Sergai, mediatribunsumut.com
Diduga anggaran pengadaan tong sampah di desa Tanjung Putus
Kec Pegajahan Kab Serdang Bedagai ( Sergai ) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) digelembungkan.
Indikasi penggelembungan anggaran terungkap setelah tong sampah dimaksud dibagikan atau diserahkan kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media ini pada ( 23/05 ) Kepala Desa Tanjung Putus Deritawati mengatakan membenarkan bahwa sejak Ta 2019 dan Ta 2020 ditampung anggaran pengadaan tong sampah Rp 1,4 juta per unit yang dikerjakan penyedia barang jasa.
Benar tong sampah dimaksud telah kita kerjakan dua tahap yaitu tahun anggaran 2019 dan Ta 2020 dan dikerjakan pihak ke tiga, ujar Kades.
Di tempat terpisah Mulyadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ( DPW BIDIK RI ) Sumut mengatakan bila tidak sesuai harga dengan barang yang dibelanjakan berarti disinyalir digelembungkan dananya alias mark up.
Terkait hal itu, diminta kepada Kejari Serdang Bedagai segera memeriksa kepala desa serta rekanan atau pun pihak ketiga pengadaan barang.
Apa bila ditemukan kerugian negara diharapkan siapa pun yang terlibat diseret ke meja hukum tanpa tebang pilih, tegas Mulyadi. ( Dippan Hutauruk )