Tag: tambang ilegal

  • Ketua PWRI Babel Tantang Kapolda Berantas Penambangan Ilegal, Laut Belembang

    Ketua PWRI Babel Tantang Kapolda Berantas Penambangan Ilegal, Laut Belembang

    BANGKA Barat  | MediaTribunSumut.com

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Babel Endi Nomansyah angkat bicara terkait penambangan ilegal di Perairan Dusun Blembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

    Dirinya menegaskan bahwa penambangan tersebut untuk segera dihentikan dan menantang Kapolda Babel yang baru dilantik agar memberantas kegiatan ilegal tersebut.

    “Saya mewakili segenap awak media yang tergabung di DPD PWRI Babel menantang Kapolda Babel untuk segera memberantas ratusan ponton tambang ilegal di laut blembang,” ujar nya saat ditemui di Warung Kopi Tupai, Kota Pangkalpinang, Rabu (4/9/24).

    Dimana, berdasarkan pantauan awak media aktivitas penambangan timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan dusun Belembang, desa Bakit, kecamatan Parittiga, kabupaten Bangka Barat mencapai 300 lebih unit.

    Poto diambil tim saat investigasi lapangan

    Aktivitas yang diduga dibekingi oleh sejumlah oknum anggota dari pangkat redah sampai pangkat tiga bungah. Terlibat secara langsung di lokasi tersebut, tidak hanya aparat.

    Sejumlah masyarakat mengatasnamakan warga dusun Belembang pun juga ikut menikmati kegiatan tersebut. Menariknya uang masuk dan kompensasi cukup mengejutkan.

    Mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, penambang diwajibkan setor perminggu ke Desa Bakit dengan alasan untuk Nelayan, Kampung dan Masjid. Mirisnya lagi ada juga cantingan dan berbagai unsur dibalik lancarnya kegiatan tersebut.

    Pantauan wartawan, saat berada di lokasi terlihat bendera berbagai code juga berkibar di lokasi penambangan. Code yang dimaksud itu agar aparat dapat mengetahui Code atau sandi milik siapa.

    Dari hasil investigasi sementara dil lapangan tercatat ada 16 orang yang mengurus ponton diantaranya, Mn 4 Ponton, Jn Bakit 1 Ponton, Nk Bakit 20 Ponton, Mwi Belembang 7 Ponton, Kt 15 Ponton, En 1 Ponton KR 2 Ponton, Zn 2 Ponton, Dd 9 Ponton.

    (red)

     

  • Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Diduga Tambang Pasir Ilegal Gunakan Alat Pompa dan Beko Bebas Beroperasi Di Serdang Bedagai

    Serdang Bedagai | Mediatribunsumut.com

    Di duga tambang pasir ilegal bebas beroperasi di Dusun 1 Desa Pulau Tagor,Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara,Kamis (16/02/2023).

    Pantauan tim awak media di lokasi, Galian C jenis tambang pasir ini langsung melakukan penyedotan dari dasar sungai ular menggunakan mesin yang telah di desain khusus.

    Dari mesin terlihat di pasangkan pipa panjang untuk mengalirkan pasir ke darat persisnya di tepi sungai yang telah di buat lubang.

    Kemudian dari lubang yang telah berisikan pasir tersebut,di korek menggunakan alat berat excavator untuk di muat ke truk.

    Menurut warga di sana,tambang pasir yang di duga ilegal tersebut beroperasi sudah cukup lama.

    “Tambang pasir itu dah lama itu pak,” ucap warga setempat.

    Menelusuri lebih jauh,tim awak media mendatangi lokasi tambang pasir tersebut.

    “Ini punya pak Syahril Ginting bang, kalau saya bekerja di sini bang,” ungkap pria yang mengaku bekerja di tambang pasir milik Syahril Ginting itu.

    Sementara itu,Camat Serba Jadi Syafruddin, SE., M.AP saat di konfirmasi tim awak media melalui lewat via Whatsapp terkait legalitas tambang pasir tersebut belum membalas walau pun sudah terlihat centang 2 (dua) biru. Oknum camat. hanya melihat FC whatsapp dari awak media itu saja. Beberapa Warga masyarakat yang tak mau sebut namanya sebagai Nara sumber di dusun 1 desa Palau Tagor kecamatan serba jadi kabupaten Serdang Bedagai. Melalui media ini mintak bupati dan Kapolres Tindak Tegas pada oknum pelaku galian sungai di pulau Tagor dampaknya merusak lingkungan Terjadi banjir dan longsor nantinya

    (Tim / Rdn)