Medan, mediatribunsumut.com
2 tahun lebih buron atau DPO Herry Gomgom tak berkutik saat diamankan Tim Tabur Kajatisu.
Tim Tabur menaangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajatisu ) berhasil mengamankan terpidana Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/05 ) sekira pukul 13.15 Wib dan terpidana tidak melakukan perlawanan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020.
Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.
Terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, ujar Yos.
“Terpidana saat menjalani persidangan pada 23 November 2016 JPU menuntut 2 tahun penjara, Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016 Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.
JPU banding dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara.
Untuk putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) Jaksa mengajukan kasasi, lalu pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.
Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO, ungkap Yos.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya terpidana dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” sebut Yos.
Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada. ( Rdn. )













