Scroll untuk baca artikel
#
Padang SidempuanSumut

Kementerian PUPR Tetapkan 2785 Ha LSD Di P. Sidempuan

144
×

Kementerian PUPR Tetapkan 2785 Ha LSD Di P. Sidempuan

Sebarkan artikel ini

P. Sidempuan, mediatribunsumut.com

Kementerian PUPR menetapkan 2785 Ha lahan sawah dilindungi ( LSD ) dari total luas sawah 3066 Ha.

Ini sebagai tindaklanjut komitmen pemerintah yang diatur pada UU No 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B ).

#

Demikian dijelaskan Kadis Pertanian P. Sidempuan Edi Darwan, SP kepada awak media ini melalui telp whatsApp ( 24/05 ) malam.

Perda tentang LP2B telah ada dan Kementerian PUPR pun telah menetapkan luas sawah dilindungi, yang belum ditetapkan lokasinya, ujar Kadis Pertanian.

Lokasi belum bisa ditetapkan lantaran Perda tentang RTRW belum selesai dibahas, terangmya.

Setelah Perda RTRW lahir maka ditetapkanlah LSD karena di dalam Perda tersebut diatur dimana lahan sawah yang dapat dialih fungsikan kurun waktu Lima ( 5 ) sampai Sepuluh ( 10 ) tahun mendatamg, ungkap Kadis Edi.

Kendati lokasi belum ditetapkan namun Perda tentang LP2B pada Ta 2022 telah disosialisasikan kepada perwakilan aparat kecamatan, tutur Kadis.

Terkait Sensus Pertanian ( ST ) 2023 yang dilaksakan Badan Pusat Statistik ( BPS ) pada 01 Juni hingga 31 Juli mendatng, pihak Pertanian siap bekerjasama dengan BPS P. Sidempuan, kata Kadis.

PPL disiapkan mendampingi dibantu aparat pemerintah desa tentu untuk meminimalisir luas lahan yang tidak terdata, sebut Kadis.

Hal ini telah disampaikan kepada Wali Kota P. Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH saat audensi BPS P. Sidempuan pada ( 24/05 ) di ruang kerja Wali Kota, tutup Kadis Edi. ( SL ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *