Breaking NewsJakartaNasionalPeristiwaSorotanSumut

Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

141
×

Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 24 Santrinya Di Padang Lawas Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta | mediatribunsumut.com

 

M (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santri nya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa 07/03, modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke keberbagai media Selasa 07/03.

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Persnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan Respon cepat pengaduan keluarga korban.

Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *