Paluta,
mediatribunsumut.com
Diduga kegiatan peningkatan perangkat desa, desa Parannakka Kec Padang Bolak Julu Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) adalah kegiatan ilegal.
Indikasi itu terungkap setelah dikonfirmasi sejumlah aparat desa Parannakka terkait kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dan peningkatan kapasitas kepala desa, yang menurutnya tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa ( musdes ).
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada mediatribunsumut.com melalui WhatsApp pada ( 04/04 ).
Di setiap musdes, seingat saya tidak pernah dibahas tentang ke dua kegiatan itu, kalau ada anggaran ditampung maka patut dicurigai,ujar sumber LSM PAKAR yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, sebut Tohong.
Kalau ada ditampung dana untuk peningkatan kapasitas perangkat desa dengan dana Rp 200 juta lebih di Ta 2023 dan di Ta 2024 Rp 188 juta lebih, harus dipertanyakan penggunaannya kepada kepala desa, ungkap Tohong menirukan bahasa narasumbernya.
Selain itu, yang disoroti yakni penyediaan operasional pemerintah desa ( ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/ telpon dan lain lain) menghabiskan dana Rp 114 juta lebih, terangnya.
Apa lagi kantor desa Parannakka tidak ditemukan di desa tersebut, aktivitas administrasi perangkat desa disinyalir fiktif, jadi perangkat desa diduga hanya menerima gaji ” buta “,, tandasnya.
( Tim ).













