Madina,mediatribunsumut.com
Presiden Pengurus Besar Ikatan Pemuda Mandailing ( PB. IPM ) menyambut baik pencabutan pencemaran nama baik pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ini adalah kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi, sebab RKUHP dihapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Demikian dikatakan Presiden Pengurus Besar Ikatan Pemuda Mandailing ( PB. IPM )Tan Gozali Nasution kepada awak media ini melalui whatsApp ( 01/12 ).
Pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE., jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi, ungkap Tan Gozali Nasution yang berkantor Dewan Riset Daerah ( DRIDA Madina ) di Komplek Perkantoran Paya Loting Panyabungan.
Pria yang akrab di sapa Bung Tan ini mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akhirnya diputuskan dalam RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE, ujar Tan.
Untuk tidak terjadi disparitas dan Gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” tutur Tan.
Pada pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai “pasal karet” karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas pencemaran nama baik ungkap Tan. ( SL ).