleh sekretaris desa, berhubung Kepala desa sedang berada diluar kantor.

    Hal ini menjadi pertemuan pembahasan terkait perdamaian kasus asusila yang didamaikan di kantor desa beberapa Minggu lalu.

    Namun belum lama saling kordinasi dan bincang santai antar kuasa hukum, media dengan Sekretaris Desa tiba tiba Bhabinkamtibmas datang diruang pertemuan.

    Merasa tidak terima atas permasalahan yang sudah didamaikan dan sudah ditandatangani kepala desa dan Bhabin, Oknum polisi ini langsung berang dan membuat suasana saling tegang.

    “Saya sebagai Bhabinkamtibmas di desa ini sudah mengambil alih masalah ini, silakan laporkan saya kemana kalian mau laporkan saya sudah siap.” Terangnya oknum bhabinkamtibmas

    sampainya kepada kuasa hukum dan wartawan pada hari Kamis 09 / 02 / 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

    Dengan kejadian hal tersebut kuasa hukum dari pelapor angkat bicara, kantor desa ini sudah menyalahi, penyelesaian terkait anak dibawah umur kok di damaikan di desa.

    “Sesuai Pasal 76E UU 35/2014:
    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. “terang Aris Damanik.

    Lanjut M. Aris lagi, pelanggaran terhadap Pasal 76E UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dala Pasal 82 Perpu 1/2016, yakni.

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.”ujarnya.

    Tambah nya lagi, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud, “tutupnya Geram.

    Sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dan penyelesaian secara hukum antara desa kepada pihak korban (pelapor) maupun Polisi.

    (Red)

  • Sarana Bimbingan Kegiatan Dan Latihan Kerja

    Sarana Bimbingan Kegiatan Dan Latihan Kerja

    Medan | Mediatribunsumut.com

    Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatra Utara. Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Satu Medan.

    Mengadakan acara Sarana Bimbingan Kegiatan Kerja Di Wilayah Rumah Tahanan Kelas Satu Tanjung Kusta Medan Senin 13/02/2023.

    Dan dihadiri pula Wakil Gubenur Sumatra Utara Musa Rajekshah S.SOS. Dan pejabat lainya.

    Dalam acara Sarana Bimbingan Kegiatan Dan Latihan kerja Wakil Gubernur Menyampaikan kata Untuk Keluarga Bina. Yang ada di Rumah Tahanan Kelas Satu Medan, agar Bisa Memberikan Kegiatan Pembinaan Kerja Yang Lebih baik Dan Lebih Bisa menjadi Manusia yang Mandiri.

    Kakanwil Sumatra Utara. Imam mengatakan kepada Awak Media. Saat di tanya. Dia Mengatakan Mari Kerja Sama Yang baik Dan Warga Binaan Bisa Memberi Kegiatan latihan kerja Yang Lebih Baik Untuk Kemajuan Bersama.

    Dan di Ahir Penghujung acara Semua Staf Rutan Kelas Satu Tanjung Kusta Medan Dan warga binaan Saling Kompak, Mendengarkan Musik Kibot Melayu dan tarian lagu Karo dan Tapanuli.

    (Ibnu)

  • Pimpinan Pusat COJ (Community Of Journalist) Kunjungi Mapolres Binjai

    Pimpinan Pusat COJ (Community Of Journalist) Kunjungi Mapolres Binjai

    Binjai | Mediatribunsumut.com

     

    Pimpinan Pusat Community Of Journalist Indonesia yang dipimpin oleh Heri Siswoyo pada Senin (13/02/2022) sekitar pukul 10.00 Wib melakukan kunjungan silaturahmi dan juga bertatap muka dengan Kapolres Binjai yang baru AKBP Hendrick Situmorang SH SIK M. Si diruang beliau.

    Kunjungan yang diwakili oleh Koordinator Community Of Journalist Roy Nasution yang hadir ditemani oleh seorang Advokat terkenal Kota Binjai Sri Rahmaida SH. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Binjai banyak bercerita tentang kondisi kamtibmas yang ada di wilayah hukumnya serta tentang kondisi Mapolres yang saat ini sedang dalam pembenahan dan juga tentang kenakalan remaja serta geng motor yang saat ini terus menjadi momok di masyarakat terutama Kota Binjai.

    Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH SIK M. Si dalam obrolan santai tersebut juga mengatakan bahwa, saat ini Kota Binjai terus berbenah menyambut datangnya Pilpres yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang. Pihaknya saat ini sedang membenahi segala perangkat untuk itu. Dalam kunjungan tersebut Kapolres juga mengajak awak media beserta rekan Advokat untuk berkeliling ke sekitar lingkungan Mapolres Binjai.

    Sedangkan Roy Nasution selaku Koordinator Community Of Journalist (COJ) Indonesia didampingi Advokat Sri Rahmaida SH dalam hal tersebut mengucapkan Terima kasih atas sambutan Kapolres kepada pihaknya.

    Disela sela pertemuan tersebut, Roy Nasution mengatakan bahwa dirinya merasa sangat berterima kasih kepada Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH SIK M. Si atas penerimaannya yang baik. Semoga dengan adanya pertemuan ini, maka hubungan antara Kapolres dan awak media terutama Community Of Journalist (COJ) Indonesia dapat terus terjalin dengan baik kedepannya.

    Sementara itu Advokat Sri Rahmaida SH kepada awak media mengatakan bahwa dirinya merasa tersanjung dapat bertemu dengan Kapolres Binjai, dirinya mengatakan bahwa Kapolres Binjai sangat baik dan ramah terhadap dirinya dan awak media. Semoga Kapolres kedepannya tetap sehat slalu dalam menjalankan tugas. Demikian kata Advokat yang banyak bersidang dan menangani kasus kriminal di PN Binjai tersebut.

    (Rdn)

  • Tim Tabur Kajati Sumatera Utara Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar

    Tim Tabur Kajati Sumatera Utara Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp32 Miliar

    MEDAN | Mediatribunsumut.com

     

    Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Terpidana Memet Soilangon Siregar, pada Senin (13/2/2023) Pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru.

    “Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana. “Benar sudah diamankan,” katanya dalam siaran pers.

    Lanjutnya, dalam proses pengamanan, terpidana Memet Soilangon Siregar bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses administrasi.

    “Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun guna diproses, dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    Sebelumnya, kata Kapuspenkum, terpidana Memet Soilangon Siregar divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terpidana Memet Soilangon Siregar dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

    Atas vonis bebas terhadap terpidana Memet Soilangon Siregar, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum KASASI. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan KASASI dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021.

    Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terpidana Memet Soilangon Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

    Kapuspenkum menerangkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor, dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

    “Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. (Rdn)

  • Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial (Social Impact Assessment / SIA) PTPN-3 Tahun 2023

    Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial (Social Impact Assessment / SIA) PTPN-3 Tahun 2023

    Tapsel | Mediatribunsumut.com

    Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial (Impact Assessment / SIA) Stakeholder Tahun 2023 PT Perkebunan Nusantara 3,Kebun Hapesong, PKS Hapesong serta Kebun Batang Toru.

    Kegiatan tersebut,dilaksanakan di gedung Balai karyawan PTPN-3 Kebun Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.
    Undangan dibagi menjadi 6 meja/grup, terdiri dari 60 orang. Acara dimulai jam 8.00 wib.dan berakhir jam 12 00 wib/ Jumat,10/2/2023.

    Acara dibuka oleh Fakhrur Rozi SP.MP.dalam hal ini selaku Manager Kebun PTPT-3 Hapesong.
    Dalam sambutannya beliau Mengucapkan syukur atas waktu dan Kesempatan yg ada, Serta Berterima kasih atas partisipasi seluruh undangan yg hadir.

    Dalam acara disampaikan Pemaparan Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Penilaian Dampak Sosial Stakeholder oleh Tim Konsultan.

    Ongku Muda Atas Sormin, Selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan mengatakan bahwa, SIA yg dilaksanakan oleh PTPN-3 Kebun Hapesong, Kebun Batang toru, dan PKS Hapesong ini,Sangatlah bermanfaat bagi Masyarakat. Berharap ke depan acara ini lebih Komprehensif dan berkelanjutan supaya dapat menampung aspirasi masyarakat.

    Hal senada diucapkan oleh A.Raja Nasution selaku Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Selatan,juga mengatakan bahwa acara tersebut sangat Positif,berharap PTPN-3 Mampu meng karyakan stakeholder yg ada.

    Ditempat terpisah salah seorang Perwakilan Rekanan PTPN-2 Bernama Pranto, Mengatakan bahwa saat ini dirinya mendapat kesulitan dalam mensuplai buah sawit Ke PKS Hapesong.
    Disebabkan persaingan harga beli dengan PKS swasta di lapangan.
    Berharap PKS Hapesong, bisa Memberikan solusi agar tetap terjalin kerjasama yg baik antara rekanan dengan perusahaan.

    Acara berlangsung sangat sederhana,setelah makan bersama dan Poto bersama,acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Ismail Saleh.

    (Nelwan)

  • Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Pengusaha Galian C Ilegal, Basri Diduga Ancam Wartawan

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

     

    Diduga pengusaha konglomerat galian jenis tanah urug di duga ilegal yang beroperasi di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bernama Basri mengamuk saat komunikasi melalui lewat via selular milik Mulyono. Kamis (09/02/2023).

    Sadisnya lagi, merasa karena tidak puas.Basri mendatangi rumah seorang wartawan dan mengancam akan bunuh wartawan media maliqnews.co.id Kepala Biro Kabupaten Serdang Bedagai tersebut.

    Peristiwa itu berawal ketika wartawan maliqnews.co.id datang dari Tebing Tinggi kemudian duduk di sebuah warung di simpang masuk,lalu lalang Truck milik PT BRA yang mengangkut bahan material galian C ilegal,tanah urung yang di duga selama ini tidak mengantongi surat izin.

    Galian C ilegal yang melintasi akses afdeling VI Perkebunan PTPN lV unit Pabatu.

    Kemudian wartawan maliqnews.co.id memasuki salah satu warung setelah memarkir mobilnya.Terdengar Basri menelpon melalui lewat selular milik Mulyono dengan marah-marah sembari mengancam.

    Kau wartawan ku matikan nanti kau,” ungkapnya nada tinggi.

    Tidak hanya sampai di situ,seolah tidak senang.Basri bersama temannya mendatangi rumah wartawan.

    Dengan nada keras,karena wartawan maliqnews.co.id tidak ada di rumah kemudian Basri mengancam keluarga, anak dan ibu mertua wartawan.

    Kapan pulang, tanya Basri dengan nada tinggi.

    ” Pulang malam,” jawab ibu mertua wartawan maliqnews.co.id.

    Malam juga ku tunggu,” ucap Basri sembari mengancam mau bunuh wartawan tersebut.

    Akibat kata ancaman dan marah marah tersebut,mertua dan anak wartawan tersebut mengalami trauma dan sangat ketakutan karena bapaknya akan di bunuh oleh Basri yang di duga pemilik galian C ilegal tersebut.

    Walau dalam keadaan panik,mertua wartawan maliqnews.co.id itu langsung menghubungi bahwasannya ada datang dua orang kerumah.

    Selanjutnya,wartawan maliqnews.coi id mencoba menghubungi telephon genggam Basri untuk mempertanyakan apa alasannya marah dan mengancam,namun telephon genggam Basri tidak aktif, pungkasnya.

    (D. Marbun)

  • Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Gawat..!! Hari Pers Nasional Diduga Menjadi Sarang Korupsi

    Medan | Mediatribusumut.com

     

     

    Dalam merayakan Hari Pers Nasional di Gedung Serbaguna Jl. Williem Iskandar No.9, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara penyelenggaraan (HPN) diduga adanya penyelewengan anggaran dan ajang korupsi yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumatera Utara, Kamis 9/2/23.

     

    Sebagai Insan pers dan pilar ke 4 kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) sangat tidak transparansi yang mana kegiatan tersebut insan pers yang tidak ber wadah dalam organisasi persatuan wartawan Indonesia (PWI) sehingga banyaknya insan pers yang tidak tergabung di organisasi (PWI) tidak di libatkan dalam kegiatan tersebut.

     

    Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) banyak Insan pers tidak memahami tujuan perayaan tersebut yang mana dalam kegiatan itu tujuannya untuk merayakan ulang tahun PWI yang jatuh tepat pada tanggal 9 Februari, Kelahiran PWI di Kota Solo pada 9 Februari 1946, merupakan tonggak sejarah yang penting bagi dunia pers nasional. bersamaan dengan lahirnya PWI, maka juga menjadi peringatan Hari Pers di Indonesia di kemudian hari.

     

    Kuat dugaan banyaknya anggaran yang tidak transparansi di keluarkan oleh Pemprov Sumatera Utara sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan (HPN) di jalan williem iskandar menjadi sarangnya korupsi.

     

    Prihal dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) BAYU TRIANANDA SEPTIANDRI, SH, C.NSP selaku praktisi hukum menyampaikan jika kegiatan (HPN) sebagai sarang korupsi, kegiatan tersebut kalau bisa dihentikan dan di audit kembali anggaran anggaran tersebut tegasnya.

     

    Kegiatan HPN yang tidak melibatkan insan pers sangat tidak kooperatif dalam penyelenggaraan yang diadakan di jalan Williem Iskandar yang berlokasi di bangunan serbaguna Pemprov Sumatera Utara.

     

    Kampanye Hari Pers Nasional yang berslogan pers bermartabat dan bebas berdemokrasi ternyata hanya berlaku kepada insan pers yang ber wadah di dalam organisasi (PWI) dalam hal ini kebebasan tersebut untuk wartawan yang tidak bergabung dalam organisasi (PWI) kebebasan wartawan di kebiri dalam menyampaikan demokrasi dan publikasi yang ada pada undang-undang no 40 tahun 1999.

     

    Adapun tantangan eksternal yang dialami Insan pers antara lain

    Pertama; tanggung jawab pers sebagai pranata sosial (pranata publik).
    merupakan tuntutan bawaan (natural massage), pers wajib terus menerus
    sebagai penyalur kepentingan publik, bagi negara kita, tuntutan bawaan
    itu bukan sekedar sebagai penyampai atau penyalur informasi publik ,bukan sekedar menjadi pranata pendidikan publik,bukan pula sekedar penghibur publik di kala suka atau lara,tanggung jawab sangat penting
    pers Indonesia adalah mengambil bagian mewujudkan cita-cita sosial
    bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa,
    mewujudkan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan keadilan sosial bagi
    seluruh rakyat. Bung Hatta menyebutnya “cita-cita sosial”. Bung Karno
    menyebutnya “kesejahteraan dan keadilan atau sociale rechtvardig heid”.

    Kedua; tanggung jawab politik yaitu pematangan demokrasi (maturity
    of democracy), Demokrasi yang matang ditandai berbagai hal -antara lain:
    tanggung jawab, disiplin, integritas, keterbukaan, toleransi, saling
    menyayangi (saling menjaga), hidup dalam ketertiban dan keadilan sosial,
    moderat (anti segala bentuk ektrimitas dalam tindakan), solidaritas sosial
    dan lain-lain ciri peradaban yang menjunjung tinggi kemanusiaan atau harkat
    martabat manusia, dinamika demokrasi adalah dinamika yang tertib,
    damai, keteraturan (regularity), Hal-hal di atas masih perlu dikembangkan
    dan didorong agar menjadi kenyataan dari tingkah laku politik kita, tanpa
    hal itu, politik kita akan tetap sebagai pranata memperoleh dan memelihara
    kekuasaan yang berisi segala bentuk penyalahgunaan dan menghalalkan
    segala cara.

     

    Hari Pers Nasional (HPN), yang mana pemprov sumatera utara menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan tersebut telah mencoreng wajah jurnalistik insan pers indonesia dalam kebebasan untuk berdemokrasi dan memberikan informasi ke publik, sejati nya insan pers sebagai penyalur informasi publik dalam karya tulisan yang dapat di konsumsi masyarakat, namun kebebasan demokrasi bagi setiap insan pers telah mati dalam memberikan informasi ke publik dan setiap insan pers selalu mendapatkan intimidasi ketika narsum pemberitaan di tayangkan yang mana insan pers di anggap sebagai kriminalisasi dalam berdemokrasi untuk menyampaikan aspirasi ke publik.

     

    (Team PWRI)

  • Menyambut Hari Ibu, Pemberdayaan Perempuan Puja Kesuma Kota Medan Gelar Baksos Di Jalanan

    Menyambut Hari Ibu, Pemberdayaan Perempuan Puja Kesuma Kota Medan Gelar Baksos Di Jalanan

    Medan | Mediatribunsumut.com

     

    Pemberdayaan Perempuan Puja Kesuma Kota Medan dan Tingkat kecamatan, menyambut hari Ibu melaksanakan Bakti Sosial dengan membagikan Nasi Bungkus kepada Abang – abang becak, supir angkot, dan pejalan kaki.Kamis (22/12/2022)

    Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Gatot Subroto persimpangan Sei Sekambing CII dan Jalan Gatot Subroto Persimpangan Jalan Asrama Pondok kelapa hari Rabu (21/12)

    Bunda Hj.Trila Murni.SH sebagai Ketua P2P Kota Medan mengatakan “Harapannya bagi Perempuan – perempuan Indonesia supaya memahami hak dan kewajibannya, dengan tidak melepaskan diri dari kodratnya sebagai Perempuan, untuk menuju kesetaraan membutuhkan bagi Perempuan harus cerdas, trampil dan cekatan dan berani”.tegas Bunda Hj.Trila

    Kegiatan Bakti Sosial yang kami laksanakan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan kami terhadap para pejuang keluarga untuk ketahanan serta kesejahteraan keluarga”ujarnya

     

    (Taslim)