Medan, mediatribunsumut.com
Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) akan membongkar dugaan mafia perekrutan calon Panitia Pemilih Kecamatan ( PPK ) di Kab Deli Serdang.
Formapera tidak main main mengangkap indikasi mafia permainan di balik rekrutmen calon PPK di Kabupaten Deliserdang.
Sebelumnya DPW Formapera Sumut mengadukan kasus tersebut ke Bawaslu setempat, kini akan mengadukan KPU Deli Serdang kasus yang sama ke DKPP.
Kami akan bongkar segala kejahatan KPU Deli Serdang ini agar pemilu di Deli Serdang, semua pelaksananya benar-benar orang yang profesional dan berintegritas sehingga hasilnya pun tanpa kecurangan,” tegas Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal pada (30/12 ).
Ketua Umum DPN Formapera Yudhistira mengungkap hal ini sama, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakkumdu sebagai pihak yang berwenang dalam menangani pidana pemilu.
Karena kami menilai dari bukti yang kami himpun memiliki unsur pidana. Pada saat yang tepat akan kami serahkan semua dokumen bukti kecurangan yang sudah kami himpun,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Yudis mengaku pihaknya akan turun ke jalan untuk menyuarakan menolak kinerja KPU Deliserdang karena integritasnya patut dipertanyakan.
Yudis menyinggung pernyataan Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Timo Dahlia Daulay yang bicara soal integritas dan profesionalisme.
Seharusnya sebelum berbicara, Timo Daulay berkaca dulu pada jejak digital, karena kalau Timo itu sudah berintegritas dan profesional, tidak mungkin yang bersangkutan berulangkali diperiksa DKPP dan dicopot dari jabatan Ketua KPU Deli Serdang.
Bahkan DKPP sudah menyatakan bahwa dia tidak layak menjadi komisioner KPU Deli Serdang, tapi mungkin karena jaringannya cukup kuat ke pusat ia tetap bertahan,” kecamnya.
Seperti diketahui, perkara yang menjadi sorotan serius Formapera hingga akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Deli Serdang, menyusul adanya temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.
Sedikitnya ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan kepada LSM itu mengenai adanya pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, kode administrasi dan kode etik pidana, serta tidak transparannya sistem perekrutan calon anggota PPK.
Diantaranya sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.
Indikasinya soal ujian CAT penyelenggara KPU justru difokuskan ujian di satu lokasi yang berujung ujian sendiri dan berakhir sampai dini hari.
Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Ini jelas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,” terangnya.
Formapera juga menemukan adanya seorang peserta disalah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU.
“Tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa?” ungkap Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal saat melapor ke Bawaslu.
Pada saat verifikasi data temuan, juga adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
“Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi. Atas pengakuan tersebut menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos? Untuk memperkuat laporan kita sudah lampirkan isi rekaman tersebut ke Bawaslu,” tegasnya.
Feri dengan tegas meminta kepada Bawaslu agar laporan DPW Formapera Sumut segera ditindaklanjuti. ( Red ).