Tag: Virall

  • Modus Berpakaian Rapi Bak Milioner, Seorang Pria Bawa Kabur Sepeda Motor

    Modus Berpakaian Rapi Bak Milioner, Seorang Pria Bawa Kabur Sepeda Motor

    Deli Serdang | mediatribunsumut.com

     

    Di jaman serba canggih berbagai modus untuk merugikan orang lain, seperti yang di cerita korban seorang wanita sebut saja Ulan ( 32) yang tinggal di desa Dalu X A. Kecamatan Tanjung Morawa kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

    Menurut keterangan korban( Ulan) kepada media ini berawal dari perkenalan di warung penjual air kelapa muda.

    “Awalnya saya minum air kelapa muda bersama teman saya Rini dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam.”terang ulan.

    Lanjut korban lagi, tiba tiba datang pelaku membeli air kelapa muda, dan punya kami di bayar nya lalu pelaku minta no WA dengan alasan mau cari orang kerja di perusahaannya.

    “Setelah dapat no WA pelaku pergi dengan baik, setelah beberapa jam kemudian sampai tiga hari berlanjut tetap WA dengan rayuan berbagi macam,” papar nya .

    Tepat nya di hari Kamis pagi pelaku cat whatsApp bahwa minta temani untuk beli baju (ngajak jalan jalan) dan pada saat itu dia mengatakan tidak membawa mobil karena mobil dibawa orang tua nya belanja (pergi).

    “Pelaku minta saya bawa kerta saya, untuk pergi ngawani dia beli sesuatu, tanpa menaruh curiga saya menuruti, lalu kami ketemu di simpang kayu besar Tanjung Morawa, lalu kami berboncengan dan pelaku yang membawa kereta nya,” terang Ulan.

    Dalam perjalanan pelaku cerita dan mengaku ingin menjalin hubungan asmara sehingga membuat saya terbuai.

    Disaat melintas di jalan lintas SM Raja tepat nya dibajak 5 kami singgah di sebuah Indomaret dengan alasan membeli minum, pelaku memberi uang saya 100 ribu untuk masuk kedalam membeli minum.

    Begitu saya keluar dari Indomaret pelaku dan sepeda motor saya sudah gak ada lagi disitulah saya sadar kalau pelaku penipu dan seorang pencuri.

    Harapan saya ke depan bagi kawan kawan terutama para wanita agar jangan percaya kepada laki laki (orang) yg kita tidak tau asal usulnya.

    Semoga kejadian ini cukup saya yang merasakan, kalua bisa kawan kawan yg lain jangan lah, karena sedih rasanya.

    (Eka)

  • Sekjen PWDS Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan

    Sekjen PWDS Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan

    Sekjen  PWDS Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan

    DELI SERDANG | mediatribunsumut.com

    Sekretaris Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Azari Rangkuti  Menganggap ucapan oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu kurang pengetahuan dan jelas sebuah bentuk pelecehan terhadap dunia PERS.

    Ini jelas tidak bisa diterima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar di Dewan Pers merupakan media abal-abal, Kamis (19/01/2023)

    Terkait hal ini  Azhari Rangkuti pastinya akan menurunkan tim Investigasi untuk mengetahui pasti apa motif seorang oknum Kepala Sekolah Negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.

    “Jika Media dikatakan Abal-abal yang sudah berbadan hukum maka secara tidak langsung Kepsek itu sudah mengangkangi Negara yang telah memberi dan mengesahkan badan hukum pada Media”.terang Azhari

    Sambung Azhari” Rata-rata Media juga memiliki Badan hukum pastinya, seperti Kemenkumham, tentu sudah di akui Negara, perbedaan nya hanya saja Media yang sudah terverifikasi diakui negara dan Dewan Pers, sedangkan media yang belum terverifikasi tidak di akui Dewan Pers namun tetap di akui Negara,

    Maka sesungguhnya kepsek tersebut tidak boleh mengatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal”.tegas Azhari

    “Perlu kami tegaskan, Perusahaan PERS tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers sekalipun. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk, “Pungkas Azhari

    Dari hal diatas dikesimpulkan untuk Perusahaan Pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.

    Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

    Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

    Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

    Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.

    Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

    Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers. Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers.

    (Tim. PWDS)