Scroll untuk baca artikel
#
Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79
Berita AnakBreaking NewsJakartaSorotan

Ketum Komnas PA Tuding Polres Tumenggung Gagal Paham Atas Hak Anak

218
×

Ketum Komnas PA Tuding Polres Tumenggung Gagal Paham Atas Hak Anak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, mediatribunsumut.com

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Ketum Komnas PA ) tuding Polres Tumenggung gagal paham hak hak anak, baik pelaku maupun korban.

Hal ini terkait dengan salah seorang pelajar SMP di Temanggung yang membakar sekolahnya sendiri.

Example 728x250 Selamat Ulang Tahun Kabupaten Deli Serdang yang Ke-79

Demikian ditegaskan Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada ( 02/07 ) di Jakarta.

Seharusnya Polres Temanggung melakukan pendekatan terhadap pelaku sebab dia pelaku dan korban, terang Arist.

Komisi Nasional Perlindugan Anak mendesak Komisi Nasional Polisi Nasional (KOMPOLNAS) dan Kapolda Jawa Tengah untuk menangani perkara ini secara adil dan menggumakan pedekatan anak sebagai pelaku dan korban.

Apa yang dilakukan Polres Temanggung merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan gagal paham terhadap hak anak baik anak sebagai pelaku dan korban, ujar Arist.

Untuk memastikan pelaku mendapat perlindungan atas perbuatan anak sebagai pelaku selaligus korban, Komnas Perlindungan Anak selain mendesak Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah dan Kompolnas untuk menangani proses hukum pelaku, Komnas Perlindungan anak juga akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum anak sebagai pelaku dan korban, tandasnya.

Bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pelaku harus mendapat perlindungan khusus sebagai anak.

Sebagai catatan pelaku pembakaran sekolahnya sendiri masih dalam usia anak, maka penanganannya pun wajib menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban anak, ungkapan Arist.

Untuk itu Identitas, maupun wajah anak tidak dibenarkan di ekspos.

Demikian juga ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 10 tahun penjara, sidangnya pun harus tertutup dan kemudian ditempatkam di rumah sosial kesejahtraan anak yang di sediakan pemerintah, tegas Arist..

Apa lagi melihat latar belakang perkara pembakaran sekah yang dilakukan pelaku, agar menggunakan pendekatan hukumnya anak sebagai pelaku dan korban.

Saya percaya Polres Temanggung punya perspektif hak anak”, tutur Arist. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *