P. Sidempuan, mediatribunsumut.com
Diduga sama sama melanggar aturan, yakni pedagang kaki lima ( PKL ) yang menggunakan trotor ditertibkan sedangkan pengusaha dibiarkan inilah yang terjadi di Kota P. Sidempuan.
Beberapa pekan belakangan ini, pemko P. Sidempuan gencar menertibkan PKL yang membuka lapaknya di trotoar dan menggunakan badan jalan di jalan Thamrin dan Patrice Lumumba.
Wali Kota P. Sidempuan mengerahkan Dinas terkait dan mengawal jalan Thamrin dan Patrice Lumumba agar bersih dari PKL.
Satu catatan yang menarik dalam penegakan hukum yang dilaksanakan pemko P. Sidempuan yakni yang disasar adalah mereka yang tergolong wong cilik.
Namun tidak berlaku buat pengusaha, malahan pengusaha dibiarkan melanggar aturan.
Di sejumlah jalan ditemukan pengusaha rokok dibiarkan menempelkan iklannya di tiang lampu jalan milik pemko P. Sidempuan.
Beberapa waktu lalu awak media ini telah konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM dan P2TP ) P. Sidempuan terkait dengan pemanfaatan tiang lampu jalan dijadikan pengusaha rokok atau pendor tempat iklan rokok.
Menurut penjelasan Kabid Pengawasan Dinas PM dan P2TP sampai saat ini tidak ada izin yang diberikan kepada pengusaha rokok tentang pemanfaatan tiang lampu jalan.
Bahkan kata Kabid Pengawan pada Kamis ( 15/12 ) akan dilaksanakan penertiban untuk iklan rokok yang tidak memiliki izin.
Ternyata sampai saat ini ( 21/12 ) penertiban tidak benar dilaksanakanakan, kuat dugaan Dinas PM dan P2TP P. Sidempuan hanya omongan yang besar dan tidak bernyali menurunkan iklan rokok tersebut.
Sangat miris, mengapa pemko P. Sidempuan hanya mampu kepada wong cilik dan tidak untuk pengusaha. ( SL ).