P. Sidempuan, mediatribunsumut.com
Kepala Daerah se – Sumatera Utara ( Sumut ) menandatangani fakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Wakil Walikota Padang Sidempuan Ir. H. Arwin Siregar MM bersama kepala daerah se-Sumut menandatangani fakta integritas netralitas ASN dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, di aula Tengku Rizal Nurdin Jl Jendral Sudirman No.41 Medan, Senin (5/12 ).
Kepala daerah sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu serentak 2024.
Demikian dijelaskan Bagian Protokol
Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional,” tutur Gubernur Edy Rahmayadi.
ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” tegas Gubernur.
Kepala Sekretariat Bawaslu, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor ini berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU dan Bawaslu terkait pemilihan umum 2024 (Pemilu 2024) Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI dan DPD RI, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Maka rapat memutuskan Pelaksanaan Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024. dan Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024.
Ketua Bawaslu mengatakan, dalam upaya menjaga netralitas ASN tersebut, Bawaslu telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan MenPAN RB, Kemendagri, BKN dan KASN, yang ditandatangani pada 22 September 2022. ( SL ).