Medan, mediatribunsumut.com
Diimingi menjadi pacar, JA ( 20 )tahun, tega merenggut kesucian seorang siswi SMA di kecamatan Hamparan Perak Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ), kini kondisinya hamil.
Ini terungkap setelah terjadi perubahan pada fisik korban Bunga ( nama samaran ) yang kian hari perutnya membuncit disertai mual mual.
Demikian dijelaskan L ( 52 ) tahun orangtua Bunga usai melaporkan yang dialami anaknya ke Polrestabes Medan.
Saya selaku orangtua menanyai Bunga, lantas Bunga mengaku telah ditiduri JA, terang L.
Perbuatan JA telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan No : LP /B/1355/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 29 April 2023.
Laporan ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, tutur L usai mendampingi putrinya melapor pada ( 29/04 ) di Mapolrestabes Medan.
Kemungkinan L merenggut kesucian anakku sekira bulan Juni 2022 lalu di salah satu hotel di kawasan Sunggal Medan.
Modus yang digunakan JA berpacaran dan setelah kejadian dijanjikan bakal menikahi Bunga , jelas L.
Namun, setelah JA mengetahui Bunga sudah berbadan dua, JA seakan lepas tanggung jawab dan berusaha menghindar terus, tutur L.
Saya berterima kasih kepada Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan yang telah berkenan mendampingi kami ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan terkait yang dialami anak saya, sebut L.
Untuk memastikan informasi tersebut awak media ini konfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, sampai berita ini dikirim belum ada penjelasan. ( Fai ).