Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaSorotanSumutTapanuli Selatan

Kapolres Tapsel Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dan Tangkap Pelaku

966
×

Kapolres Tapsel Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dan Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

Tapsel, mediatribunsumut.com

Kapolres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) didesak untuk menetapkan tersangka dan tangkap pelaku terkait pemalsuan tanda tangan warga untuk mengantongi dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD ) Ta 2022 Rp 900 ribu di Desa Sanggapati Kec Angkola Timur kab Tapanuli Selatan ( Tapsel ).

Saya minta kepada Kapolres Tapsel segera menetapkan tersangka selanjutnya menangkap atau meringkus pelaku yang sengaja memalsukan tanda tangan saya.

#

Demikian dikatakan korban N S ( 39 ) kepada awak media ini via telp seluler pada ( 19/01 ) yang telah mempercayakannya kepada Polres Tapsel selaku penegak hukum.

Pemalsuan tanda tangan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapsel dengan nomor : STTLP / LP /B/507/XII/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan /POLDA Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2022.

Namun sampai saat ini belum diketahui kemajuan proses hukum yang telah saya laporkan, ujar N S.

Siapa pun yang terlibat dalam pemalsuan tanda tangan saya, diminta kepada Polres Tapsel menyeret pelaku ke meja hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pinta beliau.

Jadi dugaan pemalsuan ini di ketahui pada ( 23/12/2022 ) lalu melalui daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa ( BLT DD ) desa Sanggapati Ta 2022, sebut N S.

Jadi daftar tersebut ada di kantor Camat Kecamatan Angkola Timur yang ditanda tangani kepala desa Sanggapati, tegas bapak paruh baya tersebut.

Di dalam daftar keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa Ta 2022, tertera nama saya di nomor urut 25 dengan jumlah 4 orang, pada hal sama sekali tidak pernah menerima BLT DD dimaksud, ujarnya.

Sementara aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( AMPUH ) Alfin Praja Tanjung dengan tegas mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ancaman hukuman pamalsuan tanda tangan tidak main main yakni 6 tahun, tegas Alfin.

Jadi diminta kepada Polres Tapsel benar benar serius menangani kasus ini, apa lagi ini menyangkut DD, tanda Alfin.

Bila dianggap Polres Tapsel memperlambat atau kurang tanggap menangani kasus ini, maka AMPUH akan melakukan aksi di Polda Sumatera Utara, tandasnya. ( SL  ).

 

 

“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *