Tapsel, mediatribunsumut.com
Soal tes urin tahun 2021 sampai 2022, Kaban Kesbangpol kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ) hingga kini masih bungkam.
Menyusul indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan tes urin untuk tenaga harian lepas ( THL ) dan tenaga honorer sekolah sebagai persyaratan perpanjangan tenaga harian dan tenaga honorer sekolah tahun 2022.
Sebagaimana dalam surat Bupati Tapsel Dolly Pasaribu di angka dua huruf b. Surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika ( SKHPN ) dari Badan Narkotika Nasional Kab Tapanuli Selatan.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional, pada angka enam UPLC maka biaya ditetapkan Rp 290 ribu per sampel.
Sementara penjelasan Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Tapsel Syarial Pahmi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu kegiatan tes urin yang dilaksanakan tersebut payung hukumnya yakni Surat Bupati Tapsel tanggal 27 Desember 2021.
Masih penjelasan Kabid Poldagri, tes urin tersebut adalah deteksi dini sehingga biaya yang dibebankan kepada THL dan tenaga honorer sekolah Rp 150 ribu / orang.
Pada hal dalam Surat Bupati Tapsel sebagai pedoman pelaksanaan tes urin tersebut pada angka dua huruf b SKHPN.
Dengan demikian bertentengan dengan Surat Bupati Tapsel dan Peraturan Pemerintah, dan hal ini telah dikonfirmasi awak media ini kepada Bupati Tapsel, namun hingga berita ini ditayangkan ( 05/12 ) belum memberikan penjelasan. ( SL ).